Tabanan Watch

Tabanan Watch Berbagi Kebaikan yang membaikkan

23/08/2026

๐ŸŒฑ Minggu Pagi Mau Ke Mana? Yuk, Ngobrolin Bumi di Green Talk! ๐Ÿ’š
โ€‹Bosan sama rutinitas Minggu pagi yang gitu-gitu aja? Saatnya bikin akhir pekanmu lebih berdampak! Buat kamu para penggiat lingkungan, anggota komunitas, atau siapa saja warga Tabanan yang peduli sama kebersihan bumi kita, Green Talk hadir untuk kamu!
โ€‹Di sini, kita bisa:
๐Ÿ’ก Bincang santai dan sampaikan ide seputar isu lingkungan Tabanan.
โ™ป๏ธ Belajar tips & trik seru memilah dan mengolah sampah langsung dari rumah.
๐Ÿค Bertemu dan berjarang dengan sesama pemerhati lingkungan.
โ€‹Aksi kecil kita hari ini adalah warisan besar untuk masa depan Tabanan yang bersih dan lestari. Jangan cuma wacana, yuk langsung beraksi!
โ€‹๐Ÿ—“ Kapan? Setiap Hari Minggu Pagi
๐Ÿ“ Di mana? Lapangan Alit Saputra, Tabanan
โ€‹Ajak keluarga, teman, dan tetanggamu ya! Sampai ketemu di lokasi! ๐Ÿ‘‹โœจ
โ€‹

18/08/2026
18/08/2026

Green Talk bukan hanya Narasi, Tapi juga Aksi di Tabanan.

Semangat Para Penggiat, Pemerhati dan jugaa Aktivis Lingkungan di Tabanan yang Begitu Aktif  Membangun Narasi, Koordinas...
16/08/2026

Semangat Para Penggiat, Pemerhati dan jugaa Aktivis Lingkungan di Tabanan yang Begitu Aktif Membangun Narasi, Koordinasi dan aksi untuk Lingkungan Bersih di Tabanan.

Dirgahayu RI ke- 81

14/08/2026

JAGA OTONOMI DESA ADAT! MDA Bali Minta Fatwa Mahkamah Agung Terkait Perkara Adat Murni

Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menyoroti fenomena perkara yang murni berkaitan dengan hukum adat justru diproses di pengadilan negeri. MDA menegaskan bahwa desa adat merupakan lembaga otonom yang kewenangannya harus dihormati oleh negara.

Bendesa Agung MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan bahwa desa adat dan MDA bukanlah bawahan pemerintah, melainkan mitra kerja sejajar dalam menjaga tradisi, budaya, dan agama Hindu dresta Bali.

"Perkara adat murni harus diselesaikan sendiri oleh desa adat dan MDA. Negara hanya boleh ikut menyelesaikan jika pihak-pihak yang bermasalah meminta bantuan," tegas Ida Penglingsir saat perayaan HUT ke-7 MDA Bali di Gedung Lila Graha, Renon, Denpasar, Kamis (13/8).

๐Ÿ“Œ Poin Utama Pernyataan MDA Bali:

Minta Fatwa MA: MDA Bali sedang menyusun surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa agar pengadilan negeri menyerahkan kembali perkara adat murni ke lembaga adat/MDA.

Kompetensi Hakim: Hakim di pengadilan negeri dinilai tidak memiliki kompetensi absolut maupun relatif terhadap hukum-hukum adat Bali.

Sinergi Pemerintah: Kadis Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, menegaskan pentingnya Perda No. 4 Tahun 2019 dalam memperkuat posisi desa adat sebagai fondasi pariwisata Bali.

HUT ke-7 MDA Bali: Ditetapkan sejak Paruman Agung 2019 di Pura Samuan Tiga, perayaan HUT ke-7 digelar sederhana melalui dharma tula hingga pemotongan tumpeng bersama prajuru MDA se-Bali.

MDA mengajak seluruh pihak menjaga eksistensi dan otonomi desa adat di tengah derasnya arus modernisasi. (BE-OR017)

Bagaimana pendapat Anda mengenai penyelesaian kasus adat di Pengadilan Negeri? Tulis di kolom komentar! ๐Ÿ‘‡

Address

Tabanan

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tabanan Watch posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The School

Send a message to Tabanan Watch:

Shortcuts

Share