18/08/2026
Kompeten, tersertifikasi, profesional!
Menjadi Awak Kapal Perikanan (AKP) yang profesional membutuhkan kompetensi terukur dan sesuai standar. YUK, pahami! Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 sebagai acuan terbaru dalam tata kelola pengawakan kapal perikanan.
Sobat Bahari, tingkatkan kompetensi dan pastikan keahlianmu diakui dengan sertifikasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui BPPSDM KKP Pusat Standardisasi dan Sertifikasi SDMKP hadir mendukung pengembangan yang kompeten dan profesional demi terwujudnya keselamatan kerja serta kinerja yang optimal di laut.
Sakti Wahyu Trenggono
Didit Herdiawan Ashaf
I Nyoman Radiarta