06/05/2026
*Harta Publik dan Kaidah Kemaslahatan (1/4)*
Dalam fikih Islam, harta publik bukanlah harta pribadi penguasa. Ia bukan ruang bebas untuk selera, kedekatan, kepentingan kelompok, balas jasa politik, atau sekadar proyek yang tampak megah tetapi tidak jelas manfaatnya.
Harta publik disebut sebagai مال المصالح — harta kemaslahatan. Artinya, sejak awal ia ditempatkan sebagai harta yang fungsi utamanya adalah menghadirkan maslahat bagi masyarakat.
Karena itu, kaidah pertama dalam pengelolaan harta publik adalah: pengeluaran harus berpijak pada kemaslahatan.
Kemaslahatan itu pun tidak asal disebut maslahat. Ia harus memenuhi beberapa ukuran.
Pertama, maslahatnya harus murni atau setidaknya lebih kuat daripada mafsadatnya. Kalau manfaat dan mudaratnya seimbang, maka pengeluaran itu tidak layak dilakukan. Apalagi jika tidak ada maslahat sama sekali.
Kedua, maslahatnya harus bersifat umum. Tidak cukup suatu pengeluaran disebut sah hanya karena bermanfaat bagi seseorang atau kelompok tertentu. Manfaatnya harus kembali kepada kaum muslimin secara umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, jalan, fasilitas publik, gaji pegawai negara yang bekerja untuk kepentingan masyarakat, atau bantuan kepada orang-orang yang kebutuhannya belum terpenuhi dari harta zakat.
Ketiga, maslahat itu mencakup urusan agama dan dunia. Pengeluaran untuk dakwah, ilmu syar‘i, amar makruf nahi mungkar, dan jihad termasuk maslahat agama. Demikian p**a pengeluaran untuk kehidupan layak, pendidikan, kesehatan, teknik, ilmu pengetahuan, kekuatan militer, pabrik, jalan, dan fasilitas umum termasuk maslahat dunia. Sebab, agama tidak tegak dengan baik tanpa tertatanya urusan dunia.
Al-Mawardi menyebutkan fungsi baitulmal umum sebagai tempat harta yang disiapkan untuk kemaslahatan umum:
يُحْمَل ما يفضل من مال الخراج إلى الخليفة؛ ليضعه في بيت المال العام، المعد للمصالح العامة
“Kelebihan dari harta kharaj dibawa kepada khalifah agar ia menempatkannya di baitulmal umum yang disiapkan untuk kemaslahatan-kemaslahatan umum.” (Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, al-Mawardi, hlm. 74)
Karena itu, harta publik tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak membawa kemaslahatan dan tidak p**a memiliki kebutuhan yang sah.
Al-Ghazali berkata:
لا يجوز صرف المال إلا لمن فيه مصلحة عامة، أو هو محتاج إليه عاجز عن الكسب
“Tidak boleh menggunakan harta kecuali kepada orang yang pada dirinya terdapat kemaslahatan umum, atau kepada orang yang membutuhkannya dan tidak mampu bekerja.” (Ihya’ ‘Ulum ad-Din, al-Ghazali, 2/138).
Bahkan, bukan hanya penguasanya yang dilarang memberi kepada orang yang tidak berhak. Orang yang tidak berhak pun haram mengambilnya.
Al-Balathnasi berkata:
والمأخوذ حرام على الآخذ غير المستحق
“Sesuatu yang diambil itu haram bagi pengambil yang tidak berhak.” (Tahrir al-Maqal, al-Balathnasi, hlm. 206).
Inilah titik pentingnya: dalam fikih, keberhakan adalah syarat. Dekat dengan kekuasaan bukan alasan. Satu kelompok bukan alasan. Punya hubungan pribadi bukan alasan. Punya kedudukan sosial juga bukan alasan, selama tidak ada kebutuhan yang sah atau kemaslahatan umum yang nyata.
Kaidah fikih yang merangkum semua ini sangat masyhur:
تصرّف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Tindakan imam terhadap rakyat bergantung pada kemaslahatan.” (Al-Asybah wa an-Nazha’ir, as-Suyuthi, hlm. 233; Al-Asybah wa an-Nazha’ir, Ibnu Nujaim, hlm. 123; Syarh al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah, Mustafa az-Zarqa, hlm. 247, no. 57; Al-Mawahib as-Saniyyah, al-Jauhari, 2/123).
Kaidah ini membatasi kewenangan penguasa. Jika para fuqaha mengatakan waliyul amri “boleh memilih” dalam urusan publik, bukan berarti ia bebas memilih sesuai hawa nafsu. Maksudnya, ia wajib memilih yang paling maslahat setelah berpikir, menimbang, dan berijtihad.
‘Izzuddin bin ‘Abd as-Salam merangkum prinsip ini dengan sangat kuat:
وكل تصرف جر فساداً، أو دفع صلاحاً فهو منهي عنه، كإضاعة المال بغير فائدة
“Setiap tindakan yang mendatangkan kerusakan atau menolak kemaslahatan adalah terlarang, seperti menyia-nyiakan harta tanpa faedah.” (Qawa‘id al-Ahkam, ‘Izzuddin bin ‘Abd as-Salam, 2/252).
Karena itu, para ulama keras mengingkari anggapan bahwa penguasa boleh memakai harta publik sesuka hatinya.
Al-Balathnasi berkata:
واعتقد الجهال أن للسلطان أن يعطي من بيت المال ما شاء لمن شاء، ويقف ما شاء، على من يشاء، ويرزق ما يشاء، لمن يشاء، من غير تمييز بين مستحق وغيره، ولا نظر في مصلحة، بل بحسب الهوى والتشهي، وهو خطأ صريح، وجهل قبيح، فإن أموال بيت المال لا تباح بالإباحة
“Orang-orang bodoh meyakini bahwa penguasa boleh memberikan dari baitulmal apa saja yang ia kehendaki kepada siapa saja yang ia kehendaki, mewakafkan apa saja yang ia kehendaki kepada siapa saja yang ia kehendaki, dan menetapkan pemberian apa saja yang ia kehendaki kepada siapa saja yang ia kehendaki, tanpa membedakan antara orang yang berhak dan yang tidak berhak, serta tanpa memperhatikan kemaslahatan, melainkan berdasarkan hawa nafsu dan selera. Ini adalah kesalahan yang nyata dan kebodohan yang buruk. Sesungguhnya harta baitulmal tidak menjadi halal hanya karena dihalalkan oleh seseorang.” (Tahrir al-Maqal, al-Balathnasi, hlm. 148).
Bahkan, kemaslahatan yang dijadikan dasar pengeluaran tidak boleh sekadar klaim. Ia harus nyata atau setidaknya kuat dugaan akan terwujud. Jangan sampai kata “maslahat” hanya dijadikan tirai untuk menutup pemborosan, keberpihakan, atau penyalahgunaan harta publik.
Ibnu Jama‘ah berkata:
وأما من ليس في عطائه مصلحة عامة، بل قصدت مصلحة خاصة، كمن يعطى لمجرد ظن صلاحه؛ لوجاهته، من غير حاجة.. فلا يجوز صرف مال المسلمين إليه
“Adapun orang yang dalam pemberian kepadanya tidak terdapat kemaslahatan umum, melainkan yang dimaksud adalah kemaslahatan khusus, seperti orang yang diberi semata-mata karena dugaan kesalehannya karena kedudukannya, tanpa adanya kebutuhan, maka tidak boleh memberikan harta kaum muslimin kepadanya.” (Tahrir al-Ahkam, Ibnu Jama‘ah, hlm. 100; lihat juga Al-Mabsuth, as-Sarakhsi, 3/19).
Lebih jauh lagi, setiap tindakan terhadap harta publik yang tidak mengandung kemaslahatan tidak memiliki legitimasi. Jika bisa dibatalkan, maka harus dibatalkan.
Al-Qarafi berkata:
الأئمة معزولون عما هو ليس بأصلح، حتى وإن كان صالحاً
“Para imam tidak memiliki kewenangan terhadap sesuatu yang bukan paling maslahat, sekalipun perkara itu sendiri maslahat.” (Al-Furuq, al-Qarafi, 4/36, no. 223).
Ini prinsip yang sangat dalam: dalam harta publik, tidak cukup suatu tindakan disebut “baik”. Ia harus menjadi pilihan yang paling maslahat dibanding pilihan lain yang tersedia.
Dasarnya juga sangat kuat. Nabi ﷺ bersabda:
كلكم راع، وكلكم مسؤول عن رعيته، فالإمام راع، وهو مسؤول عن رعيته
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (Shahih al-Bukhari, Kitab an-Nikah, Bab al-Mar’ah Ra‘iyah fi Bait Zaujiha, Fath al-Bari, 13/210; Shahih Muslim, Kitab al-Imarah, Bab Fadhilah al-Amir al-‘Adil, Syarah an-Nawawi, 12/213).
Bahkan Nabi ﷺ memberi ancaman keras bagi pemimpin yang mengkhianati rakyatnya:
ما من عبد يسترعيه الله رعية، يموت – يوم يموت – وهو غاش لرعيته إلا حرم الله عليه الجنة
“Tidaklah seorang hamba diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia mati pada hari kematiannya dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya.” (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Ahkam, Bab Man Istur‘iya Ra‘iyyah Falam Yanshah, Fath al-Bari, 13/135; Shahih Muslim, Kitab al-Iman, Bab Istihqaq al-Wali al-Ghasy li Ra‘iyyatihi an-Nar, Syarah an-Nawawi, 2/165).
Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah menggambarkan kedudukannya terhadap harta publik seperti wali terhadap harta anak yatim:
إني أنزلت نفسي من مال الله بمنزلة والي اليتيم
“Sesungguhnya aku menempatkan diriku terhadap harta Allah seperti kedudukan wali anak yatim.”
Maknanya jelas: harta publik harus diperlakukan dengan sangat hati-hati. Tidak boleh disentuh kecuali dengan cara yang paling baik.
Allah berfirman:
وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik.” (QS. Al-An‘am: 152).
Al-Qarafi kemudian menegaskan cakupan prinsip ini:
كل من ولي الخلافة فما دونها إلى الوصية لا يحل له أن يتصرف إلا بجلب مصلحة، أو درء مفسدة
“Setiap orang yang memegang kewenangan, mulai dari kekhalifahan hingga kewenangan wasiat, tidak halal baginya bertindak kecuali dengan mendatangkan kemaslahatan atau menolak mafsadat.” (Al-Furuq, al-Qarafi, 4/36, no. 223).
Jadi, kesimp**an kaidah pertama ini sederhana tetapi sangat fundamental:
- Harta publik adalah amanah.
- Amanah itu harus digunakan untuk maslahat.
- Maslahat itu harus nyata, umum, dan lebih kuat daripada mafsadat.
- Dan siapa pun yang mengelola harta publik tidak boleh bertindak sebagai pemilik, tetapi sebagai penjaga amanah.
Karena dalam fikih, kekuasaan atas harta publik bukan hak untuk menikmati. Ia adalah tanggung jawab untuk menjaga, menimbang, dan menyalurkan kepada tempat yang paling maslahat.
Cat: Dirangkum dan diparafrasekan dengan bantuan ChatGPT dari tulisan Dr. Khalid al-Majid tentang kaidah pengelolaan harta publik dalam fikih