29/09/2025
Berdasarkan dua dokumen hukum
1.Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional**, dan
2.Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar**,
Kaidah Ilmiah: Integrasi Pengawasan Gizi Pangan Segar dan Penyediaan Bahan Baku untuk Pemenuhan Gizi Nasional**
> **“Pemenuhan gizi nasional yang efektif dan berkelanjutan mensyaratkan integrasi antara pengawasan mutu dan gizi pangan segar dengan pengadaan bahan baku yang berbasis pada prinsip keamanan pangan, nilai gizi per unit biaya, serta transparansi tata kelola.”**
Penjelasan Kaidah Ilmiah**
1.Landasan Normatif**
-Perpres No. 83/2024** menugaskan Badan Gizi Nasional untuk menyediakan dan menyalurkan makanan bergizi kepada sasaran prioritas (anak di bawah lima tahun, ibu hamil/menyusui, peserta didik).
-Peraturan Badan Pangan No. 2/2024** menetapkan bahwa pangan segar—yang menjadi bahan baku utama program gizi—harus memenuhi persyaratan **keamanan, mutu, dan gizi**, termasuk kandungan alami (karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air).
2. **Prinsip Ilmiah**
- **Nilai gizi tidak bisa dipisahkan dari keamanan pangan**: Bahan baku yang murah tetapi tercemar atau tidak memenuhi standar gizi justru membahayakan kesehatan dan menggagalkan tujuan program gizi.
- **Efisiensi anggaran harus diukur berdasarkan *cost per nutrient***, bukan hanya harga per kilogram. Misalnya, telur mungkin lebih mahal per kg daripada mie instan, tetapi jauh lebih tinggi nilai protein dan mikronutriennya.
- **Pengawasan berbasis risiko** (Pasal 13 Peraturan Badan Pangan No. 2/2024) harus menjadi dasar dalam pemilihan dan pengadaan bahan baku, terutama untuk komoditas dengan tingkat konsumsi tinggi dan risiko kontaminasi (misalnya sayuran daun, ikan, telur).
3. **Implikasi Operasional**
- Badan Gizi Nasional **wajib berkoordinasi** dengan Badan Pangan Nasional (atau otoritas kompeten keamanan pangan) dalam:
- Menetapkan **spesifikasi teknis bahan baku** berbasis gizi dan keamanan,
- Melakukan **telaah harga yang mempertimbangkan nilai gizi dan risiko kontaminasi**,
- Memastikan **label dan asal-usul pangan segar** sesuai ketentuan (Pasal 5 ayat 8 dan Pasal 7–8).
- Setiap pengadaan bahan baku untuk program gizi harus dilengkapi dengan:
- **Sertifikat mutu dan keamanan pangan**,
- **Analisis komposisi gizi** (minimal makro dan mikronutrien utama),
- **Dokumen ketertelusuran** dari hulu ke hilir.
4. **Dasar Etis dan Hak Asasi**
- Pemenuhan gizi adalah bagian dari **hak atas pangan yang aman dan bergizi** (Pasal 1 angka 4 UU Pangan No. 18/2012 jo. Perpres 83/2024 Menimbang huruf a).
- Oleh karena itu, **pengadaan bahan baku tidak boleh dikompromikan demi efisiensi semu** yang mengorbankan kualitas gizi atau keamanan.
---
# # # **Kesimpulan Kaidah**
> **Kualitas gizi suatu program pangan publik ditentukan bukan hanya oleh formulasi makanannya, tetapi oleh integritas seluruh rantai pasok bahan baku—dari kebun ke meja makan—yang diawasi secara ketat berdasarkan standar keamanan, mutu, dan nilai gizi.**