CRD Kukar

CRD Kukar CRD berfokus pada peningkatan kapasitas peningkatan kapasitas Tata kelola Governance di Kukar

Selamat kanda Junaidi, S.Sos., M.Si, terpilih sebagai Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara untuk periode 2024-2029
21/10/2024

Selamat kanda Junaidi, S.Sos., M.Si, terpilih sebagai Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara untuk periode 2024-2029

Lanjutkan membangun Kutai Kartanegara dari desa
07/09/2024

Lanjutkan membangun Kutai Kartanegara dari desa

27/12/2023

Opening ceremony
Lets join us
CRD Kutai Kartanegara

Membangun desa berwawasan lingkunganDesa Penglipuran di Bali merupakan wujud nyata membangun desa berwawasan lingkungan....
06/06/2023

Membangun desa berwawasan lingkungan

Desa Penglipuran di Bali merupakan wujud nyata membangun desa berwawasan lingkungan. Desa ini sangat layak bagi semua desa di Indonesia untuk mencontoh berkembang secara berkelanjutan. Bukan hanya merupakan desa terbersih di dunia, Desa Penglipuran juga telah berhasil merangkul wisatawan tanpa merusak lingkungan atau melupakan nilai-nilai budaya dan tradisi mereka. Bagaimana bisa? Melalui komitmen kuat pada prinsip Tri Hita Karana, sebuah filosofi Bali tentang keseimbangan hubungan antara Tuhan, manusia, dan alam. Mereka juga melestarikan hutan bambu lokal seluas 45 hektar atau mencapai sekitar 40 persen dari total luas desa.Hutan tersebut tidak hanya membantu lingkungan, tapi juga memberikan sumber daya untuk kerajinan tangan tradisional.

Desa Penglipuran sebagai sebuah permukiman memiliki pola ruang yang terbagi menjadi 3 (tiga) pembagian tata ruang berdasarkan konsep Tri Mandala yang terdiri dari: 1) Utama Mandala (Pura); 2) Madya Mandala (Rumah Tinggal); 3) Nista Mandala (Makam). Desa Penglipuran berada di atas tanah seluas 112 hektare. Dibagi menjadi lahan pertanian seluas 50 Ha, hutan bambu seluas 45 Ha, pemukiman penduduk 9 Ha, hutan kayu seluas 4 Ha, dan tempat suci seluas 4 Ha, serta fasilitas umum. Bisa disimpulkan hutan dan lahan lebih luas dari pemukiman penduduk.

Desa Penglipuran dijuluki sebagai desa terbersih di dunia didukung dengan berbagai penghargaan bidang lingkungan dan pariwisata. Mulai dari Kalpataru, Indonesia Sustainable Tourism Award (ISTA), bahkan masuk dalam Sustainable Destinations Top 100 menurut Green Destinations Foundation

Studi pada Desa Penglipuran ini menunjukkan bahwa kita bisa menjalankan kehidupan modern tanpa kehilangan akar budaya kita, dan bahwa keberlanjutan dan keberhasilan dapat berjalan seiring.

Studi Tiru: keberhasilan transformasi desa melalui Pengelolaan objek wisata Pantai Pandawa oleh  BUMDA Desa adat KutuhBe...
06/06/2023

Studi Tiru: keberhasilan transformasi desa melalui Pengelolaan objek wisata Pantai Pandawa oleh BUMDA Desa adat Kutuh

Bersama rombongan aparatur desa berkesempatan mendapatkan Kisah sukses yang menarik datang dari Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Dahulu, desa ini hanya dikenal sebagai tempat dimana penduduk lokalnya mayoritas bekerja sebagai petani rumput laut dan tingkat pendidikan warganya masih terbatas. Namun, kini Desa Kutuh telah bertransformasi menjadi desa mandiri yang sukses mengelola dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan manusia yang dimilikinya.

Perjalanan transformasi ini tidak terlepas dari sinergi pembangunan antara pemimpin desa adat dan desa dinas. Mereka bersama-sama membangun Desa Kutuh menuju kesejahteraan. Salah satu bukti nyata kesuksesan ini adalah pembentukan Bhaga Utsaha Manunggal Desa Adat (BUMDA), lembaga desa adat yang mengelola potensi wisata adat, seperti Pantai Pandawa, menjadi sumber pendapatan desa.

BUMDA bukan hanya lembaga biasa, namun juga menjadi holding company dari delapan unit usaha dan dua layanan yang tidak berorientasi bisnis. BUMDA mengendalikan aset dan potensi pariwisata Desa Adat Kutuh dengan struktur organisasi formal yang terdiri dari berbagai jabatan profesional, semua diisi oleh 78 orang dari masyarakat asli Desa Adat Kutuh.

Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari partisipasi spontan masyarakat Desa Adat Kutuh. Dalam perencanaan awal, masyarakat turut berpartisipasi dalam mengidentifikasi masalah, hingga mengusulkan kepada pemimpin desa untuk membuka akses menuju Pantai Pandawa. Partisipasi spontan ini terus berlanjut hingga pembentukan BUMDA dan manajemen pengelolaan Pantai Pandawa, dengan semua karyawan merupakan masyarakat asli Desa Adat Kutuh.

Kini, Pantai Pandawa dikelola oleh BUMDA Desa Kutuh, mengelola kawasan dengan luas area pantai 3 km dan luasan tebing 23 ha yang dibagi menjadi 4 kawasan. Keberhasilan ini bukan hanya merubah wajah Desa Kutuh menjadi lebih maju, namun juga membawa manfaat langsung bagi masyarakatnya. Ini adalah bukti bahwa sinergi antara pemerintahan adat dan desa, partisipasi masyarakat, dan pengelolaan sumber daya secara efektif dapat menghasilkan perubahan yang berarti.

Hukum adat, sanksi sosial efektif dalam tata kelola sampah di desa Sayan ubud kab Gianyar baliStudy tiru kali ini kami m...
06/06/2023

Hukum adat, sanksi sosial efektif dalam tata kelola sampah di desa Sayan ubud kab Gianyar bali

Study tiru kali ini kami mendampingi beberapa desa kab Kukar untuk memahami tata kelola sampah di desa wisata Sayan. Study ini memfokuskan pada pengelolaan sampah menjadi pupuk organik. Dengan menggunakan teknologi dan metode yang tepat, sampah organik yang biasanya dibuang dapat dikonversi menjadi pupuk organik yang berharga, mengurangi dampak lingkungan dan memanfaatkan sumber daya yang ada dengan lebih efisien.

Pembentukan Bank Sampah di tingkat banjar (RT) di awal tahun 2019, mengubah kebiasaan masyarakat Desa Dinas Sayan dalam mengelola sampah. Masyarakat setempat mulai terbiasa dengan konsep mengumpulkan dan memilah sampah rumah tangga mereka. Terdapat beberapa tempat yang biasanya dijadikan sebagai lokasi pembuangan sampah, namun seiring waktu dan dengan adanya bank sampah, tempat-tempat tersebut kini sudah tidak ada.

Inisiatif pengedukasian mengenai pemilahan sampah dari rumah memang tidak mudah, namun telah memberikan manfaat signifikan, termasuk mengurangi kebiasaan membuang sampah di sungai atau membakar sampah. Selain itu, pemerintah desa juga telah melakukan berbagai upaya lain dalam pengelolaan sampah, termasuk pembuatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), lubang biopori, komposting, eco enzym, hingga pemeliharaan maggot. TPS3R sendiri mampu mengolah sampah sebanyak 750 kilogram hingga 1 ton per hari.

Regulasi desa juga berperan penting dalam pengelolaan sampah ini, di mana terdapat hukum yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber, seperti sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, sampah pasar dan pertokoan, sampah sekolah dan perguruan tinggi, sampah akomodasi dan obyek wisata, sampah perkantoran, dan sampah perumahan serta industri rumah tangga.

Tidak hanya itu, hukum adat juga diterapkan dalam pengelolaan sampah ini melalui pararem desa adat Sayan No. 02 tahun 2022, di mana terdapat sanksi sosial bagi yang melanggar. Sanksi tersebut berupa teguran, pemasangan foto pelanggar di tempat umum selama 30 hari, dan denda sebesar 100 ribu rupiah. Kombinasi dari regulasi formal dan sanksi adat ini telah mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah mereka.

Tata kelola sampah di Desa Dinas Sayan telah mengalami peningkatan yang signifikan sejak diterapkannya metode-metode ini. Perubahan positif ini menunjukkan bagaimana pendekatan komprehensif terhadap pengelolaan sampah dapat menciptakan perubahan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi lingkungan dan komunitas desa 👍

22/03/2023

Selamat menyambut bulan suci Ramadhan 1444H
Penuh damai dan kebahagiaan
Marhaban ya Ramadhan 🌙

Address

Jalan Wolter Monginsidi No. 111 RT. 06 Timbau
Tenggarong
75511

Telephone

+6285246766000

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when CRD Kukar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The School

Send a message to CRD Kukar:

Shortcuts

Share