TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
SA'IL: ar046
Pertanyaan:
Asslamualaikum wr wb
1. Bagaimana cara shalat dan bersuci bagi seorang perempuan yang sedang mengalami istihadhah di bulan Ramadan?
2. "Apakah dia wajib berpuasa serta wajib mengqodho,?"
➡️Jawaban
Sebelum shalat, seseorang harus membasuh bagian kewanitaannya dan menyumbatnya dengan kapas atau jenis pembalut wanita lain yang dapat menghentikan darah atau setidaknya meminimalisirnya. Kemudian berwudhu dengan niat memperbolehkan shalat, bukan untuk menghilangkan hadats. Wudhu harus dilakukan setelah masuk waktu shalat, tidak sebelumnya. Setelah berwudhu, wajib langsung melaksanakan shalat tanpa diselingi aktivitas lain, kecuali yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat seperti menunggu jamaah, menutup aurat, dan sebagainya. Setiap shalat fardhu, harus mengulangi wudhu dan mengganti pembalut.
Referesni kitab :
وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ، فَتَغْسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَرْجَهَا وَتَعْصِبُهُ، وَتَتَوَضَّأُ وَقْتَ الصَّلَاةِ، وَتُبَادِرُ بِهَا فَلَوْ أَخَّرَتْ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ كَسَتْرٍ وَانْتِظَارِ جَمَاعَةٍ لَمْ يَضُرَّ، وَإِلَّا فَيَضُرُّ عَلَى الصَّحِيحِ. وَيَجِبُ الْوُضُوءُ لِكُلِّ فَرْضٍ، وَكَذَا تَجْدِيدُ الْعِصَابَةِ فِي الْأَصَحِّ
_Istihadhah adalah kondisi hadas yang terus-menerus seperti orang beser, sehingga tidak menghalangi puasa dan shalat. Mustahadhah harus membersihkan bagian intimnya dan menggunakan pembalut. Wajib berwudhu sebelum shalat dan melaksanakan shalat segera. Jika menunda shalat karena alasan penting seperti menutup aurat atau menunggu jamaah, itu tidak masalah. Namun jika tanpa alasan tersebut, hal itu dianggap bermasalah menurut pendapat yang benar. Wajib berwudhu untuk setiap shalat fardhu, serta mengganti pembalut sesuai pendapat yang benar. (al-Imam al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin , juz 1, hal. 19)_
Masalah timbul ketika seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah (perdarahan tidak haid) berpuasa di bulan Ramadan. Di satu sisi, ia harus menyumbat bagian intimnya dengan kapas sebagai bagian dari tata cara bersuci dan shalat. Namun, di sisi lain, ia harus menjaga agar puasanya tetap sah dari segala hal yang dapat membatalkannya. Sebagaimana diketahui, memasukkan kapas ke dalam va**na dapat membatalkan puasa.
Para ulama menjelaskan bahwa yang wajib dilakukan adalah tidak menyumbat bagian kewanitaan. Dalam situasi ini, kemaslahatan puasa didahulukan daripada kemaslahatan shalat. Jika tetap menyumbat bagian kewanitaan, puasanya akan batal meskipun shalatnya tetap sah. Oleh karena itu, solusi yang tepat adalah dengan tidak menyumbat agar puasa dan shalatnya tetap sah.
Perbedaan antara kondisi mustahadhah dan kasus seseorang yang menelan benang hingga ke dalam lambung saat berpuasa sangat berbeda. Kasus menelan benang ini juga merupakan situasi yang kompleks. Jika seseorang membiarkan benang tetap terhubung hingga ke dalam tubuh, shalatnya tidak sah karena dianggap membawa benda najis yang bersentuhan dengan najis di dalam lambung. Namun, jika seseorang mengeluarkan benang tersebut, maka puasanya menjadi batal karena dianggap sengaja memuntahkan sesuatu dari dalam perut. Dalam situasi ini, para ulama lebih memprioritaskan kemaslahatan shalat dengan mewajibkan pencabutan benang untuk menjaga keabsahan shalat, meskipun puasanya dinyatakan batal.
Perbedaan pokok antara kedua kasus tersebut adalah bahwa istihadhah adalah suatu kondisi dengan aliran darah yang terus-menerus, yang secara fisik akan terus berlangsung tanpa waktu yang pasti, bahkan terkadang melewati bulan puasa tanpa berhenti. Kondisi seperti ini akan membuat mustahadhah kesulitan untuk mengqadha puasanya karena ketidakpastian kapan aliran darahnya akan berhenti. Menyumbat va**na tidak akan memecahkan masalah puasanya. Sebaliknya, dalam kasus menelan benang, setelah dicabut, masalahnya selesai, meskipun dengan mengorbankan satu hari puasa.
*referesni kitab*
وَإِنْ كَانَتْ صَائِمَةً تَرَكَتْ الْحَشْوَ نَهَارًا وَاقْتَصَرَتْ عَلَى الْعَصْبِ مُحَافَظَةً عَلَى الصَّوْمِ لَا الصَّلَاةِ عَكْسُ مَا قَالُوهُ فِيمَنْ ابْتَلَعَ خَيْطًا؛ لِأَنَّ الِاسْتِحَاضَةَ عِلَّةٌ مُزْمِنَةٌ الظَّاهِرُ دَوَامُهَا فَلَوْ رُوعِيَتْ الصَّلَاةُ رُبَّمَا تَعَذَّرَ قَضَاءُ الصَّوْمِ وَلَا كَذَلِكَ ثَمَّ
_Jika seseorang berpuasa, maka ia harus membiarkan aliran darah dari va**na pada siang hari, cukup dengan mengikatnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kemaslahatan puasa, bukan kemaslahatan shalat, berbeda dengan pendapat ulama dalam kasus seseorang yang menelan benang. Karena istihadhah adalah kondisi yang berkelanjutan, secara fisik akan terus ada, jika kemaslahatan shalat diutamakan, seringkali sulit untuk mengqadha puasa. Alasan ini tidak berlaku dalam kasus menelan benang. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Hasyiyah al-Syarwani , juz 1, hal. 393)_
*SILAHKAN KOREKSI LAGI*
Tanya Jawab Fiqih dan 'Aqidah
Kump**an Pembahasan Masalah Islam
*TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH*
*👳🏻♀️SA'IL : Saila*
*⏸️Pertanyaan :
Assalamualaikum wr wb, izin bertanya.
1. Apa definisi cadar, burqa dan hijab?
2. Pernah baca tentang orang sholat pake cadar hukumnya makruh.
وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ أَنْ تُصَلِّيَ الْمَرْأَةُ مُتَنَقِّبَةً (٣) .
وَقَال الْحَنَابِلَةُ: وَيُكْرَهُ أَنْ تُصَلِّيَ فِي نِقَابٍ وَبُرْقُعٍ بِلاَ حَاجَةٍ، وَقَال ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَكْشِفَ وَجْهَهَا فِي الصَّلاَةِ وَالإِْحْرَامِ، وَلأَِنَّ *سَتْرَ الْوَجْهِ يُخِل بِمُبَاشَرَةِ* الْمُصَلِّي بِالْجَبْهَةِ وَيُغَطِّي الْفَمَ (٤)، وَقَدْ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ الرَّجُل عَنْهُ، فَإِنْ كَانَ لِحَاجَةٍ كَحُضُورِ أَجَانِبَ، فَلاَ كَرَاهَةَ (٥) .
Pertanyaannya kenapa bisa hanya sebatas makruh, bukankah membuka dahi saat sujud itu wajib?
Makasih para yai🙏🏻
*➡️ Jawaban :
1. Cadar adalah kain penutup yang menutupi wajah perempuan sehingga yang terlihat hanya matanya saja. Sedangkan burqa adalah kain penutup yang hampir menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah, termasuk bagian wajah dan matanya juga tertutup, hanya ada celah kecil dibagian mata yang terbuka. Adapun hijab, secara bahasa artinya adalah penutup. Sedangkan secara istilah adalah apa-apa yang menutupi tubuh perempuan mulai dari kepala sampai kaki. Oleh karenanya entah itu jilbab, kerudung, khimar, cadar dan buqra termasuk kategori hijab.
2. Konsekuensi dari membuka dahi saat sujud itu berhubungan dengan meletakkan dahi ke bumi saat sujud. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, imam Rafi'i menyatakan bahwa meletakkan dahi ke bumi itu tidak wajib, sedangkan imam Nawawi berpendapat wajib. Sedangkan memakai cadar saat sholat itu makruh jika tanpa adanya kebutuhan, hanya saja terkadang dalam hal tertentu itu dibenarkan, dan tidak akan dihukumi makruh. Seperti ketika ada kebutuhan karena khawatir timbul fitnah jika dibuka.
📚 Keterangan :
وهل يجب وضع يديه وركبتيه وقدميه مع جبهته ؟ قولان : الأظهر عند الرافعي لا يجب والأظهر عند النووي الوجوب فعلى ما صححه النووي الاعتبار باطن الكف وظهر الأصابع
“Apakah wajib meletakkan kedua tangan, lutut, telapak kaki dan dahi saat sujud? Dalam hal ini terdapat dua perbedaan pendapat. Pendapat yang paling jelas menurut imam Rafi'i adalah tidak wajib, sedangkan menurut imam Nawawi adalah wajib. Jadi jika berpijak pada pendapat imam Nawawi, maka wajib meletakkan bagian dalam telapak tangan dan bagian luar dari jari jemari tangan” (Kifayatul Akhyar : 1/134)
📚 Tambahan keterangan :
أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة
“Para ulama sepakat bahwa seorang perempuan itu diperintahkan untuk membuka penutup wajahnya saat sholat dan ihram. Karena menutup wajah bisa menghalangi tersentuhnya dahi dan hidung ke tempat sujud, demikian p**a dengan penutup mulut. Dulu nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melarang sahabatnya yang sholat dengan memakai penutup mulut. Namun jika ada hajat/kebutuhan seperti hadirnya seorang laki-laki yang bukan mahram (pada saat sholat), maka tidak dimakruhkan” (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah : 41/135)
📚 Tambahan keterangan :
(كفاية الأخيار : ص ١٦٢)
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة ، وتلثما ، والمرأة متنقبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد .. . حرم عليها رفع النقاب (٤) ، وهذا كثير من مواضع الزيارات كبيت المقدس زاده الله تعالى شرفا ، فليجتنب ذلك ، ويستحب أن يصلي الشخص في أحسن ثيابه ، والله أعلم. (٤) أي : تصلي والمنديل مسدول ولا إعادة . أفاده العلامة الشيخ عب الرحمن رشيد لخطيب عن شيخه العلامة أحمد الجبري رحمهما الله تعالى
(كتاب دروس للشيخ محمد حسان : ج ٣ ص ٨٧)
الحجاب لغة وشرعا: أحبتي في الله الحجاب: جمعه حجب، ومعناه لغة يدور بين الستر والمنع، لذا يقال للستر الذي يحول بين الشيئين حجابا لأنه يمنع الرؤية بينهما، ولذا يقال لحجاب المرأة: (حجاب) وسمي حجاب المرأة حجابا لأنه يستر المرأة عن الرؤية، ويمنع الرجال من أن يشاهدوا أو أن ينظروا إلى المرأة
Demikianlah, wallahu a'lam.
*TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH*
*Sail : Hamba Allah*
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
*📝 Deskripsi Masalah :
Saya perempuan sudah punya suami dan anak. Suami saya santri, dan saya orang biasa. Tapi latar belakang kami beda. Keluarga suami saya santri semua, namun bapak saya (maaf) bukan orang yang baik, istilahnya preman gitu dan pernah berurusan dengan hukum juga. Disini yang jadi masalah saya kasihan sama bapak karena sering dikucilkan oleh keluarga suami. Saya kadang sakit hati dengan kata-katanya, "saya tidak pantas untuk suami karena tidak seimbang".
*➡️ Pertanyaan :
1. Bolehkah saya meminta cerai dengan alasan menjaga perasaan bapak dan kehormatan suami juga keluarganya?
2. Setelah cerai apakah saya berdosa jika saya berniat untuk tidak menikah lagi demi menjaga hati bapak saya?
*➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
1. Pada dasarnya, meminta cerai tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat itu tidak boleh. Karena ada ancaman didalam hadits yang menyatakan bahwa perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat itu tidak akan pernah mencium bau surga. Namun ketika ada alasan-alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat, semisal khawatir tidak bisa memenuhi hak atau kewajiban suami jika meneruskan rumah tangga, maka meminta cerai saat itu dibolehkan dengan jalan khuluk (perpisahan dengan cara memberikan kompensasi/tebusan) kepada suami. Jadi jika kedepannya akan menimbulkan madhorot yang lebih besar semisal rumah tangga dilanjutkan, yasudah tidak apa-apa mengajukan khuluk saja ke pengadilan.
2. Itu kembali kepada pendirian masing-masing orangnya saja meskipun hal itu tidak dianjurkan. Karena menikah pada dasarnya lebih baik daripada menjanda, agar hajat bisa terpenuhi. Tapi kalau memang yakin akan kuat ya silahkan itu dikembalikan kepada masing-masing orangnya saja.
📚 Keterangan :
كتاب الخلع. هو الفرقة بعوض يأخذه الزوج ، وأصل الخلع مجمع على جوازه وسواء في جوازه خالع على الصداق أو بعضه ، أو مال آخر أقل من الصداق ، أو أكثر ، ويصح في حالتي الشقاق والوفاق ، وخصه ابن المنذر بالشقاق ، ثم لا كراهة فيه إن جرى في حال الشقاق ، أو كانت تكره صحبته لسوء خلقه أو دينه ، أو تحرجت من الإخلال ببعض حقوقه ، أو ضربها تأديبا فافتدت، وألحق الشيخ أبو حامد به ما إذا منعها نفقة أو غيرها فافتدت لتتخلص منه
“Bab khuluk, yaitu perceraian (perpisahan) yang diminta oleh istri dengan cara memberikan kompensasi kepada suami. Dan khuluk ini dibolehkan oleh para ulama, bahkan kebolehannya ini sudah disepakati entah khuluk dengan mengembalikan seluruh mahar, atau hanya sebagiannya saja. Bahkan boleh dari harta lain yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah mahar, namun melebihinya juga boleh. Khuluk ini sah entah dalam kondisi adanya perselisihan maupun tidak diantara kedua belah pihak (antara suami dan istri).
Hanya saja imam Ibnu Mundzir mengkhususkan khuluk ini hanya boleh dalam kondisi perselisihan saja. Maka tidak ada kemakruhan jika khuluk dilakukan ketika ada perselisihan. Dan khuluk diperbolehkan ketika istri tidak s**a hidup dengan suami sebab buruknya perilaku suami, atau buruk agamanya. Dan diperbolehkan juga jika istri melakukannya dalam rangka menjauhi dosa, sebab ketika bersama suaminya dia khawatir tidak bisa memenuhi hak suami. Dan bahkan dalam konteks dia dipukul oleh suami yang dalam rangka ta'dib (mendidik), maka dia tetap diperbolehkan untuk mengajukan khuluk. Syeikh Abu Hamid Al-Ghozali menganalogikan kebolehan khuluk ini dalam konteks suami yang tidak memenuhi nafkah istrinya, atas dasar itu maka istri boleh mengajukan khuluk.” (Roudhotut Tholibin : 7/374)
📚 Tambahan keterangan :
ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ ﺳﺄﻟﺖ ﺯﻭﺟﻬﺎ اﻟﻄﻼﻕ ﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻃﻼﻗﻬﺎ (ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﺑﺄﺱ) ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﻣﺎ ﻟﻠﺘﺄﻛﻴﺪ ﻭاﻟﺒﺄﺱ اﻟﺸﺪﺓ ﺃﻱ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺗﺪﻋﻮﻫﺎ ﻭﺗﻠﺠﺌﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ ﻛﺄﻥ ﺗﺨﺎﻑ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻘﻴﻢ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺣﺴﻦ اﻟﺼﺤﺒﺔ ﻭﺟﻤﻴﻞ اﻟﻌﺸﺮﺓ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺃﻭ ﺑﺄﻥ ﻳﻀﺎﺭﻫﺎ ﻟﺘﻨﺨﻠﻊ ﻣﻨﻪ (ﻓﺤﺮاﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ) ﺃﻱ ﻣﻤﻨﻮﻉ ﻋﻨﻬﺎ (ﺭاﺋﺤﺔ اﻟﺠﻨﺔ) ﻭﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ اﻟﻤﺤﺴﻨﻮﻥ اﻟﻤﺘﻘﻮﻥ ﻻ ﺃﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ ﺃﺻﻼ ﻓﻬﻮ ﻟﻤﺰﻳﺪ اﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ اﻟﺘﻬﺪﻳﺪ ﻭﻛﻢ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻧﻈﻴﺮ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻌﺮﺑﻲ ؛ ﻫﺬا ﻭﻋﻴﺪ ﻋﻈﻴﻢ ﻻ ﻳﻘﺎﺑﻞ ﻃﻠﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻟﻮ ﺻﺢ ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ: اﻷﺧﺒﺎﺭ اﻟﻮاﺭﺩﺓ ﻓﻲ ﺗﺮﻏﻴﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻃﻠﺐ ﻃﻼﻕ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﺤﺪﻳﺚ ﺛﻮﺑﺎﻥ ﻫﺬا
“(Hadits) : Perempuan mana saja yang meminta cerai kepada suaminya, dalam riwayat lain : Meminta suaminya agar menceraikannya dengan tanpa alasan yang dibenarkan (alasan yang kuat), yang mana kalimat tersebut menggunakan tambahan ما yang berfungsi sebagai penguat. Arti البأس adalah tekanan atau alasan yang kuat, maksudnya perempuan tersebut meminta cerai tanpa alasan/sebab yang kuat untuk bercerai. Contoh alasan kuat seperti perempuan tadi takut tidak bisa menegakkan hukum-hukum Allah dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya semisal bergaul dengan baik, atau melayani dengan baik karena adanya rasa benci kepada suaminya, atau karena suami berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya sehingga dia meminta cerai (khuluk) kepada suaminya. Maka haram baginya bau surga, artinya dia terhalang dari mencium bau surga. Adapun orang yang pertama mendapati bau surga adalah orang yang berbuat baik dan bertakwa, artinya perempuan tersebut bukan tidak bisa mencium bau surga sama sekali, hal tersebut hanya untuk menambah begitu beratnya peringatan dan betapa banyak perbandingan dari hal ini. Ibnul Arobi berkata : Ini merupakan ancaman berat yang tidak sebanding dengan tuntutan perempuan yang ingin keluar dari ikatan pernikahan jikalau hadits ini benar-benar shohih. Ibnu Hajar berkata : Hadits-hadits yang menjelaskan tentang peringatan terhadap perempuan yang meminta cerai kepada suaminya itu diarahkan kepada kasus tuntutan cerai istri pada suami tanpa memiliki sebab yang menjadi sumber munculnya tuntutan cerai dari istri pada suami seperti dihadits Tsauban ini” (Faidhul Qodir : 3/128)
📚 Tambahan keterangan :
مَالِكُ الطَّلَاقِ: يَتَبَيَّنُ مِمَّا سَبَقَ أَنَّ الَّذِي يَمْلِكُ الطَّلَاقَ إِنَّمَا هُوْ الزَّوْجُ مَتَى كَانَ بَالِغاً عَاقِلاً وَلَا تَمْلِكُهُ الزَّوْجَةُ إِلَّا بِتَوْكِيْلٍ مِنَ الزَّوْجِ أَوْ تَفْوِيْضٍ مِنْهُ وَلَا يَمْلِكُهُ الْقَاضِي إِلَّا فِي أَحْوَالٍ خَاصَّةٍ لِلضَّرُوْرَةِ
“Talak itu milik suami : Telah jelas dari keterangan yang sebelumnya bahwa pemilik talak adalah suami saat dia sudah baligh dan berakal. Dan istri tidak memiliki hak talak kecuali dengan pemberian hak mewakili atau pasrah dari suami. Dan qodhi/hakim tidak memiliki hak talaq kecuali dalam kondisi tertentu karena darurat” (Fiqhul Islam : 9/345)
📚 Tambahan keterangan :
حالات الخلع؛ يختلف حكم الخلع تبعًا لاختلاف الحالات السائدة في العلاقة الزوجية وقت طلبه فتارة يكون جائزًا، وتارة أخرى يكون غير جائز، وفيما يلي توضيح ذلك: حالة الجواز؛ يباح للمرأة أن تطلب الخلع من زوجها في حالة ما إذا كرهت البقاء معه لسبب ما كشقاق بينهما أو لبغضها إياه أو سوء معاشرته وخافت ألا تؤدي حقه ولا تقيم حدود الله في طاعته، ويسن للزوج إجابتها في هذه الحال؛ لقوله تعالى ؛{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ}
“Keadaan-keadaan khuluk. Hukum khuluk itu berbeda-beda mengikuti perbedaan beberapa keadaan yang mengatur dalam hubungan seorang istri diwaktu memintanya, maka terkadang hukum khuluk itu boleh dan terkadang tidak boleh, dan dalam sesuatu yang mengiringi penjelasan tersebut adalah : Keadaan khuluk yang diperbolehkan, yakni bagi seorang wanita diperbolehkan meminta khuluk dari suaminya dalam keadaan seorang istri tidak senang apabila tetap bersamanya disebabkan oleh sesuatu seperti retaknya hubungan diantara keduanya, atau karena bencinya seorang istri kepada suaminya, atau jeleknya bergaulnya seorang suami, dan seorang istri takut tidak bisa mengerjakan hak-hak suaminya dan tidak bisa menunaikan hukum-hukum Allah dalam mentaatinya. Dalam keadaan ini disunnahkan bagi seorang suami untuk mengabulkannya karena ada firman Allah yang menyebutkan : Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak bisa menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran (kompensasi/tebusan) yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya” (Fiqhul Muyassir : 5/79)
Demikianlah, wallahu a'lam.
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
Sail: Ahmad Nurban
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
📝 Deskripsi Masalah :
Beberapa bulan lalu, tepatnya di bulan Juli, saya ditalak oleh suami saya. Suami saya berkata, "Mulai hari ini, saya menjatuhkan talak 1 dan 2 sebagai syarat sah secara agama. Dan hari ini juga, saya membebaskan kamu. Ke depannya, kamu bukan istri saya lagi. Dengan kata lain, saya menjatuhkan talak tiga kepada kamu."
Lalu, saya bertanya kepada beberapa asatidz tentang talak tersebut. Ada yang mengatakan bahwa talak yang saya terima sudah termasuk talak tiga. Bingung dengan berbagai pendapat, kami memutuskan untuk mendatangi Pengadilan Agama di kota kami untuk konsultasi. Di sana, kami diarahkan ke KUA.
Sesampainya di KUA, kami meminta penjelasan detail tentang rujuk setelah talak tiga. Kepala KUA kemudian mengarahkan kami untuk memperbarui pernikahan kami.
🔄 Pertanyaan :
1. Apakah ini sudah jatuh talak 3?
2. Bagaimana caranya supaya bisa rujuk kembali?
➡️ Jawaban :
Wa'alaikumsalam warohmatulloh wabarokatuh.
1. Talak satu dan dua yang diucapkan suami Anda jelas berkonsekuensi jatuhnya talak karena diucapkan dengan kalimat yang sharih. Ucapan selanjutnya, "Aku membebaskan kamu," sebenarnya merupakan kalimat talak kinayah yang hanya bisa jatuh talaknya jika disertai niat. Namun, suami Anda menggunakan kalimat lain untuk mengucapkan talak dengan kalimat sharih, sehingga jelas berkonsekuensi jatuhnya talak tiga. Ucapan talak tiga sekaligus ini dianggap sah karena menggunakan kalimat talak sharih.
Namun, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa talak tiga sekaligus hanya jatuh talak satu. Ini merupakan pendapat Syaikh Ibnu Taimiyah yang juga menjadi dasar Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
2. Karena statusnya sudah talak bain kubro, istri harus dinikahi oleh muhallil (laki-laki lain) untuk bisa rujuk kembali dengan suami sebelumnya. Muhallil harus menggaulinya, menalaknya, dan menunggu masa iddahnya selesai. Setelah itu, barulah istri bisa menikah atau rujuk kembali dengan suami sebelumnya.*perbaikan Bahasa*
📚 Keterangan :
وإيقاع الثلاث للإجماع الذي انعقد في عهد عمر على ذلك ولا يحفظ أن أحدا في عهد عمر خالفه في واحدة منهما. ثم قال: فالمخالف بعد هذا الإجماع مُـنـابذٌ لـه، والجمهور على عدم اعتبار مَن أحدث الاختلاف بعد الاتفاق
“Jatuhnya talak tiga (dalam masalah mengucapkan talak tiga sekaligus) itu karena sudah ada ijma yang terjadi pada masa kekhalifahan sayyidina Umar, dan pada saat itu tidak seorang pun yang menentang pendapatnya beliau. Maka orang yang kontra atau menyalahi pendapat tersebut setelah adanya ijma ini berarti sama dengan menentang pendapat beliau. Dan mayoritas ulama memandang bahwa orang yang berbeda pendapat dalam masalah ini setelah adanya kesepakatan terkait hukum tersebut, maka pendapatnya itu tidak dianggap (sebagai khilafiyah)” (Fathul Bari : 10/364)
📚 Tambahan :
والبائن بينونة كبرى: هو الذي لا يستطيع الرجل بعده أن يعيد المطلقة إلى الزوجية إلا بعد أن تتزوج بزوج آخر زواجا صحيحا، ويدخل بها دخولاً حقيقياً، ثم يفارقها أو يموت عنها، وتنقضي عدتها منه. وذلك بعد الطلاق الثلاث حيث لا يملك الزوج أن يعيد زوجته إليه إلا إذا تزوجت بزوج آخر
“Talak bain kubra adalah talak yang mana setelah itu seorang suami tidak bisa merujuk kembali istrinya kecuali istrinya tersebut sudah dinikahi terlebih dahulu secara sah oleh laki-laki lain. Juga sudah digauli (oleh suaminya yang baru) dengan sebenar-benarnya, kemudian sudah ditalak atau ditinggal mati dan masa iddahnya sudah habis. Talak bain kubra ini biasanya terjadi setelah adanya ucapan talak tiga dari suami sehingga suaminya tersebut tidak bisa merujuk istrinya kepada dirinya kecuali istrinya tersebut dinikahi terlebih dahulu oleh laki-laki lain” (Fiqhul Islam : 9/6955)
📚 Tambahan :
(فتح القريب : ج ١ ص ٢٤٦)
٠(ﻓﺈﻥ ﻃﻠﻘﻬﺎ) ﺯﻭﺟﻬﺎ (ﺛﻼﺛﺎ) ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺣﺮا، ﺃﻭ ﻃﻠﻘﺘﻴﻦ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﺒﺪا ﻗﺒﻞ اﻟﺪﺧﻮﻝ ﺃﻭ ﺑﻌﺪﻩ (ﻟﻢ ﺗﺤﻞ ﻟﻪ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﻭﺟﻮﺩ ﺧﻤﺲ ﺷﺮاﺋﻂ): ﺃﺣﺪﻫﺎ (اﻧﻘﻀﺎء ﻋﺪﺗﻬﺎ ﻣﻨﻪ) ﺃﻱ اﻟﻤﻄﻠﻖ ٠(ﻭ) اﻟﺜﺎﻧﻲ (ﺗﺰﻭﻳﺠﻬﺎ ﺑﻐﻴﺮﻩ) ﺗﺰﻭﻳﺠﺎ ﺻﺤﻴﺤﺎ. (ﻭ) اﻟﺜﺎﻟﺚ (ﺩﺧﻮﻟﻪ) ﺃﻱ اﻟﻐﻴﺮ (ﺑﻬﺎ، ﻭﺇﺻﺎﺑﺘﻬﺎ) ﺑﺄﻥ ﻳﻮﻟﺞ ﺣﺸﻔﺘﻪ ﺃﻭ ﻗﺪﺭﻫﺎ ﻣﻦ ﻣﻘﻄﻮﻋﻬﺎ ﺑﻘﺒﻞ اﻟﻤﺮﺃﺓ، ﻻ ﺑﺪﺑﺮﻫﺎ ﺑﺸﺮﻁ اﻻﻧﺘﺸﺎﺭ ﻓﻲ اﻟﺬﻛﺮ، ﻭﻛﻮﻥ اﻟﻤﻮﻟﺞ ﻣﻤﻦ ﻳﻤﻜﻦ ﺟﻤﺎﻋﻪ، ﻻ ﻃﻔﻼ. (ﻭ) اﻟﺮاﺑﻊ (ﺑﻴﻨﻮﻧﺘﻬﺎ ﻣﻨﻪ) ﺃﻱ اﻟﻐﻴﺮ. (ﻭ) اﻟﺨﺎﻣﺲ (اﻧﻘﻀﺎء ﻋﺪﺗﻬﺎ ﻣﻨﻪ)
"Jika suaminya menceraikannya (tiga kali), baik dia orang merdeka atau budak, sebelum atau setelah berhubungan suami istri, maka dia (istri) tidak halal baginya (suami) kecuali setelah terpenuhi lima syarat:
1. Iddahnya dari suami yang menceraikannya telah selesai
2. Dia menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah
3. Suami barunya telah berhubungan badan dengannya, yaitu memasukkan pen*snya atau kadarnya (seukuran biji kurma) ke dalam va**na wanita, bukan duburnya, dengan syarat pen*snya ereksi dan suami barunya termasuk orang yang mampu melakukan hubungan badan, bukan anak kecil
4. Telah terjadi perceraian antara dia (istri) dan suami barunya
5. Iddahnya dari suami barunya telah selesai"
(الفقه المنهجي : ج ٤ ص ١٣٣)
اﻟﻜﻴﻔﻴﺎﺕ اﻟﻤﺸﺮﻭﻋﺔ ﻟﻠﻄﻼﻕ ﻳﻤﻜﻦ ﺇﻳﻘﺎﻉ اﻟﻄﻼﻕ ﻋﻠﻰ ﻛﻴﻔﻴﺎﺕ ﻣﺨﺘﻠﻔﺔ ﻛﺎﻟﺠﻤﻊ ﺑﻴﻦ اﻟﻄﻠﻘﺎﺕ ﺑﻠﻔﻆ ﻭاﺣﺪ، ﺃﻭ اﻟﺘﻔﺮﻳﻖ ﺑﻴﻨﻬﺎ٠ الى ان قال ﺣﻜﻢ اﻟﻄﻼﻕ اﻟﺜﻼﺙ ﺑﻠﻔﻆ ﻭاﺣﺪ: ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻠﺘﺰﻡ ﺑﺎﻟﻜﻴﻔﻴﺔ اﻟﻤﻔﻀﻠﺔ ﻟﻠﻄﻼﻕ، ﻓﻼ ﻳﻌﻨﻲ ﺃﻥ اﻟﻄﻼﻕ ﻻ ﻳﻘﻊ، ﺑﻞ ﻳﻘﻊ ﻛﻴﻔﻤﺎ ﻛﺎﻥ، ﻣﺎ ﺩاﻣﺖ اﻟﺸﺮﻭﻁ اﻟﺘﻲ ﺗﺤﺪﺛﻨﺎ ﻋﻨﻬﺎ ﻣﺠﺘﻤﻌﺔ ﻓﻲ اﻟﺸﺨﺺ اﻟﻤﻄﻠﻖ ﻭﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ، ﻓﻠﻮ ﺟﻤﻊ اﻟﻄﻠﻘﺎﺕ اﻟﺜﻼﺙ ﺑﻠﻔﻆ ﻭاﺣﺪ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﻭاﺣﺪ، ﻓﻘﺎﻝ: ﺃﻧﺖ ﻃﺎﻟﻖ ﺛﻼﺛﺎ، ﺑﺎﻧﺖ ﻣﻨﻪ ﺑﺜﻼﺙ ﻃﻠﻘﺎﺕ، ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻧﻄﻖ ﺑﻬﻦ ﻣﺘﻔﺮﻗﺎﺕ٠ وﻻ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﺤﺮﻣﺎ، ﺑﻞ ﻫﻮ ﺧﻼﻑ اﻟﺴﻨﺔ، ﻭﺟﻨﻮﺡ ﻋﻦ اﻟﻄﺮﻳﻘﺔﻟﻤﻔﻀﻠﺔ٠
ﻭﺩﻟﻴﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﺭﻭاﻩ اﻟﺘﺮﻣﺬﻱ (اﻟﻄﻼﻕ، ﺑﺎﺏ: ﻣﺎ ﺟﺎء ﻓﻲ اﻟﺮﺟﻞ ﻳﻄﻠﻖ اﻣﺮﺃﺗﻪ اﻟﺒﺘﺔ، ﺭﻗﻢ: ١١٧٧)، ﻭﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ (ﻓﻲ اﻟﻄﻼﻕ، ﺑﺎﺏ: ﻓﻲ اﻟﺒﺘﺔ، ﺭﻗﻢ: ٢٢٠٨)، ﻭاﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ (ﻓﻲ اﻟﻄﻼﻕ، ﺑﺎﺏ: ﻃﻼﻕ اﻟﺒﺘﺔ ﺭﻗﻢ: ٢٠٥١١) ﺃﻥ ﺭﻛﺎﻧﺔ ﻃﻠﻖ ﺯﻭﺟﺘﻪ اﻟﺒﺘﺔ ـ ﺃﻱ ﻗﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﺃﻧﺖ ﻃﺎﻟﻖ اﻟﺒﺘﺔ ـ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -: ـ ﻭﻗﺪ ﺳﺄﻟﻪ ﺭﻛﺎﻧﺔ ﻋﻦ ﺳﺒﻴﻞ ﻟﺮﺟﻌﺘﻬﺎ ـ (ﺁﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﺃﺭﺩﺕ ﺇﻻ ﻭاﺣﺪﺓ)٠ ﻗﺎﻝ: اﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﺃﺭﺩﺕ ﺇﻻ ﻭاﺣﺪﺓ ﻓﺮﺩﻫﺎ ﺇﻟﻴﻪ٠ ﻓﺎﻟﺤﺪﻳﺚ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺭﻛﺎﻧﺔ ﻟﻮ ﺃﺭاﺩ ﺑﻘﻮﻟﻪ (اﻟﺒﺘﺔ) ﺛﻼﺛﺎ ﻟﻮﻗﻌﻦ، ﻭﻟﻤﺎ ﺃﺫﻥ ﻟﻪ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺑﺮﺩﻫﺎ، ﻭﺇﻻ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﺴﺆاﻟﻪ ﻭﺗﺤﻠﻴﻔﻪ ﻟﻪ ﺃﻱ ﻣﻌﻨﻰ٠
Tentang Cara-cara Talak yang Sah
Talak dapat diucapkan dengan berbagai cara, seperti mengumpulkan semua talak dalam satu kalimat, atau mengucapkannya secara terpisah.
Hukum Talak Tiga Sekaligus:
Jika seseorang tidak mengikuti cara talak yang dianjurkan, bukan berarti talaknya tidak sah. Talak tetap sah bagaimanapun cara mengucapkannya, selama syarat-syarat talak terpenuhi pada orang yang menjatuhkan talak.
Oleh karena itu, jika seseorang mengucapkan talak tiga sekaligus dalam satu waktu, seperti mengatakan "Kamu talak tiga", maka istrinya terhitung telah dicerai dengan tiga talak, sama halnya jika dia mengucapkannya secara terpisah. Hal ini tidak dianggap haram, meskipun tidak sesuai dengan sunnah dan merupakan penyimpangan dari cara yang dianjurkan.
Dalil:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (kitab Talak, bab: Tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya dengan talak bain, nomor 1177), Abu Dawud (kitab Talak, bab: Tentang talak bain, nomor 2208), dan Ibnu Majah (kitab Talak, bab: Talak bain, nomor 2051) menceritakan bahwa Rukanah menceraikan istrinya dengan talak bain (yaitu dengan mengatakan "Kamu talak bain"). Rukanah kemudian bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang cara rujuk kembali dengan istrinya. Nabi SAW menjawab, "Allah mengetahui bahwa engkau hanya ingin menjatuhkan satu talak." Kemudian Nabi SAW mengembalikan istri Rukanah kepadanya.
Hadits ini menunjukkan bahwa jika Rukanah bermaksud menjatuhkan talak tiga dengan mengatakan "talak bain", maka talak tersebut akan sah. Nabi SAW tidak akan mengizinkan Rukanah untuk rujuk kembali dengan istrinya jika talaknya benar-benar tiga. Pertanyaan dan sumpah Rukanah kepada Nabi SAW tidak akan memiliki makna jika talaknya memang tiga.
🖋️ Catatan :
Secara syariat Islam, talak tiga yang diucapkan sekaligus itu berkonsekuensi jatuh ketiga-tiganya, dan ini sudah menjadi ijma dikalangan sahabat nabi yang mana pendapat tersebut kemudian diikuti oleh ulama-ulama kita. Hanya saja jika ingin berpijak pada pendapatnya kompilasi hukum Islam yang ada di Indonesia, berarti talak tiga yang diucapkan oleh suami itu hanya jatuh talak satu. Atas dasar itu, maka istri boleh kembali rujuk kepada suami karena talaknya hanya dianggap jatuh talak satu saja.
Demikianlah, wallahu a'lam.
﷽
Kajian sore ini(Bab Puasa
Pertanyaan
Bagaimana hukum nya mengqodho puasa karena ragu? Misalnya, pada waktu puasa saya pernah mau muntah, seolah makanan mau keluar tetapi saya teruskan puasanya sampai maghrib.???
Jawabanya
Pena yg Alloh Rahmati
: Berasa mau muntah tapi tidak muntah. Sehingga ini menyebabkan anda ragu-ragu puasanya sah atau tidak. Lalu anda berinisiatif menqadha puasa tersebut. Hal semacam ini diperbolehkan dan sah hukumnya. Bahkan andai telah nyata sekalipun tidak memiliki tanggungan maka puasanya menjadi puasa sunnah.
( Al Fatawiy al Fiqhiyyah al Kubra juz 2 hal. 90)
أنه لو شك أن عليه قضاء مثلا فنواه إن كان، وإلا فتطوع صحت نيته أيضا وحصل له القضاء بتقدير وجوده بل، وإن بان أنه عليه وإلا حصل له التطوع كما يحصل له في مسألة الوضوء وضوء التجديد بفرض أن لا حدث عليه بل هذا أولى بالإجزاء؛ لأن الوضوء ثم واجب ولم يؤثر فيه ذلك التردد لعدم الاحتياج إليه فأولى أن لا يؤثر في مسألة الصوم للاحتياج إليه وبهذا يعلم أن الأفضل لمريد التطوع بالصوم أن ينوي الواجب إن كان عليه وإلا فالتطوع، ليحصل له ما عليه إن كان فات قلت ينافي ذلك كله قول المجموع لو قال أصوم عن القضاء أو تطوعا لم يجزئه عن القضاء قطعا ويصح نفلا في غير رمضان اهـ
Hal ini berbeda halnya jika sejak awal telah yakin tidak memiliki tanggungan qadha puasa Ramadhan lalu puasa dan berniat qadha Ramadhan maka hukumnya menjadi haram karena bermain-main dalam perkara ibadah.
(Ahkam al Fuqaha juz 2 hal. 29)
ﻓﻤﻦ ﺗﻴﻘﻦ ﺍﻭ ﻇﻦ ﻋﺪﻡ ﻭﺟﻮﺏ ﻗﻀﺎﺀ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻴﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻴﺔ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﻟﻠﺘﻼﻋﺐ ﻭﻣﻦ ﺷﻚ
ﻓﻠﻪ ﻧﻴﺔ ﺍﻟﻘﻀﺎﺀ ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺍﻻ ﻓﺎﻟﺘﻄﻮﻉ
Wa llahu 'alam bhis showab
Subhanallah
Semoga bermamfaat dan bisa mengambil hikmah dr ilmu yg kita dapat,,khusus buat yg menyampsiksn, umum nya buat semua yg memerlukan ilmu,,
Hanya Alloh yg memberikan taufik dan hidayah Nya
Selamat berpuasa,Taqoballahu minna wa mungkum
Aamiin ya Robbal'alamiin
Silahkan di syare dan bagikan
Pertanyaan :
Nikah mut’ah bila dikaitkan dengan titik singgung waktu yang diperpanjang melalui kesepakatan kedua belah pihak dan titik singgung mengakhiri ikatan pernikahan melalui thalaq pada pernikahan biasa, mengingat semakin maraknya prostitusi, perselingkuhan, dipersulitnya poligami dan kemampuan ekonomi yang semakin meningkat dan memicu meningkatnya hubungan seksual di luar nikah, bagaimana hukum nikah mut’ah tersebut?.
Jawab :
Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).
Keterangan, dari kitab:
1. Al-Umm [1]
وَكَذَا كُلُّ نِكَاحٍ إِلَى وَقْتٍ مَعْلُوْمٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ فَالنِّكَاحُ مَفْسُوْخٌ لاَ مِيْرَاثَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَلَيْسَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ مِنْ أَحْكَامِ اْلأَزْوَاجِ طَلاَقٌ
Demikian halnya semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun thalaq antara kedua pasutri.
2. Fatawa Syar’iyah wa Buhuts Islamiyah [2]
: (السُّؤَالُ)
تَزَوَّجَ بِعَقْدٍ وَبِشُهُوْدٍ لِمُدَّةٍ مُحَدَّدَةٍ فَمَا حُكْمُ هَذَا الزَّوَاجِ شَرْعًا
: (الْجَوَابُ)
هَذَا الزَّوَاجُ الْمُؤَقَّتُ بَاطِلٌ شَرْعًا كَمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ جُمْهُوْرُ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابَلَةِ. وَفِيْ الْهِدَايَةِ وَالنِّكَاحُ الْمُؤَقَّتُ بَاطِلٌ. وَفِيْ مِنَحِ الْجَلِيْلِ وَفُسِخَ النِّكَاحُ لِأَجَلٍ مُسَمًّى وَلَوْ بَعْدَ اْلأَجَلِ وَهُوَ نِكَاحُ الْمُتْعَةِ. وَفِيْ الْمُغْنِيْ لِابْنِ قُدَامَةَ وَلَوْ تَزَوَّجَهَا عَلَى أَنْ يُطَلِّقَهَا فِيْ وَقْتٍ بِعَيْنِهِ لَمْ يَنْعَقِدْ النِّكَاحُ لِأَنَّ هَذَا الشَّرْطَ مَانِعٌ مِنْ بَقَاءِ النِّكَاحِ فَأَشْبَهَ نِكَاحَ الْمُتْعَةِ
Pertanyaan: “Seseorang kawin dengan akad dan saksi untuk masa tertentu, maka bagaimanakah hukum perkawinan ini menurut syar’i.” Jawaban: “Nikah temporer ini batal secara syar’i. Seperti pendapat Jumhur ulama madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah. Dan dalam kitab Minah al-Jalil disebutkan, nikah yang ditentukan untuk masa tertentu itu dirusak, meskipun setelah lewan masa itu, dan pernikahan tersebut termasuk nikah mut’ah. Dalam al-Mughni karya Ibn Qudamah disebutkan: “Bila ada lelaki mengawini perempuan untuk dicerai pada waktu yang telah ditentukan, maka perkawinannya tidak sah karena syarat itu mencegah kelanggengan perkawinan, maka serupa dengan nikah mut’ah.”
3. Rahmah al-Ummah [3]
وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نِكَاحَ الْمُتْعَةِ بَاطِلٌ لاَ خِلاَفَ بَيْنَهُمْ فِيْ ذَلِكَ وَصِفَتُهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ امْرَأَةً إِلَى مُدَّةٍ وَيَقُوْلُ زَوَّجْتُكِ إِلَى شَهْرٍ أَوْ سَنَةٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَهُوَ بَاطِلٌ مَنْسُوْخٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ قَدِيْمًا وَحَدِيْثًا
Para ulama bersepakat, bahwa nikah mut’ah itu tidak sah tanpa ada perselisihan pendapat antara mereka. Bentuknya adalah, seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “Aku mengawini kamu untuk masa satu bulan, satu tahun dan semisalnya.” Perkawinan ini tidak sah dan telah dihapus oleh ijma’ para ulama masa lalu dan sekarang.
Referensi Lain :
I’anah al-Thalibin, Juz III, h. 278 - 279.
Al-Mizan al-Kubra, Juz II, h. 113.
Al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah, Juz VII, h. 224.
[1] Al-Syafi’i, al-Umm, (Beirut: Dar al-Fikr, 1990), Jilid V, h. 86.
[2] Hasanain Muhammad Makhluf, Fatawa Syar’iyah wa Buhuts Islamiyah, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1965), Jilid II, h. 7.
[3] Abu Abdillah al-Dimasyqi, Rahmah al-Ummah pada al-Mizan al-Kubra, (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1965), Juz II, h. 39.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 410 HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA NAHDLATUL ULAMA TENTANG MASAIL DINIYAH WAQI’IYYAH 16-20 Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M Di Ponpes QOMARUL HUDA Bagu, Pringgarata Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Telephone
Address
Jln. Pasirbitung, Mekartanjung, Curugkembar
Sukabumi