Ciasem Mengaji

Ciasem Mengaji Belajar Islam dari sumber yang shahih: Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman para Sahabat Nabi ﷺ.

Makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam Tidak Pernah Terlihat Kecuali Dua KaliSyaikh DR. Abdul Muhsin Al Qasim hafizhahul...
03/08/2026

Makam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam Tidak Pernah Terlihat Kecuali Dua Kali

Syaikh DR. Abdul Muhsin Al Qasim hafizhahullah mengatakan:

Setelah pintu rumah ‘Aisyah radhiallahu’anha ditutup total, yaitu setelah wafatnya beliau, maka tidak ada yang pernah melihat kubur Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kecuali dua kali:

Pertama, pada tahun 88H, di masa khalifah al-Walid bin ‘Abdil Malik rahimahullah. Ketika ia menghancurkan dinding hujrah Nabi (kamar Nabi yang menjadi makam beliau) untuk dibangun kembali dan ditambahkan bagian belakangnya sehingga menjadi mukhammas (segi-lima).

Kedua, pada tahun 881H, ketika Raja Qaitbay rahimahullah memerintahkan untuk menghancurkan dinding hujrah Nabi di bagian dalam dan sedikit bagian pada dinding segi-lima di luar. Ketika itu sebagian penduduk Madinah masuk ke dalam hujrah Nabi untuk membangun kembali temboknya dan membersihkannya akibat dua peristiwa kebakaran yang pernah menimpa Masjid Nabawi.

Dengan demikian, makam Nabi Shallallahu’alahi Wasallam dan kedua sahabatnya (yaitu Abu Bakar dan Umar) tidak pernah dilihat oleh siapapun selama 793 tahun, yaitu sejak 88H sampai 881H.

Dan ketika sebagian penduduk Madinah masuk ke dalam hujrah Nabi (pada tahun 881H), mereka melihat tanah dari makam Nabi tidak ditinggikan sama sekali, bahkan bentuknya rata dengan tanah. As Samhudi rahimahullah, seorang ulama Madinah yang pernah melihat bagaimana makam Nabi di tahun itu, beliau mengatakan:

فتأملت الحجرة الشريفة, فإذا هي أرض مستوية ولم أجد للقبور الشريفة أثرا

“Aku memperhatikan hujrah Nabi yang mulia. Dan aku dapati bahwa makam beliau itu rata dengan tanah. Tidak aku dapatinya adanya sisa-sisa (gundukan tanah makam)” (Wafa’ul Wafa’, 2/404).

Kemudian As Samhudi dan orang-orang yang merenovasi tembok hujrah Nabi mereka berijtihad untuk memperkirakan posisi makam Nabi. Kemudian mereka meletakkan batuan-batuan kecil di tiga tempat (yaitu makam Nabi, makam Abu Bakar dan makam Umar) di tempat yang diperkirakan sebagai posisi makam, sesuai dengan riwayat-riwayat yang mereka baca tentang ciri-ciri makam di dalam hujrah Nabi (Wafa’ul Wafa’, 2/408).

Sejak tahun itu sampai sekarang, tidak ada lagi seorang pun yang pernah melihat makam Nabi Shallallahu’alahi Wasallam.

(Al Madinah Al Munawwarah karya Syaikh DR. Abdul Muhsin Al Qasim, hal. 146 – 147).

Fawaid Kangaswad | Umroh Bersama Kami: https://bit.ly/fawaid-umroh

Tak Cukup Bermodal SemangatBismillah...Alhamdulillah atas nikmat Islam yang Allah berikan kepada kita. Salawat dan salam...
03/08/2026

Tak Cukup Bermodal Semangat

Bismillah...

Alhamdulillah atas nikmat Islam yang Allah berikan kepada kita. Salawat dan salam semoga tercurah kepada hamba dan utusan-Nya untuk segenap manusia. Amma ba’du.

Diantara pelajaran yang sangat berharga dari penjelasan para ulama terhadap kitab Ushul Tsalatsah adalah mengenai pentingnya berdakwah di jalan Allah; mengajak manusia kepada ilmu dan amal salih.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa ilmu dan amal yang dimiliki oleh seorang hamba merupakan bekal untuknya dalam memperbaiki diri dan memperkuat iman dan ketakwaan. Karena tanpa ilmu mustahil bisa terwujud kebaikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan niscaya Allah pahamkan dia dalam hal agama.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu’anhu)

Setelah berbekal dengan ilmu dan amal, seorang muslim punya tugas untuk menebar kebaikan kepada sesama manusia. Oleh sebab itulah umat Islam ini digelari dengan umat terbaik yang dikeluarkan bagi manusia disebabkan mereka menegakkan dakwah, amar ma’ruf dan nahi mungkar. Dakwah yang dilandasi dengan ilmu dan dibarengi dengan sifat kasih sayang.

Para ulama menjelaskan bahwa ilmu itu dibangun di atas rahmat/kasih sayang. Ilmu sebelum berdakwah dibutuhkan oleh para pejuang dakwah di lapangan. Ilmu tentang materi yang akan disebarkan, ilmu tentang tata-cara dan metode dalam berdakwah, dan ilmu seputar kondisi orang-orang yang didakwahi. Inilah yang disebut dengan bashirah/pemahaman yang wajib dimiliki seorang pejuang dakwah…

Allah berfirman (yang artinya), “Katakanlah; Inilah jalanku, aku mengajak menuju Allah di atas bashirah/hujjah yang nyata, inilah jalanku dan orang-orang yang mengikutiku…” (QS. Yusuf : 108). Hal ini memberikan faidah bahwa dakwah butuh keikhlasan dan niat yang tulus. Dakwah juga memerlukan bekal ilmu dan pemahaman. Tidak cukup bermodal semangat ataupun mengandalkan perasaan saja.

Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam mukadimah Ushul Tsalatsah telah menegaskan bahwa setelah ilmu dan amal, maka kewajiban kita adalah menegakkan dakwah ini. Dalam karya beliau yang lain, yaitu Kitab Tauhid, beliau pun mewanti-wanti bahwa banyak orang yang menggerakkan dakwah tetapi ternyata dia justru menggiring orang -dengan dakwahnya- menuju kepentingan dirinya sendiri… Sungguh, ini adalah nasihat yang sangat bermanfaat bagi semua pecinta dakwah Sunnah…

Syaikh as-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya ketika menjelaskan kandungan surat al-‘Ashr memaparkan bahwa dengan ilmu/iman dan amal seorang muslim telah berupaya memperbaiki keadaan dirinya -secara personal- sedangkan dengan saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran; yaitu dengan dakwah dan sabar ia sedang berjuang untuk memperbaiki keadaan orang lain.

Melibatkan diri dalam dakwah adalah kebutuhan kita. Karena dakwah merupakan kewajiban agung bagi kaum muslimin yang ‘membutuhkan’ partisipasi dari berbagai pihak. Dakwah tauhid ini merupakan mega proyek kebaikan yang melibatkan ribuan bahkan jutaan manusia di berbagai penjuru dunia. Sebagai bentuk pelaksanaan misi dan hikmah penciptaan kita dalam rangka mengabdi kepada Allah semata.

Jangan kita terpedaya dengan jumlah yang banyak. Karena ternyata di suatu masa jumlah yang banyak itu seperti buih banjir. Sehingga jumlah yang banyak tidak berdaya untuk menghadapi gempuran musuh dari berbagai arah dan kekuatan. Sebaliknya, betapa banyak kelompok yang kecil bisa mengalahkan kelompok yang besar dengan izin dan pertolongan Allah.

Jadi, masalahnya adalah apakah kita ingin termasuk orang yang ingin meraih pertolongan Allah itu -dengan membela agama dan dakwah ini- atau kita justru lari meninggalkan medan perjuangan?!

https://www.al-mubarok.com/tak-cukup-bermodal-semangat/

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung AkikahWaktu pelaksanaan akikahWaktu akikah disunahkan un...
03/08/2026

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

Waktu pelaksanaan akikah

Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya adalah menyembelihnya pada hari ketujuh, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hal ini berdasarkan hadis Samurah [1].” [2]

Jika dianjurkan dilaksanakan pada hari ketujuh, apakah hari kelahiran termasuk dalam hitungannya?

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai masalah ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hari kelahiran dihitung. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Ada dua pendapat. Pendapat pertama yang lebih sahih adalah hari kelahiran dihitung dan kurban dilaksanakan pada hari ketujuh. Pendapat kedua yaitu dilaksanakan pada hari setelah hari ketujuh. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Al-Buwayti (salah satu murid utama Imam Asy-Syafi’i) dan mazhab Maliki [3]. Namun, pendapat pertama lebih dis**ai karena didukung oleh makna hadis yang jelas. Apabila anak lahir pada malam hari, maka hari pertama dihitung pada malam itu, dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat [4].” Pendapat pertama sejalan dengan Eksilopedia Fikih (30: 279) dan pendapat Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah [5]. Ini adalah masalah pilihan. Jika memungkinkan, lakukan akikah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika tidak memungkinkan hingga setelah hari ketujuh, tidak ada salahnya dan akikah tersebut tetap sah.

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dilakukan setelah atau sesudah hari ketujuh dan setelah kelahiran langsung, maka sah. Namun, jika dilakukan sebelum kelahiran, maka tidak sah; tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini dan dianggap hanya sebagai daging biasa (bukan daging akikah).” [6]

Tempat penyembelihan akikah

Para ulama berbeda pendapat mengenai tempat yang paling baik untuk menyembelih akikah. Apakah lebih baik menyembelihnya di kampung halaman (daerah asal) atau di tempat orang tua jika tinggal di tempat lain, misalnya ayah dan anaknya tinggal di tempat yang berbeda? Misalnya, ayah bekerja di Saudi Arabia, sedangkan anak lahir di Indonesia.

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan, “Ada kemungkinan akikah tersebut disembelih di kampung halaman anak tersebut, dengan qiyas (analogi) zakat fitrah yang dibayarkan di negara tempat orang tersebut tinggal. Namun, pendapat yang dipilih ialah menyembelih akikah di tempat orang (orang tua/ayahnya) yang melaksanakan akikah, karena merekalah yang berkewajiban melaksanakannya.” [7]

Syekh Ibnu Jibriin rahimahullah berpendapat bahwa lebih baik menyembelihnya di tempat anaknya. Ketika beliau ditanya: haruskah hewan akikah disembelih di negara orang tua tinggal atau di negara tempat anak dilahirkan? Lalu ia meminta bukti jika ada. Ia menjawab, “Sebaiknya dilakukan di negara tempat anak berada. Jika ayah berada di negara lain, ia harus mengirimkan uang untuk akikah, menunjuk seseorang untuk menyembelihnya, serta mengundang orang lain agar doanya lebih dekat dengan bayinya dan memberikan barokah kepadanya, dan seterusnya.“ [8] [9]

Diperbolehkan juga menyembelih satu ekor domba di satu negara dan satu ekor lain di negara lain untuk bers**a cita atas keluarganya. [10]

Siapa yang melakukan dan menanggung akikah?

Prinsip umumnya yaitu akikah dilakukan dan dibayar oleh ayah dari anak itu sendiri, bukan ditanggung oleh ibunya atau uang anaknya. Hal ini karena ayah adalah orang pertama yang disebut dalam hadis-hadis yang berkaitan dengan akikah. Namun, para ulama menyatakan bahwa diperbolehkan bagi seseorang selain ayah untuk menanggung dan melakukan akikah dalam kasus-kasus sebagai berikut:

1) Jika ayah lalai dan menolak untuk melaksanakan akikah;

2) Jika seseorang meminta izin kepada ayah bayi tersebut untuk melakukan akikah atas bayi tersebut, dan sang ayah mengizinkannya.

Dalil yang menunjukkan hal tersebut berasal dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menyembelih (akikah) untuk Hasan dan Husain radhiyallahu ‘anhuma, masing-masing dengan dua ekor domba jantan.” [11]

Fakta bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan akikah untuk kedua cucunya merupakan bukti bahwa seorang kerabat selain ayah diperbolehkan melakukan akikah jika mendapat izin dari ayahnya.

Apabila seorang ibu sudah bercerai, maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan akikah bagi anaknya, tetapi dianjurkan baginya untuk melakukannya apabila sang ayah menolak melakukannya atau tidak mampu karena jarak atau ketidaktahuan tentang kelahiran dan sebagainya. Allah Ta’ala yang akan mencatat pahala dan balasan. [12]

Apakah seseorang yang masuk Islam perlu melaksanakan akikah untuk dirinya sendiri dan anak-anaknya?

Jika seseorang masuk Islam, tidak ada salahnya melaksanakan akikah untuk dirinya sendiri, jika dia mau; dan begitu p**a untuk anak-anaknya yang masuk Islam jika dia mampu secara finansial. Hal ini karena hikmah di baliknya adalah untuk mencari kesejahteraan anak, membebaskannya dari belenggu setan, melindunginya dari setan, dan hal ini tidak dapat dicapai bagi orang kafir. [13]

Apakah seseorang harus melakukan akikah lagi untuk dirinya sendiri jika ia mengubah namanya?

Mengubah nama tidak mengharuskan seseorang melakukan akikah lagi. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Mengubah nama itu diperbolehkan, dan lebih baik jika mengubah nama yang tidak pantas.” Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam memperbolehkan mengubah nama. Hal ini tidak mengharuskan seseorang untuk mengulang akikah, sebagaimana pemahaman keliru yang diyakini oleh sebagian orang awam. [14]

Bagaimana hukum akikah untuk anak yang terlantar?

Abdurrahman Al-Barrak hafizahullah ketika ditanya mengenai hal ini menyatakan, “Ya, dianjurkan untuk melaksanakan akikah karena bermanfaat dan tidak membahayakannya. Ini adalah bagian dari kebaikanmu kepadanya dan mungkin akan menjadi sebab kesalehannya.” [15]

Bagaimana hukum akikah untuk anak yang lahir di luar nikah?

Sunah menganjurkan akikah untuk semua bayi yang baru lahir tanpa terkecuali, dan anak yang lahir di luar nikah termasuk dalam keumuman hadis-hadis ini sehingga akikah harus dilakukan untuknya. Karena akikah ini merupakan tanggung jawab ibunya, maka ibunyalah yang harus melaksanakan akikah. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya mengenai ini menjawab, “Ya, diperbolehkan bagi seorang ibu melaksanakan akikah. Dianjurkan agar ia melaksanakannya untuk anaknya dan ia wajib menafkahi anaknya jika mampu. Jika ia tidak mampu, anaknya harus diasuh oleh wali yang disediakan oleh negara. Jika ia mampu, ia harus membesarkannya, memperlakukannya dengan baik, dan melaksanakan akikah untuknya. Ia wajib membesarkannya dan bertobat kepada Allah atas apa yang telah dilakukannya, dan anaknya dinasabkan kepada ibunya.” [16]

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

***

Penulis: Luqman Hasan Nahari

https://muslim.or.id/114433-fikih-akikah-bag-2.html

Sumber: Diterjemahkan dari islamqa.info pada bab hukum-hukum akikah.

Catatan kaki:

[1] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2455) dan disahihkan oleh al-Albani.

[2] Al-Mughni, 9: 364.

[3] Al-Taj wa al-Iklil, 4: 390.

[4] Al-Majmu’, 8: 411.

[5] Asy-Syarh al-Mumti’, 7: 493.

[6] Al-Majmu’, 8: 411.

[7] Al-Fatawa al-Kubra, 4: 257.

[8] http://www.ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=5369

[9] Lihat islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 132524 dan 202306.

[10] Lihat islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 134931.

[11] Diriwayatkan oleh An-Nasa’i (no. 4219) dan disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i.

[12] Lihat islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 162811, 85392.

[13] Lihat islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 201479, 12448.

[14] Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 10: 850. Lihat juga islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 134931.

[15] Lihat islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 262636.

[16] Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz (28: 124). Lihat juga islamqa.info, jawaban atas pertanyaan no. 228538.

Tafsir Ayat Tauhid (Bagian 9)Bismillah...Alhamdulillah dengan taufik dari Allah semata kita bisa melanjutkan kembali ser...
03/08/2026

Tafsir Ayat Tauhid (Bagian 9)

Bismillah...

Alhamdulillah dengan taufik dari Allah semata kita bisa melanjutkan kembali seri pembahasan tafsir ayat-ayat seputar tauhid dan aqidah yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad at-Tamimi rahimahullah dalam Kitab Tauhid.

Kini kita masuk pada bab yang baru yaitu bab ‘Takut terhadap syirik’.

Penulis rahimahullah membawakan firman Allah dalam surat an-Nisaa’ :

{إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ}

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya dan masih mengampuni dosa-dosa di bawah tingkatan itu bagi siapa yang dikehendaki oleh-Nya.” (QS. an-Nisaa’ : 48)

Ayat ini menunjukkan bahwa syirik merupakan dosa besar yang paling besar karena orang yang meninggal dalam keadaan berbuat syirik tidak akan diampuni dosanya. Dan hal itu tentu akan membuahkan rasa takut yang besar pada diri seorang hamba terhadap dosa yang begitu mengerikan ini (lihat keterangan Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah dalam al-Mulakhosh fi Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 43 cet. 1422 Darul ‘Ashimah)

Makna dan Bahaya Syirik

Syirik adalah memalingkan salah satu bentuk ibadah kepada selain Allah. Misalnya adalah dengan menyembelih untuk selain Allah, bernadzar untuk selain Allah, berdoa kepada selain Allah, beristighotsah (meminta keselamatan) dari selain Allah.

Hal itu sebagaimana yang dikerjakan oleh sebagian pemuja kubur pada masa kini di sisi kubur yang dikeramatkan. Dimana mereka memohon agar dipenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka kepada orang-orang yang sudah mati. Mereka memohon supaya bisa dilepaskan dari segala kesempitan dan kesusahan. Tawaf mengelilingi kuburan dan menyembelih berbagai bentuk sembelihan untuk dipersembahkan untuk mereka. Termasuk syirik juga adalah bernadzar kepada mereka.

Perbuatan semacam itu termasuk syirik akbar. Karena ia merupakan suatu bentuk pemalingan ibadah kepada selain Allah. Padahal Allah melarang menujukan ibadah kepada selain-Nya. Sebagaimana firman-Nya (yang artinya), “Dan janganlah mempersekutukan dalam beribadah kepada Rabbnya dengan sesuatu apapun.” (QS. al-Kahfi : 110)

Allah juga berfirman (yang artinya), “Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan dengan-Nya sesuatu apapun.” (an-Nisaa’ : 36). Allah juga menegaskan (yang artinya), “Dan tidaklah mereka diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan untuk-Nya agama/amalan dengan hanif…” (QS. al-Bayyinah : 5)

Ayat-ayat yang menjelaskan hal ini banyak. Syirik akbar semacam ini menyebabkan pelakunya keluar dari Islam dan pelakunya akan berada kekal di dalam neraka Jahannam apabila dia mati dalam keadaan tidak bertaubat darinya. Sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat (yang artinya), “Sesungguhnya barangsiapa mempersekutukan Allah maka benar-benar Allah haramkan atasnya surga dan tempat tinggalnya adalah neraka.” (QS. al-Ma’idah : 72)

Dosa syirik akbar ini tidak diampuni oleh Allah. Sebagaimana Allah tegaskan dalam ayat (yang artinya), “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik kepada-Nya, dan masih mengampuni dosa-dosa di bawahnya bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (an-Nisaa’ : 116)

Referensi : Majmu’ Fatawa Fadhilati Syaikh Shalih ibn Fauzan al-Fauzan, 1/15-16

https://www.al-mubarok.com/tafsir-ayat-tauhid-bagian-9/

Benarkah Hasan Al-Bashri Mengajak untuk Memberontak? (Bag. 1)Bantahan terhadap klaim bahwa beliau membolehkan kudetaAda ...
02/08/2026

Benarkah Hasan Al-Bashri Mengajak untuk Memberontak? (Bag. 1)

Bantahan terhadap klaim bahwa beliau membolehkan kudeta

Ada sebagian kalangan yang teracuni paham Khawarij mengklaim bahwa Imam Al-Hasan Al-Bashri, seorang tabi’in mulia dan tokoh Ahli Sunnah, bahwa beliau termasuk yang menganjurkan pemberontakan dan kudeta menggulingkan Al-Hajjaj bin Yusuf, seorang gubernur yang zalim saat itu.

Maka demi menyingkap syubhat berbahaya ini dan membela kehormatan ulama, maka kami goreskan tulisan singkat ini.

Pertama: Imam Al-Hasan Al-Bashri adalah seorang tokoh ulama Ahli Sunnah yang sangat terkenal di zamannya hingga sekarang ini. Bahkan, kata-kata menakjubkan pernah dikatakan oleh Habib Al-Abid, “Aku masuk ke kota Bashrah, ternyata pasar-pasar di sana di tutup. Aku bertanya kepada penduduk sana, ‘Apakah hari ini ada perayaan yang tidak saya ketahui?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, tapi sekarang ada Hasan Al-Bashri yang sedang mengisi kajian.’” (Al-Mawaidz wal Majalis, hal. 181)

Dan beliau dikenal sangat keras mengingkari paham kaum Khawarij sampai-sampai dikatakan oleh Qatadah, “Demi Allah, tidak ada yang membenci Hasan Al-Bashri, kecuali seorang Haruri (khawarij).” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad, 7: 174 dengan sanad hasan)

Bahkan diceritakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa (11: 280) bahwa Hasan Al-Bashri pernah mendoakan sebagian Khawarij yang menyakitinya (karena beliau tidak mengikuti ajakannya untuk kudeta), sehingga orang tersebut tersungkur mati.

Kedua: Ahlu Sunnah wal Jama’ah dalam beragama, pedoman mereka adalah Al-Quran dan hadis-hadis yang sahih. Mereka tidak beragama dengan ucapan manusia yang bisa benar dan bisa salah.

Oleh karenanya, ucapan dan pendapat siapa pun tidak boleh untuk dijadikan hujjah untuk melawan Al-Quran dan hadis yang shahih.

Hal ini berbeda dengan ahli bid’ah yang meninggalkan dalil Al-Quran dan sunnah yang jelas, dan berpedoman dengan ucapan manusia dan sejarah yang tidak jelas. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Tahdzib Sunan (2: 300), “Tidak boleh menentang hadis-hadis sahih yang jelas dan sahih dengan riwayat-riwayat sejarah yang terputus dan keliru.”

Ahlu Sunnah wal Jama’ah meninggalkan ucapan manusia demi dalil, sedangkan ahli bid’ah meninggalkan dalil demi ucapan manusia.

Ketiga: Syekh Abdul Malik Ramadhani berkata, “Tidak ada riwayat yang sahih dari Hasan Al-Bashri yang mendukung kudeta dan pemberontakan. Itu hanyalah bualan kalangan orang yang berpaham Khawarij tatkala tidak menemukan dalil Al-Quran dan As-Sunnah. Mereka akhirnya mencari-cari alasan ucapan orang yang bisa mendukung kegelapan bid’ah mereka, walau terkadang dengan nama salaf dan kembali kepada ucapan mereka.” (Thali’ah Al-Hiwar Ad-Darij Baina Sunnah wal Khawarij, hal. 444)

Keempat: Terdapat riwayat-riwayat yang sahih dari Hasan Al-Bashri yang sangat bertentangan dengan paham Khawarij yang membolehkan pemberontakan. Berikut di antaranya:

Riwayat pertama

Imam Al-Bukhari dalam Tarikh Kabir (7: 399) dan Al-Ausath (1: 236) dengan sanad hasan dari Malik bin Dinar, beliau berkata, “Aku pernah bertemu dengan Ma’bad Al-Juhani di Mekah setelah peristiwa pemberontakan Ibnul Asy’ats dan beliau dalam keadaan terluka setelah ikut mengkudeta Al-Hajjaj. Lalu dia mengatakan, “Aku bertemu para ahli ilmu, aku tidak pernah melihat semisal Al-Hasan. Duh, seandainya kami mengikuti arahan beliau! Dia seakan menyesal karena ikut mengkudeta Al-Hajjaj.”

Ini menunjukkan bahwa Hasan Al-Bashri termasuk yang melarang pemberontakan.

Riwayat kedua

Ibnu Sa’ad (7: 164) dan Ibnu Abi Hatim dalam Tafsirnya (8897) serta Al-Ajurri dalam Asy-Syariah (62) meriwayatkan dari Umar bin Yazid, beliau berkata, “Saya mendengar Hasan saat kudeta Yazid bin Muhallab, beliau didatangi oleh rombongan, maka beliau memerintahkan mereka untuk berdiam di rumah mereka, dan menutup rapat pintunya, seraya mengatakan, “Demi Allah, seandainya saja manusia tatkala diuji dengan kedzaliman pemimpin mereka sabar, maka Allah akan segera angkat bencana tersebut dari mereka. Namun sayangnya, mereka beranjak kepada pedang sehingga memperparah keadaan.”

Riwayat ketiga

Ibnu Sa’ad (7: 172) meriwayatkan dari Abu Malik, beliau berkata, “Adalah Hasan apabila dikatakan kepadanya, ‘Mengapa engkau tidak keluar untuk kudeta demi mengubah keadaan?’ Beliau menjawab, ‘Allah merubah keadaan dengan tobat, tidak mengubah keadaan dengan pedang.’”

Riwayat keempat

Diriwayatkan Ibnu Saad dalam Ath-Thabaqat (7: 163-164) dan Ad-Dulabi dalam Al-Kuna (2: 121) dengan sanad yang sahih dari Sulaiman bin Ali Ar-Rabii, katanya, “Tatkala terjadi fitnah Ibnu Asyats melawan Hajjaj bin Yusuf, maka beberapa rombongan pemuda seperti Uqbah bin Abdul Ghafir, Abul Jauza, dan Abdullah bin Ghalib datang kepada Imam Hasan Al-Bashri seraya berkata, ‘Hai Abu Said, bagaimana pendapatmu kalau kita melawan thaghut yang mengalirkan darah, merampas harta, meninggalkan shalat, dan dan … (mereka menceritakan kejelekan-kejelekan Hajjaj).’

Hasan Al-Bashri berkata, ‘Menurut saya, kalian jangan melawannya, sebab apabila semua itu adalah kemurkaan Allah, maka kalian tidak bisa meredakan kemurkaan-Nya dengan pedang-pedang kalian. Namun, apabila semua itu adalah cobaan, maka bersabarlah hingga Allah kelak yang menghakimi dan Dia adalah sebaik-baik hakim.’

Setelah mendengar fatwa Imam Hasan Al-Bashri (dan tidak bisa membantah di hadapannya), mereka menggunjing Hasan Al-Bashri dari belakang seraya mengatakan (dengan nada mengejek), ‘Apakah kita akan mengikuti fatwa orang keturunan budak ini?! ‘ Kata perawi, ‘Merekapun akhirnya nekat bergabung melawan bersama Ibnu Asyats dan dibunuh semuanya!’”

Dalam riwayat lain ada tambahan menarik dari Murrah bin Dabbab, “Aku bertemu Uqbah bin Abdul Ghafir (salah satu tokoh yang kudeta) sedangkan dia tersungkur dan terluka di parit, dia memanggilku, ‘Wahai Abu Muadzal, aku menoleh padanya, lalu dia berkata, ‘Kita rugi dunia akhirat dalam kudeta bersama Ibnul Asy’ats ini.’”

Riwayat kelima

Al-Baladzari meriwayatkan dalam Jumal min Ansabil Asyraf (7: 394) dan Ibnu Abi Dunya dalam Al-‘Uqubat (52) dengan sanad yang sahih bahwa Hasan Al-Bashri berkata, “Sesungguhnya Hajjaj adalah kemurkaan dari kemurkaan Allah. Dan kemurkaan Allah jangan ditangkis dengan pedang, akan tetapi tangkislah dengan tobat, merendah, bermunajat, istigfar, dan doa.”

Dan diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thabaqat (7: 164) dan Ibnu Abi Dunya dalam Al- ‘Uqubat (52) dengan sanad sahih bahwa Hasan Al-Bashri berkata, “Wahai sekalian manusia, demi Allah, tidaklah Allah menjadikan Hajjaj penguasa kalian kecuali karena hukuman, maka janganlah kalian melawan Allah dengan pedang, tetapi hendaknya kalian tenang dan bermunajat kepada Allah.”

Riwayat keenam

Imam Hasan Al-Bashri tatkala melihat seorang khawarij yang keluar untuk mengingkari kemungkaran, beliau berkata,

الْمِسْكِيْنُ رَأَى مُنْكَرًا فَأَنْكَرَهُ فَوَقَعَ فِيْمَا هُوَ أَنْكَرُ مِنْهُ

“Si miskin itu melhat kemungkaran dan ingin mengingkarinya, tapi malah jatuh pada kemungkaran yang lebih besar.” (As-Syari’ah, 1: 145; oleh Imam Al-Ajurri)

Kelima: Kalaupun ada riwayat yang sahih bahwa beliau ikut kudeta, maka itu karena terpaksa karena paksaan orang-orang Khawarij kepada beliau untuk menipu manusia agar meniru beliau, sebab beliau adalah tokoh teladan umat. Ibnu Sa’ad meriwayatkan (7: 163) dengan sanad sahih dari Ibnu Aun, beliau berkata, “Manusia lamban pada masa Ibnul Asy’ats. Akhirnya mereka berkata, ‘Keluarkan Syekh ini, yakni Hasan’; maka dia mengutus orang memaksanya. Ibnu Aun berkata, “Aku melihat Hasan berada di antara dua jembatan mengenakan sorban hitam, lalu dia pun melarikan diri di sungai dan selamat dari mereka, dia hampir saja mati saat itu.”

Ini menunjukkan bahwa Hasan tidak sampai menumpahkan darah, beliau ikut hanya karena terpaksa saja, dan hukum orang yang terpaksa tidak ada dosa baginya, sebagaimana diketahui bersama.

Keenam: Sebagian ulama salaf dahulu merasa heran dengan adanya kalangan yang kudeta bersama Ibnul Muhallab yang memberontak Yazid, padahal ada Hasan Al-Bashri di tengah-tengah mereka, tidak meminta fatwa kepadanya dan tidak meniru sikapnya yang tidak kudeta. Diriwayatkan oleh Waki’ dalam Akhbar Al-Qudhat (2: 12) bahwa Maslamah bin Abdul Malik berkata, “Bagaimana suatu kaum tersesat padahal Hasan Al-Bashri di tengah mereka? Mengapa malah mengikutu Ibnul Muhallab yang melakukan kudeta?”

Kesimp**annya, kami sampaikan atsar-atsar ini untuk membantah klaim bahwa Imam Hasan Al-Bashri membolehkan kudeta kepada pemimpin. Sekalipun sebenarnya cukup bagi kita dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah. Namun, semoga dengan penjelasan ini, semakin meyakinkan kita tentang kedustaan klaim mereka tersebut.

[Bersambung]

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

https://muslim.or.id/98561-benarkah-hasan-al-bashri-mengajak-untuk-memberontak-bag-2.html

Catatan kaki:

Tulisan ini banyak mengambil faedah dari kitab Thali’ah Al-Hiwar Ad-Darij Baina Sunni wal Khawarij (hal. 444-449) karya Syekh Abdul Malik Ramadhani Al-Jazairi.

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik AkikahPengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yan...
01/08/2026

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang disembelih saat bayi lahir dan orang-orang Arab biasa melakukan hal tersebut sebelum datangnya Islam. [1]

Dalil akikah

Dalil yang mensyariatkan akikah adalah sebagai berikut,

عن بريدة -رضي الله عنه- قال: (كنا في الجاهلية إذا ولد لأحدنا غلام ذبح شاة ولطخ رأسـه بدمهـا، فلما جاء الله بالإسـلام كنا نذبح شاة ونحلق رأسه ونلطخه بزعفران)

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Pada zaman Jahiliyah, ketika seorang bayi lahir dari salah satu kami, kami menyembelih seekor domba dan mengolesi kepala bayinya dengan darahnya. Dan ketika Allah mendatangkan agama Islam, kami biasa menyembelih seekor domba, mencukur kepala bayi, dan mengoleskan kepalanya dengan safron (sejenis parfum).” (HR. Abu Dawud) [2]

عن سلمان بن عامر -رضي الله عنه- أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (مع الغلام عقيقة، فأهريقوا عنه دمًا، وأميطوا عنه الأذى)

Dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Anak yang baru lahir terdapat (syariat) akikah, maka tumpahkanlah darah untuknya (yaitu dengan menyembelih domba, pent.) dan hilangkanlah bahaya darinya.” (HR. Bukhari) [3]

عن سمرة بن جندب -رضي الله عنه- عن النَّبيِّ صلَّى الله عليه وسلم قال: (كلُّ غلامٍ مرتهن بعقيقته، تُذبح عنه يوم السابع ويحلق رأسه ويسمَّى)

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan (terikat) dengan akikahnya; akikah disembelih (domba) untuknya pada hari ketujuh, kepalanya dicukur, dan dia diberi nama.” (HR. At-Tirmidzi) [4]

Hukum akikah

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum akikah yang terdiri dari tiga pendapat. Sebagian ulama menyimpulkan bahwa akikah itu wajib, sebagian yang lain menyimpulkan sunnah mustahab (yang tidak ditekankan), dan sebagian yang lain mengatakan sunnah muakkad (yang ditekankan). Pandangan yang rajih (kuat) mengenai hal ini adalah sunnah muakkad, yang berarti tidak boleh diabaikan bagi yang mampu, tetapi tidak berdosa bagi yang meninggalkannya.

Hal ini didasarkan pada dalil berikut ini,

أن رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: (مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa memiliki seorang anak dan kecintaan terhadap anaknya, maka hendaklah ia berkurban. Untuk anak laki-laki yaitu dua ekor domba yang nilainya sama, dan untuk anak perempuan yaitu satu ekor domba.” (HR. Abu Dawud) [5]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan perintah ini didasarkan pada kecintaan yang melakukannya, dan hal ini menunjukkan bahwa amalan ini disunahkan, bukan wajib. [6]

Ulama-ulama dari Lajnah Daimah mengatakan, “Akikah itu sunnah muakkad. Untuk anak laki-laki dibutuhkan dua ekor domba yang masing-masing memenuhi syarat untuk kurban. Untuk anak perempuan, dibutuhkan satu ekor domba. Domba tersebut disembelih pada hari ketujuh. Jika ditunda hingga melewati hari ketujuh, diperbolehkan menyembelihnya kapan pun setelahnya dan tidak ada dosa atas penundaan tersebut, tetapi lebih baik melaksanakannya lebih awal jika memungkinkan.” [7]

Namun, tidak ada perselisihan bahwa hal itu tidak wajib bagi orang fakir (miskin), apalagi bagi orang yang sedang terlilit utang. Adapun sesuatu yang lebih utama dari akikah, seperti haji, seharusnya tidak didahulukan daripada melunasinya. [8]

Lalu bagaimana jika seseorang bernazar untuk melaksanakan akikah (kurban) untuk anaknya, namun kemudian tidak mampu melaksanakannya? Apakah hal ini diwajibkan kepadanya?

Telah disebutkan bahwa akikah adalah sunnah muakkad dan tidak boleh diabaikan oleh mereka yang mampu melaksanakannya. Tidak ada kewajiban bagi mereka yang tidak melaksanakannya. Namun, siapa pun yang bernazar untuk melaksanakan akikah bagi anaknya, maka wajib melaksanakannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat kepada-Nya.” (HR. Bukhari) [9]

Apabila ia tidak mampu memenuhi nazarnya, maka terdapat dua kemungkinan:

Pertama: Dia telah menetapkan waktu tertentu untuk menyembelih akikah, baik secara lisan maupun dalam niatnya, misalnya, berniat menyembelih pada minggu pertama atau bulan pertama setelah kelahiran. Jika waktu yang telah ditentukan tersebut berlalu dan dia tidak mampu memenuhi nazarnya, maka ia wajib membayar tebusan atas pelanggaran nazar. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ الْيَمِينِ

“Tebusan nazar sama besar dengan tebusan sumpah.” (HR. Muslim) [10]

Kedua: Dia tidak menetapkan waktu tertentu untuk menyembelih akikah, sehingga akikah tetap menjadi utang sampai dia mampu melunasinya. Akikah tidak memiliki batas waktu tertentu; dia diperbolehkan menyembelihnya kapan saja, bahkan bertahun-tahun setelah lahir. [11]

Makna akikah

Apa makna dari: “Setiap anak tergadaikan (terikat) dengan akikahnya”? [12]

Para ulama berbeda pendapat mengenai maknanya: sebagian ulama mengatakan bahwa jika akikah tidak dilakukan dan anaknya meninggal, ia akan terhalang untuk menjadi syafaat bagi orang tuanya. Sebagian lain mengatakan bahwa akikah adalah sarana untuk melindungi anak dari setan dan membebaskannya dari pengaruhnya. Seorang anak mungkin kehilangan kebaikan karena kelalaian orang tuanya, meskipun itu bukan kesalahannya. Demikian p**a, jika ayahnya menyebut nama Allah (bismillah) saat ber-jima’ (berhubungan intim), maka setan tidak akan membahayakan anaknya; tetapi jika ia tidak melakukannya, anak tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan dari setan. [13]

Ibnul Qayyim rahimahullah Ta’ala mengatakan, “Di antara makna akikah yaitu ia merupakan sedekah yang dilakukan untuk bayi yang baru lahir dan membebaskan dari belenggu karena ia terikat oleh akikahnya sampai ia memberi syafaat untuk orang tuanya. Makna lain yaitu sebagai tebusan bagi bayi yang baru lahir, sebagaimana Allah Subhanallahu wa Ta’ala menebus Ismail dengan seekor domba jantan [14]. Makna lain yaitu berkumpulnya kerabat dan teman-teman dalam jamuan tersebut [15]. Hikmah di balik membagikan makanan akikah adalah untuk berbagi s**a cita atas nikmat-nikmat yang telah Allah berikan. [16]

Wallahu Ta’ala a’lam.

[Bersambung]

***

Penulis: Luqman Hasan Nahari

https://muslim.or.id/114431-fikih-akikah-bag-1.html

Sumber: Diterjemahkan dari islamqa.info pada bab hukum-hukum akikah.

Catatan Kaki:

[1] Al-Hawi Al-Kabir, 15: 126.

[2] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2843) dan disahihkan oleh Al-Albani dalam “Sahih Abi Dawud”.

[3] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 5154).

[4] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1522) dan dikatakan hasan shahih oleh Ibnu Majah (no. 3165). Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah (no. 2563). Lihat juga islamqa.info pada pertanyaan no. 60252.

[5] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2842).

[6] Lihat Tuhfat Al-Mawdud, hal. 157.

[7] Fatwa Lajnah Daimah, 11: 439. Hadis ini dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

[8] Lihat islamqa.info pada pertanyaan no. 20018.

[9] Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 6696).

[10] Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1645).

[11] Lihat jawaban di islamqa.info untuk pertanyaan no. 119562.

[12] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1522) dan dikatakan hadis ini hasan shahih oleh Ibnu Majah (no. 3165). Lihat Shahih Ibnu Majah (no. 2563).

[13] Lihat Zad al-Ma’ad (2: 325) dan Syarh al-Mumti’ (7: 535). Lihat juga islamqa.info pada jawaban untuk pertanyaan no. 12448.

[14] Tuhfat al-Mawdud, hal. 69.

[15] Lihat islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 7889.

[16] Lihat islamqa.info, jawaban untuk pertanyaan no. 205413.

Address

Jalan Muara Ciasem, Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem
Subang
41256

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ciasem Mengaji posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category