06/06/2023
Hukum adat, sanksi sosial efektif dalam tata kelola sampah di desa Sayan ubud kab Gianyar bali
Study tiru kali ini kami mendampingi beberapa desa kab Kukar untuk memahami tata kelola sampah di desa wisata Sayan. Study ini memfokuskan pada pengelolaan sampah menjadi pupuk organik. Dengan menggunakan teknologi dan metode yang tepat, sampah organik yang biasanya dibuang dapat dikonversi menjadi pupuk organik yang berharga, mengurangi dampak lingkungan dan memanfaatkan sumber daya yang ada dengan lebih efisien.
Pembentukan Bank Sampah di tingkat banjar (RT) di awal tahun 2019, mengubah kebiasaan masyarakat Desa Dinas Sayan dalam mengelola sampah. Masyarakat setempat mulai terbiasa dengan konsep mengumpulkan dan memilah sampah rumah tangga mereka. Terdapat beberapa tempat yang biasanya dijadikan sebagai lokasi pembuangan sampah, namun seiring waktu dan dengan adanya bank sampah, tempat-tempat tersebut kini sudah tidak ada.
Inisiatif pengedukasian mengenai pemilahan sampah dari rumah memang tidak mudah, namun telah memberikan manfaat signifikan, termasuk mengurangi kebiasaan membuang sampah di sungai atau membakar sampah. Selain itu, pemerintah desa juga telah melakukan berbagai upaya lain dalam pengelolaan sampah, termasuk pembuatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), lubang biopori, komposting, eco enzym, hingga pemeliharaan maggot. TPS3R sendiri mampu mengolah sampah sebanyak 750 kilogram hingga 1 ton per hari.
Regulasi desa juga berperan penting dalam pengelolaan sampah ini, di mana terdapat hukum yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber, seperti sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, sampah pasar dan pertokoan, sampah sekolah dan perguruan tinggi, sampah akomodasi dan obyek wisata, sampah perkantoran, dan sampah perumahan serta industri rumah tangga.
Tidak hanya itu, hukum adat juga diterapkan dalam pengelolaan sampah ini melalui pararem desa adat Sayan No. 02 tahun 2022, di mana terdapat sanksi sosial bagi yang melanggar. Sanksi tersebut berupa teguran, pemasangan foto pelanggar di tempat umum selama 30 hari, dan denda sebesar 100 ribu rupiah. Kombinasi dari regulasi formal dan sanksi adat ini telah mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah mereka.
Tata kelola sampah di Desa Dinas Sayan telah mengalami peningkatan yang signifikan sejak diterapkannya metode-metode ini. Perubahan positif ini menunjukkan bagaimana pendekatan komprehensif terhadap pengelolaan sampah dapat menciptakan perubahan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi lingkungan dan komunitas desa 👍