18/03/2024
CATATAN SINGKAT PADAT SEPUTAR SHALAT WITIR :
1. Shalat witir termasuk sunah mu'akkadah, sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Bahkan menurut Imam Hanafi, hukumnya wajib.
2. Waktu shalat witir adalah setelah mengerjakan shalat isya' sampai terbit fajar.
Dalam pendapat lain waktunya sama dengan shalat isya', dalam artian mengerjakan witir sebelum shalat isya', sah, menurut pendapat ini.
3. Shalat witir minimal 1 raka'at, maksimal 11 raka'at. Dalam pendapat kedua, 13 raka'at.
4. Shalat witir tidak boleh di lakukan dua kali dalam satu malam.
Dalam satu pendapat shalat witir khusus saat bulan ramadhan boleh dilakukan lebih dari satu kali, karena shalat witir saat bulan ramadhan sunah dilakukan secara berjamaah. Tapi ini juga tidak mutlak, melainkan ada beberapa ketentuan, seperti harus dilakukan secara berjamaah (sepemahaman saya) seperti dalam Busyrol Karim dan I'anatut Tholibin.
Shalat witir 3 raka'at setelah jamaah tarawih, boleh di sempurnakan setelah sahur. Jadi setelah sahur bisa menambah 8 raka'at.
5. Salam setiap dua raka'at kemudian ditutup 1 raka'at salam adalah lebih utama. Boleh juga mengerjakan 3 raka'at, 4 raka'at, 5 raka'at, atau bahkan 11 raka'at sekali salam.
6. Ketika mengerjakan lebih dari dua rakaat sekali salam, maka tasyahudnya boleh sekali saja di raka'at terakhir, boleh juga dua kali di dua raka'at terakhir.
Lebih dari dua tasyahud, tidak diperbolehkan.
Dalam pendapat lain boleh tasyahud tiap dua raka'at, salah satu ulama' yang meriwayatkan pendapat ini adalah Imam Rafi'i.
7. Khusus untuk shalat witir 3 raka'at sekali salam dengan dua tasyahud (praktek yang sama dengan shalat Maghrib) hukumnya makruh dalam madzhab Syafi'i. Jadi kalau shalat witir 3 raka'at sekali salam, lebih baik satu tasyahud di akhir saja.
8. Shalat witir yang dalam niatnya tidak menyebutkan jumlah rakaat, boleh di kerjakan berapapun. Misal langsung 9 raka'at atau bahkan 11 raka'at sekali salam.
9. Shalat witir yang dalam niatnya sudah menyebut raka'at, tidak boleh merubahnya. Jika niatnya 2 raka'at, maka harus 2 raka'at.
10. Shalat witir sebagai penutup shalat malam hukumnya sunah, dalam artian setelah shalat witir boleh saja untuk shalat lainnya, misal tahajud ataupun shalat tasbih, dan ga makruh sama sekali seperti keterangan Imam Nawawi dalam Majmu'.
11. Shalat witir secara aslinya tidak sunah dikerjakan secara berjamaah, tapi ketika dikerjakan pada bulan ramadhan dan setelah shalat tarawih, maka sunah.
12. Sunah melakukan qunut dalam shalat witir pada tanggal 16 keatas bulan Ramadhan.
13. Bagi orang yang lupa melakukan shalat witir di malam hari, sunah mengqodzo'nya di lain waktu.
14. Setelah shalat witir, disunahkan membaca tasbih 3 kali :
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ
dan saat tasbih ketiga lebih dibaca agak keras, mengikuti kaifiyah Rasulullah SAW.
Setelah itu membaca :
اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.
Kedua bacaan ini berdasarkan hadits-hadits sahih dalam Sunan Ibnu Dawud dan lainnya.
Wallahu ta'ala a'lam bis showab
Silahkan tambahan maupun koreksinya...dan yang ingin ibarot, bisa komentar.
Catatan : Gambar ga ada hubungannya dengan tulisan, pengen pasang aja😁