08/05/2026
Inilah kronologi dua siswi SD dan SMP diduga dicabuli relawan SPPG dan siswa SMK di Sleman, Yogyakarta.
Dua siswi yang masih duduk di bangku SD dan SMP diduga dicabuli dua pria berinisial EA (17) dan AA (20).
EA sendiri merupakan seorang siswa SMK.
Sedangkan AA adalah relawan SPPG.
Kejadian pencabulan terjadi pada Jumat (1/5/2026) lalu di rumah salah satu terduga pelaku di Kapanewon, Sleman, Yogyakarta.
Terduga pelaku berinisial EA awalnya menjemput AA.
Mereka kemudian membeli minuman keras.
Selesai membeli minuman keras, EA dan AA menjemput kedua korban yang masih duduk di bangku SD dan SMP.
Kejadian ini juga dibenarkan oleh dukuh setempat, Nur Cahyo.
"Iya benar, kejadianya hari Jumat. Peristiwanya itu dari siang," ujar Nur Cahyo
Setelah menjemput, kedua korban diajak ke rumah pelaku berinisial EA.
Dikarenakan kondisinya yang sedang sepi, pelaku menenggak minuman keras.
Pelaku juga mencekoki kedua korban dengan minuman keras tersebut.
Setelahnya, pelaku melakukan tindakan asusila pada korban.
Mereka kemudian mengantarkan korban pulang ke rumah masing-masing.
Tindakan asusila terbongkar dari kecurigaan orang tua korban.
Ibu korban merasa janggal dengan baju korban yang berbeda dengan awal dikenakan.
Ibunya curiga karena baju yang dikenakan (korban) itu berbeda. Itu mengenakan bajunya EA," beber Nur Cahyo.
Nur Cahyo mengungkapkan bahwa orang tua korban mendatangi rumah EA setelah kejadian tersebut terungkap.
Tidak lama kemudian, sejumlah warga juga ikut mendatangi rumah EA.
Situasi tersebut membuat pihak keluarga mempertimbangkan langkah hukum.
Keluarga akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Peristiwa itu kemudian resmi dilaporkan ke Polresta Sleman.
"Pelakunya dibawa ke sana (Polresta Sleman). AA di tahanan Polresta Sleman, kalau EA dititipkan di BPRSR," ungkapnya.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan bahwa kasus ini sedang ditangani kepolisian.
Terkait kasus tersebut saat ini sudah dalam proses penyelidikan dan tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan," ujar Argo Anggoro saat dihubungi melalui pesan whatsApp (WA), Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan proses hukum masih berjalan di Polresta Sleman.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
19/04/2026
Dunia pendidikan kembali diguncang oleh aksi tidak terpuji yang terekam dalam sebuah video viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, sejumlah siswa SMAN 1 Purwakarta terlihat melakukan tindakan yang sangat tidak pantas dengan mengejek hingga mengacungkan jari tengah kepada seorang guru di dalam ruang kelas.
Insiden ini pun memicu gelombang kecaman dari masyarakat karena dinilai sebagai cerminan krisis etika dan hilangnya rasa hormat siswa terhadap tenaga pendidik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
"Saya cukup prihatin dengan peristiwa tersebut dan kronologinya saya sudah mendengarkan paparan dari Dinas Pendidikan," kata Dedi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026) melansir detikJabar.
Menindaklanjuti kejadian itu, pihak sekolah telah memanggil orang tua siswa yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban. Dalam pertemuan tersebut, terungkap suasana penuh penyesalan dari pihak keluarga atas perilaku buruk anak-anak mereka. Sebagai langkah tegas, sekolah awalnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi skorsing bagi para pelaku.
"Berdasarkan informasi anak tersebut orang tuanya sudah dipanggil ke sekolah dan orang tuanya nangis merasa menyesal atas tindakan anaknya," ujar Dedi.
Dedi menambahkan bahwa saat ini prosedur sanksi telah berjalan sesuai keputusan sekolah. "Selanjutnya sekolah sudah memberikan skorsing selama 19 hari, anak itu mendapat bimbingan di rumah," lanjut dia.
Meski demikian, Dedi Mulyadi memberikan pandangan berbeda terkait efektivitas sanksi skorsing dalam memperbaiki mentalitas siswa. Menurutnya, memulangkan siswa ke rumah justru kurang efektif dalam membentuk karakter, sehingga ia mengusulkan agar sanksi yang diberikan bersifat lebih produktif dan mendidik melalui kerja bakti di lingkungan sekolah.
Tapi saya memberikan saran anak itu tidak skorsing selama 19 hari, ini saran mudah-mudahan bisa digunakan. Tapi diberikan hukuman membersihkan halaman sekolah, menyapu setiap hari dan membersihkan toilet," tegasnya.
Dedi berpendapat bahwa hukuman fisik yang bermanfaat secara sosial seperti menjaga kebersihan lingkungan akan jauh lebih membekas bagi kedisiplinan siswa dibandingkan sekadar meliburkan mereka. Durasi hukuman ini pun diusulkannya bersifat fleksibel sesuai dengan perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh siswa tersebut.
"Ini yang saya sarankan, waktunya bisa 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan tergantung perkembangan anak itu sendiri," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa esensi dari pemberian sanksi di sekolah bukanlah untuk menghukum secara membabi buta, melainkan untuk membina kembali moral generasi muda. Peran sinergis antara orang tua dan guru menjadi kunci utama dalam memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Prinsip dasar setiap hukuman yang diberikan harus memberikan manfaat dalam pembentukan karakter bagaimanapun itu adalah anak yang perlu dibimbing oleh orang tua dan gurunya," pungkasnya.