*Harta Publik dan Kaidah Kemaslahatan (1/4)*
Dalam fikih Islam, harta publik bukanlah harta pribadi penguasa. Ia bukan ruang bebas untuk selera, kedekatan, kepentingan kelompok, balas jasa politik, atau sekadar proyek yang tampak megah tetapi tidak jelas manfaatnya.
Harta publik disebut sebagai مال المصالح — harta kemaslahatan. Artinya, sejak awal ia ditempatkan sebagai harta yang fungsi utamanya adalah menghadirkan maslahat bagi masyarakat.
Karena itu, kaidah pertama dalam pengelolaan harta publik adalah: pengeluaran harus berpijak pada kemaslahatan.
Kemaslahatan itu pun tidak asal disebut maslahat. Ia harus memenuhi beberapa ukuran.
Pertama, maslahatnya harus murni atau setidaknya lebih kuat daripada mafsadatnya. Kalau manfaat dan mudaratnya seimbang, maka pengeluaran itu tidak layak dilakukan. Apalagi jika tidak ada maslahat sama sekali.
Kedua, maslahatnya harus bersifat umum. Tidak cukup suatu pengeluaran disebut sah hanya karena bermanfaat bagi seseorang atau kelompok tertentu. Manfaatnya harus kembali kepada kaum muslimin secara umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, jalan, fasilitas publik, gaji pegawai negara yang bekerja untuk kepentingan masyarakat, atau bantuan kepada orang-orang yang kebutuhannya belum terpenuhi dari harta zakat.
Ketiga, maslahat itu mencakup urusan agama dan dunia. Pengeluaran untuk dakwah, ilmu syar‘i, amar makruf nahi mungkar, dan jihad termasuk maslahat agama. Demikian p**a pengeluaran untuk kehidupan layak, pendidikan, kesehatan, teknik, ilmu pengetahuan, kekuatan militer, pabrik, jalan, dan fasilitas umum termasuk maslahat dunia. Sebab, agama tidak tegak dengan baik tanpa tertatanya urusan dunia.
Al-Mawardi menyebutkan fungsi baitulmal umum sebagai tempat harta yang disiapkan untuk kemaslahatan umum:
يُحْمَل ما يفضل من مال الخراج إلى الخليفة؛ ليضعه في بيت المال العام، المعد للمصالح العامة
“Kelebihan dari harta kharaj dibawa kepada khalifah agar ia menempatkannya di baitulmal umum yang disiapkan untuk kemaslahatan-kemaslahatan umum.” (Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, al-Mawardi, hlm. 74)
Karena itu, harta publik tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak membawa kemaslahatan dan tidak p**a memiliki kebutuhan yang sah.
Al-Ghazali berkata:
لا يجوز صرف المال إلا لمن فيه مصلحة عامة، أو هو محتاج إليه عاجز عن الكسب
“Tidak boleh menggunakan harta kecuali kepada orang yang pada dirinya terdapat kemaslahatan umum, atau kepada orang yang membutuhkannya dan tidak mampu bekerja.” (Ihya’ ‘Ulum ad-Din, al-Ghazali, 2/138).
Bahkan, bukan hanya penguasanya yang dilarang memberi kepada orang yang tidak berhak. Orang yang tidak berhak pun haram mengambilnya.
Al-Balathnasi berkata:
والمأخوذ حرام على الآخذ غير المستحق
“Sesuatu yang diambil itu haram bagi pengambil yang tidak berhak.” (Tahrir al-Maqal, al-Balathnasi, hlm. 206).
Inilah titik pentingnya: dalam fikih, keberhakan adalah syarat. Dekat dengan kekuasaan bukan alasan. Satu kelompok bukan alasan. Punya hubungan pribadi bukan alasan. Punya kedudukan sosial juga bukan alasan, selama tidak ada kebutuhan yang sah atau kemaslahatan umum yang nyata.
Kaidah fikih yang merangkum semua ini sangat masyhur:
تصرّف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Tindakan imam terhadap rakyat bergantung pada kemaslahatan.” (Al-Asybah wa an-Nazha’ir, as-Suyuthi, hlm. 233; Al-Asybah wa an-Nazha’ir, Ibnu Nujaim, hlm. 123; Syarh al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah, Mustafa az-Zarqa, hlm. 247, no. 57; Al-Mawahib as-Saniyyah, al-Jauhari, 2/123).
Kaidah ini membatasi kewenangan penguasa. Jika para fuqaha mengatakan waliyul amri “boleh memilih” dalam urusan publik, bukan berarti ia bebas memilih sesuai hawa nafsu. Maksudnya, ia wajib memilih yang paling maslahat setelah berpikir, menimbang, dan berijtihad.
‘Izzuddin bin ‘Abd as-Salam merangkum prinsip ini dengan sangat kuat:
وكل تصرف جر فساداً، أو دفع صلاحاً فهو منهي عنه، كإضاعة المال بغير فائدة
“Setiap tindakan yang mendatangkan kerusakan atau menolak kemaslahatan adalah terlarang, seperti menyia-nyiakan harta tanpa faedah.” (Qawa‘id al-Ahkam, ‘Izzuddin bin ‘Abd as-Salam, 2/252).
Karena itu, para ulama keras mengingkari anggapan bahwa penguasa boleh memakai harta publik sesuka hatinya.
Al-Balathnasi berkata:
واعتقد الجهال أن للسلطان أن يعطي من بيت المال ما شاء لمن شاء، ويقف ما شاء، على من يشاء، ويرزق ما يشاء، لمن يشاء، من غير تمييز بين مستحق وغيره، ولا نظر في مصلحة، بل بحسب الهوى والتشهي، وهو خطأ صريح، وجهل قبيح، فإن أموال بيت المال لا تباح بالإباحة
“Orang-orang bodoh meyakini bahwa penguasa boleh memberikan dari baitulmal apa saja yang ia kehendaki kepada siapa saja yang ia kehendaki, mewakafkan apa saja yang ia kehendaki kepada siapa saja yang ia kehendaki, dan menetapkan pemberian apa saja yang ia kehendaki kepada siapa saja yang ia kehendaki, tanpa membedakan antara orang yang berhak dan yang tidak berhak, serta tanpa memperhatikan kemaslahatan, melainkan berdasarkan hawa nafsu dan selera. Ini adalah kesalahan yang nyata dan kebodohan yang buruk. Sesungguhnya harta baitulmal tidak menjadi halal hanya karena dihalalkan oleh seseorang.” (Tahrir al-Maqal, al-Balathnasi, hlm. 148).
Bahkan, kemaslahatan yang dijadikan dasar pengeluaran tidak boleh sekadar klaim. Ia harus nyata atau setidaknya kuat dugaan akan terwujud. Jangan sampai kata “maslahat” hanya dijadikan tirai untuk menutup pemborosan, keberpihakan, atau penyalahgunaan harta publik.
Ibnu Jama‘ah berkata:
وأما من ليس في عطائه مصلحة عامة، بل قصدت مصلحة خاصة، كمن يعطى لمجرد ظن صلاحه؛ لوجاهته، من غير حاجة.. فلا يجوز صرف مال المسلمين إليه
“Adapun orang yang dalam pemberian kepadanya tidak terdapat kemaslahatan umum, melainkan yang dimaksud adalah kemaslahatan khusus, seperti orang yang diberi semata-mata karena dugaan kesalehannya karena kedudukannya, tanpa adanya kebutuhan, maka tidak boleh memberikan harta kaum muslimin kepadanya.” (Tahrir al-Ahkam, Ibnu Jama‘ah, hlm. 100; lihat juga Al-Mabsuth, as-Sarakhsi, 3/19).
Lebih jauh lagi, setiap tindakan terhadap harta publik yang tidak mengandung kemaslahatan tidak memiliki legitimasi. Jika bisa dibatalkan, maka harus dibatalkan.
Al-Qarafi berkata:
الأئمة معزولون عما هو ليس بأصلح، حتى وإن كان صالحاً
“Para imam tidak memiliki kewenangan terhadap sesuatu yang bukan paling maslahat, sekalipun perkara itu sendiri maslahat.” (Al-Furuq, al-Qarafi, 4/36, no. 223).
Ini prinsip yang sangat dalam: dalam harta publik, tidak cukup suatu tindakan disebut “baik”. Ia harus menjadi pilihan yang paling maslahat dibanding pilihan lain yang tersedia.
Dasarnya juga sangat kuat. Nabi ﷺ bersabda:
كلكم راع، وكلكم مسؤول عن رعيته، فالإمام راع، وهو مسؤول عن رعيته
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (Shahih al-Bukhari, Kitab an-Nikah, Bab al-Mar’ah Ra‘iyah fi Bait Zaujiha, Fath al-Bari, 13/210; Shahih Muslim, Kitab al-Imarah, Bab Fadhilah al-Amir al-‘Adil, Syarah an-Nawawi, 12/213).
Bahkan Nabi ﷺ memberi ancaman keras bagi pemimpin yang mengkhianati rakyatnya:
ما من عبد يسترعيه الله رعية، يموت – يوم يموت – وهو غاش لرعيته إلا حرم الله عليه الجنة
“Tidaklah seorang hamba diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia mati pada hari kematiannya dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Ahkam, Bab Man Istur‘iya Ra‘iyyah Falam Yanshah, Fath al-Bari, 13/135; Shahih Muslim, Kitab al-Iman, Bab Istihqaq al-Wali al-Ghasy li Ra‘iyyatihi an-Nar, Syarah an-Nawawi, 2/165).
Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah menggambarkan kedudukannya terhadap harta publik seperti wali terhadap harta anak yatim:
إني أنزلت نفسي من مال الله بمنزلة والي اليتيم
“Sesungguhnya aku menempatkan diriku terhadap harta Allah seperti kedudukan wali anak yatim.”
Maknanya jelas: harta publik harus diperlakukan dengan sangat hati-hati. Tidak boleh disentuh kecuali dengan cara yang paling baik.
Allah berfirman:
وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik.” (QS. Al-An‘am: 152).
Al-Qarafi kemudian menegaskan cakupan prinsip ini:
كل من ولي الخلافة فما دونها إلى الوصية لا يحل له أن يتصرف إلا بجلب مصلحة، أو درء مفسدة
“Setiap orang yang memegang kewenangan, mulai dari kekhalifahan hingga kewenangan wasiat, tidak halal baginya bertindak kecuali dengan mendatangkan kemaslahatan atau menolak mafsadat.” (Al-Furuq, al-Qarafi, 4/36, no. 223).
Jadi, kesimp**an kaidah pertama ini sederhana tetapi sangat fundamental:
- Harta publik adalah amanah.
- Amanah itu harus digunakan untuk maslahat.
- Maslahat itu harus nyata, umum, dan lebih kuat daripada mafsadat.
- Dan siapa pun yang mengelola harta publik tidak boleh bertindak sebagai pemilik, tetapi sebagai penjaga amanah.
Karena dalam fikih, kekuasaan atas harta publik bukan hak untuk menikmati. Ia adalah tanggung jawab untuk menjaga, menimbang, dan menyalurkan kepada tempat yang paling maslahat.
Cat: Dirangkum dan diparafrasekan dengan bantuan ChatGPT dari tulisan Dr. Khalid al-Majid tentang kaidah pengelolaan harta publik dalam fikih
Belajar Tauhid
Memahami tauhid dengan mudah
01/05/2026
⏳𝗖𝗢𝗠𝗜𝗡𝗚 𝗦𝗢𝗢𝗡
Antara tumpukan cucian, aroma masakan di dapur, dan riuhnya suara si kecil—pernahkah Umma merasa rindu untuk sejenak saja duduk tenang, mengisi kembali jiwa yang mulai kering?
Kita seringkali begitu sibuk mengurus 'dunia' orang lain, hingga lupa bahwa jiwa kita pun punya hak untuk diberi makan dengan ilmu.
𝗦𝗲𝗴𝗲𝗿𝗮 𝗛𝗮𝗱𝗶𝗿: 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗠𝗮𝗱𝗮𝗻𝗶𝗮.
Sebuah ruang belajar khusus akhwat untuk mendalami 𝙞𝙡𝙢𝙪 𝘼𝙦𝙞𝙙𝙖𝙝, 𝙈𝙖𝙣𝙝𝙖𝙟, 𝙙𝙖𝙣 𝙁𝙞𝙠𝙞𝙝—ilmu fardhu ain yang wajib kita genggam dalam keseharian.
Nantikan kehadirannya. Karena waktu untuk dirimu belajar, adalah investasi terbaik bagi keluargamu.
Seandainya keberhasilan memilih suami bergantung pada kejernihan niat dan kemurnian hati seorang wanita, tentu Asiyah tidak akan menjadi istri Fir‘aun.
Seandainya ketepatan memilih istri shalihah bergantung pada kebijaksanaan dan kecerdasan seorang lelaki, tentu Nabi Nuh dan Nabi Luth ‘alaihima as-salam tidak akan menikah dengan dua wanita yang mengkhianati kebenaran.
Begitu p**a, seandainya kebaikan atau keburukan seorang anak bergantung pada sang ayah, tentu Azar tidak akan memiliki putra seperti Khalilu ar-Rahman, Ibrahim ‘alaihi as-salam, dan tentu anak seorang nabi yang termasuk ulul 'azmi tidak akan tenggelam bersama orang-orang kafir.
Namun, semua itu hanyalah bagian dari ujian kehidupan, ujian yang saling terkait dan menyingkap kadar kesabaran manusia.
Maka bergembiralah wahai orang-orang yang bersabar, karena
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah, yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas." [QS. Az-Zumar: 10]
Allah ta'ala berfirman,
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi." [QS. Al-A'raf: 96]
Pada ayat di atas, lafadz "بَرَكَاتٍ" disebutkan dalam bentuk nakirah (indefinitif) sehingga menunjukkan keumuman, sehingga jika penduduk di suatu negeri, warga di suatu wilayah beriman dan bertakwa, niscaya Allah akan menurunkan keberkatan dengan berbagai bentuknya.
Allah ta'ala tidak menyebutkan lafadz "rezeki" tapi "keberkatan", karena keberkatan lebih luas daripada rezeki, sehingga jika mereka beriman dan bertakwa niscaya apa saja yang ada di dalam negeri dan wilayah itu akan baik.
Kayanya baik, miskinnya pun baik...
Banyak ulamanya baik, sedikit ulamanya pun baik...
Banyak kekayaan alamnya baik, sedikit kekayaan alamnya pun baik...
Rakyatnya kaya baik, rakyatnya miskin pun baik...
dan seterusnya...
Itulah keberkatan hidup...
Pertanyaannya...
Di mana letak ketakwaan, jika kecurangan dan kezaliman tersebar...
Di mana letak ketakwaan, jika ketidakadilan meluas...
Di mana letak ketakwaan, jika kejujuran sudah hilang...
Di mana letak ketakwaan, jika kesenjangan sosial merata...
Benarlah firman Allah ta'ala,
وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
"...tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." [QS. Al-A'raf: 96]
Syirik tersembunyi bisa muncul dalam doa, dzikir, atau tawakkal ketika seseorang lebih menggantungkan hati pada sebab-sebab itu, bukan kepada Allah. Padahal, Allah mengutus para rasul agar ibadah dan tawakkal hanya tertuju kepada-Nya. Semua ibadah dan permohonan pertolongan harus ditujukan kepada Allah semata, sebagaimana dalam firman-Nya (yang artinya): “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan” (QS. Al-Fatihah: 5).
Di antara hal yang merusak kesempurnaan tauhid dan ikhlas kepada Allah adalah mengembalikan keselamatan dan penjagaan diri kepada sebab-sebab, walaupun itu sebab yang syar‘i, seperti doa, dzikir, atau tawakal.
Misalnya dengan mengatakan: “Barang siapa yang rutin membaca dzikir ini, atau surat ini, atau doa ini, maka urusannya akan dipermudah, kesulitannya terangkat, dan dia akan terlindungi dari setan.” Atau mengatakan: “Aku selamat dari musibah itu karena aku rutin berdzikir, atau karena aku membaca surat Al-Baqarah, atau karena kuatnya keyakinanku kepada Rabb-ku, atau karena besarnya tawakal-ku kepada-Nya.”
Mereka menggantungkan perkara pada sebab, seakan-akan sebab itu sendiri yang menyelamatkan dan melindungi.
Tidak diragukan lagi, Surat Al-Baqarah memang penuh berkah; membacanya membawa keberkahan, meninggalkannya penyesalan, dan tukang sihir tidak mampu menghadapinya. Namun, Surat Al-Baqarah bukanlah yang melindungi dan menjaga dengan sendirinya. Yang Maha Melindungi dan Maha Menyelamatkan hanyalah Allah. Surat Al-Baqarah hanyalah salah satu sebab yang Allah jadikan sebagai perantara penjagaan. Hal yang sama berlaku untuk dzikir, doa, tawakal, dan keyakinan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,
المتوكّل والدّاعي قد يطمئن إلى توكله ودعائه، بحيث تبقى ثقته وسكونه إلى توكله ودعائه ومَسْألَتِه.
وهذا متوكّل على توكّله على الله، ومستعينٌ بالاستعانة، وهذا من الشرك الخفيّ الذي يُبتلى به كثير من السالكين طريق الحقّ
"Orang yang bertawakal dan berdo'a terkadang merasa tenang dengan tawakal dan do'anya, sehingga kepercayaannya lebih tertuju pada tawakal dan doa itu sendiri.
Maka ia hakikatnya bertawakal kepada tawakalnya, dan bersandar kepada isti‘anah-nya (usaha meminta pertolongan), bukan kepada Allah. Inilah bentuk syirik tersembunyi yang banyak menimpa para penempuh jalan kebenaran.".[Majmu'ah Rasail wa Masail Mutanawwi'ah 1/60-62]
Karena itu, inti tauhid adalah menjadikan hati hanya bergantung kepada Allah, bukan pada sebab-sebab, meskipun sebab itu syar‘i.
القلق والخوف والاكتئاب والتوتر موقدات للنار في صدرك، مشعلات للأسى بقلبك، ولابد أن تطفىء حرها ببرد اليقين وحسن الظن برب العالمين، وتذهب مرارتها بحلاوة الإيمان، وتقاوم جزع النفس واضطرابها بطمأنينة الرضا وسكينة القناعة وحسن التوكل على الله تعالى...
"Kecemasan, ketakutan, depresi, dan kegelisahan adalah seperti nyala api di dadamu, yang akan semakin membakar panas kesedihan di hatimu.
Engkau harus memadamkan panasnya dengan kesejukan keyakinan dan prasangka yang baik kepada Rabb semesta alam; menghilangkan kepahitannya dengan manisnya iman; serta melawan kegelisahan dan goncangan jiwa dengan ketenangan ridha, ketenteraman qana‘ah, dan indahnya tawakal kepada Allah Ta‘ala."
Sumber: E-Book "Fikih Usia Senja"
🌐 Channel Whatsapp Belajar Tauhid: https://t.ly/belajartauhid
🌐 Channel Telegram Belajar Tauhid: https://t.me/belajartauhidofficial
10/07/2025
𝗕𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗮𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗶 𝗠𝗜𝗔𝗡 𝘁𝘂𝗵 𝗯𝗲𝗱𝗮
Materi bisa kamu akses lagi lewat SIAM, lengkap sama slide ustadz, catatan, sampai soal latihan.
Bisa review pelajaran kapan aja, tanpa takut lupa.
Cocok banget buat yang pengen belajar serius tapi waktunya fleksibel.
Dan Alhamdulillahnya lagi,
𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗻𝘁𝗿𝗶 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗠𝗜𝗔𝗡 𝗔𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗸𝗲 𝟰 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗱𝗶𝗯𝘂𝗸𝗮!
➡ 𝙎𝙚𝙜𝙚𝙧𝙖 𝙙𝙖𝙛𝙩𝙖𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙧𝙞 𝘼𝙣𝙩𝙪𝙢.
𝗞𝗨𝗢𝗧𝗔 𝗦𝗔𝗡𝗧𝗥𝗜 𝗧𝗘𝗥𝗕𝗔𝗧𝗔𝗦‼️‼️‼️
𝗟𝗶𝗻𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿𝗮𝗻:
https://siam.mian.or.id/register
🗓 𝗧𝗶𝗺𝗲𝗹𝗶𝗻𝗲 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿𝗮𝗻:
➡ Dibuka dari 3 Juni – 1 Agustus 2025
➡ Belajar perdana insyaa Allah pertengahan Agustus 2025
☎ 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 :
𝟬𝟴𝟭𝟯-𝟴𝟲𝟲𝟬-𝟬𝟲𝟭𝟭 (MIAN Helpdesk)
🏢 𝗠𝗮’𝗵𝗮𝗱 𝗜𝗺𝗮𝗺 𝗔𝗻-𝗡𝗮𝘄𝗮𝘄𝗶 (𝗠𝗜𝗔𝗡)
𝘑𝘭. 𝘗𝘦𝘮𝘢𝘯𝘤𝘪𝘯𝘨𝘢𝘯, 𝘙𝘶𝘬𝘰 𝘎𝘳𝘪𝘺𝘢 𝘚𝘶𝘳𝘢𝘥𝘪𝘵𝘢 𝘐𝘯𝘥𝘢𝘩 (𝘒𝘰𝘳𝘱𝘳𝘪) 𝘊𝘪𝘴𝘢𝘶𝘬 - 𝘛𝘢𝘯𝘨𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨
➡Dukung kami, follow :
📱𝗜𝗚 : .or.id
📺 𝗬𝗧 : mian.or.id
🌏 𝗪𝗲𝗯 : www.mian.or.id
▶️ 𝗦𝘂𝗽𝗽𝗼𝗿𝘁𝗲𝗱 𝗯𝘆 :
* Cisauk Mengaji Official
* Fawaed Syafi’iyyah
* Twit Ulama
* Tangerang Mengaji
* Tangsel Mengaji
* Abu Malik Al Faruq
* Back To Sunnah
* Qeemah For Ummah
Hari Asyura adalah Hari yang Dipenuhi Harapan!
Kita berpuasa pada hari ini sebagai bentuk syukur kepada Tuhan semesta alam atas diselamatkannya Nabi Musa 'alaihis salam.
Kita juga meyakini bahwa Allah akan menyelamatkan dan menolong orang-orang beriman, meski itu terjadi setelah beberapa waktu.
Seberat apa pun keadaan yang menimpa umat Islam, betapa pun tampaknya umat ini lemah dan terpuruk, kemuliaan tetap milik Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman, dan itu pasti.
Maka tidak seharusnya ada setetes pun keputusasaan dalam hati seorang mukmin dari rahmat Allah.
Orang beriman justru beribadah kepada Allah dengan penuh kesabaran.
Perhatikan bagaimana Bani Israil ditindas lama di bawah kekuasaan Fir’aun. Tapi Allah akhirnya mengeluarkan mereka dari sana, dengan cara yang luar biasa. Peristiwa itulah yang menjadi alasan kita berpuasa pada Hari Asyura sebagai ungkapan syukur!
Semua ini mempererat hubungan kita dengan para nabi dan rasul, dan menambah kebanggaan kita terhadap agama ini.
Kita ini adalah bagian dari Ibrahim, dari Ismail, dari Ya'qub, dan dari Musa, 'alaihimus salam.
Apa yang menghubungkan kita dengan mereka?
Agama, iman, dan tauhid.
🌐 Channel Whatsapp Belajar Tauhid: https://t.ly/belajartauhid
🌐 Channel Telegram Belajar Tauhid: https://t.me/belajartauhidofficial
05/07/2025
𝗦𝗶𝗮𝗽𝗮 𝗯𝗶𝗹𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗮𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗵𝗮𝗿𝘂𝘀 𝘀𝗲𝗹𝗮𝗹𝘂 𝗸𝗮𝗸𝘂 𝗱𝗮𝗻 𝗯𝗶𝗸𝗶𝗻 𝗻𝗴𝗮𝗻𝘁𝘂𝗸?
Di MIAN, belajar agama dibuat senyaman dan seseru nonton presentasi!
Ustadznya nulis langsung di tablet, terus tampil di layar besar, dan jelas. Serius, rasanya beda banget pas ngerti satu demi satu isi kitab yang dibahas bareng-bareng.
Belajar Islam itu asik kalau caranya juga bikin semangat!
Dan Alhamdulillahnya lagi,
𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗻𝘁𝗿𝗶 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗠𝗜𝗔𝗡 𝗔𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗸𝗲 𝟰 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗱𝗶𝗯𝘂𝗸𝗮!
➡ 𝙎𝙚𝙜𝙚𝙧𝙖 𝙙𝙖𝙛𝙩𝙖𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙧𝙞 𝘼𝙣𝙩𝙪𝙢.
𝗞𝗨𝗢𝗧𝗔 𝗦𝗔𝗡𝗧𝗥𝗜 𝗧𝗘𝗥𝗕𝗔𝗧𝗔𝗦‼‼‼
🗓 𝗧𝗶𝗺𝗲𝗹𝗶𝗻𝗲 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿𝗮𝗻:
➡ Dibuka dari 3 Juni – 1 Agustus 2025
➡ Belajar perdana insyaa Allah pertengahan Agustus 2025
☎ 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 :
𝟬𝟴𝟭𝟯-𝟴𝟲𝟲𝟬-𝟬𝟲𝟭𝟭 (MIAN Helpdesk)
🏢 𝗠𝗮’𝗵𝗮𝗱 𝗜𝗺𝗮𝗺 𝗔𝗻-𝗡𝗮𝘄𝗮𝘄𝗶 (𝗠𝗜𝗔𝗡)
𝘑𝘭. 𝘗𝘦𝘮𝘢𝘯𝘤𝘪𝘯𝘨𝘢𝘯, 𝘙𝘶𝘬𝘰 𝘎𝘳𝘪𝘺𝘢 𝘚𝘶𝘳𝘢𝘥𝘪𝘵𝘢 𝘐𝘯𝘥𝘢𝘩 (𝘒𝘰𝘳𝘱𝘳𝘪) 𝘊𝘪𝘴𝘢𝘶𝘬 - 𝘛𝘢𝘯𝘨𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨
➡Dukung kami, follow :
📱𝗜𝗚 : .or.id
📺 𝗬𝗧 : mian.or.id
🌏 𝗪𝗲𝗯 : www.mian.or.id
▶ 𝗦𝘂𝗽𝗽𝗼𝗿𝘁𝗲𝗱 𝗯𝘆 :
* Cisauk Mengaji Official
* Fawaed Syafi’iyyah
* Twit Ulama
* Tangerang Mengaji
* Tangsel Mengaji
* Abu Malik Al Faruq
* Back To Sunnah
* Qeemah For Ummah
Pertanyaan
Apa itu cinta yang sesungguhnya?
Jawaban
Tolok ukur yang sejati dan utama dari cinta adalah pengorbanan.
Cara paling mendasar untuk mengukur cinta adalah seberapa sering anda melakukan hal yang tidak disukai, dan meninggalkan hal yang anda sukai, demi menjaga hati orang yang dicintai.
Ucapan manis, ungkapan perasaan, pelukan hangat, perhatian penuh, serta berbagai “ritual cinta” yang umum di masyarakat, semuanya memang hal-hal yang baik, indah, dan menambah kehangatan hubungan.
Namun semua itu juga bisa ditemukan dalam hubungan kasih sayang, kedekatan, keakraban, atau bahkan persahabatan. Ia bukan ciri khas cinta sejati.
Cinta sejati adalah ketika pengorbanan menjadi sesuatu yang berulang, dan ketika sang pecinta terbiasa melawan keinginannya sendiri demi keinginan orang yang dicintainya, serta merasa ringan menekan egonya dan menahan nafsunya selama itu membuat orang yang dicintainya bahagia.
Karena itu, syarat cinta kepada Nabi ﷺ adalah bahwa beliau lebih anda cintai daripada segala sesuatu, dan anda siap mengorbankan dirimu, keluargamu, dan hartamu untuk beliau.
Dan karena itu p**a, maksiat menjadi sesuatu yang tercela, karena ia melukai cinta kepada Allah. Artinya, anda merasa berat untuk meninggalkan keinginanmu sendiri demi menjaga hak Sang Kekasih (Allah).
Dan karena itu juga, manifestasi tertinggi dari cinta kepada Allah adalah syahadah (mati syahid) karena hal itu berarti menjual dirimu kepada Allah, hingga jiwamu menjadi ringan untuk dikorbankan, selama kematianmu itu berada di jalan-Nya.
Wallahu a'lam.
🌐 Channel Whatsapp Belajar Tauhid: https://t.ly/belajartauhid
🌐 Channel Telegram Belajar Tauhid: https://t.me/belajartauhidofficial
03/07/2025
𝗣𝗘𝗡𝗘𝗥𝗜𝗠𝗔𝗔𝗡 𝗦𝗔𝗡𝗧𝗥𝗜 𝗕𝗔𝗥𝗨
𝗠𝗮’𝗵𝗮𝗱 𝗜𝗺𝗮𝗺 𝗔𝗻-𝗡𝗮𝘄𝗮𝘄𝗶 (𝗠𝗜𝗔𝗡)
𝗧𝗔𝗛𝗨𝗡 𝗔𝗝𝗔𝗥𝗔𝗡 𝟮𝟬𝟮𝟱/𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗗𝗜𝗕𝗨𝗞𝗔 ✅✅✅
➡ Buat kamu yang hari-harinya 𝘀𝗶𝗯𝘂𝗸 𝗸𝗲𝗿𝗷𝗮, kuliah, jualan, atau aktivitas lainnya tapi tetap ingin serius belajar agama.
➡ Buat kamu yang baru mulai kenal kajian dan mau belajar Islam secara runtut dari dasar, atau 𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗽𝗲𝗿𝗻𝗮𝗵 𝗻𝗴𝗮𝗷𝗶 𝘁𝗮𝗽𝗶 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗲𝗻 𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺.
➡ Buat kamu yang pengen ngerasain 𝗯𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗮𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗶 𝘀𝘂𝗮𝘀𝗮𝗻𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗮𝘀𝗶𝗸, 𝘀𝗮𝗻𝘁𝗮𝗶 𝘁𝗮𝗽𝗶 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗶𝗹𝗺𝗶𝗮𝗵, 𝗱𝗶𝘁𝗲𝗺𝗮𝗻𝗶 𝘁𝗲𝗺𝗮𝗻-𝘁𝗲𝗺𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝗲𝗺𝗮𝗻𝗴𝗮𝘁 𝗯𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗷𝘂𝗴𝗮.
Alhamdulillah, kesempatan untuk 𝗴𝗮𝗯𝘂𝗻𝗴 𝗯𝗮𝗿𝗲𝗻𝗴 𝗠𝗜𝗔𝗡 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗸𝗲𝗯𝘂𝗸𝗮 𝗹𝗮𝗴𝗶!
𝗔𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗸𝗲-𝟰 𝗿𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗱𝗶𝗯𝘂𝗸𝗮 buat kamu yang pengen upgrade ilmu agama dengan sistem belajar akhir pekan yang fleksibel dan syar’i.
📍 𝗕𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗻𝗼𝗹, 𝗹𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝘀𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿 𝘁𝗲𝗿𝗽𝗲𝗿𝗰𝗮𝘆𝗮, bareng asatidzah yang insyaa Allah lurus manhajnya, sambil tetap bisa ngejalanin aktivitas harian.
🗓 𝗧𝗶𝗺𝗲𝗹𝗶𝗻𝗲 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿𝗮𝗻:
➡ Dibuka dari 3 Juni – 1 Agustus 2025
➡ Belajar perdana insyaa Allah pertengahan Agustus 2025
➡ 𝙎𝙚𝙜𝙚𝙧𝙖 𝙙𝙖𝙛𝙩𝙖𝙧𝙠𝙖𝙣 𝙙𝙞𝙧𝙞 𝘼𝙣𝙩𝙪𝙢.
𝗞𝗨𝗢𝗧𝗔 𝗦𝗔𝗡𝗧𝗥𝗜 𝗧𝗘𝗥𝗕𝗔𝗧𝗔𝗦‼‼‼
☎ 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 :
𝟬𝟴𝟭𝟯-𝟴𝟲𝟲𝟬-𝟬𝟲𝟭𝟭 (MIAN Helpdesk)
🏢 𝗠𝗮’𝗵𝗮𝗱 𝗜𝗺𝗮𝗺 𝗔𝗻-𝗡𝗮𝘄𝗮𝘄𝗶 (𝗠𝗜𝗔𝗡)
𝘑𝘭. 𝘗𝘦𝘮𝘢𝘯𝘤𝘪𝘯𝘨𝘢𝘯, 𝘙𝘶𝘬𝘰 𝘎𝘳𝘪𝘺𝘢 𝘚𝘶𝘳𝘢𝘥𝘪𝘵𝘢 𝘐𝘯𝘥𝘢𝘩 (𝘒𝘰𝘳𝘱𝘳𝘪) 𝘊𝘪𝘴𝘢𝘶𝘬 - 𝘛𝘢𝘯𝘨𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨
➡Dukung kami, follow :
📱𝗜𝗚 : .or.id
📺 𝗬𝗧 : mian.or.id
🌏 𝗪𝗲𝗯 : www.mian.or.id
▶ 𝗦𝘂𝗽𝗽𝗼𝗿𝘁𝗲𝗱 𝗯𝘆 :
* Cisauk Mengaji Official
* Fawaed Syafi’iyyah
* Twit Ulama
* Tangerang Mengaji
* Tangsel Mengaji
* Abu Malik Al Faruq
* Back To Sunnah
* Qeemah For Ummah
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Contact the school
Address
Tangerang
Opening Hours
| Monday | 09:00 - 17:00 |
| Tuesday | 09:00 - 17:00 |
| Wednesday | 09:00 - 17:00 |
| Thursday | 09:00 - 17:00 |
| Friday | 09:00 - 17:00 |
| Saturday | 09:00 - 17:00 |