Belajar Usul Fiqh - Maqasid al-Syariah

Belajar Usul Fiqh - Maqasid al-Syariah

Share

Kajian Usul Fiqh dan Maqasid al Syariah

18/09/2024

Apakah anak punya hak atas hartanya?

Dalam kajian Ushul Fiqh, ada istilah ahliyah alwujub, yaitu kepantasan seseorang untuk mendapatkan haknya. Ahliyah al Wujub melekat secara sempurna (al Kamilah) pada seseorang ketika dia sudah lahir, karena hasilnya adalah "kehidupan". Jadi ketika si bayi sudah lahir, maka ketika itu dia pantas mendapatkan hak haknya. Bahkan ketika masih janin di dalam kandungan, haknya jug ada tapi tidak sempurna (naqisah). Dianggap sempurna krena dia belum bisa memilikinya sebab msih di perut ibu, tapi ketika lahir dalam keadaan hidup, dia bisa mendapat haknya secara sempurna

Sedangkan untuk aktifitas bisa berpotensi untung atau rugi, atau aktivitas yg kaitannya dg kewajiban, maka bisa sempurna ketika sudah baligh (disebut ahli yah al Ada' al Kamilah), tidak sempurna ketika masih tamyiz (ahli yah al ada' an Naqisah)

Contoh, anak kecil yg sudah tamyiz diberi uang oleh kakek neneknya, maka uang tersebut menjadi hak anaknya 100% (ahliyah al wajib al kamilah), orang tua tidak boleh mengambilnya. Akan tetapi krena dia belum baligh, maka transaksi misal jual beli tidak sah secara langsung, melainkan harus melalui izin dan arahan wali (ahliyah al ada an naqisah), kecuali jual beli sesuai yg nilainya tidak tinggi seperti beli permen, maka bisa si anak langsung beli.

Krena sudah menjadi hak anak, maka wali (orang tua) tidak boleh mengambilnya secara paksa. Tapi untuk kepentingan anak, misalnya untuk beli peralatan sekolah dll, sedangkan si anak masih belum tamyiz atau sudah tamyiz tapi belum baligh, wali boleh menggunakannya untuk kemaslahan si anak

Jika si anak sudah baligh dan sudah mengerti kebutuhannya sendiri, sudah mengerti juga kemaslahatan dirinya, maka harta milik anak menjadi hak anak 100%, orang tua tidak bisa menggunakannya tanpa seizin anak. Akan tetapi misalnya untuk kebutuhan mendesak, dan kebutuhan itu untuk kepentingan bersama, maka yg terbaik adalah memusyawarahkannya bagaimana harta anak bisa digunakan untuk hal hal baik tanpa ada paksaan dari orang tua, dan pastikan hak anak terus terjaga

Semoga manfaat
Kajian Kitab Kuning
Maqasid Syariah

08/11/2020

Bismillah... segera daftar.. Free...Terbatas

13/08/2020

Seri Maqasid Pernikahan (2)
Hukum Nikah dalam Mazhab Hanafi

1. FARDU

Nikah Hukumnya fardu jika terpenuhi 4 syarat:
~ adanya keyakinan jika tidak nikah maka terjerumus pada zina
~ tidak mampu puasa yg mencegahnya dari perbuatan zina
~ tidak bisa mempunyai budak perempuan
~ mampu memberi mahar dan infaq dg cara halal

2. WAJIB

Nikah hukumnya wajib (bukan fardu): Jika punya keinginan kuat untuk nikah dan hawatir terjerumus pada perzinaahan jika tidak menikah. Nikah jadi wajib jika keempat syarat kefarduan nikah telah terpenuhi

3. SUNNAH MUAKKADAH

Nikah hukumnya sunnah muakkadah jika punya keinginan untuk menikah, tapi dia masih bisa menahan dan tidak hawatir terjerumus pada perzinahan. Dalam kondisi sperti ini, jika tidak menikah hukukmya berdosa kecil.
syarat kesunnahan di atas berlaku jika dia mampu memberi nafkah halal.
Jika menikah dg niat agar tidak terjerumus pada dosa, baik untuk dirinya atau pasangannya, maka dia dapat pahala. Jika tidak berniat, pada tidak mendapat pahala

4. HARAM

Nikah Hukumny haram jika ada keyakinan kuat pernikahnnya bisa mendorong suami istri untuk mencari nafkah haram dengan cara berbuat jahat atau mendzalimi orang lain.

5. MAKRUH

Hukum nikah makruh tahrim jika pernikahannya dihawatirkan (bukan pasti) akan berdampak pada mencari nafkah haram dengan cara berbuat jahat atau mendzalimi orang lain

6. MUBAH

Hukum Nikah mubah: Jika punya keinginan menikah sekedar untuk melampiaskan nafsu biologis, tapi tidak hawatir terjerumus pada perzinahan jika tidak menikah.
Jika dia menikah diniatkan menjaga diri dari perbuatan zina atau untuk mendapatkan keturunan, maka hukumnya sunnah

Sekali lagi maqasid al syariah berperan penting dalam penentuan hukum nikah. Hukum nikah yg asalnya mubah bisa menjadi sunnah dan berpahala jika ditujukan pada anjuran keagaaman, seperti menjga diri dari perbuatan zina dan agar mendapat keturunan.

Bagitu juga menjadi haram jika mengntarkan pada perbuatan zalim dan kejahatan, karena pada dasarnya pernikahan ditujukan agar mendapatkan kemaslahatan, tapi jika bergeser sehingga justru berdampak pada kemudaratan, hukum pernikahannya haram.

(Abdurrahamn Al Jaziri, Al Fiqh ala Mazahib al Arba'ah, Juz 4, 11-12)
Wallau A'lam
13 Agustus 2020

Al Faqir: Holilur Rohman
Abdi Dalem Komunitas SaMaRa Center dan pegiat kajian Maqasid Syariah

24/07/2020

Tidak Ada Dasar al-Qur'an Hadis, tidak Islami? (Seri 1)

Ada banyak salah kaprah di masyarakat, di mana setiap sesuatu baru yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah, atau "tidak ada" dalilnya dianggap tidak Islami atau bid'ah. Kesimp**an ini sangat simplistik, terlalu menyederhanakan masalah.

Menanggapi probelem ini, teringat sebuah maqalah yang sangat populer dari
Al-Syihristani dalam kitab Al-Milal wa al-Nihal,

النُّصُوصُ إِذَا كَانَتْ مُتَنَاهِيَةً وَالْوَقَائِعُ غَيْرَ مُتَنَاهِيَةٍ وَمَا لَا يَتَنَاهَا لَا يَضْبَطُهُ مَا يَتَنَاهَى عُلِمَ قَطْعاً اَنَّ اْلِاجْتِهَادَ وَالْقِيَاسَ وَاجِبُ الْاِعْتِبَار حَتَّى يَكُونَ بِصَدَدِ كُلِّ حَادِثَةٍ إِجْتِهَادٌ

“Kejadian-kejadian dan peristiwa-peristiwa dalam kehidupan masyarakat adalah hal-hal yang tidak dapat dihitung. Adalah pasti bahwa tidak setiap kejadian selalu ada teks (nash). Jika teks-teks adalah terbatas sementara peristiwa kehidupan tidak terbatas, dan yang terbatas tidak mungkin menampung yang tak terbatas, maka upaya-upaya kreatif intelektual (ijtihad) dan analogi adalah niscaya adanya, sehingga setiap peristiwa ada keputusan hukum yang jelas”.

Imam Haramain (w. 478 H) juga mengatakan dalam kitab al Burhan:

والايات والاخبار المشتملة على الاحكام نصا وظاهرا بالاضافة الى الاقضية والفتاوى كغرفة من بحر لا ينزف … فإن لم يجدوها اشتوروا ورجعوا الى الرأى

“Ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi yang membicarakan hukum-hukum praktis, baik dalam bentuk tegas (nash) maupun yang jelas (zhahir) dibanding dengan kasus-kasus dan fatwa-fatwa, bagaikan satu gayung dari air samudra yang tak pernah kerin ... jika mereka tidak menemukannya, mereka berdiskusi dan kembali kepada nalar”

Maka, setiap persitiwa yang tidak ada dasar nas al-Qur'an dan Hadisnya, belum tentu dikategorisasikan sebagai bid'ah atau tidak Islami. Jika semua urusan dunia harus dicantumkan dalam al-Qur'an, niscaya al-Qur'an tidak cukup sekedar Juz, 30 Juz, 114 surat dan 6000-an ayat, tapi bisa jadi ratusan juz, ribuaan surat, dan ratusan juta atau bahkan milyaran ayat. Hal itu tentu tidak benar.

Secara umum kandungan ayat al-Qur'an dan hadis ada dua macam, macam pertama memuat aturan umum dan Prinsipil sperti perintah berbuat baik dan adil, macam kedua memuat aturan yang sifatnya sepesifik sperti aturan tentang pernikahan dan waris. Nas al-Qur'an dan hadis yang sifatnya prinsip atau umum menjadi dasar dalam penetapan sebuah hukum, baik perisitiwanya telah dijelaskan dalam teks secara spesisifk, ataupun belum ada penjelasannya.

Setiap peristiwa yang tidak ada penjelasan spesifiknya dalam al-Qur'an dan hadis, menjadi peluang mujtahid untuk berijtihad berdasarkan prinsip teks al-Qur'an dan hadis, dan juga diselaraskan dengan keadaan di setiap zamannya. Maka dalam kajian empat mazhab sering ktia dapati perbedaan pendapat tentang sebuah hukum karena proses dan dasar ijtihadnya yang terkadang berbeda, seperti tentang hukum bunga bank.

Oleh karena itu, jika menemui sebuah peristiwa atau keaadaan yang tidak ada dasar teks spesisifik dalam alQur'an dan hadis, jangan terburu-buru menghakiminya tidak Islami, bid'ah, haram, atau label "mengerikan" lainnya. Peluang Ijtihad terbuka lebar dalam persoalan ini.

Prinsip dasarnya adalah, selama peristiwa tersebut memberi dampak kepada kemaslahatan, maka hukumnya bisa sunnah bahkan wajib tergantung dampak maslahah yang dihasilkan, dan hukumnya bisa makruh dan haram, tergantung dapak mudarat yang terjadi, dan bisa mubah jika tidak ada dampak apapun..

Lalu bagaimana metode itjihadnya secara detail? Penjelasan lebih detail ada di tulisan selanjutnya

24 Juli 2020
al-Faqir: Holilur Rohman
Pegiat kajian Maqasid Syariah

20/07/2020

Mengapa perlu syariat?

Imam Al Syatibi dalam kitab al Muwafaqat mengatakan, salah satu tujuan permberlakuan syariat adalah untuk mengeluarkan umat Islam (mukallaf) dari keinginan hawa nafsunya sehingga menjadi hamba Allah yang bertakwa, mengerjakan kewajiban, dan menjauhi larangan.
So, hidup di dunia, ada aturannya, bukan menuruti hawa nafsu dan keinginan pribadi. Hal itupun kembalinya untuk kebaikan mukallaf, agar selamat dunia akhirat.

Jika menuruti hawa nafsu, manusia ingin tidur di pagi hari tanpa shalat, tapi syariat mengatur agar umat Islam shalat subuh, dan manfaatnya sangat besar untuk kesehatan badan, psikis, dan kebahagiaan di akhirat

Jika menuruti hawa nafsu, manusia ingin harta yang didapatkannya "sendiri" tidak dibagikan kepda orang lain, tapi syariat mengatur agar hartanya diputar untuk kepentingan sosial dg adanya kewajiban Zakat dan kesunnahan sedekah, yg manfaatnya kembali kepadanya untuk keselamatan di dunia dan akhirat

Jika menuruti hawa nafsu, manusia ingin melampiaskan nafsu seksnya tanpa aturan asal s**a sama s**a. Tapi Syariat mengatur agar nafsunya disalurkan melalui hubungan pernikahan yang sah, demi manfaat positif di dunia akhirat, terhindar dari bahaya penyakit HIV atau lainnya, dijauhkan dari api neraka, dan dibuka selebar-lebarnya pintu surga.

Jika menuruti hawa nafsu di masa pandemi, manusia ingin hidup bebas tanpa terikat aturan protokol kesehatan, tak perlu ribet pakai masker, tidak diam di rumah, ingin bergerombol bebas tanpa phyisical distancing, dan melakukan aktifitas ses**a hati. Tapi syariat mengatur agar manusia menjaga dirinya dari bahaya, dan dilarang menebar bahaya bagi orang lain dg cara menaati protokol kesehatan yg telah ditentukan. Jika dilakukan, manfaatnya kembali pada kesehatan dan keselamatan manusia, di dunia dan akhirat.

Wallahu A'lam
20 Juli 2020

Al Faqir: Holilur Rohman
Pegiat Maqasid Syariah

13/04/2020

Kajian Usul Fiqh – Maqasid al-Syariah (seri 19)

“dan Puasa Ramadlan pun Libur, Jika …”

Tak terasa kurang 11 hari lagi kita akan menyambut bulan Ramadlan. Doa semua umat Islam sama, semoga kita semua bisa berpuasa Ramadlan dengan penuh kegembiraan dan ketenangan. Amin.

Berkaitan dengan puasa Ramdlan, ada istilah “udzur” (alasan syar’i) yang membolehkan umat Islam untuk berhenti puasa (iftar), di antaranya adalah sakit dan adanya kesulitan (masyaqqah) yang sangat kuat. (Al-Jaziri, al-Fiqh Ala al-Mazhib al-Arba’ah, Juz 1, halaman 519). Berkaitan dengan udzur ini, ada dua keadaan yang perlu dibahas:

1. Orang dalam keadaan sakit (al-marid bil fi’il)

Kondisi ini terjadi bagi orang yang sakit dan hawatir sakitnya bertambah parah, atau dia hawatir proses penyembuhannya lama, atau dia merasa kesulitan yang sangat kuat jika tetap berpuasa, maka orang tersebut boleh tidak berpuasa menurut pendapat Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i. Sedangkan pendapat mazhab Hanbali dia disunnahkan untuk tidak berpuasa. Bahkan menurut mazhah hanbali, berpuasa dalam keadaan tersebut hukumnya makruh. (AL-Jaziri, al-Fiqh Ala al-Mazhib al-Arba’ah, Juz 1, halaman 520).

Jika dalam keadaan sakit tersebut dia berkeyakinan kuat bahwa dengan tetap berpuasa dia akan mendapatkan bahaya yang mengancam jiwanya, seperti bahaya tidak berfungsi atau rusaknya salah satu panca inderanya, maka menurut kesepakatan empat mazhab dia wajib tidak berpuasa, dan haram baginya untuk tetap berpuasa. (AL-Jaziri, al-Fiqh Ala al-Mazhib al-Arba’ah, Juz 1, halaman 520).

2. Orang sehat yang hawatir sakit parah

Kondisi ini terjadi bagi orang dalam keadaan sehat, akan tetapi dia hawatir jika dia akan mengalami sakit parah jika berpuasa. Ulama berbeda pendapat tentang kondisi seperti ini:

a. Mazhab Hanbali: dia sunnah untuk tidak berpuasa sebagaimana orang sakit (al marid bil fi’il), dan hukum puasanya makruh.

b. Mazhah hanafiyah: Orang sehat yang hawatir megalami sakit dengan berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa, dia juga boleh berpuasa, sebagaimana hukumnya orang sakit (al marid bil fi’il)

c. Mazhab maliki: orang sehat yang yakin bahwa puasanya akan menyebabkannya bahaya atau sakit parah, maka dia wajib tidak berpuasa sebagaimana orang sakit.

Mazhab Syafi’i: orang sehat yang yakin bahwa puasanya akan menyebabkanny sakit, maka tetap wajib puasa. Dia tetap wajib memulai puasanya seperti biasa, dan terus berpuasa jika masih merasa sehat. Akan tetapi jika di pertengahan puasanya dia mengalami bahaya atau sakit yang luar biasa, maka di boleh tidak berpuasa ((AL-Jaziri, al-Fiqh Ala al-Mazhib al-Arba’ah, Juz 1, halaman 520).

Jika melihat pembahasan uzur syar’i dalam puasa di atas, maka hal ini sesuai dengan teori al-Syatibi tentang dua macam masyaqqah yang mempunyai konsekuensi masing-masing (Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah, 310), yaitu:

1. Masyaqqah mu’tadah (kesulitan biasa) dan dalam kemampuan mukallaf, yaitu masyaqqah yang biasa berlaku dalam keseharian manusia dan masih dalam batas kemampuannya. Misalnya; masyaqqah dalam proses menjalankan ibadah puasa, haji, zakat dan perintah-perintah syara’ lainnya. DALAM HAL INI SYARA’ TIDAK MEMBERIKAN KERINGANAN (RUKHS}AH) KARENA ITU MERUPAKAN BAGIAN DARI PAKET IBADAH/TAKLIF.

2. Masyaqqah ghairu mu’tadah (kesulitan luar biasa) dan di luar kemampuan mukallaf. Kesulitan ini tentu kesulitan yang menimbulkan efek negatif bagi mukallaf, karena menjadi faktor yang menyulitkan bahkan menghalangi mukallaf dalam menunaikan kewajibannya. SECARA UMUM JENIS KESULITAN INI BERADA DI LUAR KEMAMPUAN MANUSIA, OLEH KARENA ITU SYARA’ MEMBERIKAN KERINGANAN (RUKHS}AH) KEPADA SETIAP MUKALLAF YANG BERADA DALAM KONDISI INI.

Berdasar pembahasan di atas bisa disimpulkan empat hal:

1. Bagi orang sakit dan hawatir sakitnya bertambah parah, maka dia boleh tidak berpuasa menurut 3 mazhab, dan menurut mazhab hanbali dia disunnahkan tidak berpuasa, dan makruh tetap berpuasa

2. Bagi orang sehat dan dia yakin jika berpuasa maka dia akan sakit parah, menurut mazhab hanafi dia boleh puasa atau boleh tidak puasa, menurut mazhab hanbali dia sunnah tidak berpuasa, menurut Mazhb Maliki dia wajib tidak puasa, dan menurut Mazhab Syafi’I dia tetap wajib berpuasa sampai benar-benar terbukti dia sakit, maka boleh tidak berpuasa

3. Sakit yang membolehkan untuk tidak berpuasa, bahkan sunnah, atau wajib, adalah sakit parah yang menyebabkannya merasa sangat berat untuk berpuasa karena akan menyebabkan bahaya, bukan sakit atau kesulitan biasa yang sudah ada pada pembebanan syariat puasa

4. Sangkaan atau Keyakinan seseorang tentang bahaya atau akan sakit parah jika berpuasa, tentu berdasarkan keterangan dari dokter atau yang ahli di bidangnya, bukan hanya sekedar sangkaan biasa tanpa dasar.

Jadi kalau begitu, merasa kasihan kepada penjual es tebu lalu berbuka puasa di siang hari bukanlah uzur yang membolehkan tidak puasa. Hehe

Wallau A'lam bis Showab

Holilur Rohman
Sepanjang, Sidoarjo

28/03/2020

Kajian Usul Fiqh – Maqasid Syariah (Seri 12)

SHALAT JUM’AT LIBUR?
(Kajian Konsep Darurat Dr Wahbah Zuhaili)

Oleh: Holilur Rohman
(Penulis buku “Maqasid al-syariah)

Majelis Ulama Indonesia telah memberi fatwa tentng kegiatan keagamaan pada masa pandemi Corona ini. Nahdaltul Ulama’ juga telah memberi arahan bahkan telah dilaksanakan bahsul membahas tentang tema yang sama. Khusus shalat Jum’at, antara MUI dan NU mempunyai persamaan prinsip bahwa pada daerah yang dianggap masih aman, maka shalat Jum’at tetap dilakukan. Sedangkan di daerah yang sangat rawan tertular virus corona, maka boleh tidak dilaksanakan shalat jum’at dan menggantinya dengan shalat zuhur di rumah. Khusus bagi penderita yang sudah positif terkena virus corona, maka dia haram shalat jum’at karena hawatir menulari jamaah lainnya.

Mengapa shalat jum’at yang hukumnya wajib bisa menjadi tidak wajib dan diganti dengan shalat zuhur di rumah? Alasan yang paling jelas adalah karena Islam mengajarkan untuk menolak kemudaratan (bahaya) dan memberikan kemudahan. Simaklah ayat-ayat dan hadis berikut:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak p**a melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Surat an nahl ayat 115)

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kes**aran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Renungkanlah p**a Hadis Rasulullah yang dikutip dalam kitab Almuwatta' Imam Malik:

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari 'Amru bin Yahya Al Muzani dari Bapaknya bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain."

Dari beberapa ayat dan hadis di atas menunjukkan bahwa salah satu prinsip dalam ajaran Agama Islam adalah menghilangkan bahaya dan mendatangkan kemudahan. Berdasar prinsip ini p**a dalam kajian fiqh terdapat istilah darurat dan rukhsah. Darurat berarti kondisi di mana seseorang berada dalam keadaan terdesak dan tidak ada pilihan lain. Sedangkan rukhsah adalah hukum alternatif (lawan dari Azimah yang berarti hukum asal) yang boleh bahkan wajib ditempuh ketika berada dalam keadaan darurat. Dalam keadaan seperti ini, maka seorang mukallaf dibolehkan melakukan hal-hal yang dilarang seperti makan bangkai dalam keadaan darurat, dan meninggalkan atau merubah kewajiban seperti berhenti berpuasa di bulan Ramadan bagi orang yang bepergian atau sakit parah.

Lalu kondisi apa saja seseorang dianggap berada pada keadaan darurah dan boleh mengambil hukum rukhsah?

Dr Wahbah Zuhaili dalam kitab Nazariyyah al-Darurah al-Syar’iyyah menjelaskan bahwa ada 14 kondisi seseorang dianggap berada dalam kondisi darurah dan berhak mendapatkan keringanan hukum, yaitu darurat dalam hal:

1. Makan dan minum, yaitu kondisi sangat lapar dan haus
2. Obat-obatan
3. Terpaksa (ikrah)
4. Lupa
5. Tidak tahu (al jahlu)
6. Kesulitan (al ‘usru wa al-jarh)
7. Umum al-balwa
8. Perjalanan
9. Sakit
10. Punya kekurangan secara lahiriah
11. Tuntutan syar’i
12. Istihsan karena darurah dan hajah
13. ‘Urf
14. Sad dari’ah

Masing-masing penjelasan dari empat belas kondisi darurat ini, silahkan dibaca langsung di kitabnya. Khusus pembahasan shalat Jum’at, Dr Whbah Zuhaili memasukkannya pada kondisi “al ‘Usr wa Umum al Balwa. Al’Usr adalah kondisi sulit yang menjauhkan seseorang dari sesuatu. Sedangkan ‘Umum al-balwa adalah merebak atau tersebarnya bala’ (bencana, cobaan, atau wabah) sehingga seseorang sulit untuk terhindar dan menjauh dari bala’ tersebut. Dua kondisi ini menyebabkan lahirnya hukum rukhsah dan keringanan bagi mukallaf, terkhusus lagi dalam persoalan ibadah, bersesuci dari najis. (Wahbah Zuhaili, Nazariyyat al-Darurah al Syar’iyyah, halaman 123).

Berdasarkan kondisi “al ‘Usr wa Umum al Balwa” ini Dr Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa seorang mukallaf Boleh Tidak Melaksanakan Shalat Jamaah dan shalat Jum’at karena ada uzur yang sudah diketahui, seperti hujan lebat, sakit parah, adanya pengawasan atau pemantauan terhadap kematian, merasa hawatir adanya ancaman terhadap nyawa atau kehormatan atau harta, tertidur tanpa disengaja, angina lebat di malam hari, sangat lapar dan haus, sangat dingin, adanya tanah berlumpur yang parah, dan sangat panas. (Wahbah Zuhaili, Nazariyyatul al Darururah, 125)

Salah satu alasan kebolehan meninggalkan shalat Jum’at berdasar “al ‘Usr wa Umum al Balwa” adalah hawatir adanya ancaman terhadap nyawa, atau kehormatan, atau harta. Jika melihat kondisi masa pandemi virus corona seperti sekarang, maka kondisi ini sangat tepat untuk diterapkan. Artinya, karena tersebarnya bencana berupa adanya wabah atau virus corona yang begitu cepat menular dan hawatir jika virus itu mencam nyawa seseorang, maka dia boleh tidak melaksanakan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat zuhur di rumah.

Hukum ini berlaku jika daerah tersebut benar-benar daerah tersebut telah diketahui sebagai daerah yang telah tersebar virus corona sehingga bisa masuk dalam kategori “al ‘Usr wa Umum al Balwa” . Bagi daerah yang belum termasuk tersebah wabah corona, maka kondisi “al ‘Usr wa Umum al Balwa” tidak terpenuhi sehingga shalat jum’at tetap wajib dilakukan.

Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah, dari mana ada kepastian bahwa daerah tersebut disebut daerah yang tersebar virus corona atau daerah yang dianggap aman? Pada masa sekarang sungguh kondisi ini sulit dipastikan. Karena virus ini tergolong baru dan belum diketahui pasti sifat-sifanya, sehingga pemerintah menganjurkan untuk melakukan physical distancing dan gencar mengkampanyekan stay at home atau tetap di rumah saja. Dalam kondisi seperti ini, bisa jadi di semua daerah dianggap masuk kategori “al ‘Usr wa Umum al Balwa” karena tidak ada kepastian suatu daerah di sebut aman dan daerah lain tidak aman. Apalagi pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona dari tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020. Hal ini berdasarkan surat keputusan kepala BNPB nomor 13.A tahun 2020. Di surat ini tidak dijelaskan daerah mana saja yang dianggap masuk kategori darurat bencana, yang artinya seluruh daerah di Indonesia masuk dalam darurat bencana.

Jika sudah begitu, masih wajibkah shalat Jum’at? Wallahu A’lam bis Sowab.

28/03/2020

LBAK dan LAZIS NU JATIM mempersembahkan

"Bedah Disertasi (online)"

*Khunsa (kelamin ganda) dalam kajian kesehatan dan maqasid al syariah)*
~ Bagaimana pengalaman penulis disertasi meneliti khunsa?
~ Bagaimana auratny?
~ Bagaimna shalatny?
~ Bagaimana nikahnya?

Pemateri:
1. Dr. Edi Susilo, MHI (Penulis Disertasi)
2. Dr Holilur Rohman, MHI (Penulis Buku "Maqasid al Syariah")

Senin, 30 Maret 2020, jam 09.00-12.00

WA: +628124980919

atau Sikahkan klik

https://api.whatsapp.com/send?phone=628124980919&text=saya%20mau%20ikut%20bedah%203%20desertasi

24/03/2020

PEKERJA / PEDAGANG SWASTA, TETAP DI RUMAH, atau TERUS BEKERJA?

[Kajian Penerapan Teori al Maslahah Al'Buti]

Oleh: Holilur Rohman, penulis buku "Maqasid al Syariah, UIN Sunan Ampel Surabaya)

Sejak dikampanyekannya atau , ada banyak masyarakat yang mulai sadar untuk tetap tinggal di rumah dan beraktifitas di rumah. Bahkan bagi para ASN, banyak dari mereka yang telah melakukan WFH (Work From Home) sesuai edaran pimpinan yang telah ditetapkan. Saya sendiri sudah melakukan ini sejak dikeluarkannya edaran rektor dimulai dri senin tgl 23 kemaren. Mulai dari ngjar reguler, nguji proposal, sampai nguji skripsi dilakukan secara online.

Lalu bagaimana dg pekerja atau pedagang swasta yang tidak terikat dg aturan itu? Sya mendengar kabar, ada bnyak perusahaan swasta yang telah memberlakukan WFH ini, walaupun sebagian juga belum. Bagi yang sdh melakukan, ini merupakan angin segara bagi para pekerjanya.

Bagaiamana bagi yg belum diberlakukan? Atau bagaimana bagi pada pedagang swasta yang setiap harinya mengandalkan jualan secara langsung (offline) untuk mencari nafkah diri dan keluarganya? Apakah mereka harus diam di rumah? Lalu kalau d rumah, mereka dpat uang dari mana untuk kebutuhan sehari? Belum lagi bagi mereka yg punya cicilan terutama masyarakat kota yang penggasilannya pas-pasan? Hal ini masih banyak ditemui, salah satunya di pasar pagesangan surabaya dekat rumah saya tinggal sekarang. Aktifitas di pasar tidak ada perubahan sama sekali. Tetap rame. Tidak ada sosial distance sama sekali. Barangkali yg besa, ada sebagian penjual menggunakan masker, entah apa alasannya.

Dalam kajian Maqasid al syariah, ada salah satu kitab populer yang ditulis oleh Syeikh Romadlan al Buty berjudul Dawabit al Maslahah (Batasan-batasan Maslahah). Kitab ini membahas banyak hal, tapi fokusnya pada Batasan2 Kemaslahatan yang bisa dijadikan metode istinbat al Ahkam.

Ada satu pembahasab menarik dalam kitab tersebut, yaitu : *Salah satu Syarat Maslahah bisa dijadikan sumber atau metode penggalian hukum adalah "Rojhaanul Wuqu'", atau bisa diterjemahkan "Probability" terwujudnya kemaslahatan* (halaman 222)

Apa maksudnya? Yaitu, Kemaslahatan tersebut harus punya kemungkinan kuat akan terjadi, bukan hnya berdasar perkiraan yang tak berdasar.

Di dalam kitab tersebut al Buti memberi contoh, Jika orang muslim mau Jihad tapi jumlah pas**annya sedikit / lemah sedangkan pas**an musuh sangat banyak / kuat, sehingga kalau perang terus dilanjutkan, sangkaan kuatnya pasti akan kalah, maka lebih baik perang digagalkan untuk menjga diri (Hifdun Nafs)

Bagaimana dg konteks pekerja / pedagang swasta pada masa sekarang, tetap bekerja atau diam di rumah?

Ya ini memang pilihan sulit, sungguh dilematis, khususnya bagi mereka yang tinggal di kota, dan penghasilan pas2an. Jika tetap bekerja, ancaman virua corona setia mengintai, jika tidak bekerja / jualan, ancaman tidak dapat uang dan sulit makan juga sangat nyata.

Jika melihat teori di atas, maka dilihat situasinya seperti apa? Mana di antara dua ancaman di atas (virus corona & tidak punya uang) yang sangat mungkin terjadi.

Kita coba buat simulasi begini.

1. Jika dia bekerja, maka Insyaallah ancaman "tidak punya uang" atau "tidak bisa makan" bisa terhundari. Bagaimana dg virus corona? Selama belum diterapkan Lock Down oleh pemerintah, maka dia bisa keluar untuk bekerja dan berdagang dengan tingkat kewaspadaan yang penuh dengan mengikuti anjuran atau protokal keamanan sesuai arahan Ahli Kesehatan, di anataranya:
~ Ketika dia keluar rumah, bacalah doa agar diselamatkan dari segala mara bahaya, khususnya dari virus corona
~ Tetap jaga sosial distancing, dan tidak bersalaman
~ Pakai masker jika perlu
~ Jika ada, sering2 Cuci tangan pakai air mengalir jika menyentuh orang lain atau barang yang dianggap rawan ada bakteri dan virus, jika tdak ada air, pakai Hand Sanitizer
~ jangan sentuh wajah sblum cuci tngan, krena mata, hidung, mulut cpat masuk virusnya
~ Ketika p**ang dari bekerja, lakukan protokal kesehatan, seperti jangan sentuh anak dan istri terlebih dahulu, silahkan lepas alas kaki, pakaian, cuci tngan pakai sabun dan air mengalir, dan mandi, lalu ganti baju
~ Jaga kesehatan, makan makanan bergizi, istrhat 7-9 jam

Itu sebagian contoh saja. Lebih lengkap silahkan tnya ahli kesehatan. Apakah itu lebay? Tentu tidak. Krena hal tersebut merupakan langkah pencegahan. Dalam kaidsh Fiqh disebutkan *الدفغ أولى من الرفع* (mencegah lebih baik dari mengobati). Insyaallah jika hal di atas dilakukan, maka akan terjaga dari penyakit termasuk virus corona

Jika ini dilakukan, maka tetap bekerja di luar rumah dg penuh kewaspadaan di atas bisa dilakukan. Mengapa? Krena *ancaman tidak punya uang dan tdak bisa makan lebih nyata dari pada ancaman virus corona*. Dalam kajian Maqasid al syariah, ini merupakan Hifz nafs (menjaga diri / jiwa)

2. Bagaimana jika dia tidak bekerja krena dianggap ancaman virus corona sangat nyata dan sulit dihindari? Krena menurut beberpa informasi, virus ini adakah virus baru yang belum dikenal secara detail ttg keberadaan dan sifat2nya, dan yang pasti,penyebarannya sangat cepat.

Ya ini juga bisa menjadi salah satu pilihan, dan sebagai salah satu bentuk nyata agar terhindar dari penyakit, khususnya virus corona. Dalam kaidah Fiqh dijelaskan:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
(Menolak kemafsadatan / bahaya lebih diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan).

Pada konsteks ini, bahaya yang harus dihindarkan adalah berada di luar rumah hawatir tertular atau menulari virus corona, sedangkan menarik kemaslahatan adalah bekerja / berdagang untuk mendapatkan uang. Berdasar kaidah di atas, maka berada di rumag lebih didahulukan dan diutmakan dari pada berada di luar rumah untuk bekerja.

Bagaimana dg kebutuhan sehari-hari? Ya inilah yang harus dipikirkan. Tentu ada bnyak hal yang bisa dilakukan

1. Untuk diri sendiri, mulai bekerja atau berwirausaha dari rumah, di antaranya adalah jualan online. Saya kira banyak tawaran-tawaran jualan online yang bisa dilakukan pada masa sekarang. Kalau gaptek, bagaimana? Ya belajar. Namnya juga berusaha, harus belajar untuk bisa.

2. Untuk tetangga dan teman2nya, inilah saatnya menerapkan ajaran filantropi Islam, yaitu dg bersedekah makan, sedekah uang, kebutuhan sehari2, atau apapun yang bisa membantu tetangga kita selama masa pandemi virus corona ini. Bisa juga membantu mereka cara menghasilkan uang dari rumah, bisnis online, atau lainnya.

3. Bagai umat Islam secra umum, mari kita galang donasi, kuatkan ikatan persatuan kita untuk membantu sesama. Sudah ada beberpa gerakan donasi yang dilakukan perorangan atau lembaga, ini sungguh menggembirakan.

4. Bagi Pemerintah dan DPR, inilah waktu yang sangat tepat untuk merealisasikan Janji Kampanyenya. Bantulah masyarakat, terutma untuk kebutuhan mereka sehari2 selama wabah ini melanda.

Semoga bermnfaat. Amin

21/03/2020

Social Distancing Perspektif Saz alDzaria'ah berbasis Maqasid alSyariah

Oleh: Holilur Rohman
(Peneliti Maqasid alSyariah, UIN Sunan Ampel Surabaya)

Ketika melihat gambar ttg Sosial Distancing, sya langsung teringat pada salah satu tulisan dalam disertasi saya, yaitu ttg Saz Zaria'ah berbasis Maqasid al Syariah (Alhamdulillah sudah terbit juga bukunya). Apa kaitannya?

Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa Sesuatu yang mubah, hukumnya bisa bergeser pada makruh dan haram tergantung pada dampak negatif dan mudarat yang diakibatkan. Semakin besar mudarat yang ditimbulkan dari perbuatan mubaj tersebut, semakin mengarah pada hukum haram.

Jika ada orang jualan pisau di pasar, maka hukumnya boleh krena biasanya digunakan emak-emak untuk urusan dapur, bisa juga untuk bapak2 untuk potong jenggot, emang bisa ya? Hehe. Akan tetapi hukum jual pisau bisa Haram jika dijual pada waktu ada "tawuran" atau "perkelahian" yang dipastikan pembelinya menggunakan pisau tersebut untuk menganiaya atau bahkan membunuh musuhnya. Mengapa haram? Ya. Karena pisau adalah salah satu media yang akan menyampaikan pada kemudaratan, yaitu membunuh orang yang dilarang agama.

Dalam teori saz zariah berbasis Maqasid juga dijelaskan, hukum Mubah bisa menjadi sunnah bahkan Wajib jika menjadi membawa kemaslahatan yang besar. Semakin besar manfaat yang didapatkan, semakin mengarah pada hukum wajib.

Makan nasi dan minum air hukumnya mubah. Akan tetapi hukum keduanya menjadi Wajib jika dalam kondisi jika tidak makan dan tidak minum maka akan mengancam jiwa dan kemungkinan besar pasti mati.

Bagaiaman dg Sosial Distancing?

Pada dasarnya hukum Sosial Distancing Mubah. Boleh dilakukan boleh tidak. Akan tetapi hukumnya bisa bergeser pada makruh, bahkan haram jika melakukannya bisa berdampak pada mudarat dan membahayakan ad daruriyyah al khomsah (jaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).

Contohnya adalah dalam keadaan normal, atau berada di rumah hukumnya mubah, boleh boleh saja. Akan tetapi jika ada seorang laki-laki terus menerus berda di rumah tanpa bekerja dan menafkahi keluarganya, maka hukumnya haram. Allah berfirman dalam dalam Alqur'an surat Aljumuah ayat 10:

(فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ)

Sebaliknya, pada dasarnya melakukan Sosial Distancing adalah boleh. Akan tetapi tetapi hukumnya bisa bergeser pada sunnah, bahkan Wajib jika melakukannya bisa berdampak pada kemaslahatan dan kemanfaatn bagi ad daruriyyah al khomsah (jaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).

Contohnya adalah diam diri di rumah hukumnya mubah. Akan tetapi jika diam di rumah dan mengkarantina diri bagi orang yang positif corona bisa membawa kemaslahatan bagi banyak orang, dan jika dia keluar rumah bisa menulari orang lain dan membahayakan orang lain, maka diam di rumah baginya Wajib, bahkan dia wajib shalat zuhur pengganti shalat Jumat di rumah dan tidak boleh shalat jamaah di masjid jika pasti menulari orang lain.

Bagaimana jika dia negatif Corona? Maka silahkan lihat Tabel gambar tersebut. Melakukan pertemuan dan perkump**an dengan banyak orang dan juga berjabat tangan hukuknya mubah. Tapi jika hal itu akan membawa dampak negatif (sesuai instruksi orang yang Ahli di bidangnya), maka hukumnya bisa makruh, bahkan bisa Haram jika pasti akan tertular dan berdampak bahaya. Sekali lagi sesuai Pakarnyanya, bukan komentator abal-abal.

Renungkanlah Hadis Rasulullah yang dikutip dalam kitab Almuwatta' Imam Malik:

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari 'Amru bin Yahya Al Muzani dari Bapaknya bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain."

Want your school to be the top-listed School/college in Surabaya?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Telephone

Website

Address


Surabaya