13/03/2026
《FIQIH ZAKAT FITRAH》
Oleh: KH. MUHIBUL AMAN bin Ali Bakir bin Subadar
PP BESUK PASURUAN
1. Amil adalah orang orang yang diangkat oleh imam (pemerintah) untuk mengelola penarikan dan penyaluran zakat. Praktiknya adalah BAZ dan turunannya.
2. Pengurus masjid, sekolah, RT yang mengangkat diri sendiri menjadi panitia zakat tidak bisa disebut amil, sehingga status mereka hanya menjadi wakil dari muzakki (pembayar zakat)
3. Zakat yang dibayarkan kepada amil hukumnya sudah sah karena amil termasuk salah satu ashnaf delapan sehingga muzakki sudah lepas kewajiban.
4. Sedangkan zakat yang diserahkan kepada panitia belum dikatakan sah sampai panitia mewakili muzakki menyerahkannya kepada mustahiq ashnaf delapan.
5. Jika sampai maghrib hari idul fitri, zakat yang terkumpul di panitia (bukan amil) belum tersalurkan maka hukumnya haram karena mengulur zakat fitri melampaui batas waktunya.
6. Jika panitia menyalurkan zakat tidak sesuai sasaran mustahiq, misalnya diserahkan kepada ustadz kaya, dijual untuk biaya penyaluran, beli pembungkus, pembangunan sarana umum, ongkos panitia, maka panitia wajib mengganti dan menyalurkan sebagaimana mestinya.
7. Jika pada poin 5 dan 6 panitia tidak mau bertanggungjawab, maka muzakki tetap wajib membayar zakat ulang. Berbeda jika poin 5 dan 6 dilakukan oleh amil, maka muzakki tidak perlu mengganti lagi.
8. Karena status panitia hanyalah wakil muzakki, maka tidak boleh ada zakat yang disalurkan kembali kepada muzakki atau kepada orang yang menjadi tanggungjawab nafkah muzakki. Misalnya Andrew membayar zakat di sekolah lalu oleh pantia sekolah zakat itu disalurkan kepada wali murid dan kebetulan zakat Andrew (meskipun sebagian) diterima oleh Prayitno ayah Andrew. Sama saja belum bayar zakat
9. Zakat fitrah adalah ibadah yang aturannya sudah ditentukan. Sebagaimana ibadah Qurban dan Aqiqah tidak bisa digantikan dengan bagi bagi uang tunai, zakat fitrah juga harus berupa bahan makan, tidak bisa digantikan dengan membayar uang tunai.