28/06/2017
RKAS = Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah, di susun oleh setiap Sekolah pada awal tahun pembelajaran....
Memuat tentang seluruh kegiatan sekolah dan sumber anggaran yang dipergunakan serta kapan kegiatan itu akan dilaksanakan.
RKAS memuat belanja pegawai, belanja barang dan jasa, kegiatan kurikulum, kegiatan kesiswaan, dll.
RKAS di sah kan oleh Kepsek dan Komite Sekolah diketahui oleh Kadisdik Prov Jabar.
RKAS di sosialisasikan kepada seluruh warga sekolah yaitu guru, siswa dan orang tua siswa serta masyarakat.
RKAS dokumen yang bersifat terbuka artinya bukan dokumen rahasia (rujukannya UU keterbukaan Informasi Publik) siapa pun bisa melihat dan kewajiban Sekolah untuk mempublish nya.
Setelah itu mari kita sama-sama mengawasi pelaksanaan RKAS tersebut untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah yg bersangkutan dan meminimalisir penyalahgunaan anggaran Sekolah.
Berani jujur itu hebat....
Katakan tidak pada Korupsi....