19/08/2026
Pengadaan obat dan alat kesehatan memiliki peran yang sangat strategis dalam menjamin keberlangsungan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ketersediaan obat yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat harga, serta pemenuhan alat kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, merupakan bagian penting dalam mendukung keselamatan pasien dan efektivitas penyelenggaraan fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, proses pengadaan obat dan alat kesehatan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kegiatan administratif, tetapi harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada manfaat serta kesinambungan pelayanan kesehatan.
Perkembangan sistem pengadaan secara elektronik melalui Katalog Elektronik memberikan peluang yang semakin besar bagi instansi pemerintah dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh barang secara lebih cepat, terbuka, dan kompetitif. Namun demikian, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan kemampuan para pelaku pengadaan dalam menyusun perencanaan kebutuhan, menentukan strategi pengadaan, memilih produk, menilai kewajaran harga, melaksanakan negosiasi, serta memastikan kesesuaian mutu dan kepastian pasokan. Penerapan konsolidasi pengadaan dan minikompetisi menjadi salah satu instrumen strategis untuk meningkatkan efisiensi belanja, memperkuat posisi tawar pemerintah, mendorong kompetisi yang sehat, serta memperoleh produk dengan kualitas, harga, dan layanan yang memberikan nilai manfaat terbaik.
Di sisi lain, pengadaan obat dan alat kesehatan memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang relatif tinggi, antara lain risiko ketidaktepatan perencanaan, ketidaksesuaian spesifikasi dan mutu, harga yang tidak wajar, keterlambatan atau kegagalan pasokan, masa kedaluwarsa produk, keterbatasan layanan purna jual, serta potensi penyimpangan dalam proses transaksi. Risiko tersebut membutuhkan pendekatan pengendalian yang tidak hanya bersifat reaktif setelah permasalahan terjadi, tetapi juga bersifat preventif melalui identifikasi risiko, penyusunan peta risiko, penetapan langkah mitigasi, dan pemantauan pelaksanaan kontrak secara berkelanjutan. Pemanfaatan e-Audit sebagai sistem peringatan dini atau early warning system diharapkan dapat membantu mendeteksi pola transaksi, ketidakwajaran harga, konsentrasi belanja, ketidaksesuaian proses, serta indikator risiko lainnya sejak tahap awal.
Berkenaan dengan hal tersebut, DPD IAPI Jawa Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan melalui E-Katalog, Konsolidasi, Minikompetisi serta Mitigasi Risiko dan e-Audit sebagai Early Warning System.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu merumuskan strategi pengadaan yang lebih tepat, mengoptimalkan pemanfaatan Katalog Elektronik, menerapkan konsolidasi dan minikompetisi secara akuntabel, serta membangun sistem mitigasi risiko dan pengawasan berbasis data untuk mewujudkan pengadaan obat dan alat kesehatan yang efektif, berintegritas, dan memberikan manfaat optimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Mari ikuti kegiatan ini..
ποΈ Kamis - Jumat, 24 - 25 September 2026
π Pukul 08.00 - 17.00 WIB
π Hotel Luminor Jemursari Surabaya
Link pendaftaran β‘οΈ https://bit.ly/bimteksep26