05/04/2026
Baby Mati Polisi Tangkap Perawatnya, Seorang PMI.
Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia berusia 38 tahun telah ditangkap karena dicurigai melakukan penelantaran anak menyusul kematian seorang bayi perempuan berusia 6 bulan di Yuen Long pada Jumat pagi.03/04.
Bayi tersebut ditemukan tidak sadarkan diri oleh keluarganya di rumah mereka di sebuah rumah terpisah di Fairview Park, Yuen Long sekitar pukul 11 pagi.
Layanan darurat dipanggil ke tempat kejadian, di mana polisi dan paramedis menemukan bayi tersebut tidak sadarkan diri di tempat tidur. Dia segera dilarikan ke Rumah Sakit Pok Oi untuk perawatan darurat sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Tuen Mun.
Meskipun ada upaya dari staf medis, dia kemudian dinyatakan meninggal.
Setelah penyelidikan awal atas insiden tersebut, polisi menangkap pembantu rumah tangga tersebut.
Dia saat ini ditahan untuk diinterogasi atas dugaan penganiayaan atau penelantaran terhadap anak balita yang berada di bawah asuhannya.
Polisi Unit Reskrim Distrik Yuen Long kini menangani penyelidikan. Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi tersebut.
*
Peringatan bagi PMI agar waspada dalam bekerja dan bertanggung jawab atas resiko profesi pekerjaanya. (/)
22/12/2025
Rest In Peace .
Do'a dan hadiah Fatihah untuk (para) Almarhumah.
Amiin.
22/12/2025
Admin Nemu foto antik.
Solusi damai yang menguntungkan.
15/12/2025
Info lebih dalam link pada kolom komentar 'author'.
13/12/2025
Ngeri. Anak Perempuan di Medan Ini Baru Umur 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung Dengan 20 Kali Tusukan.
Seorang anak perempuan berusia 12 tahun (disebut AI atau SAS, masih siswi SD) diduga membunuh ibu kandungnya, Faizah Soraya (42), di kediaman mereka di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu pagi, 10 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Motif di balik pembunuhan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian, namun dugaan awal berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar adalah sakit hati akibat cekcok keluarga.
Pelaku diduga kesal dan sakit hati karena sang ibu memarahi kakaknya, yang kemudian memicu pertengkaran atau cekcok mulut antara pelaku dan korban.
Warga setempat juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum kejadian, sempat terdengar adanya keributan atau cekcok di rumah tersebut.
Berikut adalah perkiraan kronologi kejadian berdasarkan informasi yang tersedia:
Sebelum Kejadian, terjadi cekcok atau pertengkaran antara ibu (korban) dan salah satu anaknya (kakak pelaku), yang kemudian melibatkan pelaku AI.
Peristiwa penusukan terjadi Rabu pagi ± jam 05.00 wib di dalam kamar rumah mereka.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan sekitar 20 luka tusukan pisau di tubuhnya.
Suami korban (ayah pelaku) yang menemukan istrinya sudah tidak bernyawa kemudian memanggil ambulans dan melapor ke pihak kepolisian.
Polisi segera mengamankan AI sebagai terduga pelaku utama. Setelah kejadian, pelaku sempat terlihat duduk termenung di sofa.
Penanganan perkara ini dilakukan secara khusus mengingat status pelaku yang masih anak di bawah umur (12 tahun).
Polisi menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan hukum dilakukan dengan pendampingan khusus, melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Secara yuridis, anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dalam bentuk hukuman penjara.
Sebaliknya, anak tersebut hanya dikenakan tindakan berupa pengembalian pada orang tua atau diikutsertakan dalam program pendidikan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Pihak kepolisian terus mendalami motif dan penyebab pasti insiden tersebut, termasuk melibatkan kriminolog dan ahli psikologi anak untuk memahami faktor-faktor penyebabnya. (/)
Kindo HK
13/12/2025
Jeruk Lampung Maksa Makan Jeruk Mojokerto; Berakhir di Penjara.
Pengadilan Negeri Mojokerto sedang menyidangkan kasus berkaitan dengan seorang perempuan asal Bandar Lampung berinisial DS (33) yang diadili atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang janda beranak dua berinisial MZ (35), yang dikenalnya melalui media sosial.
Bermula dari perkenalan antara Mbak DS dan Mbak MZ melalui pesan langsung (DM) di TikTok sekitar bulan April 2025. Hubungan mereka berlanjut ke percakapan WhatsApp, dan dalam waktu kurang dari satu bulan, DS mulai menganggap MZ sebagai istrinya dan memaksa korban (MZ) untuk memanggilnya "suami".
Seiring berjalannya waktu, DS mulai mengancam dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang.
Puncaknya, DS dari Lampung terbang ke Jawa Timur mendatangi MZ di Mojokerto untuk melamar dan menikahi korban. Tetapi MZ tidak ingin menikah dengan DS karena tidak mungkin. MZ hanya menganggap DS sebagai "client" yang ditemui di dunia maya.
DS kecewa sehingga melakukan tindakan kekerasan seksual disertai ancaman.
Di sebuah kamar kos di mana DS tinggal sementara, korban dipaksa melakukan hubungan sesama jenis dan diancam akan disebarkan video pribadinya jika menolak. DS juga sempat menodongkan cutter untuk menakut-nakuti korban.
Akibat tekanan dan ancaman tersebut, korban akhirnya melaporkan perbuatan DS ke pihak berwajib hingga kasus ini masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri Mojokerto dan saat ini dalam proses persidangan secara tertutup pada Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang tersedia dari persidangan, Mbak DS didakwa atas perbuatan pemerkosaan terhadap korban Mbak MZ dan melakukan kekerasan seksual.
Kasus ini terbilang luar biasa tetapi diproses menggunakan pidana biasa dan tertutup untuk umum. :) :) (/)
Kindo HK
12/12/2025
Yang Hendak Masuk Malaysia. Perhatikan.
🔥PERHATIAN🔥
Warga asing yang hendak masuk ke Malaysia perlu mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC). MDAC boleh diisi seawal 3 hari sebelum datang je Malaysia. Pendaftaran MDAC adalah PERCUMA. Link pendaftaran https://imigresen-online.imi.gov.my/mdac/main?registerMain.
Kategori yang dikecualikan mengisi MDAC:
i) Semua warganegara Singapura;
ii) Pemegang Pasport Diplomatik dan Rasmi;
iii) Pemastautin Tetap Malaysia dan Pemegang Pas Jangka Panjang Malaysia;
iv) Sijil Pengenalan Biasa Brunei (GCI);
v) Pemegang Brunei Malaysia Frequent Traveller Facility;
vi) Pemegang Pas Sempadan Thailand; dan
vii) Pemegang Pas Lintas Batas (PLB) Indonesia;