Suara Mambruk

Suara Mambruk Menyuarahkan suara suara yang terabaikan, tersampingkan dan terbungkam.

19/08/2026

๐ŸŽฌ Nobar dan Diskusi Film
"ketidakadilan di tanah sendiri".

Sebuah kolaborasi antara WeSpeakUp.org, Yapkema Papua dan Kewita Learning Initiative - Kewita

Ketidakadilan di atas tanah sendiri adalah potret visual tentang kekerasan militer yang menyebabkan pengungsian sebagai akibat dari rencana investasi dan perampasan tanah adat oleh Negara.

Situasi ini menciptakan rasa ketidaknyamanan berada di atas tanah sendiri.

Lantas apa dan siapa yang menyebabkan itu terjadi? Bagaimana cerita pengalaman perempuan pengungsi? Bagaimana posisi perempuan dan anak pengungsi? Bagaimana seharusnya negara merespon?

Terbuka untuk semua yang peduli akan kemanusiaan.

Giat akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal: Rabu, 19 Agustus 2026
Waktu : 15.00 WIT
Tempat : Jl. Manado, Karang Mulia, Aula asrama Kangguru

Mari datang๐Ÿ˜Š

๐Ÿ“œ LAPORAN SEJARAH: PERJANJIAN NEW YORK 1962 Penulis: Imanuel Bay--- ๐Ÿ•ฐ๏ธ 1. AWAL MULA Sejak akhir masa kolonial Belanda di...
19/08/2026

๐Ÿ“œ LAPORAN SEJARAH: PERJANJIAN NEW YORK 1962

Penulis: Imanuel Bay
---

๐Ÿ•ฐ๏ธ 1. AWAL MULA

Sejak akhir masa kolonial Belanda di wilayah Nugini Barat (Irian Barat/West Papua), rakyat Papua sudah menyuarakan hak untuk menentukan nasib sendiri. Namun urusan ini justru diperdebatkan hanya antara Indonesia dan Belanda, tanpa melibatkan suara rakyat Papua sendiri.



๐Ÿ“ 2. PENANDATANGANAN 15 AGUSTUS 1962

Di Markas Besar PBB, New York, ditandatangani perjanjian antara:

- ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia โ€” Menteri Luar Negeri Soebandrio
โ€‹
- ๐Ÿ‡ณ๐Ÿ‡ฑ Belanda โ€” Duta Besar Herman van Roijen & C.W.A. Schurmann
โ€‹
- ๐Ÿ‡บ๐Ÿ‡ณ Disaksikan Sekretaris Jenderal PBB

TIDAK ADA SATU ORANG PERWAKILAN RAKYAT ASLI PAPUA YANG HADIR ATAU MENANDATANGANI. Padahal saat itu sudah ada lembaga perwakilan rakyat Papua (New Guinea Raad). Ini melanggar Piagam PBB Pasal 73(e) yang mewajibkan mendengarkan suara rakyat wilayah tersebut.

Isi Pokok Perjanjian:

- 1 Oktober 1962 โ€” Penyerahan administrasi kepada UNTEA (Badan Eksekutif Sementara PBB)
โ€‹
- 1 Mei 1963 โ€” Penyerahan administrasi kepada Indonesia
โ€‹
- Sebelum akhir 1969 โ€” Pelaksanaan Penentuan Nasib Sendiri (Pepera/Act of Free Choice)



โš ๏ธ 3. PASAL-PASAL YANG DILANGGAR

๐Ÿ“Œ Pasal XVIII โ€” Hak Penentuan Nasib Sendiri

"Semua warga dewasa berhak berpartisipasi dalam penentuan nasib sendiri sesuai praktik internasional."

PELANGGARAN: Yang dipilih hanya 1.025 orang yang ditunjuk pemerintah, dari sekitar 800.000 penduduk. Kurang dari 0,2% rakyat yang terlibat โ€” bukan satu orang satu suara. Usulan Wakil PBB untuk pemilihan langsung ditolak Indonesia.

๐Ÿ“Œ Pasal XXII โ€” Hak-Hak Penduduk Asli

"Menjamin sepenuhnya hak penduduk: bebas berbicara, bergerak, berkumpul, dan bersidang."

PELANGGARAN: Wakil PBB Fernando Ortiz-Sanz dalam Dokumen PBB A/7723 (6 Nov 1969) menyatakan:

"Saya dengan menyesal harus menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan pasal yang mengatur hak-hak penduduk asli, termasuk kebebasan berbicara, bergerak, dan berkumpul."

Warga Papua dibatasi, diintimidasi, dan tidak bebas menyuarakan pendapat. Tim PBB hanya bisa menyaksikan sebagian kecil proses dengan banyak pembatasan.

๐Ÿ“Œ Pasal X โ€” Penjelasan kepada Penduduk

"Mempublikasikan dan menjelaskan isi perjanjian secara luas kepada penduduk."

PELANGGARAN: Sebagian besar rakyat Papua tidak memahami isi perjanjian maupun proses yang akan dijalankan.



๐Ÿ“„ 4. RESOLUSI PBB 2504 (XXIV) โ€” 19 NOVEMBER 1969

- Resolusi hanya "mencatat" laporan โ€” BUKAN menyetujui, mengesahkan, atau memvalidasi hasil Pepera secara hukum.
โ€‹
- PBB tidak menyatakan bahwa proses tersebut bebas, jujur, atau memenuhi standar internasional.
โ€‹
- Laporan Ortiz-Sanz yang berisi keberatan dan kekurangan proses tetap disampaikan ke Majelis Umum PBB.



๐Ÿ“Œ 5. SIMPULAN

1. Perjanjian New York 1962 dibuat tanpa suara rakyat Papua โ€” hanya disepakati oleh Indonesia dan Belanda, melanggar prinsip dasar penentuan nasib sendiri.
โ€‹
2. Pasal-pasal kunci perjanjian dilanggar โ€” kebebasan berpendapat, bergerak, berkumpul, dan hak berpartisipasi semua warga dewasa tidak dihormati.
โ€‹
3. Pepera 1969 bukan penentuan nasib sendiri yang sah โ€” jumlah peserta sangat sedikit, ditunjuk sepihak, di bawah pembatasan kebebasan.
โ€‹
4. Resolusi PBB 2504 tidak mengesahkan โ€” hanya mencatat laporan, bukan pengakuan hukum final.
โ€‹
5. Hingga hari ini, 64 tahun sejak perjanjian ditandatangani, sengketa belum selesai. Rakyat Papua terus memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri yang sejati.



๐Ÿ“š 6. REFERENSI

1. Perjanjian New York 15 Agustus 1962 โ€” UN Treaty Series No. 6312
โ€‹
2. Dokumen PBB A/7723 (6 Nov 1969) โ€” Laporan Fernando Ortiz-Sanz
โ€‹
3. Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (XXIV) (19 Nov 1969)
โ€‹
4. Piagam PBB Pasal 1(2), Pasal 73(e)
โ€‹
5. UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua



โœ๏ธ Disusun oleh: Imanuel Bay
๐Ÿ“… 15 Agustus 2026 โ€” Memperingati 64 Tahun Perjanjian New York

"Kebenaran sejarah harus diketahui semua orang, supaya keadilan bisa ditegakkan." ๐Ÿ•Š๏ธ

15/08/2026

Tiga warga sipil, yakni Silvester Assem, Selfiana Sory dan Anike Fatie, menjadi korban penembakan di wilayah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Insiden tersebut memicu kecaman keras dari Anggota DPR Papua Barat Daya Willem Assem yang meminta kasus itu diusut secara serius.

"Tiga warga sipil korban insiden penembakan. Ketiganya telah dievakuasi ke RSUD Sele Be Solu," kata Anggota DPR Papua Barat Daya, Willem Assem kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Ketiga korban dilaporkan ditembak di Kampung Ainot, wilayah sekitar pinggiran Sungai Kamundan, Maybrat.

Willem mengaku para korban merupakan keluarga dekatnya sekaligus warga dari kampungnya sendiri. Ia menegaskan ketiganya merupakan masyarakat sipil dan membantah adanya keterkaitan para korban dengan kelompok bersenjata.

"Yang menjadi korban adalah keluarga dekat saya dan warga dari kampung saya sendiri. Mereka masyarakat biasa, bukan bagian dari TPN-OPM. Ketiga korban mengalami luka tembak dan kondisinya sempat kritis," bebernya.

Willem menilai masyarakat sipil tidak boleh menjadi korban dalam situasi keamanan apa pun dan meminta aparat terkait segera mengungkap fakta di balik insiden tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas penembakan.



Sumber:
https://www.facebook.com/share/v/1b8W1fuLdd/

TOLAK VONIS HUKUMAN MATI TERHADAP KAREL FATEMOleh: Ones Suhuniap1. INTI TUNTUTANKami, rakyat Papua, MENOLAK TEGAS vonis ...
14/08/2026

TOLAK VONIS HUKUMAN MATI TERHADAP KAREL FATEM

Oleh: Ones Suhuniap

1. INTI TUNTUTAN

Kami, rakyat Papua, MENOLAK TEGAS vonis hukuman mati terhadap Karel Fatem.
Hukuman mati ini adalah produk hukum kolonial yang melanggar hak hidup, hukum humaniter internasional, dan hanya akan melahirkan preseden berbahaya bagi tahanan politik Papua lainnya.

2. DASAR PENOLAKAN: KAREL FATEM ADALAH TAWANAN PERANG

Karel Fatem adalah anggota TPNPB. TPNPB telah berperang melawan negara kolonial Indonesia selama 63 tahun dalam konflik bersenjata non-internasional di Papua.

Dalam hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa III setiap kombatan yang tertangkap dalam konflik bersenjata berstatus TAWANAN PERANG atau hors de combat_.

Akibatnya:
1. Hak Hidup Mutlak: Tawanan perang tidak boleh dieksekusi, disiksa, atau dibunuh di luar proses pertempuran.
2. Perlakuan Manusiawi: Wajib diberi makan, pakaian, perawatan medis, dan perlindungan dari intimidasi.
3. Tidak Bisa Dihukum karena Bertempur: Seorang kombatan tidak dapat diadili hanya karena melakukan tindakan permusuhan yang sah secara militer.

Menjatuhkan hukuman mati kepada Karel Fatem sama dengan mengeksekusi tawanan perang. Itu adalah kejahatan perang.

3. AKAR MASALAH: INI KONFLIK POLITIK, BUKAN KRIMINAL

Perang antara TPNPB vs TNI-Polri terjadi karena akar persoalan politik Papua belum diselesaikan.

Akibatnya: korban berjatuhan dari sipil, TNI-Polri, maupun TPNPB. Pengungsian massal. Papua dalam kondisi Darurat HAM, Darurat Sipil, dan Darurat Kemanusiaan.

Karel Fatem adalah korban dari sistem kolonialisme Indonesia yang merampas:

Hak Politik, Hak Ekonomi, Hak atas Tanah, Hak atas Sumber Daya Alam, dan Hak Hidup bangsa Papua.
Perlawanan TPNPB di Sorong Raya lahir dari ketidakadilan itu.

Menyelesaikan dengan hukuman mati tidak akan menghentikan konflik. Yang harus dilakukan negara adalah menyelesaikan akar masalah politik Papua.

4. BAHAYA YURISPRUDENSI: PRESIDEN BURUK UNTUK SEMUA

Jika vonis mati ini dilaksanakan, maka akan menjadi Yurisprudensi. Artinya putusan ini akan jadi acuan untuk menghukum mati anggota TPNPB lain yang tertangkap di masa depan. Bahkan bisa menjalar ke aktivis politik sipil kota.

Kami menolak keras. Hari ini Karel Fatem. Besok bisa siapa saja yang bersuara.

5. TUNTUTAN HUKUM TAMBAHAN

1. TOLAK PEMINDAHAN LOKASI TAHANAN

Berdasarkan asas _locus delicti commissi_, perkara harus diadili di tempat kejadian perkara. Pemindahan Karel Fatem dari Lapas Kelas IIB Sorong harus mendapat izin Mahkamah Agung. Tanpa itu, ini upaya mengisolasi dan mempersulit akses hukum serta keluarga.

2. HENTIKAN INTIMIDASI DAN PEMBUNUHAN KARAKTER

Selama di tahanan, Karel Fatem dan tahanan politik TPNPB lain wajib dilindungi dari intimidasi, penyiksaan, dan pencemaran nama baik. Itu perintah Konvensi Jenewa.

6. ARGUMEN HAM: HUKUMAN MATI ADALAH PELANGGARAN ABSOLUT

Lembaga HAM termasuk Komnas HAM menolak hukuman mati karena:
1. Hak Hidup Absolut : Dijamin UUD 1945 dan hukum internasional. Negara tidak berhak mencabutnya.
2. Risiko Salah Vonis: Sistem peradilan tidak sempurna. Hukuman mati tidak bisa diperbaiki.
3. Tidak Ada Efek Jera : Data membuktikan hukuman mati tidak menurunkan kejahatan.
4. Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa.

KESIMPULAN & SERUAN

Hukuman mati terhadap Karel Fatem adalah pelanggaran HAM, pelanggaran hukum perang, dan wajah nyata kolonialisme hukum di Papua.

Kami menuntut:

1. BATALKAN VONIS HUKUMAN MATI terhadap Karel Fatem.
2. AKUI STATUS KAREL FATEM SEBAGAI TAWANAN PERANG dan perlakukan sesuai Konvensi Jenewa.
3. BUKA RUANG DIALOG DAMAI untuk menyelesaikan akar konflik politik Papua.

YANG BERHAK MENCABUT NYAWA MANUSIA HANYA TUHAN, BUKAN NEGARA.
HENTIKAN EKSEKUSI. HENTIKAN KOLONIALISME.



SERUAN MENYIKAPI AKSI 15 AGUSTUS 2026 YANG DI MEDIASI OLEH KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB)=========Departemen Keadila...
13/08/2026

SERUAN MENYIKAPI AKSI 15 AGUSTUS 2026 YANG DI MEDIASI OLEH KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT (KNPB)
=========

Departemen Keadilan dan Perdamaian Sinode Gereja KINGMI di Tanah Papua menyeruhkan kepada seluruh umat Tuhan di Tanah Papua dan di luar Papua untuk mengambil bagian mendoakan Aksi Nasional KNPB tanggal 15 Agustus 2026, maka kami sebagai Gembala, rohaniawan, aktifis HAM, Keadilan dan Perdamaian menyeruhkan bahwa:

1. Doakan pimpinan dan seluruh anggota KNPB agar diberikan hikmat, ketenangan, pengendalian diri, dan tanggung jawab sehingga aksi berlangsung damai, tertib, dan tanpa kekerasan.
2. Doakan aparat keamanan agar aparat diberikan kesabaran, kebijaksanaan, profesionalitas, dan kemampuan mengendalikan situasi dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.
3. Doakan agar tokoh agama menjadi pembawa damai, penyejuk, mediator, dan suara moral yang mendorong semua pihak menghindari kekerasan.
4. Doakan agar para pemimpin adat diberikan kewibawaan dan kebijaksanaan untuk menjaga masyarakat serta membantu menyelesaikan ketegangan secara damai.
5. Doakan agar kaum perempuan menjadi pelopor perdamaian dan turut melindungi perempuan, anak-anak, serta masyarakat sipil.
6. Doakan agar para pemuda tidak mudah terprovokasi, mampu mengendalikan diri, dan menjadi generasi yang menjaga perdamaian.
7. Doakan agar seluruh rangkaian aksi berjalan aman, tertib, damai, tidak terjadi benturan, korban jiwa, kekerasan, penembakan, maupun tindakan yang merugikan masyarakat.
8. Doakan agar setiap upaya provokasi , hasutan, penyebaran informasi palsu, atau tindakan yang dapat memicu kekerasan dapat dicegah dan tidak berkembang menjadi konflik.
9. Doakan agar para orator menyampaikan aspirasi dengan bijaksana, bertanggung jawab, tidak menghasut, tidak menghina, dan tidak menggunakan bahasa yang dapat memicu kebencian atau kekerasan.
10. Doakan Negosiator agar diberikan hikmat, kesabaran, kemampuan mendengar, dan kemampuan mencari jalan keluar ketika terjadi perbedaan atau ketegangan antara peserta aksi dan pihak keamanan.
11. Doakan penanggung jawab agar mereka mampu menjalankan tanggung jawab dengan baik, menjaga peserta, berkoordinasi dengan semua pihak, dan mengambil keputusan yang mengutamakan keselamatan manusia.
12. Doakan masyarakat sipil dan seluruh Tanah Papua baik yang terlibat maupun tidak terlibat lebih khususnya perempuan, anak-anak, orang lanjut usia, dan kelompok rentan, agar seluruh Tanah Papua dijauhkan dari kekerasan dan pertumpahan darah.
13. Mohon doakan agar TNI dan TPNPB menghentikan konflik bersenjata dan mencari solusi damai yang bermartabat, karena Tuhan tidak menghendaki adanya pertumpahan darah di atas Tanah Papua. Tanah Papua telah dimeteraikan oleh darah Yesus di atas kayu salib.
14. DOA UTAMA tentang aksi 15 Agustus 2016 adalah: โ€œTuhan, kami menyerahkan Aksi 15 Agustus 2026 ke dalam tangan-Mu. Jagalah setiap peserta, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, orator, negosiator, penanggung jawab aksi, dan seluruh masyarakat. Berikan hikmat, pengendalian diri, dan hati yang mengutamakan kehidupan. Jauhkan Tanah Papua dari provokasi, kekerasan, korban jiwa, dan pertumpahan darah. Tuntunlah semua pihak untuk memilih jalan damai, dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam nama Tuhan Yesus Kristus kami berdoa. Amin.โ€

Demikian seruan Tanah Papua.

Pdt Deserius Adii , M.Th .
Ketua DKP KINGMI di Tanah Papua.

13/08/2026

Address

Pusat Kota Washinton
Denpasar

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Suara Mambruk posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share