01/05/2024
L.U.R.R. [Lokal, Unggul, Regeng, Raharjo]
Dengan diterbitkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 TAHUN 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2043, yang melengkapteruskan Perda Istimewa DIY No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten (Satuan Ruang Strategis).
Ketika Sekolah Lurah diajak berkolaborasi pada sisi pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan ekonomi sirkular warga oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY tahun 2024 ini, maka program LURR yang ditawarkan pada kalurahan-kalurahan terpilih di empat kapanewon pada wilayah Sleman Timur.
Kapanewon Gamping (Ambarketawang, Balecatur, Nogotirto, Banyuraden).
Kapanewon Kasihan (Tamantirto, Bangunjiwo, Ngestiharjo, Tirtonirmolo)
Kapanewon Sewon (Panggungharjo, Bangunharjo, Timbulharjo, Pandowoharjo)
Kapanewon Berbah (Sendangtirto, Kalitirto, Tegaltirto, Jogotirto).
Di wilayah DIY, Program LURR ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2016 bekerjasama dengan Bappeda DIY dalam Program Penataan Ruang Keistimewaan di SRS Sokoliman (Gunung Kidul), Menoreh (Kulon Progo), dan Merapi (Sleman).
Ibunya Kota adalah Desa.
04/10/2017
12/04/2017