08/09/2017
Dalam Lampiran Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 186 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Raimuna Tingkat Nasional XI Tahun 2017, pada Point "H" yang menjelaskan mengenai Rencana Anggaran Anggaran Raimuna Nasional 2017 disebutkan, bahwa Anggaran Raimuna Nasional 2017 diperoleh secara gotong-royong dari:
1. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
2. Iuran Peserta.
3. Sponsor dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Kemarin lalu terdapat polemik bahwa rumornya Pemerintah Pusat melalui Kemenpora 'menghambat' kegiatan Gerakan Pramuka dengan tidak mencairkan Anggaran kegiatan Raimuna Nasional tahun 2017 disebabkan person sosok Kak Kwarnas ada yang perlu diklarifikasi.
Andai rumor itu benar adanya, mengapa pihak Kemenpora mengkaitkan hal yang sifatnya person dengan Gerakan Pramuka secara institusi?
Lalu, kondisi dan situasi dilapangan jelang pelaksanaan Raimuna Nasional tampak belum seatle alias tidak siap secara teknis. Isu lain yang merebak bahwa belum seatlenya persiapan penyelenggaraan Raimuna disebabkan karena belum cairnya anggaran dari pihak Pemerintah (Kemenpora).
Kembali ke ulasan di awal, "Dalam Juklak Nomor 186 diatas point manakah yang menyebutkan bahwa Sumber anggaran pelaksanaan Raimuna Nasional di peroleh dari Pemerintah Pusat?"
Kabarnya, peserta T/D yang mengikuti Raimuna sebanyak 15.000 orang, diluar Pinkonda. Kabarnya p**a, 1 orang peserta dikenakan iuran sebesar 1,8 juta. Nilai 1,8 juta terdiri atas 650.000 dari peserta yang bersangkutan dan sisanya sebesar 1.150.000 berasal dari subsidi Pemda peserta yang bersangkutan dan dari Kwarnas (masing-masing mensubsidi 575.000 untuk 1 orang peserta).
Kalau kita kalkulasi sumber anggaran untuk kegiatan Raimuna diluar subsidi dari pihak Kwarnas, dengan asumsi Kwarnas belum siap mensubsidi lantaran ada kendala dengan Pemerintah Pusat, maka perhitungannya sebagai berikut:
a. 650.000/peserta x 15.000 peserta = 9.750.000.000,-
b. 575.000 (dari subsidi Pemda masing-masing) x 15.000 peserta = 8.625.000.000
Maka total pemasukan anggaran Raimuna yang bersumber dari Iuran peserta sebesar = 18.375.000.000 (Delapan Belasan Milyar Rupiah)
Menurut Juklak, sumber anggaran pelaksanaan Raimuna pada point 3 di dapat dari "Sponsor dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku". Pertanyaannya sekarang, "Sudah adakah sponsor untuk Raimuna 2017?" Kalau sudah ada, "sebesar apa nilai dukungan sponsor yang di dapat untuk pelaksanaan Raimuna?". Hal inilah yang jarang diketahui oleh internal di lingkungan Gerakan Pramuka!! Kita asumsikan sponsor tidak ada, meski ada nilainya tidak menutupi.
Selain sponsor, dalam Juklak disebutkan "...Sponsor dan Usaha Lain..". Artinya pihak panitia Raimuna masih ada peluang untuk menggali sumber anggaran pelaksanaan Raimuna yang berasal dari "Usaha Lain". Jelasnya apa usaha lain tersebut tentunya hanya pihak panitia dan yang membuat Juklak itulah yang mengetahui.
Argumentasi penutup yang bisa kami utarakan disini adalah "Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan kepanduan yang identik dengan asas Kemandirian, Gotong Royong, dan sejenisnya. Artinya ketika anggaran menjadi kendala dalam pelaksanaan suatu kegiatan, apakah relevan kita menyebut jati diri Gerakan Pramuka masih berasaskan Kemandirian? Terlepas Gerakan Pramuka dilindungi dan didukung oleh Pemerintah Pusat yang diatur dalam Undang undang!
Terlebih pihak panitia telah menetapkan slogan Raimuna Nasional 2017 yang bertajuk "KIBAR (Kreatif, Inovatif, Berkarakter)". Sudah sedemikian galaukah pihak panitia dalam menyikapi tersendatnya permasalah anggaran kegiatan? Dimana asas kreatifitas, inovatif, dan karakter Gerakan Pramuka dalam menyelesaikan permasalahan itu? Apakah menjual rumah termasuk sisi kreatif seorang Pramuka?