27/09/2020
[NEWPOST]
_______________________________________
Salama Mahasiswa,
Kampus maupun Perguruan Tinggi adalah salah satu institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, memperhatikan keberadaan mahasiswanya sebagai salah satu harapan guna meneruskan estafet kepemimpinan, terlebih mahasiswa sebagai calon-calon penerus bangsa yang kedudukannya tentu menjadikannya seorang terpelajar, berpendidikan, dan bermoral. Menjunjung nilai-nilai luhur serta cita-cita yang diembankannya oleh masyarakat banyak, secara khusus bentuk tanggung jawabnya kepada orang tua serta kerabat.
Mahasiswa adalah garda depan di wilayah strategis dalam hal mengkritis, akan tetapi apa jadinya apabila kampus yang mengedepankan Tri Dharma menjadi salah satu sebab nalar dan logika berpikir dibatasi? Bukankah itu membuktikan ada ketidakpercayaan dan penyerabutan hak-hak dari akarnya? Sungguh sangat disayangkan apabila mahasiswa harus dibatasi dengan bentuk-bentuk perjanjian yang dalam praktiknya memiliki kekuatan hukum serta mencederai alur dan pola pikir mahasiswa; hak-hak berbicara, mengutarakan pendapat, dan penyampaian aspirasi terkait kebijakan-kebijakan yang diterapkan kampus.
Lalu kemudian, apa yang perlu dipertanyakan ketika salah satu kampus yang terbilang cukup tua memberikan dekrit yang dianggap sangat merugikan mahasiswa nantinya? Apakah dekrit tersebut tidak boleh dipertanyakan?
Mari kita pahami bersama isi dari Pakta yang ada di atas (gambar), karena seakan-akan kampus sudah tidak menaruh kepercayaan kepada mahasiswa sehingga mahasiswa baru angakat 2020 diharuskan menandatangani dan itu diajukan langsung ke Rektor Universitas. Bukankah sudah sangat jelas, mahasiswa yang mendaftar dan yang akan menjadi mahasiswa aktif di UCY tidak akan mencoreng nama baik Universitas, karena itu juga akan merugikan mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika.