31/08/2026
๐ก๐๐๐๐ ๐ฃ๐๐๐๐ | ๐ณ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฎ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฟ๐ถ๐ฎ ๐ธ๐ฒ ๐ช๐ฎ๐ป๐ถ๐๐ฎ
Islam sangat detail dan adil dalam mengatur interaksi lawan jenis. Ternyata, hukum pandangan laki-laki terhadap perempuan terbagi menjadi 7 macam sesuai dengan situasi dan kebutuhannya:
1๏ธโฃ Non-Mahram Tanpa Hajat: Haram mutlak.
2๏ธโฃ Istri & Budak Sendiri: Boleh (kecuali area farji).
3๏ธโฃ Mahram: Boleh, kecuali area pusar hingga lutut.
4๏ธโฃ Tujuan Menikah (Nazhor): Hanya wajah dan telapak tangan.
5๏ธโฃ Pengobatan (Medis): Sesuai area yang dibutuhkan oleh dokter.
6๏ธโฃ Persaksian & Muamalah: Hanya bagian wajah.
7๏ธโฃ Membeli Budak (Konteks Fiqih Klasik): Sesuai area yang biasa dicek.
Gimana, sudah paham batasannya kan sekarang? Coba share video ini ke teman atau grup keluarga kamu sebagai pengingat bersama!
๐๏ธUstadz Agus Waluyo Abu Husain hafidzahullah
Video pendek dari Materi Fiqih Kelas 3 Maโhad Imam An Nawawi Cisauk merujuk pada kitab Imtaโun Najib Syarh Matn Ghayah at-Taqrib
๐กDukung kami dengan follow :
๐ฑ ๐๐ : @๐ข๐๐๐ฃ.๐ค๐ง.๐๐
๐บ ๐ฌ๐ง : ๐ข๐๐๐ฃ.๐ค๐ง.๐๐
๐ ๐ช๐ฒ๐ฏ : ๐ฌ๐ฌ๐ฌ.๐ข๐๐๐ฃ.๐ค๐ง.๐๐