Kindo HK

Kindo HK

Share

Let's Realize Our Dreams Let's grow better

05/04/2026

Baby Mati Polisi Tangkap Perawatnya, Seorang PMI.

Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia berusia 38 tahun telah ditangkap karena dicurigai melakukan penelantaran anak menyusul kematian seorang bayi perempuan berusia 6 bulan di Yuen Long pada Jumat pagi.03/04.

Bayi tersebut ditemukan tidak sadarkan diri oleh keluarganya di rumah mereka di sebuah rumah terpisah di Fairview Park, Yuen Long sekitar pukul 11 ​​pagi.

Layanan darurat dipanggil ke tempat kejadian, di mana polisi dan paramedis menemukan bayi tersebut tidak sadarkan diri di tempat tidur. Dia segera dilarikan ke Rumah Sakit Pok Oi untuk perawatan darurat sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Tuen Mun.

Meskipun ada upaya dari staf medis, dia kemudian dinyatakan meninggal.

Setelah penyelidikan awal atas insiden tersebut, polisi menangkap pembantu rumah tangga tersebut.

Dia saat ini ditahan untuk diinterogasi atas dugaan penganiayaan atau penelantaran terhadap anak balita yang berada di bawah asuhannya.

Polisi Unit Reskrim Distrik Yuen Long kini menangani penyelidikan. Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi tersebut.

*
Peringatan bagi PMI agar waspada dalam bekerja dan bertanggung jawab atas resiko profesi pekerjaanya. (/)

20/01/2026

Tuture motivasinya apik... Meskipun mabuk.

04/01/2026

Musim dingin perlu penghangat.
Victoria Park 04/01/2026

22/12/2025

Rest In Peace .
Do'a dan hadiah Fatihah untuk (para) Almarhumah.

Amiin.

22/12/2025

Admin Nemu foto antik.
Solusi damai yang menguntungkan.

21/12/2025

Residivis LGB* Berkedok Mualaf Pikat Pasangan Sesama Pisang.

Seorang Warga Negara Amerika Serikat (WN Amerika) berinisial JLK (57) telah dideportasi dari Tulungagung, Jawa Timur, karena melanggar izin tinggal dan melakukan aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat, termasuk dugaan aktivitas sesama jenis.

Pihak Imigrasi Blitar mengonfirmasi bahwa WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan tujuan belajar atau mendalami agama Islam.

Namun, dalam pengawasannya, diketahui bahwa:

JLK tidak menjalankan kegiatan belajar sesuai dengan tujuan izin tinggalnya.

Aktivitasnya terpantau tidak jelas dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar tempatnya menginap di sebuah rumah kos mewah di Tulungagung.

Terdapat laporan bahwa ia sering melakukan aktivitas bersama pasangan sesama jenis, yang dianggap tidak sejalan dengan norma dan agama yang dianutnya (Islam) dan adat istiadat budaya dan Susila' yang berlaku di lingkungan setempat.

Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak berwenang tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ia masuk Islam hanya sebagai "kedok", namun aktivitasnya yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya untuk belajar agama Islam menjadi salah satu alasan pelanggaran keimigrasian. (/)

*** Disclaimer:

This person is found online and exposed in American Online Gazette.
It is stated:

The trial court found Kennemur guilty of both offenses and sentenced him to incarceration in the Texas Department of Criminal Justice-Institutional: Division for a term of four years and six months with no fine.

On August 26, 2008, the trial
court certified Kennemur’s right to appeal in both cause numbers. This appeal ensued.

On July 18, 2008, Kennemur filed his pro se appellate brief, alleging that he should have been ordered to a psychiatric hospital for treatment rather than prison because of his alleged substance abuse issues and bipolar disorder.

Kindo HK

17/12/2025

Ucapan Palsu Ir Ijazah Yang Digunjing Palsu???
Ungkapan Kebenaran Saat Mereka Dulu Berebut Dukungan?
"Kondisi Riil Realitas "Sosial Politik Hukum" Yang Menjadi Pelajaran Umat Indonesia".

15/12/2025

Siapapun Yang Kalah, Indonesia Tetap Menang !!. Hari Ini Jakarta Gelar Perkara Khusus Kasus Pidana; PN Solo Tolak Eksepsi,vLsnjut Pemeriksaan Bukti.

Gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi memang mengalami dinamika putusan yang berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Terdapat dua gugatan berbeda yang menghasilkan putusan sela yang berbeda p**a di PN yang sama.

Berikut rincian mengenai gugatan yang ditolak dan yang dilanjutkan:

Gugatan yang Ditolak (Gugur)
Gugatan perdata dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2022/PN Skt, yang diajukan oleh Muhammad Taufik, dinyatakan gugur melalui putusan sela Majelis Hakim PN Surakarta pada 10 Juli 2025.

Alasan penolakan:
Pengadilan menyatakan tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) dari pihak tergugat (Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Surakarta, dan UGM), yang berargumen bahwa objek sengketa berkaitan dengan lembaga negara dan seharusnya menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau masuk ranah pidana, bukan perdata di PN.

Gugatan yang Dilanjutkan (Eksepsi Ditolak)
Gugatan citizen lawsuit (CLS) dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt, yang diajukan oleh dua alumnus UGM diputuskan untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Status terkini:

Pada putusan sela tanggal 9 Desember 2025, Majelis Hakim PN Solo menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh pihak Jokowi dan tergugat lainnya.

Penolakan eksepsi ini membuka jalan bagi persidangan untuk masuk ke tahap pembuktian pokok perkara, termasuk mediasi yang sempat gagal karena pihak Jokowi menolak menyerahkan ijazah asli ke penggugat secara langsung.

Dengan demikian; Pengadilan dalam prosesnya kelak memerintahkan pihak Jokowi menunjukkan ijazah asli yang dipegangnya ke muka persidangan.

Singkatnya, gugatan pertama (Muhammad Taufik) ditolak karena masalah kewenangan pengadilan, sedangkan gugatan CLS terbaru dilanjutkan karena eksepsi tergugat ditolak.

Sementara itu, saat hari ini diagendakan gelar perkara khusus di Poda Metro Jaya atas permintaan tersangka Roy Suryo Cs, dan meminta Polda Metro Jaya menunjukkan bukti termasuk ijazah "Asli / Palsu" yang menjadi pokok perkara. (/)

Kindo HK

15/12/2025

Info lebih dalam link pada kolom komentar 'author'.

13/12/2025

Ngeri. Anak Perempuan di Medan Ini Baru Umur 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung Dengan 20 Kali Tusukan.

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun (disebut AI atau SAS, masih siswi SD) diduga membunuh ibu kandungnya, Faizah Soraya (42), di kediaman mereka di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu pagi, 10 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Motif di balik pembunuhan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian, namun dugaan awal berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar adalah sakit hati akibat cekcok keluarga.

Pelaku diduga kesal dan sakit hati karena sang ibu memarahi kakaknya, yang kemudian memicu pertengkaran atau cekcok mulut antara pelaku dan korban.

Warga setempat juga mengungkapkan bahwa sehari sebelum kejadian, sempat terdengar adanya keributan atau cekcok di rumah tersebut.

Berikut adalah perkiraan kronologi kejadian berdasarkan informasi yang tersedia:

Sebelum Kejadian, terjadi cekcok atau pertengkaran antara ibu (korban) dan salah satu anaknya (kakak pelaku), yang kemudian melibatkan pelaku AI.

Peristiwa penusukan terjadi Rabu pagi ± jam 05.00 wib di dalam kamar rumah mereka.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan sekitar 20 luka tusukan pisau di tubuhnya.

Suami korban (ayah pelaku) yang menemukan istrinya sudah tidak bernyawa kemudian memanggil ambulans dan melapor ke pihak kepolisian.

Polisi segera mengamankan AI sebagai terduga pelaku utama. Setelah kejadian, pelaku sempat terlihat duduk termenung di sofa.

Penanganan perkara ini dilakukan secara khusus mengingat status pelaku yang masih anak di bawah umur (12 tahun).

Polisi menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan hukum dilakukan dengan pendampingan khusus, melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Secara yuridis, anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dalam bentuk hukuman penjara.
Sebaliknya, anak tersebut hanya dikenakan tindakan berupa pengembalian pada orang tua atau diikutsertakan dalam program pendidikan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Pihak kepolisian terus mendalami motif dan penyebab pasti insiden tersebut, termasuk melibatkan kriminolog dan ahli psikologi anak untuk memahami faktor-faktor penyebabnya. (/)

Kindo HK

13/12/2025

Jeruk Lampung Maksa Makan Jeruk Mojokerto; Berakhir di Penjara.

Pengadilan Negeri Mojokerto sedang menyidangkan kasus berkaitan dengan seorang perempuan asal Bandar Lampung berinisial DS (33) yang diadili atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang janda beranak dua berinisial MZ (35), yang dikenalnya melalui media sosial.

Bermula dari perkenalan antara Mbak DS dan Mbak MZ melalui pesan langsung (DM) di TikTok sekitar bulan April 2025. Hubungan mereka berlanjut ke percakapan WhatsApp, dan dalam waktu kurang dari satu bulan, DS mulai menganggap MZ sebagai istrinya dan memaksa korban (MZ) untuk memanggilnya "suami".

Seiring berjalannya waktu, DS mulai mengancam dan memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

Puncaknya, DS dari Lampung terbang ke Jawa Timur mendatangi MZ di Mojokerto untuk melamar dan menikahi korban. Tetapi MZ tidak ingin menikah dengan DS karena tidak mungkin. MZ hanya menganggap DS sebagai "client" yang ditemui di dunia maya.
DS kecewa sehingga melakukan tindakan kekerasan seksual disertai ancaman.

Di sebuah kamar kos di mana DS tinggal sementara, korban dipaksa melakukan hubungan sesama jenis dan diancam akan disebarkan video pribadinya jika menolak. DS juga sempat menodongkan cutter untuk menakut-nakuti korban.

Akibat tekanan dan ancaman tersebut, korban akhirnya melaporkan perbuatan DS ke pihak berwajib hingga kasus ini masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri Mojokerto dan saat ini dalam proses persidangan secara tertutup pada Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang tersedia dari persidangan, Mbak DS didakwa atas perbuatan pemerkosaan terhadap korban Mbak MZ dan melakukan kekerasan seksual.

Kasus ini terbilang luar biasa tetapi diproses menggunakan pidana biasa dan tertutup untuk umum. :) :) (/)

Kindo HK

12/12/2025

Yang Hendak Masuk Malaysia. Perhatikan.
🔥PERHATIAN🔥
Warga asing yang hendak masuk ke Malaysia perlu mengisi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC). MDAC boleh diisi seawal 3 hari sebelum datang je Malaysia. Pendaftaran MDAC adalah PERCUMA. Link pendaftaran https://imigresen-online.imi.gov.my/mdac/main?registerMain.

Kategori yang dikecualikan mengisi MDAC:

i) Semua warganegara Singapura;
ii) Pemegang Pasport Diplomatik dan Rasmi;
iii) Pemastautin Tetap Malaysia dan Pemegang Pas Jangka Panjang Malaysia;
iv) Sijil Pengenalan Biasa Brunei (GCI);
v) Pemegang Brunei Malaysia Frequent Traveller Facility;
vi) Pemegang Pas Sempadan Thailand; dan
vii) Pemegang Pas Lintas Batas (PLB) Indonesia;


Want your school to be the top-listed School/college in Surabaya?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Telephone

Address


Surabaya