27/03/2024
TANYA JAWAB FIQIH DAN AQIDAH
SA'IL: ar046
Pertanyaan:
Asslamualaikum wr wb
1. Bagaimana cara shalat dan bersuci bagi seorang perempuan yang sedang mengalami istihadhah di bulan Ramadan?
2. "Apakah dia wajib berpuasa serta wajib mengqodho,?"
➡️Jawaban
Sebelum shalat, seseorang harus membasuh bagian kewanitaannya dan menyumbatnya dengan kapas atau jenis pembalut wanita lain yang dapat menghentikan darah atau setidaknya meminimalisirnya. Kemudian berwudhu dengan niat memperbolehkan shalat, bukan untuk menghilangkan hadats. Wudhu harus dilakukan setelah masuk waktu shalat, tidak sebelumnya. Setelah berwudhu, wajib langsung melaksanakan shalat tanpa diselingi aktivitas lain, kecuali yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat seperti menunggu jamaah, menutup aurat, dan sebagainya. Setiap shalat fardhu, harus mengulangi wudhu dan mengganti pembalut.
Referesni kitab :
وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ، فَتَغْسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَرْجَهَا وَتَعْصِبُهُ، وَتَتَوَضَّأُ وَقْتَ الصَّلَاةِ، وَتُبَادِرُ بِهَا فَلَوْ أَخَّرَتْ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ كَسَتْرٍ وَانْتِظَارِ جَمَاعَةٍ لَمْ يَضُرَّ، وَإِلَّا فَيَضُرُّ عَلَى الصَّحِيحِ. وَيَجِبُ الْوُضُوءُ لِكُلِّ فَرْضٍ، وَكَذَا تَجْدِيدُ الْعِصَابَةِ فِي الْأَصَحِّ
_Istihadhah adalah kondisi hadas yang terus-menerus seperti orang beser, sehingga tidak menghalangi puasa dan shalat. Mustahadhah harus membersihkan bagian intimnya dan menggunakan pembalut. Wajib berwudhu sebelum shalat dan melaksanakan shalat segera. Jika menunda shalat karena alasan penting seperti menutup aurat atau menunggu jamaah, itu tidak masalah. Namun jika tanpa alasan tersebut, hal itu dianggap bermasalah menurut pendapat yang benar. Wajib berwudhu untuk setiap shalat fardhu, serta mengganti pembalut sesuai pendapat yang benar. (al-Imam al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin , juz 1, hal. 19)_
Masalah timbul ketika seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah (perdarahan tidak haid) berpuasa di bulan Ramadan. Di satu sisi, ia harus menyumbat bagian intimnya dengan kapas sebagai bagian dari tata cara bersuci dan shalat. Namun, di sisi lain, ia harus menjaga agar puasanya tetap sah dari segala hal yang dapat membatalkannya. Sebagaimana diketahui, memasukkan kapas ke dalam va**na dapat membatalkan puasa.
Para ulama menjelaskan bahwa yang wajib dilakukan adalah tidak menyumbat bagian kewanitaan. Dalam situasi ini, kemaslahatan puasa didahulukan daripada kemaslahatan shalat. Jika tetap menyumbat bagian kewanitaan, puasanya akan batal meskipun shalatnya tetap sah. Oleh karena itu, solusi yang tepat adalah dengan tidak menyumbat agar puasa dan shalatnya tetap sah.
Perbedaan antara kondisi mustahadhah dan kasus seseorang yang menelan benang hingga ke dalam lambung saat berpuasa sangat berbeda. Kasus menelan benang ini juga merupakan situasi yang kompleks. Jika seseorang membiarkan benang tetap terhubung hingga ke dalam tubuh, shalatnya tidak sah karena dianggap membawa benda najis yang bersentuhan dengan najis di dalam lambung. Namun, jika seseorang mengeluarkan benang tersebut, maka puasanya menjadi batal karena dianggap sengaja memuntahkan sesuatu dari dalam perut. Dalam situasi ini, para ulama lebih memprioritaskan kemaslahatan shalat dengan mewajibkan pencabutan benang untuk menjaga keabsahan shalat, meskipun puasanya dinyatakan batal.
Perbedaan pokok antara kedua kasus tersebut adalah bahwa istihadhah adalah suatu kondisi dengan aliran darah yang terus-menerus, yang secara fisik akan terus berlangsung tanpa waktu yang pasti, bahkan terkadang melewati bulan puasa tanpa berhenti. Kondisi seperti ini akan membuat mustahadhah kesulitan untuk mengqadha puasanya karena ketidakpastian kapan aliran darahnya akan berhenti. Menyumbat va**na tidak akan memecahkan masalah puasanya. Sebaliknya, dalam kasus menelan benang, setelah dicabut, masalahnya selesai, meskipun dengan mengorbankan satu hari puasa.
*referesni kitab*
وَإِنْ كَانَتْ صَائِمَةً تَرَكَتْ الْحَشْوَ نَهَارًا وَاقْتَصَرَتْ عَلَى الْعَصْبِ مُحَافَظَةً عَلَى الصَّوْمِ لَا الصَّلَاةِ عَكْسُ مَا قَالُوهُ فِيمَنْ ابْتَلَعَ خَيْطًا؛ لِأَنَّ الِاسْتِحَاضَةَ عِلَّةٌ مُزْمِنَةٌ الظَّاهِرُ دَوَامُهَا فَلَوْ رُوعِيَتْ الصَّلَاةُ رُبَّمَا تَعَذَّرَ قَضَاءُ الصَّوْمِ وَلَا كَذَلِكَ ثَمَّ
_Jika seseorang berpuasa, maka ia harus membiarkan aliran darah dari va**na pada siang hari, cukup dengan mengikatnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kemaslahatan puasa, bukan kemaslahatan shalat, berbeda dengan pendapat ulama dalam kasus seseorang yang menelan benang. Karena istihadhah adalah kondisi yang berkelanjutan, secara fisik akan terus ada, jika kemaslahatan shalat diutamakan, seringkali sulit untuk mengqadha puasa. Alasan ini tidak berlaku dalam kasus menelan benang. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Hasyiyah al-Syarwani , juz 1, hal. 393)_
*SILAHKAN KOREKSI LAGI*