Pondok Pesantren Hidayatullah Medan

Pondok Pesantren Hidayatullah Medan Pondok Pesantren Hidayatullah Tanjung Morawa, Bergerak dibidang Pendidikan dan Dakwah serta Sosial.

07/11/2021

*🏴‍☠️JANGAN ANGGAP KEMATIAN ITU MASIH JAUH🚑*
*============*
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata,

وما أسرع الأيام وما أسرع الساعات تمضي سريعاً وتنتهي جميعاً،

"Alangkah cepat hari-hari dan waktu-waktu ini berlalu. Semuanya berlalu dan berakhir begitu cepat.....

وهذا يوجب للعبد أن يتذكر أن كل آتٍ قريب،

Hal ini mengharuskan bagi seseorang untuk mengingat bahwa segala yang akan datang itu, dekat waktunya.

فبينما كنا نقول: *"ما أبعد انتهاء العام"*.... وإذا به ينقضي بسرعة ......

Ketika kita berkata: *"Alangkah lama tahun ini berakhir."*.....
Ternyata berlalu dengan cepat......

وهكذا العمر أيضاً،
الإنسان يترقب الآن الموت..... ويظن أنه بعيد ولكن لا يدري فلعله يكون قريباً، ........

Demikian p**a usia, seseorang sekarang ini menanti kematian,..... dia mengira kematian ini masih jauh padahal dia tidak mengetahui bisa jadi ia sudah dekat.......

قال الله تبارك وتعالى: *{يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيباً}* [الأحزاب:٦٣] .

Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman:
*"Manusia bertanya kepadamu wahai Muhammad tentang hari kiamat, katakanlah ilmunya hanyalah ada di sisi Allah. Engkau tidak mengetahui....bisa jadi waktunya sudah dekat."*
(al-Ahzab: 63).

📚: Liqā' al-Bāb al-Maftūh, 201/2.

🔰 Wahai saudaraku bekal apa yg telah engkau siapakan untuk menghadapi kematian kita....???

15/02/2021

“LEBIH BAIK DIPAKSA MASUK SORGA
DARIPADA DENGAN IKHLAS MASUK NERAKA”

Oleh: Dr. Adian Husaini

Dalam sebuah seminar tentang liberalisasi agama di awal tahun 2000, saya menyampaikan bahwa: “Bagi saya, lebih baik saya dipaksa masuk sorga daripada dengan ikhlas masuk neraka.”

Misalnya, jika di komplek perumahan saya, diterapkan peraturan yang mengharuskan berjamaah shalat subuh, saya setuju. Yang tidak berjamaah subuh dan tidak ada udzur syar’iy, maka harus infak, misalnya, Rp 10 ribu. Saya setuju dengan aturan itu, sebab itu bisa mendorong saya untuk melaksanakan kebaikan.

Saya menyadari kelemahan diri saya. Terkadang untuk melakukan kebaikan, perlu dipaksa. Itu bisa dilakukan dengan menerapkan peraturan tertentu. Para santri di pesantren pun banyak yang memerlukan pemaksaan agar mereka menjadi semakin baik. Reward and punishment adalah hal yang wajar dalam dunia Pendidikan.

Pemerintah pun tidak bisa mengharapkan semua rakyat melakukan kebaikan secara s**arela. Untuk memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, dalam rangka mengurangi resiko penyebaran virus Corona, pemerintah juga menggunakan jalan pemaksaan, dengan mengeluarkan berbagai peraturan.

Untuk mendisiplinkan para pengendara motor agar mereka selamat, maka polisi juga menggunaan paksaan dalam pemakaian helm. Para pengendara motor tidak dibenarkan untuk berargumentasi bahwa urusan “kepala” mereka adalah urusan pribadi, bukan urusan publik.

Urusan penggunaan helm bagi pengendara motor, bukan s**arela! Tapi diwajibkan. S**a atau tidak! Sadar atau tidak! Pengendara motor wajib pakai helm! Jenis helm pun ditentukan. Tidak ada multi-tafsir dalam soal helm. Hanya ada satu tafsir yang dipakai dalam soal helm!

Itu baru urusan helm; urusan keselamatan dunia. Bagaimana dengan keselamatan akhirat? Bolehkah pemerintah, misalnya, memaksa rakyatnya untuk melakukan ibadah kepada Allah, agar mereka selamat di akhirat? Misalnya, bolehkah pemerintah melarang perzinahan, melarang perjudian, melarang telanjang di kendaraan umum?

Sebaliknya, bolehkah rakyat berpendapat, bahwa soal hubungan perzinahan adalah urusan privat, negara jangan campur tangan? Bolehkah rakyat berpendapat bahwa urusan perjudian adalah urusan kesepakatan pribadi dan s**a sama s**a, tanpa ada paksaan? Ternyata, demi kemaslahatan umum, pemerintah Indonesia memilih memberikan paksaan kepada rakyat agar tidak berjudi dan berzina di muka umum.

Jilbab

Menurut ulama internasional Yusuf Qaradhawi, di kalangan ulama sudah ada kesepakatan tentang masalah ‘aurat wanita yang boleh ditampakkan’. Ketika membahas makna “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya” (QS 24:31), menurut Qaradhawi, para ulama sudah sepakat bahwa yang dimaksudkan itu adalah “muka” dan “telapak tangan”.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’, menyatakan, bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Diantara ulama mazhab Syafii ada yang berpendapat, telapak kaki bukan aurat. Imam Ahmad menyatakan, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajahnya saja.

Yusuf Qaradhawi menyatakan -- bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan – adalah pendapat Jamaah sahabat dan tabi’in sebagaimana yang tampak jelas pada penafsiran mereka terhadap ayat: “apa yang biasa tampak daripadanya.” (Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Kontemporer (Terj. Oleh Drs. As’ad Yasin), karya Dr. Yusuf Qaradhawi, (Jakarta: GIP, 1995), hlm. 431-436).

Dari pendapat para ulama yang otoritatif, bisa disimpulkan, bahwa ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang aurat dan pakaian wanita adalah bersifat universal, berlaku untuk semua wanita, di mana pun dan kapan pun! Al-Quran turun untuk semua manusia sampai akhir zaman.

Karena itu, yang diseru dalam QS 24:31 adalah “mukminat”. Itu bisa dipahami, sebab tubuh manusia juga bersifat universal. Tidak ada bedanya antara tubuh wanita Arab, wanita Jawa, wanita Amerika, wanita Cina, wanita Papua, wanita Minang, wanita dan sebagainya. Sejak al-Quran diturunkan, hingga kini, bahkan sampai kiamat, bentuk tubuh dan tata letak organ-organ wanita juga tidak berubah!

Perlukah dipaksa?

Kita simak sekali lagi bunyi UUD 1945 pasal 31 ayat (3): “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta dan akhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.”

Kaum muslimin pasti memahami, bahwa orang yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia, adalah orang yang menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Melaksanakan shalat lima waktu, menjalankan puasa Ramadhan, membayar zakat, taat kepada orang tua dan guru, dan juga mengenakan jilbab untuk menutup aurat adalah ibadah-ibadah untuk membentuk insan yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia – sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi.

Amanah konstitusi itu tentu berlaku untuk semua lembaga pendidikan di Indonesia. Karena amanah itu ditujukan kepada pemerintah, maka yang lebih utama melaksanakannya adalah sekolah-sekolah negeri.

Pertanyaannya, apakah bagi seorang muslimah, mengenakan jilbab untuk menutup aurat, itu satu bentuk ibadah kepada Allah SWT? Di sinilah perlunya pemerintah berkonsultasi dengan para ulama dan pakar Pendidikan dalam mengeluarkan peraturan soal seragam sekolah! Kaum muslimin memiliki ajaran yang jelas tentang aurat dan pakaian.

Kondisi yang khas tiap-tiap daerah pun perlu diperhatikan. Mungkin, suatu aturan tentang pakaian seragam sekolah cocok untuk suatu provinsi, tapi belum tentu cocok untuk provinsi lainnya. Mungkin juga berbeda untuk satu sekolah dengan sekolah lain.

Indonesia adalah negara yang berdasar atas “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Indonesia bukan negara sekuler! Semoga para pemimpin muslim yang sedang diberi amanah kekuasaan bersedia memperhatikan ajaran-ajaran Tuhan Yang Maha Esa dalam mengeluarkan kebijakan.

Sebab, mereka dan kita semua pasti akan menghadap Allah. Tentu Allah ridho jika para pemimpin kita membuat kebijakan yang mendorong para pelajar kita agar semakin taat kepada Allah SWT, semakin beradab kepada orang tua dan guru, serta menjadi manusia-manusia yang bermanfaat pada sesama! (6 Februari 2021).

14/12/2020

Ini adalah gedung tahfidz putri Pondok Pesantren Hidayatullah Tanjung Morawa Deli Serdang. Gedung ini dibangun di atas lahan seluas seperempat hektar di Kampus III Pondok Pesantren Hidayatullah yang terleltak di Jl. Tirta Deli. Gedung ini dibangun untuk menjadi asrama dan ruang belajar para santri Tahfidz yang sekarang tinggal di Kampus I Di Bandar Labuhan. Asrama santri di kampus I sudah tidak memadai lagi, sudah berdesakan dan berjubel. Dengan adanya gedung asrama dan ruang belajar baru ini diharapkan para santri akan leluasa belajar disini. mari kita bantu pembangunan gedung ini agar segera selesai dan segera bisa ditempati. Para santri sudah tidak sabar menunggu. Salurkan dana anda melalui rekening berikut :

Bank Mandiri no. 105-00-1086931-5
BNI no. 0260753467
Bank Muamalat no. 211.0068.068
atas nama : Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah
untuk konfirmasi silahkan hubungi nomor kami di WA : 081346320765

Address

Jalan Hidayatullah Dusun 2 Desa Bandar Labuhan
Tanjungmorawa

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Telephone

+6281346320765

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pondok Pesantren Hidayatullah Medan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The School

Send a message to Pondok Pesantren Hidayatullah Medan:

Shortcuts

Share

Category