21/06/2013
Syarat dan Pendaftaran PPDB Online SMP/SMA/SMKsederajat Kabupaten Sukoharjo
Pendaftaran calon peserta didik
Berkas yang harus diserahkan pada saat pendaftaran :
Foto Copy Ijasah SD/SDLB/SLB (jika sudah ada) Tingkat Dasar/MI/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijasah Sekolah Dasar /Ijasah Program Paket A.
Surat Keterangan Lulus Asli.
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Sementara Asli.
Foto copy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar dengan menunjukkan KK Asli atau menunjukkan Foto Copy KK yang dilegalisir Kantor Desa/Kelurahan (bagi yang tidak bisa menunjukkan KK Asli).
Pas Foto hitam putih 3 x 4, sebanyak 4 lembar.
Formulir Pengesahan� Piagam� penghargaan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo (bagi yang mempunyai piagam penghargaan).
Berkas dimasukkan dalam stop map (warna stop map : MERAH untuk Pendaftar Dalam Kabupaten, KUNING untuk Pendaftar Luar Kabupaten).
Alur pendaftaran calon peserta didik :
Pengesahan Piagam Penghargaan dan penghargaan anak guru (dilakukan sebelum PPDB Online).
Verifikasi dan pemberian skor piagam penghargaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo.
Piagam penghargaan yang diakui adalah yang dicapai peserta didik dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir (Juli 2011 s.d Juni 2013).
Jika calon peserta didik memiliki lebih dari 1 (satu) piagam penghargaan, maka yang digunakan hanya satu yang memiliki skor tertinggi.
Pemberian skor bagi anak Guru yang mendaftar di sekolah pada pilihan pertama dimana orang tuanya mengajar (dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah).
Pendaftaran calon Peserta didik
Calon peserta didik mendaftar di sekolah yang menjadi pilihan pertama dengan membawa berkas sesuai ketentuan.
Mengisi formulir pendaftaran rangkap 3 (tiga).
Setiap calon peserta didik diberikan 4 (empat) pilihan untuk mendaftar yaitu 2 (dua) di sekolah negeri dan 2 (dua) di sekolah swasta.
Dalam menetapkan pilihan tidak harus ke empat pilihan dipilih, melainkan bisa sesuai keinginan.
Calon peserta didik menuju operator pendaftaran untuk menyerahkan berkas pendaftaran untuk diverifikasi dan diinput secara online.
Calon peserta didik yang sudah mendaftar secara online dan membatalkan pendaftarannya (mencabut berkas pendaftaran), harus menandatangi Berita Acara pengambilan berkas pendaftaran dan calon peserta didik tersebut tidak bisa lagi mendaftar secara online di wilayah Kabupaten Sukoharjo (tidak diperhitungkan dalam jurnal PPDB).
Calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima di semua pilihan, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), segera dikembalikan kepada calon peserta didik yang bersangkutan, sehingga dapat digunakan untuk mendaftar di sekolah lain.
Calon peserta didik setinggi-tingginya berusia 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran 2013/2014 (tanggal 15Juli 2013) kecuali SMPLB ada ketentuan tersendiri.
Untuk program akselerasi persyaratan mengacu pada buku petunjuk penyelenggaraan akselerasi dari Direktorat Pendidikan Luar Biasa.
Proses penentuan pendaftar yang diterima
Seleksi calon peserta didik kelas VII SMP dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan peringkat NILAI UJIAN NASIONAL DAN NILAI SEKOLAH (Mata Pelajaran Ujian Nasional) SD/MI atau Nilai Ujian persamaan tamat SD atau� Program Paket A.
Pada sekolah yang menjadi pilihan pertama, nilai dari seluruh pendaftar disusun peringkatnya dan pendaftar yang diterima adalah pendaftar yang masuk dalam daya tampung sekolah yang bersangkutan.
Pendaftar yang tidak masuk daya tampung pada sekolah pilihan pertama, akan otomatis dialihkan ke sekolah pilihan kedua dan akan digabung dengan pendaftar lain yang memilih pada sekolah tersebut. Proses ini berjalan/bergulir secara otomatis sampai pilihan yang ke 4 (empat) dan dapat dipantau secara online.
Jika pada pendaftaran terakhir terdapat 2 (dua) atau lebih pendaftar pada pilihan pertama dengan jumlah nilai yang sama pada posisi peringkat batas bawah, maka pendaftar tersebut semua diterima.
Jika pada pendaftaran terakhir terdapat 2 (dua) atau lebih pendaftar pada pilihan pertama dan pilihan kedua dengan jumlah nilai yang sama pada posisi peringkat batas bawah, maka yang diprioritaskan adalah pendaftar pada sekolah pilihan pertama.
Setiap hari setelah penutupan PPDB Online, panitia sekolah wajib menempel Jurnal PPDB yang dicetak dari aplikasi PPDB Online (pukul 14.00 WIB dan Pukul 07.00 WIB keesokan harinya).
Penilaian Peringkat (Rangking) Penerimaan SMP
Akademis
Rata-Rata Nilai Sekolah Mapel UN (NS) = A
Rata-Rata Nilai Ujian Nasional = B
Non Akademis
Bonus Prestasi = C
Penghargaan anak Guru (+ 1 Poin ) = D
Nilai Akhir (N A) = A + 3B + C + D
Keterangan :
Penghargaan Anak Guru : Hanya untuk anak guru yang mendaftar pilihan pertama dimana orang tuanya mengajar.
Keputusan Penerimaan Siswa Didik kelas VII (tujuh) SMP dilakukan oleh sekolah berdasarkan jurnal dari sistem online.
Pengumuman dan Pendaftaran Ulang
Pengumuman calon Peserta Didik yang diterima dapat diketahui dengan beberapa cara, yaitu :
Secara online (http://ppdbsukoharjo.net).
Melalui Short Message Service (SMS) ke nomor 085700087774 dan 085700087811
Melalui papan pengumuman dimasing-masing satuan pendidikan.
Pengumuman dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, transparan dan bisa diakses dengan mudah.
Pendaftaran Ulang
Waktu pendaftaran ulang bagi calon yang dinyatakan diterima agar ditentukan dan diumumkan seluas-luasnya, terutama batas waktu mulai dan berakhirnya pendaftaran ulang serta syarat-syarat yang harus dilengkapi.
Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib menunjukkan Ijasah asli (bila sudah ada).
Kegiatan yang menyangkut daftar ulang hanya berlaku untuk kelas VII yang baru diterima. Dalam pelaksanaan daftar ulang tidak dibenarkan adanya pungutan apapun.
Untuk kelas VIII dan IX tidak dibenarkan adanya daftar ulang
Penerimaan Peserta Didik Baru Online 2012/2013 Kabupaten Sukoharjo