27/01/2015
apa perbedaan pembagian harta waris secara syar'i dan tidak ?
jika dibagi secara syar'i maka tidak membutuhkan ridho / keihklasan keluarga lain yang tidak dapat warisan tapi
kalau dibagi tidak secara syar'i, maka harus mendapatkan ridho / keikhlasan ahlu waris yang dapat, satu saja ahlu waris minta dibagi secara syar'i, maka harus dibagi secara syar'i, kalau dipaksakan dengan non syar'i dalam keadaan ada ahlu waris yang tidak ikhlas, maka,
apakah akan ada keberkahan harta ???,
apakah Allah diam ??
apakah ruh si mayit bisa tenang ?