19/02/2021
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Syarat sampai pahala sedekah atau hadiah bacaan kepada ahli kubur
KH. Maimoen Zubair berwasiat tentang pentingnya wasilah (Tawassul). Beliau mengingatkan bahwa, “yang termasuk orang yang tidak punya adab terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala itu nak, orang yang selalu berdo’a langsung minta yang diinginkan tanpa memuji Allah dahulu, tanpa wasilah menggunakan salah satu Asma’ul Husnahnya Allah tanpa wasilah kepada baginda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dahulu, sukanya langsung minta apa yang di inginkan”.
Sunnah Rasulullah agar doa inti yang kita panjatkan kepada Allah lebih mustajab maka kita disunnahkan diawali bertawasul dengan amal kebaikan berupa memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertawasul dengan amal kebaikan berupa sholawat (menghadiahkan doa selamat bagi Rasulullah) sebelum doa inti kita panjatkan kepada Allah Azza wa Jalla
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Jika salah seorang di antara kalian berdoa maka hendaknya dia memulainya dengan memuji dan menyanjung Allah, kemudian dia bershalawat kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, kemudian setelah itu baru dia berdoa sesukanya.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Anas bin Malik r.a meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tiada doa kecuali terdapat hijab di antaranya dengan di antara langit, hingga bershalawat atas Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka apabila dibacakan shalawat Nabi, terbukalah hijab dan diterimalah doa tersebut, namun jika tidak demikian, kembalilah doa itu kepada pemohonnya“.
Begitupula berdoa kepada Allah Ta'ala di sisi kuburan para kekasih Allah (wali Allah) hanyalah ALTERNATIF PILIHAN tempat mustajab bagi yang belum mempunyai kemampuan atau kesempatan berdoa kepada Allah Ta'ala di tempat mustajab seperti Raudoh, Multazam, Maqom Ibrahim maupun di Hijr Ismail karena kuburan mereka ada cinta, lantaran cinta Allah pada mereka seluruh tempat persemadian mereka dicintai Allah.
Cinta tiada mengalami kematian, ia tetap hidup dan terus hidup dan akan melimpah kepada para pencintanya.
Adz-Dzahabi; dalam karyanya; Siyar A’lam an-Nubala’, jld. 9, cet. 9, tentang biografi Imam Ma’ruf al-Karkhi; beliau adalah Abu Mahfuzh al-Baghdadi. Dari Ibrahim al-Harbi berkata: “Makam Imam Ma’ruf al-Karkhi adalah obat yang paling mujarab”. Adz-Dzahabi berkata: “Yang dimaksud ialah terkabulnya doa di sana yang dipanjatkan oleh orang yang tengah kesulitan, oleh karena tempat-tempat yang berkah bila doa dipanjatkan di sana akan terkabulkan, sebagaimana terkabulkannya doa yang dipanjatkan di waktu sahur (sebelum subuh), doa setelah shalat-shalat wajib, dan doa di dalam masjid-masjid……”.
Kuburan para kekasih Allah (wali Allah) maupun napak tilas jejak-jejak langkah para kekasih Allah (wali Allah) sebagaimana jejak langkah Rasulullah di Raudoh dijaga oleh para malaikat.
Contohnya malaikat yang menjaga kuburan ahli puasa sebagaimana contoh yang dikisahkan pada https://www.inilahbanten.co.id/detail/makam-ahli-puasa-dijaga-malaikat/
***** awal kutipan *****
Sufyan As-Tsauri mendatangi rumah Abdullah sahabatnya.
Pada saat itu Abdullah sedang terbaring sakit di ranjangnya. Dalam kondisi yang sangat lemah tersebut, Abdullah memanggil sahabatnya untuk duduk lebih dekat dengannya sembari mengucapkan sesuatu.
"Apabila aku mati nanti, hendaklah kamu sendiri yang memandikan aku, menyalatiku, lalu kuburkan aku dan jangan kau tinggalkan aku sendirian di kuburan pada malam harinya. Talqinkanlah aku dengan kalimat tauhid ketika Malaikat Munkar dan Nakir menanyaiku," ujar Abdullah.
Sufyan pun menyanggupinya dan tak lama kemudian Abdullah meninggal dunia. Sufyan sangat sedih karena telah kehilangan sahabat karibnya itu. Meski demikian, Sufyan tetap sabar dan ikhlas sembari melaksanakan amanah yang disampaikan almarhum kepadanya. Ia merawat jenazah almarhum dengan memandikan, mengkafani, menyalati hingga ikut menguburkannya.
Pada malam harinya, Sufyan juga menunggu seorang diri di atas makam sahabatnya itu sambil membacakan kalimat talqin. Beberapa saat kemudian, antara sadar dan tidak, Sufyan mendengar suara dari atas.
"Wahai Sufyan, orang tersebut tidak butuh penjagaanmu, tidak butuh talqinmu, tidak juga butuh pelipur laramu karena aku telah mentalqinkannya dan memberinya kesenangan, "kata suara tanpa wujud itu."Dengan apa engkau menjaganya? "tanya Sufyan.
"Dengan puasa di bulan Ramadan dan diikuti puasa 6 hari di bulan syawal," jawab suara itu.
Tak lama setelah dialog itu,tiba-tiba Sufyan terjaga dan tersadar. Ia kaget karena saat itu ia tidak melihat seorang pun di sekelilingnya. Sufyan masih ragu, apakah suara itu berasal dari malaikat atau setan yang berupaya menghasutnya.
Oleh karena itu, Sufyan kemudian pergi untuk mengambil air wudhu, melaksanakan salat, kemudian pergi tidur.
Anehnya, dalam tidur itu ia bermimpi sama persis dengan kejadian tadi. Bahkan mimpinya berulang hingga tiga kali. Hal itu membuat Sufyan yakin sekali bahwa suara itu berasal dar malaikat Allah, bukan dari setan. Ia juga mengerti bahwa sahabatnya itu telah mendapatkan nikmat kubur.
Sufyan pun berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Ya Allah, dengan anugerah dan kemuliaan-Mu, berilah aku taufik agar dapat berpuasa seperti puasanya sahabatku ini, amiiin."
****** akhir kutipan ******
Salah satu karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H) yakni kitab Ar Ruh DIGUGAT oleh para pengikutnya karena Ibnu Qayyim dalam kitabnya ar-Ruh mengatakan bahwa para ulama salaf sepakat jika mayit bisa mendengar perkataan orang yang masih hidup dan mengetahui siapa yang menziarahinya, kesunnahan dan fadhilah ziarah kubur di hari Jumat, kesunnahan dan fadhilah membaca Alquran khususnya surah Yasin di kuburan, transfer bacaan Alquran kepada almarhum itu boleh dan sampai serta talqin mayit setelah dikebumikan juga termasuk kesunnahan sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2021/01/23/ar-ruh-digugat/
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah mengatakan bahwa pahala sedekah (hadiah) bacaan Al Qur'an itu sampai kepada mayit. Hal ini Beliau jelaskan di dalam kitab Ar-Ruh halaman 122:
هذه النصوص متظاهرة على وصول ثواب الأعمال إلى الميت إذا فعلها الحي عنه وهذا محض للقياس فإن الثواب حق للعامل فإذا وهبه لأخيه المسلم لم يمنع من ذلك كما لم يمنع من هبة ماله في حياته وإبرائه له من بعد موته وقد نبه النبي بوصول ثواب الصوم الذي هو مجرد ترك ونية تقوم بالقلب لا يطلع عليه إلا الله وليس بعمل الجوارح على وصول ثواب القراءة التي هي عمل باللسان تسمعه الأذن وتراه العين بطريق الأولى. ويوضحه أن الصوم نية محضة وكف النفس عن المفطرات وقد أوصل الله ثوابه إلى الميت فكيف بالقراءة التي هي عمل ونية بل لا تفتقر إلى النية فوصول ثواب الصوم إلى الميت فيه تنبيه على وصول سائر الأعمال. والعبادات قسمان مالية وبدنية وقد نبه الشارع بوصول ثواب الصدقة قال على وصول ثواب سائر العبادات المالية ونبه بوصول ثواب الصوم على وصول ثواب سائر العبادات البدنية وأخبر بوصول ثواب الحج المركب من المالية والبدنية فالأنواع الثلاثة ثابتة بالنص والاعتبار. وبالله التوفيق
Dalil-dalil ini sangat jelas sekali bahwa amal ibadah itu sampai kepada mayit jika yang melakukan adalah orang yang masih hidup. Jika orang itu menghadiahkan pahalanya buat saudaranya maka pahalanya sampai seperti sampainya pahala puasa sebagaimana yang dijelaskan oleh nabi. Allah telah menyampaikan pahala puasa bagi mayit maka begitu juga dengan pahala bacaan. Ibadah itu dibagi menjadi dua. Yaitu ibadah amaliyah dan ibadah badaniyah. Sungguh Allah telah menjelaskan tetang sampainya pahala ibadah maliyah seperti shodaqoh dan pahala badaniyah seperti puasa dan begitu juga pahala haji yang merupakan ibadah badaniyah sekaligus ibadah maliyah. Dan Hal ini berdasarkan nash nash yang ada.
Bahkan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah dalam kitab Ar Ruh hal 143 mengatakan,
وأي فرق بين وصول ثواب الصوم الذي هو مجرد نية وإمساك بين وصول ثواب القراءة والذكر،
Apa bedanya sampainya pahala puasa dengan bacaan al-Qur’an dan dzikir.
Lalu Beliau menegaskan bahwa
والقائل أن أحدا من السلف لم يفعل ذلك قائل مالا علم له به
Orang yang mengatakan bahwa ulama salaf tak pernah melakukan hal itu berarti orang itu tak ada ilmunya.
Mereka ada yang menyebarluaskan dengan MENYALAHGUNAKAN pendapat Imam Syafi’i bahwa pahala sedekah (hadiah) bacaan Al Qur’an tidak sampai kepada yang wafat” sehingga pendapat tersebut menjadi pendapat masyhur NAMUN MEREKA TIDAK MENYAMPAIKAN PENJELASANNYA (dan tidak juga berhak menyampaikan penjelasan terhadap qoul Imam Syafi’i) SEHINGGA dapat TERJERUMUS MEMFITNAH Imam Syafi’i dan menyesatkan orang banyak.
Berikut penjelasan dari para pengikut Imam Syafi’i apa yang dimaksud dengan pendapat masyhur Imam Syafi’i tentang pahala sedekah (hadiah) bacaan.
Syaikhul Islam al-Imam Zakariyya al-Anshari dalam Fathul Wahab menyampaikan penjelasan dari Imam An Nawawi :
“Dan apa yang dikatakan sebagai qaul masyhur dibawa atas pengertian apabila pembacaannya tidak di hadapan mayyit, tidak meniatkan pahala bacaannya untuknya atau meniatkannya, dan tidak mendo’akannya bahkan Imam as-Subkiy berkata ; “yang menunjukkan atas hal itu (sampainya pahala) adalah hadits berdasarkan istinbath bahwa sebagian al-Qur’an apabila diqashadkan (ditujukan) dengan bacaannya akan bermanfaat bagi mayyit dan diantara yang demikian, sungguh telah di tuturkannya didalam syarah ar-Raudlah”. (Fathul Wahab bisyarhi Minhajit Thullab lil-Imam Zakariyya al-Anshari asy-Syafi’i [2/23]).
Syaikhul Islam al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj :
“Sesungguhnya pendapat masyhur adalah diatas pengertian apabila pembacaan bukan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit), pembacanya tidak meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit atau meniatkannya, dan tidak mendo’akannya untuk mayyit” (Tuhfatul Muhtaj fiy Syarhi al-Minhaj lil-Imam Ibn Hajar al-Haitami [7/74].)
Jadi kesimpulannya Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mensyaratkan sampai pahala sedekah (hadiah) bacaan jika memenuhi SALAH SATU dari syarat-syarat berikut
1. Pembacaan di hadapan mayyit (hadirnya mayyit) atau di sisi kuburan mereka.
2. Pembacanya meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit
3. Pembacanya mendo’akannya untuk mayyit.
Latar belakang Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan bahwa bacaan Al Qur’an tidak sampai kepada yang wafat, karena orang-orang kaya yang di masa itu jauh hari sebelum mereka wafat, mereka akan membayar orang-orang agar jika ia telah wafat mereka menghatamkan Al Qur’an berkali-kali dan pahalanya untuknya, maka Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak bisa sampai kepada yang wafat.
Syarat sampai pahala bacaan tergantung niat (hati) jika niat tidak lurus seperti niat “jual-beli” maka pahala bacaan tidak akan sampai. Dituntut keikhlasan bagi setiap yang bersedekah baik dalam bentuk harta maupun dalam bentuk bacaan Al Qur’an.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Allah tidak memandang rupa dan harta kamu tetapi Dia memandang hati dan amalan kamu.” (HR Muslim 4651).
Berkata Syaikh Ali bin Muhammad bin Abil lz : “Adapun Membaca Al-qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang mati secara sukarela dan tanpa upah, maka pahalanya akan sampai kepadanya sebagaimana sampainya pahala puasa dan haji ”. (Syarah aqidah Thahawiyah hal. 457)
Oleh karenanya tentulah akan sampai kepada ahli kubur, doa yang dipanjatkan kepada Allah Ta'ala di sisi kuburan mereka dengan MENJAGA ADAB DALAM BERDOA yakni MENGAWALINYA BERTAWASSUL dengan AMAL KEBAIKAN seperti mengucapkan salam kepada ahli kubur atau sedekah (hadiah) bacaan seperti surat Al Fatihah atau surat lainnya sebelum DOA INTI dipanjatkan kepada Allah Ta’ala untuk ahli kubur atau kepentingan sendiri.
Rasulullah bersabda bahwa AMAL KEBAIKAN (SEDEKAH) tidak selalu dalam bentuk harta
Rasulullah bersabda “Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, setiap kalimat takbir adalah sedekah, setiap kalimat tahmid adalah sedekah, setiap kalimat tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.(HR Muslim 1674)
Tidak ada satupun ulama yang mengingkari dalil dari hadits tentang BERTAWASUL dengan AMAL KEBAIKAN berdasarkan kisah tiga orang yang terperangkap dalam gua.
Dari Abu ‘Abdir Rahman, yaitu Abdullah bin Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, katanya: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
“Ada tiga orang dari orang-orang sebelum kalian berangkat bepergian. Suatu saat mereka terpaksa mereka mampir bermalam di suatu goa kemudian mereka pun memasukinya. Tiba-tiba jatuhlah sebuah batu besar dari gunung lalu menutup gua itu dan mereka di dalamnya. Mereka berkata bahwasanya tidak ada yang dapat menyelamatkan mereka semua dari batu besar tersebut kecuali jika mereka semua BERDOA kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan AMAL KEBAIKAN mereka.”
Mereka BERTAWASUL dengan AMAL KEBAIKAN yang mereka lakukan berupa berbuat baik kepada kedua orangtua, meninggalkan perbuatan zina, dan menunaikan hak orang lain, maka Allah mengabulkan doa mereka sehingga mereka dapat keluar dari goa karena sebab tawasul dalam doa yang mereka lakukan.
Ini menunjukkan diperbolehkannya sesorang BERTAWASUL dengan AMAL KEBAIKAN.
Adapula mereka yang menyebarluaskan pendapat tidak sampai sedekah (hadiah) bacaan kepada ahli kubur dengan MENYALAHGUNAKAN sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
“Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak sholeh yang selalu mendoakannya.” (HR Muslim 3084)
Apa yang dimaksud “terputus segala amalannya” ?
Hadits itu hanya mengatakan “inqatha’a ‘amaluhu artinya terputus segala amalannya maknanya adalah TERPUTUS KESEMPATAN BERAMALNYA.
Jadi setiap manusia setelah meninggal dunia maka KESEMPATAN BERAMALNYA sudah TERPUTUS kecuali amal yang masih diperhitungkan terus adalah apa yang dihasilkan dari amal yang mereka perbuat ketika masih hidup seperti,
1. Sedekah jariyah
2. Ilmu yang bermanfaat bagi dirinya dan yang disampaikan kepada orang lain
3. Mendidik anak sehingga menjadi anak sholeh yang selalu mendoakannya.
Hadits tersebut tidak dikatakan, “inqata’a intifa’uhu”, “terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat”.
Adapun amal orang lain, maka itu adalah milik (haq) dari amil yakni orang yang mengamalkan itu kepada si mayyit maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepada si mayyit.
Contoh si mayyit mendapatkan manfaat dari amal yang dilakukan oleh bukan keluarga.
Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya Nabi bersabda: “Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)
Begitupula adapula mereka yang menyebarluaskan pendapat tidak sampai sedekah (hadiah) bacaan kepada ahli kubur dengan MENYALAHGUNAKAN firman Allah Ta’ala , wa-an laysa lil-insaani illaa maa sa’aa, “dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS An Najm [53]:39)
Ayat Al-Qur’an itu tidak menafikan adanya kemanfaatan untuk seseorang dengan sebab usaha orang lain.
Ayat itu hanya menafikan “kepemilikan seseorang terhadap usaha orang lain”.
Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya mengabarkan bahwa “laa yamliku illa sa’yah (orang itu tidak akan memiliki kecuali apa yang diusahakan sendiri).
Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik bagi siapa yang mengusahakannya.
Jika dia mau, maka dia boleh memberikannya atau mensedekahkannya kepada orang lain dan begitupula jika ia mau, dia boleh menetapkannya untuk dirinya sendiri.
Jadi huruf “lam” pada lafadz “lil insane” itu adalah “lil istihqaq” yakni menunjukan arti “milik”.
Sesungguhnya ayat (QS An Najm [53]:39) bukan tentang sedekah atau amal kebaikan yang diberikan kepada orang lain namun tentang dosa atau disiksanya seseorang sebab kejahatan orang lain, hal ini dapat diketahui dari ayat sebelumnya yakni
allaa taziru waaziratun wizra ukhraa, “(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (QS An Najm [53]:38)
Jadi sesungguhnya dalam bentuk lengkapnya adalah
“(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya) Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna. dan bahwasanya kepada Tuhanmulah kesudahan (segala sesuatu)” (QS An Najm [53]:38 s/d 42)
“Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain” (QS Al Israa [17]:15)
“Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang dibebani berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul bebannya itu tidak akan dipikulkan sedikit pun, meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya (QS Fathir [35] : 18)
Potongan ayat atau potongan firman Allah Ta’ala lainnya yang sering disalahgunakan adalah (QS Yaa Siin [36]:54)
Berikut kutipan contoh penjelasan ulama dalam syarah thahawiyah hal. 456 bahwa
**** awal kutipan ****
“ Tidaklah mereka diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan ” (QS Yaa Siin [36]:54)
Ayat ini tidak menafikan hadiah pahala terhadap orang lain karena pangkal ayat tersebut adalah : “Pada hari dimana seseorang tidak akan didhalimi sedikitpun dan seseorang tidak akan diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan ”
Jadi dengan memperhatikan konteks ayat tersebut dapatlah dipahami bahwa yang dinafikan itu adalah disiksanya seseorang sebab kejahatan orang lain, bukan diberikannya pahala terhadap seseorang dengan sebab amal kebaikan orang lain.
***** akhir kutipan *****
Wassalam