Sekolah Islam Interaktif Mutiara Umat

Sekolah Islam Interaktif Mutiara Umat

Share

sekolah islam, sekolah tahfidz, tahfidz al quran, program tahfidz, sekolah tahfidz di surabaya

05/12/2019

7 Tips Sukses Mendidik Anak & Siswa

Oleh. Ustadz Iwan Januar

Orangtua dan guru punya satu kesamaan tupoksi (tugas pokok dan fungsi); mendidik. Bila orangtua mendidik anak kandung, maka guru mendidik murid-murid yang diamanahkan orangtua siswa. Memang banyak perbedaannya juga antara guru dan orangtua dalam kegiatan pendidikan ini; dari segi durasi, kurikulum, dsb. Namun pendidikan tetaplah pendidikan, tetap membutuhkan kiat sukses yang sebelas dua belas. Tak jauh beda. Apa sajakah itu?

Pertama, orangtua dan para guru harus bertakwa pada Allah. Mereka harus paham bahwa amal perbuatan mereka akan dihisab dan dibalas di akhirat. Dengan landasan takwa, orangtua dan guru akan berhati-hati menjalankan amanah pendidikan, tidak mencari popularitas dan materi, dan menjaga diri dari perbuatan tercela.

Kedua, Mendidiklah dengan hati ikhlas. Jadikan ridlo Allah sebagai tujuan tugas mendidik. Bukan harapkan ucapan terima kasih dari orangtua murid, atau agar dikenang murid, bahkan juga bukan untuk mengharap murid menjadi cerdas dan pintar. Tapi mendidiklah sebaik-baiknya karena menghayati tugas ini adalah tugas mulia dari Allah ﷻ.

Mendiang KH Maimoen Zubair, ulama besar dari Rembang yang wafat di Tanah Suci berpesan, “Jadi guru tidak usah punya niat bikin pintar orang. Nanti kamu hanya marah-marah ketika melihat muridmu tidak pintar. Ikhlasnya jadi hilang. Yang penting niat menyampaikan ilmu dan mendidik yang baik. Masalah muridmu kelak jadi pintar pada Allah. Didoakan saja terus menerus agar muridnya mendapat hidayah.”

Ketiga, jangan mengharap pemberian dari anak didik atau orang lain. Terkadang ada orangtua yang mendidik anaknya agar kelak di masa depan anaknya sukses dalam karir atau usaha sehingga dapat menanggung hidup mereka di saat usia tua. Ini pemikiran keliru dalam dua hal; 1). Manusia tidak pernah tahu kadar rizki dan keadaan masa depan. Berapa banyak anak yang saat usia dewasa masih jadi tanggungan orangtua karena sakit keras atau Allah beri kadar rizki yang sedikit 2). Pemikiran semacam ini bisa menggugurkan pahala pendidikan yang kadarnya lebih mulia ketimbang pemberian dari anak.

Pemberian dari anak didik atau orangtua mereka justru bisa menjatuhkan martabat para pendidik. Ada sebagian orang yang memberi hadiah kepada para pendidik guru ataupun dosen dengan tujuan agar anak mereka diperlakukan istimewa. Jadi pemberian itu punya pamrih. Akhirnya pendidik tidak bisa obyektif saat mengajar dan lebih buruk lagi menjadi orang berilmu yang diperbudak harta.

Keempat, orangtua dan pendidik harus memiliki karakter positif (adab mulia). Anak-anak dan siswa akan lebih menghormati guru yang beradab, menjadi teladan, meskipun kemampuan mengajar mereka biasa saja dibandingkan guru atau orangtua yang pintar tapi buruk perilakunya. Lebih jauh lagi, Allah amat murka pada orang yang mengajarkan kebaikan tapi ia sendiri tidak mengerjakan kebaikan tersebut.

Kelima, kasih sayang adalah bekal yang harus dimiliki orangtua dan pendidik saat mengasuh anak-anak atau para siswa. Seorang ayah/ibu juga pendidik harus bisa memotivasi anak-anak, tidak mudah marah namun tegas, menyentuh perasaan mereka agar bertakwa pada Allah ﷻ dan sungguh-sungguh dalam belajar. Nabi ﷺ. adalah sosok orangtua, suami, dan pengajar yang penuh rahmah pada keluarga dan para sahabat. Beliau tidak marah ketika ada orang Arab Badui yang kencing di pojok mesjid lantaran ketidaktahuannya. Beliau juga bersabar ketika ada orang yang menarik sorban dari leher Beliau sehingga meninggalkan bekas guratan merah di lehernya.

Keenam, orangtua dan guru harus mengembangkan uslub mengajar tidak terpaku pada satu pola saja. Anak-anak dan para siswa bisa jenuh dan kehilangan semangat belajar jika mendapatkan cara pengajaran yang berulang-ulang. Orangtua dan guru bisa menggunakan uslub alat peraga, membawa anak dan siswa ke tempat yang menyenangkan seperti di taman, perpustakaan, mesjid, dsb. Atau bisa mengundang orang yang punya pengalaman menarik dan berilmu untuk berbagi pengetahuan dengan anak-anak dan para siswa.

Terakhir, sedari awal wajib dipahami orangtua dan guru bahwa keberhasilan pendidikan adalah karunia dari Allah ﷻ. Maka keduanya harus banyak taqarrub pada Allah dengan berdoa dan ibadah-ibadah sunnah, serta tak lupa mendoakan anak-anak didik mereka agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan mendapatkan hidayah Allah ﷻ.

“Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak akan dapat memberi hidayah (petunjuk) kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi hidayah kepada orang yang Dia kehendaki, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk”.(TQS. Al-Qashash/28 : 56)

Sumber Tulisan : www.iwanjanuar.com

25/12/2018

Stop Jadikan Sekolah Sebagai Jasa Laundry Anak

Oleh : Ustadz Iwan Januar

Pertengahan Oktober tahun ini saya diminta mengisi acara parenting di satu sekolah Islam di Sukabumi. Sesuai agendanya, parenting, pihak sekolah mengundang para guru dan juga orang tua murid. Panitia meminta saya membahas pentingnya sinergi orang tua dengan sekolah. Tema ini diajukan sehubungan masih banyak orang tua yang beranggapan kalau sekolah adalah 100 persen tempat pendidikan anak.

Permintaan ini bukan yang satu-satunya, karena beberapa hari kemudian sekolah Islam yang lain di daerah kota lain juga meminta saya hadir untuk membahas tema serupa; sinergi rumah dengan sekolah. Keluhan mereka pun sama, kesulitan menghadapi orang tua yang masih berpikiran sekolah adalah segalanya buat anak mereka. Lebih dari sekedar tempat mengasah kemampuan akademik, tapi juga takwin asy-syakhsiyyah 100 persen.
Di zaman kekinian, pola pikir sebagian orang tua tentang pendidikan anak dan sekolah ternyata belum juga berubah. Mereka percaya kalau sekolah adalah tempat laundry anak yang dengan segala fasilitasnya dapat membersihkan anak-anak mereka dari kotor menjadi bersih. Anak bermasalah taruh ke sekolah Islam, anak susah shalat, bawa ke sekolah Islam, dll.

Beban pendidikan ini yang kemudian dipikulkan ke sekolah, khususnya para guru. Tidak heran bila para guru menanggung beban yang berat bahkan tak masuk di akal, semisal untuk kegiatan di luar sekolah pun guru diminta bantuan dan tanggung jawab. Anak kecanduan main ke warnet, susah shalat subuh, malas-malasan di rumah, sekolah diminta bertanggung jawab.

Ayahbunda, mari kita berpikir dengan jernih dan sesuai tuntutan syariat Islam; siapa sebenarnya penanggung jawab pengasuhan dan pendidikan anak? Orang tua atau pihak lain? Siapa yang pertama kali akan dihisab Allah soal anak kita, diri kita atau kepala sekolah?

Saya rasa jawabannya kita sama-sam paham; orang tua. Di dalam al-Qur’an sudah dicatatkan untuk para orang tua untuk menjaga keluarga dari panasnya apa neraka.
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan (TQS. at-Tahrim: 6)
Para bapak tak bisa lepas dari tanggung jawab pendidikan anak karena di Hari Kiamat para bapak akan dipanggil oleh Allah bersama anak-anak. Sabda Nabi SAW.:
كُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى أَهْلِهِ وَهْوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا ، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِى مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ – قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ – وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِى مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Ibn umar r.a berkata : saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda : setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang isteri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggungjawab dan tugasnya. Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya (diminta pertanggungan jawab) dari hal-hal yang dipimpinnya. (HR. Bukhari, Muslim)

Semestinya sampai di sini kita sebagai orang tua sudah cukup paham bahwa di pundak kitalah pengasuhan dan pendidikan anak itu berada. Ayah dan ibunya bertanggung jawab penuh atas pembentukan karakter (takwin asy-syakhsiyyah) setiap anak. Itulah sebabnya dalam kitab fikih pada bab nikah selalu dimuat tentang kriteria memilih pasangan. Tak lain agar suami dan istri bekerja sama di antaranya sebagai mitra pendidik anak.

Sekolah hanya mitra dan sarana menguatkan pendidikan yang sudah diperoleh di rumah. Kegiatan utama sekolah adalah pendidikan akademik, sedangkan yang lainnya adalah repetisi atau pengulangan pendidikan karakter di rumah dan menambah sebagian karakter terutama dalam kedisplinan dan berorganisasi. Itupun sebagian besar etikanya seharusnya sudah diajarkan di rumah.

Karenanya jangan memuja-muja sekolah, seolah sekolah adalah kawah Candradimuka yang bisa mengubah anak kita seketika menjadi sakti. Atau menjadikan sekolah sebagai tempat laundry karakter buruk anak kita di rumah, yang setelah dimasukkan lantas anak otomatis menjadi saleh dan salehah.

Marilah berhitung, kehidupan anak jauh lebih lama di luar rumah ketimbang di sekolah. Semenjak ia lahir hingga baligh jauh lebih lama bersama kedua orang tua dan saudara-saudaranya. Saat bersekolah pun hanya sepertiga hidupnya yang ia pakai di sekolah, selebihnya ia berada di luar sekolah seperti di rumah. Maka, apa adil kalau kita menuntut segala kebaikan itu harus ada di sekolah?

Jangan berpikir kalau Anda sudah bayar mahal-mahal pendidikan anak. Uang pangkal puluhan juta dan SPP jutaan rupiah, dan seabreg bayaran kegiatan anak Anda di sekolah. Itu bukan alibi untuk membenarkan sikap menjadikan sekolah sebagai tempat ‘mencuci’ karakter anak-anak. Ada domain tugas yang memang ada di pundak kita, bukan di pundak sekolah.

Mulai sekarang berhentilah berpikir bahwa sekolah adalah tempat laundry anak. Mulai jadikan rumah sebagai tempat pembentukan karakter positif untuk anak-anak kita. Ajarkan ia ibadah dengan benar, bertutur kata yang sopan, baik dan ramah, senang menolong, pandai bersyukur nikmat, dsb.
Mungkin kita di rumah tak bisa menjadi guru tahsin atau guru tahfidz al-Qur’an untuk mereka, tapi orang tua bisa menjadi guru karakter yang terbaik untuk anak-anak. Insya Allah[]
-----

15/09/2018

5 Kalimat Terlarang Saat Menegur Anak

By Iwan Januar

Menegur anak adalah bagian dari mendidik mereka. Saat anak melakukan perbuatan yang tak pantas terutama melanggar huk*m syara’, maka kewajiban orang tua meluruskannya. Mendidik anak bukan sekedar memberikan mereka nasihat kebaikan, tapi juga mencegah dari perbuatan tercela, bahkan saat mencapai usia tertentu orang tua diizinkan oleh huk*m syara’ untuk memberikan huk*man sampai berupa sanksi fisik seperti menjewer, mencubit atau memukul. Nabi SAW. mengingatkan orang tua akan berharganya peran pendidikan yang utuh bagi anak.

لأَنْ يُؤَدِّبَ الرَّجُلُ وَلَدَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَتَصَدَّقَ كُلَّ يَوْمٍ بِنِصْفِ صَاعٍ
Orang tua yang mendidik anaknya lebih baik ketimbang ia bersedekah sepanjang hari dengan setengah sha (HR. Ahmad).

Ada kekeliruan pada sebagian orang tua yang hampir-hampir tidak pernah menegur anak mereka dengan pertimbangan menghambat potensi dan kecerdasan anak. Ada juga yang berteori bahwa memarahi anak bisa membuyarkan miliaran sel otak anak, maka sebaiknya anak dibiarkan saja melakukan apa pun keinginan mereka, untuk kecerdasan mereka.

Kepada mereka cukuplah kita sampaikan perbuatan Nabi SAW. yang bukan satu atau dua kali menegur anak-anak di bawah umur karena mengerjakan perbuatan tak patut. Nabi bahkan menegur Hasan bin Ali ra. yang memakan kurma sedekah. Padanya Beliau berkata;

كِخْ كِخْ ارْمِ بِهَا أَمَا عَلِمْتَ أَنَّا لاَ نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ
Kih! Kih! Keluarkanlah! Apakah engkau tak tahu bahwa keluarga Muhammad dilarang memakan harta sedekah? (HR. Muslim).

Lafadz “Kih-Kih” adalah kalimat larangan untuk anak kecil dan bermakna larangan dari sesuatu yang kotor. Nabi SAW. tidak membiarkan cucunya memakan harta sedekah, meskipun kala itu sayidina Hasan masih anak-anak (ada kekhususan bagi keluarga Rasulullah SAW. tidak dihalalkan makan harga sedekah). Karenanya menegur dan meluruskan kesalahan anak, termasuk memukul adalah bagian penting dalam mendidik anak. Luqman al-Hakim, orang soleh yang namanya diabadikan dalam al-Quran, berkata, “Pukulan ayah terhadap anaknya bagaikan pupuk bagi tanaman.”

Tentu saja, ada tuntunan syariah dalam menegur dan menghuk*m anak. Ada batas-batas yang patut dijaga oleh orang tua saat menghuk*m dan memarahi mereka. Berikut ini lima hal yang pantang diucapkan orang tua saat memarahi anak.

1. Mencaci mereka
Kesalahan adalah kesalahan, tapi bukan berarti halal bagi orang tua mencaci maki anak. Islam mengharamkan seorang muslim mencaci maki sesama muslim. Di zaman Nabi saw. ada seorang peminum khamr yang dijatuhi huk*m pidana. Kemudian orang-orang memukulinya sebagai huk*man, ketika selesai ada seseorang yang mencacinya, “Semoga Allah menghinakanmu!” Nabi SAW. menegur orang itu dengan mengatakan;

لاَ تَقُولُوا هَكَذَا لاَ تُعِينُوا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ
Janganlah kalian berkata demikian, janganlah kalian membantu syetan merusak orang itu! (HR. Bukhari)

Terkadang orang tua berlebihan dalam memarahi anak sampai mencaci maki “dasar anak gak becus”, “bodoh kamu”, dll. Ini bukan lagi ta’dib, tapi sudah jatuh pada tindakan yang diharamkan agama.

2. Menisbahkan pada pasangan
“Kamu tuh kayak bapak kamu! Sama-sama lelaki nggak bener!”

Nah, ada sebagian orang tua yang ketika memarahi anak lalu mengaitkan kesalahan anak pada pasangan; istri atau suami. Tindakan ini selain haram karena tak ada kaitan perbuatan satu orang dengan orang tuanya, juga menambah persoalan dengan pasangan. Pun seandainya pasangan Anda bermasalah, maka tak sepantasnya mengaitkan kesalahan anak dengan perilaku salah ayah atau ibunya. Tak boleh siapapun mengeneralisir perbuatan orang tua akan sama dengan anaknya.

3. Mengungkit kesalahan lain
Entah saking kesal, atau bagaimana, ada orang tua yang hobi mengaitkan kesalahan anak dengan kesalahan lain yang sudah lewat. Hal ini tidak fair, apalagi bila anak sudah minta maaf atas kesalahan di masa lalu, juga menciptakan citra diri (self-image) buruk pada diri anak. Memori anak akan terisi bahwa dia tak pernah bisa baik di depan orang tua. Selalu salah. Selain juga anak akan memandang orang tua sebagai sosok yang tak punya rasa maaf.

4. Membandingkan dengan orang lain
Kebiasaan negatif lain orang tua saat menegur anak adalah membandingkan dengan anak lain; saudara kandungnya atau anak lain. Mungkin orang tua baik, ingin agar anak mencontoh kebaikan kawannya. Namun tindakan ini membuat anak tertekan dan menghancurkan kepercayaan dirinya. Ia merasa tak punya prestasi dan kebaikan di tengah keluarga.

5. Ucapan Penyesalan
“Mama nyesel banget udah ngelahirin kamu!”
Wow. Ini ucapan paling buruk yang pernah dikeluarkan seorang ibu. Perkataan macam ini menandakan sang ibu tak paham konsep takdir atau qodlo dan qodar. Tak ada yang tahu akan seperti apa jalan hidup kita. Tugas orang tua hanyalah berusaha mendidik anak sebaik-baiknya, namun ada faktor lain yang tak sanggup untuk dihadirkan orang tua pada anak; hidayah. Kehadiran hidayah adalah karunia Allah SWT., bukan otoritas manusia. Bahkan Nabi SAW. pun diingatkan oleh Allah tentang hidayah.

Sesungguhnya engkau tak bisa memberikan hidayah pada orang yang engkau cintai, tetapi Allah jualah yang memberikan hidayah pada siapa yang Ia kehendaki (TQS. al-Qashshash: 56)

Hindari perkataan seperti itu, bagaimanapun beratnya ujian yang dihadapi orang tua dalam mendidik dan membesarkan anak, agar semua amal tak sia-sia pahalanya. Tetaplah bersabar menahan perkataan buruk seperti ini. Menangis dan memohon kebaikan untuk keluarga lebih baik di sisi Allah SWT.

Ayahbunda yang dirahmati Allah, ingatlah, menegur anak ditujukan untuk mendidik dan memperbaiki kesalahan mereka, bukan untuk menghancurkan hati dan akal mereka. Belajarlah menahan diri dari perkataan yang buruk, dan mulai menata emosi dan perkataan agar tujuan menegur anak tercapai.

Salam,
Bogor 15 September 2018

05/09/2018

Cara Mudah Menangani Anak yang Sering Merajuk di Pagi Hari

Oleh Ihsan Baihaqi Ibnu Bukhari (Abah Ihsan)

Ada sebagian anak yang kerjaannya sering marah atau merajuk di pagi hari. Nah, sebagai orang tua apa yang sebaiknya kita lakukan jika mereka berperilaku seperti itu? Jika anak Anda berperilaku seperti itu, tentu ada latar belakang atau alasan dibaliknya. Menurut Abah jika anak sedang marah-marah, maka dia sedang mengalami salah satu atau beberapa hal berikut ini:

-> Dia merasa tidak nyaman
-> Dia merasa orang lain bersalah kepadanya
-> Dia diperlakukan tidak adil

1) Jika penyebabnya anak merasa tidak nyaman, cari penyebab tidak nyamannya apa saja?

Misalnya saat bangun, sebagian besar bayi menangis, kenapa coba? Perpindahan gelombang otak dari alpha ke beta, dari alam bawah sadar ke alam sadar. Rasanya? Pusing! Jangankan anak, kita saja orang dewasa bangun tidur itu pusing, kan? Hanya saja, kita sudah dapat mengontrol diri. Beda dengan anak-anak.

Jadi, jika penyebabnya tidak nyaman karena pusing. Buat dia merasa nyaman kembali. Caranya bagaimana Abah Ihsan? Dekati, temani anak dari tidur ke bangun. Bangunin jarak dekat bukan dengan jarak jauh pakai “remote” bernama mulut. Anak di kasur, ayah ibunya bangunin di kamar lain. Hindari pakai remote begitu. Temani anak, usap-usap dia. Lalu ajak mengobrol yang menarik perhatian anak dan seterusnya sampai dia nyaman. Jika anak sudah agak besar dan penyebabnya misalnya dia dapat tekanan yang baru dia ingat: lupa mengerjakan PR sekolah, kehilangan barang dan lain-lain, caranya:

Tawarkan telinga untuk mendengarkan perasaan dan bantuan. Bukan menyalahkan, bukan tambah menekan (dia sudah tertekan, loh), atau balik marahin anak!

Contoh orang tua KUPER:

“Salah sendiri kok, kenapa enggak ngerjain dari malam!” (orang tua yang menyudutkan)

“Sudah dibilang kan berkali-kali, periksa pelajarannya! Periksa! Kamu sih enggak nurut!” (orang tua yang menyalahkan)

“Kamu naronya di mana? Kok, malah marah-marah. Kok, bisa kamu hilangkan? Jangan teledor nanti lagi!” (labeling)

Contoh orang tua SALEH:

“Azis lagi tidak nyaman, ya? Azis lagi bete? Mau cerita ada apa?“

“Ada yang bisa ayah bantu, Nak?“

“Sepertinya Azis lagi bingung dan tertekan? Barangkali Azis mau cerita?“(asumsikan namanya Azis)

2) Jika penyebabnya anak merasa bahwa orang lain bersalah padanya? Klarifikasi.

Siapapun yang dianggap bersalah meski tidak salah, cepat-cepat minta maaf. Perilaku ini bukan berarti menganggap orang yang dimintakan maaf selalu lebih benar. Tapi, minta maaf adalah kebiasaan baik untuk meredakan ketegangan. Jika memang tak bersalah boleh diklarifikasi setelah ketegangan mereda.

Ingat ya, kalau sudah emosi, penjelasan akan sulit. Makin repot nanti hubungannya. Apalagi sebenarnya jika anak lupa mengerjakan PR JUGA SEBENARNYA akibat kontribusi kita juga, yang hanya berharap “kesadaran anak” dan anak “mandiri” mengerjakan PR-nya sendiri.

Padahal, idealnya anak belajar sampai usia 12 tahun itu baik sekali jika ada pendampingan. Bukan disuruh doang atau dibiarkan begitu saja belajar dengan persepsi anak sendiri. Dengan pendampingan justru nilai-nilai positif lain dapat kita selipkan dengan berbagi pelajaran.

Selain yang dibicarakan tadi, penyebab anak-anak pagi-pagi marah “enggak jelas”, bahkan ada yang berteriak-teriak pada orang tua, disebabkan karena memang anak ini tak dibiasakan memiliki “batasan” yang jelas dalam kesehariannya.

Anak yang terbiasa hanya karena dia marah, nangis, berteriak kemauannya dituruti, maka dia akan menjadikan cara-cara itu untuk “mengendalikan” situasi bahkan orang tua. Akibatnya, ketika dia ingin tidak bangun, ya tidak bangun jadinya. Dia akan sulit diarahkan orang tua. Semau-maunya. Akibatnya orang tua benar-benar tidak memiliki otoritas terhadap anak.

3) Jika Penyebabnya anak merasa diperlakukan tidak adil? Berikan ketegasan. Orang tua harus belajar meningkatkan skill sebagai orang tua, sehingga punya otoritas tanpa otoriter. Berikan ketegasan, tanpa harus melakukan kekerasan.


Orang tua yang tidak punya skill bakal sering kalah oleh “penentangan anak” karena kekurangan “vocab” sebagai orang tua.
Misalnya, sebagian orang tua yang pernah mengadu ke saya masih saja bingung menghadapi perkataan anaknya.

“Kenapa aku harus menurut sama mama papa, tapi mama papa kok enggak nurutin aku?“

“Kenapa sih enggak santai aja?“

“Aku enggak s**a pakai aturan, di rumah temanku semua boleh. Ayah Ibu jahat! Enggak sayang aku!“

“Enggak mau ada kesepakatan-kesepakatan segala. Percuma! Sebab aku enggak sepakat, ayah ibu tetap kasih aturan sama aku!“

Semoga artikel parenting “Cara Mudah Menangani Anak yang Sering Merajuk di Pagi Hari” ini dapat bermanfaat, Jangan lupa di share ya!

Photos from Sekolah Islam Interaktif Mutiara Umat's post 23/08/2018

Kegiatan penyembelihan hewan qurban di Home Schooling Tahfidz Mutiara Umat

08/08/2018
08/08/2018

/ Huk*m Memisahkan Tempat Tidur Anak /

Oleh: KH. Hafidz Abdurrahman

Bagaimana huk*mnya memisahkan anak-anak di tempat tidur? Apa yang dimaksud dengan ‘satu tempat tidur’? Usia berapa anak harus dipisahkan di tempat tidur? Bagaimana dengan alasan syahwat yang sering menjadi argumen, untuk mencegah terjadinya penyimpangan seksual?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, pertama-tama yang harus dijelaskan adalah status huk*m perbuatan yang membangkitkan syahwat. Sebenarnya perbuatan yang membangkitkan syahwat ini tidak serta-merta huk*mnya haram semata-mata karena membangkitkan syahwat.

Suatu perbuatan dihuk*mi halal atau haram harus berdasarkan dalil syariah, bukan karena membangkitkan syahwat atau tidak. Sebab, syahwat itu tidak haram karena merupakan fitrah di dalam diri manusia. Karena itu, bangkitnya syahwat juga tidak haram.

Demikian halnya perbuatan yang membangkitkan syahwat juga tidak haram. Tidak ada dalil, baik dari Alquran, Sunnah, Ijmak Sahabat maupun Qiyas, yang menyatakan haramnya perbuatan yang membangkitkan syahwat.

Memang, ada beberapa perbuatan yang membangkitkan syahwat, dan huk*mnya haram, tetapi keharaman itu terjadi karena adanya dalil yang menyatakan keharamannya. Misalnya, melihat wanita dengan syahwat, jelas huk*mnya haram. Dalilnya adalah hadis Khats’amiyyah dan tindakan Nabi ﷺ yang memalingkan leher Fadhal bin al-‘Abbas dari wanita tersebut.

Dengan demikian, huk*m melihat wanita yang disertai syahwat itu jelas haram. Dalil keharaman ini tidak bisa digunakan, misalnya, untuk menyatakan keharaman melihat wanita tanpa syahwat, dan melihat selain wanita dengan syahwat. Sebab, nash-nya terkait dengan melihat perempuan dengan syahwat. Jadi, ini hanya khusus untuk kasus ini saja, dan tidak bisa dianalogikan pada kasus-kasus lain.

Keharamannya ditetapkan berdasarkan dalil keharaman zina dan sodomi. Dalil keharaman zina dan sodomi itu meliputi zina dan sodominya itu sendiri sekaligus perbuatan yang dilakukan untuk tujuan tersebut.

Keharaman ini bukan karena kaidah, “Al-Wasilatu ila al-haram muharramah” (Sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman adalah juga haram). Namun, karena cakupan dalil keharaman zina dan sodomi tersebut bisa meliputi keduanya.

Akan tetapi, harus dicatat, suatu perbuatan bisa dikategorikan dalam cakupan dalil keharaman zina dan sodomi itu harus memenuhi dua syarat.

Pertama: perbuatan itu memang lazimnya menjadi pengantar zina dan sodomi.

Kedua: perbuatan itu dilakukan dengan tujuan untuk berzina atau sodomi.

Karena itu jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka dalil tersebut tidak bisa digunakan untuk menetapkan status perbuatan tersebut. Misalnya, orang yang menghadiri ceramah dan ceramah tersebut juga dihadiri perempuan; atau pergi ke tempat potong rambut yang di sana ada pemuda tampan yang hendak dikontak.

Huk*m menghadiri ceramah atau datang ke tempat potong rambut seperti ini jelas tidak haram. Sebab, baik menghadiri ceramah maupun potong rambut, sama-sama bukanlah pengantar zina atau sodomi.

Ini penjelasan tentang syahwat, dan perbuatan yang bisa membangkitkan syahwat, serta huk*m syariah tentang keduanya. Berdasarkan paparan tersebut maka masalah tidurnya dua anak, baik sesama laki-laki, perempuan, atau laki-perempuan, dalam satu tempat tidur dan satu selimut bisa dipahami.

Merujuk pada dalil larangan mudhâja’ah (tidur bersama), dengan tegas telah disebutkan oleh Nabi ﷺ:
مُرُوا أَوْلاَدَكُم بالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْع سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian salat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.”(HR Abu Dawud)

Rasulullah ﷺ memerintahkan kita untuk memisahkan tempat tidur anak-anak. Padahal tidak ada keraguan sedikitpun, ketika mereka tidur dalam satu ranjang hal itu belum bisa mengantarkan mereka dalam perbuatan zina atau sodomi, karena belum ada hasrat (syahwat) untuk itu di usia tersebut.

Dengan begitu, perintah “memisahkan tempat tidur” tersebut lebih diarahkan pada perbuatannya itu sendiri, yaitu mudhâja’ah (tidur bersama), bukan karena zina atau sodominya. Karena itu perbuatan mudhâja’ah (tidur bersama) ini haram.

Adapun keharaman tersebut bersifat umum, bisa sesama laki-laki maupun sesama perempuan, atau lelaki-perempuan. Sebab, nash-nya berbentuk umum. Dalam bahasa Arab, kata awlâd, jamak dari walad, bisa digunakan untuk anak laki-laki dan perempuan. Berbeda dengan kata ibn (anak laki-laki) dan bint (anak perempuan), yang khusus untuk jender masing-masing.

Selain faktor kata awlâd yang berbentuk musytarak, yang bisa berarti anak laki-laki dan perempuan, kata ini juga berbentuk jamak taktsîr, yang disambung dengan kata ganti (dhamîr), k*m (kalian). Dengan demikian awlâdak*m adalah shîghat umum, dengan konotasi umum.

Ini termasuk dalam kategori: tanbih min al-adna ila al-a’la. Mengenai perintah “memisahkan tempat tidur” itu sendiri statusnya adalah wajib, bukan sunnah, apalagi mubah. Karena itu tidak boleh sesama laki-laki atau perempuan tidur berdua dalam satu ranjang, baik satu ranjang dengan satu selimut, atau dua ranjang dengan satu selimut, atau satu ranjang dua selimut. Semuanya termasuk dalam fakta mudhâja’ah (tidur bersama).
Dengan demikian perintah “memisahkan tempat tidur” huk*mnya wajib. Karena itu orangtua dan wali anak-anak tersebut wajib memisahkan tempat tidur mereka, yakni dengan menjadikan mereka tidur terpisah, masing-masing satu tempat tidur dan satu selimut secara terpisah. Demikian juga dengan orang dewasa wajib tidur secara terpisah; mereka haram melakukan mudhâja’ah (tidur bersama), dengan alasan apapun.

Demikian juga tidak boleh, karena alasan dingin, takut bahaya, atau miskin, maka mereka tidur dalam satu tempat tidur bersama-sama. Semuanya ini tidak bisa dijadikan alasan karena perintah atau larangan tersebut bersifat umum.
Kalaupun ada alasan (udzur) yang dibenarkan, maka alasan (udzur) tersebut harus syar’i, dan dinyatakan oleh nash. Padahal tidak ada alasan (udzur) apapun yang membolehkan mudhâja’ah (tidur bersama) tersebut.
Mengenai batasan usia, yang menentukan kapan kewajiban tersebut berlaku, maka pendapat yang rajihmenyatakan bahwa berlakunya kewajiban tersebut saat anak-anak itu berusia tujuh tahun, bukan sejak lahir. Ini berdasarkan riwayat dari ad-Daruquthni dan al-Hakim:
إذا بَلَغَ أَ
وْلادُكُمْ سَبْعَ سِنينَ فَفَرِّقوا
بَيْنَ فُرُشِهِمْ، وَإِذا بَلَغوا عَشْر سِنينَ فاضْرِبوهُمْ على الصَّلاة
Jika anak-anak kalian telah menginjak usia tujuh tahun maka pisahkanlah tempat tidur mereka. Jika mereka menginjak usia sepuluh tahun maka pukullah mereka karena meninggalkan salat (HR al-Hakim).

Dengan adanya hadis ini, maka hadis riwayat Abu Dawud yang tidak menyatakan batasan usia itu dibawa pada hadis yang menyatakan usia. Dengan demikian kemutlakan hadis yang pertama harus dibatasi dengan hadis kedua. Karena itu, batasan usia “memisahkan tempat tidur” wajib dilakukan saat anak-anak berusia tujuh tahun. Mafhûm mukhâlafah-nya, jika belum menginjak usia tujuh tahun, maka huk*mnya tidak wajib.

Kewajiban “memisahkan tempat tidur” ini juga dikecualikan dari anak laki-laki dengan orangtuanya. Ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
لاَ يُفْضِيَنَّ رَجُلٌ إلَى رَجُلٍ، وَلا امْرَأَةٌ إلَى امْرَأَةٍ، إلاَّ وَلَداً أوْ وَالِداً
Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan laki-laki lain, juga perempuan dengan perempuan lain, kecuali dengan anak atau orang tuanya (HR Abu Dawud, Ahmad dan al-Baihaqi).

Karena itu, keharaman mudhâja’ah (tidur bersama) tersebut dikecualikan dari seorang lelaki dengan anak lelakinya, atau bapaknya; dikecualikan dari seorang perempuan dengan anak lelakinya atau bapaknya. Karena itu, bapak atau ibu yang tidur dengan anak-anaknya tidak termasuk dalam keharaman mudhâja’ah (tidur bersama) tersebut. Huk*mnya juga tidak makruh. Secara umum tidak ada masalah.

Karena itu, seorang ibu yang menyusui anaknya di tempat tidur tidak termasuk dalam kategori larangan “tidur bersama”. Berdasarkan kemutlakan ayat “yurdhi’na” (menyusui), yang tidak terikat dengan kondisi, apakah dengan tidur atau tidak. Wallahu’alam.[]

===
Sumber: https://www.muslimahnews.com/2018/08/07/huk*m-memisahkan-tempat-tidur-anak/

25/07/2018

CARA CERDAS MENGHUKUM ANAK

Oleh: Dr. Jasim Muhammad Al-Muthawwa' (Pakar Parenting dari Kuwait)

Seorang ibu berkata: "Saya memiliki dua orang anak, pertama berusia 6 tahun dan yang kedua 9 tahun, saya bosan terlalu sering menghuk*m mereka karena huk*man (iqob) tidak ada manfaatnya, kira-kira apa yg harus aku lakukan?".

Saya berkata: "Apakah anda sudah mencoba metode memilih huk*man?
Ibu tersebut menjawab: "Saya tidak paham, bagaimana itu?"

Saya jawab: "Sebelum saya jelaskan metode ini, ada sebuah kaidah penting dalam meluruskan perilaku anak yang harus kita sepakati, bahwa setiap jenjang usia anak memiliki metode pendidikan tertentu. Semakin besar anak akan membutuhkan berbagai metode dalam berinteraksi dengannya. Namun, anda akan mendapati bahwa metode memilih huk*man cocok untuk semua usia dan memberikan hasil yang positif".

Sebelum menerapkan metode ini kita harus memastikan, apakah anak melakukan kesalahan karena tidak tahu (tanpa sengaja), jika kondisinya seperti ini tidak perlu dihuk*m namun cukup diingatkan kesalahannya.

Tetapi jika kesalahannya diulangi atau melakukannya dengan sengaja, kita bisa menghuk*mnya dengan banyak cara diantaranya tidak memberinya hak-hak istimewa, memarahinya dengan syarat bukan sebagai pelampiasan( balas dendam) dan jangan memukul.

Kita juga bisa menggunakan Metode Memilih Huk*man.

Idenya begini, kita meminta anak duduk merenung, dan memikirkan tiga jenis huk*man yang diusulkan kepada kita seperti: tidak diberi uang jajan, tidak boleh bermain ke rumah temannya selama seminggu, atau tidak boleh menggunakan handphone selama sehari.
Kemudian kita pilih salah satu untuk kita jatuhkan padanya.

Ketika tiga huk*man tidak sesuai dengan keinginan orang tua, contohnya: tidur, atau diam selama satu jam atau merapikan kamar, maka kita minta dia untuk mencari lagi tiga huk*man lain.

Ibu ini menyela: "Tapi kadang huk*man-huk*man yang diusulkan tersebut tidak memberi efek/tidak membuat anak sadar juga!"

Saya katakan: "Kita harus membedakan antara ta'dib (mendidik) dengan ta'dzib (menyiksa)!".

Tujuan ta'dib adalah meluruskan perilaku yang salah pada anak dan ini butuh kesabaran, pengawasan (mutaba'ah), dialog dan nasehat yang terus-menerus.

Sedangkan berteriak didepan anak atau memukulnya dengan keras, ini ta'dzib bukan ta'dib; karena kita menghuk*m anak tidak sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan tapi berlebihan, sebab disertai dengan marah. Disebabkan kita banyak tekanan hidup lalu kita lampiaskan kepada anak dan anak jadi korban. Kemudian kita menyesal setelah menghuk*m mereka atas ketergesaan kita.

Kemudian saya berkata: Saya tambahkan hal penting, ketika anda berkata kepada anak anda: Masuk kamar, merenung dan dan pikirlah tiga jenis huk*man dan saya pilihkan satu untukmu. sikap seperti ini adalah merupakan pendidikan (ta'dib) untuk sendirinya karena ada dialog batin dengan dirinya, antara anak yang melakukan kesalahan dengan dirinya. Ini merupakan tindakan yang baik untuk meluruskan perilaku anak dan memperbaiki kesalahan yg telah diperbuat.

Si Ibu berkata: "Demi Allah, ide yang bagus, saya akan coba".

Saya bilang: "Saya sendiri telah mencobanya, bermanfaat dan berhasil. Banyak juga keluarga yang mencoba menerapkannya dan ampuh juga hasilnya".

Karena ketika anak memilih huk*man sendiri dan melaksanakannya. Maka sesungguhnya kita telah menjadikannya berperang dengan kesalahannya, bukan ketegangan dengan orang tuanya, disamping kita bisa menjaga ikatan cinta orang tua dengan anak.

Selain itu kita telah menghormati pribadi anak dan menjaga kemanusiaannya tanpa menghina ataupun merendahkannya.

Siapa yang merenungkan metode ta'dib Rasululllah shallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang yang melakukan kesalahan maka akan didapati bahwa beliau menta'dib dengan menghormati, menghargai dan tidak merendahkannya.

Kita menemukannya dalam kisah wanita Ghamidiyah yang berzina dan minta di rajam, salah seorang sahabat mencelanya lalu Rasulullah bersabda: "Sungguh dia telah bertaubat, andai (taubatnya) dibagikan dengan penduduk madinah, niscaya mencukupi".
Sikap menghormati pelaku kesalahan harus tetap ada selama dalam proses ta'dib.

Si ibu tadi pergi dan kembali lagi setelah sebulan. Dia bertutur: " Metode ini benar-benar ampuh diterapkan pada anak-anak saya, sekarang saya jarang emosi, dan mereka memilih huk*man sendiri dan melaksanakannya. Saya berterima kasih atas ide ini, tapi saya mau bertanya dari mana anda mendapatkan metode cemerlang ini?"

Saya jawab: "Saya ambil dari metode Al-Qur'an dalam mendidik (ta'dib).

Allah _subhanahu wata'ala_memberikan tiga pilihan huk*man kepada orang yang melakukan dosa dan kesalahan, seperti kafarat bagi orang yang menggauli istrinya disiang hari bulan Ramadhan, kafarat sumpah dan kafarat lainnya, yaitu: memerdekakan budak, atau puasa atau memberikan sedekah. Syariat Islam memberikan tiga pilihan bagi pelaku kesalahan ini. Metode mendidik yang sangat indah".

Ibu berkata: "Jadi ini metode pendidikan Al-Qur'an?"

Saya jawab: "Betul, sesungguhnya Al-Qur'an dan As-Sunnah memiliki banyak metode pendidikan yang luar biasa dalam meluruskan perilaku manusia, baik anak kecil maupun orang dewasa; karena Allah yang menciptakan jiwa-jiwa dan Dia lebih tahu apa yang pantas dan metode apa yg cocok bagi jiwa-jiwa tersebut. Metode mendidik sangat banyak diantaranya 'metode memilih huk*man' yang telah dijelaskan".

Lalu si ibu tadi pergi dalam keadaan bahagia memperbaiki anak-anaknya dan bertambah cinta pada rumahnya.

Diterjemahkan oleh:
Ust. Achmad Fadhail Husni, Lc.
Pusat Peradaban ISLAM
Jl. Gayungsari I/89 Surabaya
Telp. 031 8299312

Want your school to be the top-listed School/college in Surabaya?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Address


Kedung Pengkol Wetan 8
Surabaya
60285