Ma'had Darussalam

Ma'had Darussalam

Share

Pusat Pembelajaran Fiqh Madzhab Syafi'i
Yayasan Pendidikan Darussalam Asy Syafii

Pusat pembelajaran fiqih mazhab Asy-Syafii
Yayasan Pendidikan Darussalam Asy-Syafii

06/06/2026

Kajian Tafsir Jalalain (Pertemuan ke-213)
Mahad Darussalam
Terbuka untuk umum (muslim dan muslimah)

Membahas Qurโ€™an Surat An Nahl ayat 4
(Juz 14)

Dibersamai:
Ustadz Agus Abu Husain
hafidzahullahu taโ€™ala

Waktu:
Sabtu, 6 Juni 2026
Baโ€™da Maghrib (18.00 WIB)

Lokasi Kajian:
Masjid At-Taqwa
Kertopaten Wirokerten Banguntapan Bantul
๐Ÿ“https://maps.app.goo.gl/5tkw5YUyJ1bScT6C6

๐Ÿ”ด live stream dari youtube Mahad Darussalam
https://www.youtube.com/playlist?list=PL63m1OUjR4Z3YMX8XF_aVBv1ZPD914NWv

05/06/2026

Kajian Tafsir Jalalain (Pertemuan ke-212)
Mahad Darussalam
Terbuka untuk umum (muslim dan muslimah)

Membahas Qurโ€™an Surat Al-Hijr ayat 85
(Juz 14)

Dibersamai:
Ustadz Agus Abu Husain
hafidzahullahu taโ€™ala

Waktu:
Jumat, 5 Juni 2026
Baโ€™da Maghrib (18.00 WIB)

Lokasi Kajian:
Masjid At-Taqwa
Kertopaten Wirokerten Banguntapan Bantul
๐Ÿ“https://maps.app.goo.gl/5tkw5YUyJ1bScT6C6

๐Ÿ”ด live stream dari youtube Mahad Darussalam
https://www.youtube.com/playlist?list=PL63m1OUjR4Z3YMX8XF_aVBv1ZPD914NWv

30/05/2026

Kajian Tafsir Jalalain (Pertemuan ke-211)
Mahad Darussalam
Terbuka untuk umum (muslim dan muslimah)

Membahas Qurโ€™an Surat Al-Hijr ayat 58
(Juz 14)

Dibersamai:
Ustadz Agus Abu Husain
hafidzahullahu taโ€™ala

Waktu:
Sabtu, 30 Mei 2026
Baโ€™da Maghrib (18.00 WIB)

Lokasi Kajian:
Masjid At-Taqwa
Kertopaten Wirokerten Banguntapan Bantul
๐Ÿ“https://maps.app.goo.gl/5tkw5YUyJ1bScT6C6

๐Ÿ”ด live stream dari youtube Mahad Darussalam
https://www.youtube.com/playlist?list=PL63m1OUjR4Z3YMX8XF_aVBv1ZPD914NWv

29/05/2026

Kajian Tafsir Jalalain (Pertemuan ke-210)
Mahad Darussalam
Terbuka untuk umum (muslim dan muslimah)

Membahas Qurโ€™an Surat Al-Hijr ayat 32
(Juz 14)

Dibersamai:
Ustadz Agus Abu Husain
hafidzahullahu taโ€™ala

Waktu:
Jumat, 29 Mei 2026
Baโ€™da Maghrib (18.00 WIB)

Lokasi Kajian:
Masjid At-Taqwa
Kertopaten Wirokerten Banguntapan Bantul
๐Ÿ“https://maps.app.goo.gl/5tkw5YUyJ1bScT6C6

๐Ÿ”ด live stream dari youtube Mahad Darussalam
https://www.youtube.com/playlist?list=PL63m1OUjR4Z3YMX8XF_aVBv1ZPD914NWv

Photos from Ma'had Darussalam's post 28/05/2026

๐Ÿง† *RASULULLAH MELARANG MENYIMPAN DAGING KURBAN LEBIH DARI 3 HARI?*
_Cek Faktanya!_

Kulkas dan freezer di rumah anda penuh sama kiriman daging kurban? Sampai saking banyaknya, nggak jarang daging-daging itu disimpan sampai berbulan-bulan buat stok masakan harian.

Tapi, tahukah anda bahwa terdapat hadits shahih riwayat Imam Al-Bukhori dan Muslim yang berisi larangan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari?

Mulai overthinking? 'Waduh, jangan-jangan stok daging di kulkas rumah aku selama ini haram hukumnya?'

Tenang-tenang! Yuk, kita bedah bareng bimbingan ilmunya dari kitab-kitab muktabar, biar kita nggak salah paham dalam beribadah.

๐Ÿ”ฐ Adapun yang melatarbelakangi โ€œlaranganโ€ tersebut yaitu pada tahun ke 9 Hijriyah terjadi paceklik dan kemarau panjang yang menimpa kaum muslimin. Padahal waktu itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang memimpin ekspedisi militer dalam perang Tabuk untuk menyerang pasukan Romawi.

Pasukan kaum muslimin ini dikenal dengan sebutan Jaisyul 'Usrah yang berarti pasukan serba sulit karena:

- Musuh yang kuat.
- Adanya kaum munafik yang merecoki.
- Jarak tempuh yang sangat jauh dengan medan yang sulit dan cuaca panas yang ekstrim.
- Kondisi paceklik dan kemarau panjang membuat persiapan dan perbekalan kaum muslimin sangat minim.

Kondisi krisis pangan dan kelaparan yang melanda tetap berlangsung hingga musim haji tiba bahkan keadaan semakin memburuk akibat semakin banyaknya pendatang yang memasuki kota Madinah dalam kondisi kesulitan dan kelaparan.

Maka pada tahun itu Rasulullah melarang menyimpan daging kurban melebihi tiga hari agar daging bisa terdistribusi lebih banyak dan merata untuk membantu mengatasi krisis pangan yang sedang menimpa kaum muslimin.

Dari sahabat Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu:

ู…ูŽู† ุถูŽุญู‘ูŽู‰ ู…ู†ูƒู… ูู„ุง ูŠูุตุจูุญูŽู†ู‘ูŽ ุจูŽุนุฏูŽ ุซุงู„ูุซุฉู ูˆุจูŽู‚ูŠูŽ ููŠ ุจูŽูŠุชูู‡ ู…ู†ู‡ ุดูŽูŠุกูŒ

Barangsiapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah sekali-kali menyisakan daging dirumahnya setelah hari ketiga. (HR Bukhori 5569, Muslim 1974 - dorar.net)

๐Ÿ”ฐ Larangan tersebut sifatnya hanya sementara karena pada tahun berikutnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menghapus larangan tersebut.

Hadits tersebut adalah potongan dari sebuah hadits yang lebih panjang dan masih ada lanjutannya sebagai berikut:

ูู„ูŽู…ู‘ูŽุง ูƒุงู† ุงู„ุนุงู…ู ุงู„ู…ูู‚ุจูู„ูุŒ ู‚ุงู„ูˆุง: ูŠุง ุฑูŽุณูˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ูุŒ ู†ูŽูุนูŽู„ู ูƒู…ุง ูุนูŽู„ู†ุง ุนุงู…ูŽ ุงู„ู…ุงุถูŠุŸ ู‚ุงู„: ูƒูู„ูˆุง ูˆุฃุทุนูู…ูˆุง ูˆุงุฏู‘ูŽุฎูุฑูˆุงุ› ูุฅู†ู‘ูŽ ุฐู„ูƒ ุงู„ุนุงู…ูŽ ูƒุงู† ุจุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฌูŽู‡ุฏูŒุŒ ูุฃุฑูŽุฏุชู ุฃู† ุชูุนูŠู†ูˆุง ููŠู‡ุง

Ketika tahun berikutnya tiba, para sahabat berkata, โ€œWahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan seperti tahun lalu? (yaitu tidak menyisakan daging kurban setelah hari ketiga - pent)โ€. Maka beliau menjawab: Kalian sekarang makanlah, berilah makan orang-orang, dan juga simpanlah. Karena tahun lalu itu masyarakat benar-benar sedang mengalami kesulitan, sehingga aku berkeinginan supaya kalian menolong mereka untuk mengatasinya. (HR Bukhori 5569, Muslim 1974 - dorar.net)

Ibnu Hajar Al-'Asqalani mengomentari hadits ini:

ูŠุณุชูุงุฏ ู…ู†ู‡ ุฃู† ุงู„ู†ู‡ูŠ ูƒุงู† ุณู†ุฉ ุชุณุน ู„ู…ุง ุฏู„ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุฐูŠ ู‚ุจู„ู‡ ุฃู† ุงู„ุฅุฐู† ูƒุงู† ููŠ ุณู†ุฉ ุนุดุฑ

Dari hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa larangan menyimpan daging qurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sebagaimana ditunjukkan bahwa tahun larangan adalah tahun sebelumnya karena dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. (Fathul Bari, juz 10 hal. 28 - Islamweb.net)

Khotib Syirbini dalam Mughnil Muhtaj:

ุชูŽู†ู’ุจููŠู‡ูŒ: ู„ูŽุง ูŠููƒู’ุฑูŽู‡ู ุงู„ูุงุฏูู‘ุฎูŽุงุฑู ู…ูู†ู’ ู„ูŽุญู’ู…ู ุงู„ู’ุฃูุถู’ุญููŠูŽู‘ุฉู ูˆูŽุงู„ู’ู‡ูŽุฏู’ูŠูุŒ ูˆูŽูŠูู†ู’ุฏูŽุจู ุฅุฐูŽุง ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุงู„ูุงุฏูู‘ุฎูŽุงุฑูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุซูู„ูุซู ุงู„ู’ุฃูŽูƒู’ู„ูุŒ ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ูุงุฏูู‘ุฎูŽุงุฑู ู…ูุญูŽุฑูŽู‘ู…ู‹ุง ููŽูˆู’ู‚ูŽ ุซูŽู„ูŽุงุซูŽุฉู ุฃูŽูŠูŽู‘ุงู…ู. ุซูู…ูŽู‘ ุฃูุจููŠุญูŽ ุจูู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู - ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ - ู„ูŽู…ูŽู‘ุง ุฑูŽุงุฌูŽุนููˆู‡ู ูููŠู‡ู ยซูƒูู†ู’ุชู ู†ูŽู‡ูŽูŠู’ุชููƒูู…ู’ ุนูŽู†ู’ู‡ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽุฌู’ู„ู ุงู„ุฏูŽู‘ุงููŽู‘ุฉู ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ุฌูŽุงุกูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุจูุงู„ุณูŽู‘ุนูŽุฉู ููŽุงุฏูŽู‘ุฎูุฑููˆุง ู…ูŽุง ุจูŽุฏูŽุง ู„ูŽูƒูู…ู’ยป ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ู…ูุณู’ู„ูู…ูŒ.

ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุงููุนููŠูู‘: ูˆูŽุงู„ุฏูŽู‘ุงููŽู‘ุฉู ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉูŒ ูƒูŽุงู†ููˆุง ู‚ูŽุฏู’ ุฏูŽุฎูŽู„ููˆุง ุงู„ู’ู…ูŽุฏููŠู†ูŽุฉูŽ ู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽูู’ุญูŽู…ูŽุชู’ู‡ูู…ู’ - ุฃูŽูŠู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽูƒูŽุชู’ู‡ูู…ู’ - ุงู„ุณูŽู‘ู†ูŽุฉู ูููŠ ุงู„ู’ุจูŽุงุฏููŠูŽุฉูุŒ ูˆูŽู‚ููŠู„ูŽ ุงู„ุฏูŽู‘ุงููŽู‘ุฉู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุฒูู„ูŽุฉู

"Perhatian: Tidak makruh menyimpan daging kurban dan hadyu. Jika ingin menyimpan maka dianjurkan dari sepertiga daging yang untuk dikonsumsi. Dahulu penyimpanan daging melebihi tiga hari pernah diharamkan namun kemudian diperbolehkan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika para sahabat bertanya kembali kepada beliau, "Dahulu aku melarang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan. Oleh karena itu, simpanlah apa yang telah dianugerahkan untuk kalian" diriwayatkan oleh imam Muslim.

"Imam Rofiโ€™i mengatakan, dฤffah (tamu) yang dimaksud adalah sekelompok badui yang memasuki Kota Madinah. Mereka tidak berdaya karena dibinasakan oleh tahun sulit (paceklik dan kelaparan- pent) yang menimpa mereka di pedalaman. Tetapi ada ulama yang menafsirkan, kata dฤffah adalah musibah yang melanda." (Mughnil Muhtaj Juz 6 : 135 - Syamilah)

๐ŸŒŸ Dari penjelasan ulama di atas bisa kita simpulkan :

1. Hadits larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari itu shahih namun muncul karena adanya sebab kaum muslimin sedang mengalami krisis pangan.
2. Larangan tersebut sudah dihapus oleh Rasulullah ketika krisis sudah teratasi.
3. Para ulama dengan keilmuan mereka juga sudah menjelaskan kebolehan untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Mari kita rayakan Idul Adha ini dengan keseimbangan: nikmati kelapangan syariat untuk keluarga kita, tanpa melupakan kepedulian sosial kepada sesama. Semoga Allah Ta'ala memberkahi setiap rizki kita dan menerima amal kurban kita dengan sempurna

Wallahu a'lam bishshowab.
Wa Shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad

__
Dirangkum oleh : Susilo (Santri Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i angkatan 4)
Murajaah : Al-Ustadz Abu Husein Agus Waluyo - Mudir Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i.

__

Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafiโ€™i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

Photos from Ma'had Darussalam's post 26/05/2026

๐Ÿด *LUPA BACA BISMILLAH, APAKAH SEMBELIHAN KURBANNYA TETAP SAH?*
_Catatan Penting untuk Jagal dan Panitia Kurban Jelang Idul Adha_

Bismillah, washshalatu wassalamu 'ala rosulillah.

Tidak jarang, karena kejar tayang dan terburu-buru, proses penyembelihan dilakukan secara asal-asalan tanpa mempedulikan kenyamanan si hewan. Padahal adab menyembelih bukan sekadar formalitas, melainkan ibadah ritual yang memiliki aturan. Mulai dari posisi berbaringnya hewan, arah hadap, hingga detail urat leher yang wajib terputus.

Yuk, kita evaluasi diri dan simak bimbingan ilmiahnya dari kitab-kitab mu'tabar berikut ini

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan penyembelihan:

๐Ÿ”ฐ *[1] Menyembelih setelah pelaksanaan shalat Id*

Hal ini sebagaimana dalam hadits Al Bara bin Azib

ุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ูŽ ู…ูŽุง ู†ูŽุจู’ุฏูŽุฃู ุจูู‡ู ูููŠ ูŠูŽูˆู’ู…ูู†ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ุฃูŽู†ู’ ู†ูุตูŽู„ู‘ููŠูŽุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ู†ูŽุฑู’ุฌูุนูŽ ููŽู†ูŽู†ู’ุญูŽุฑูŽ.

Sesungguhnya hal pertama yang kami lakukan di hari ini (yaitu Idul Adha), adalah melakukan shalat (Id), kemudian pulang untuk menyembelih kurban.
(HR. Bukhari & Muslim)

Jika dilakukan sebelum pelaksanaan shalat id, penyembelihan tetap sah asalkan sudah berlalu waktu seukuran mengerjakan dua rakaat dan dua khutbah ringan, dari terbitnya matahari. (Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)

๐Ÿ”ฐ *[2] Menyembelih dengan tangan sendiri*

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih dengan tangannya sendiri. Para ulama juga menyebutkan bahwa karena kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah, lebih baik untuk dilakukan oleh yang bersangkutan langsung. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/252)

Secara urutan, laki-laki muslim adalah yang paling utama untuk menyembelih, kemudian disusul perempuan muslimah, kemudian anak kecil, kemudian ahlul kitab, kemudian orang gila dan orang mabuk (Al Majmu, 7/99. Syamilah). Oleh karena itu, jika perempuan ingin berkurban, lebih afdhol baginya untuk mewakilkannya ke laki-laki. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/252)

๐Ÿ”ฐ *[3] Menyembelih di siang hari*

Makruh hukumnya menyembelih di malam hari karena bisa terjadi kesalahan dalam penyembelihan. Selain itu, di malam hari, orang fakir miskin yang hadir tidak sebanyak di siang hari. (Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)

๐Ÿ”ฐ [4] Menajamkan pisau dan membuat hewan kurban nyaman

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda

ูˆุฅุฐุง ุฐุจูŽุญู’ุชูู… ูุฃุญุณูู†ูˆุง ุงู„ุฐู‘ูŽุจู’ุญูŽ ูˆู„ู’ูŠูุญูุฏู‘ูŽ ุฃุญุฏููƒู… ุดูŽูู’ุฑูŽุชูŽู‡ ูˆู„ู’ูŠูุฑูุญู’ ุฐุจูŠุญุชูŽู‡

"Ketika kalian menyembelih, berbuat baiklah ketika melakukannya, tajamkan pisau kalian dan buatlah hewan sembelihan kalian nyaman"
(HR. Muslim -dorar.net)

๐Ÿ”ฐ [5] Menyembelih di tempat yang tidak keras/kasar
(Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)

๐Ÿ”ฐ [6] Jika hewannya bukan unta, jadikan dia berbaring di sisi sebelah kirinya dengan membiarkan kaki kanannya dan mengikat ketiga sisanya. Adapun jika unta, maka biarkan dia berdiri dengan mengingat lutut kirinya.
(Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath dan Al Majmu, 8/408. Syamilah)

๐Ÿ”ฐ [7] Menghadapkan dirinya dan hewannya ke arah kiblat

Imam An Nawawi menjelaskan bahwa kurban adalah bentuk ibadah yang membutuhkan arah, sedangkan kiblat adalah arah terbaik. (Al Majmu, 8/408. Syamilah)

๐Ÿ”ฐ [8] Mengucapkan basmallah dan bertakbir ketika menyembelih

Hal ini didasari hadits Anas radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan nama Allah dan bertakbir ketika menyembelih.

Bentuknya bisa dengan mengucapkan โ€œbismillah wallahu akbar". Al Mawardi sendiri mengatakan bahwa takbir dibaca tiga kali sebelum dan setelah bismillah. (Al Majmu, 8/410-412. Syamilah)

Berhubung mengucapkan bismillah ini sunnah, dalam madzhab Syafi'i, jika seseorang tidak membacanya, sembelihannya tetap sah dan tidak berdosa, meskipun dilakukan dengan sengaja. Hal ini didasari beberapa alasan, di antaranya (Al Majmu, 8/410-412. Syamilah):

1๏ธโƒฃ Pada Al Maidah ayat 4, Allah mengecualikan keharaman dengan semata-mata penyembelihan, yaitu (ุฅู„ุง ู…ุง ุฐูƒูŠุชู…) tanpa menyebutkan penyebutan bismillah.

2๏ธโƒฃ Allah berfirman di surat Al Maidah ayat 5

ูˆูŽุทูŽุนูŽุงู…ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุฃููˆุชููˆุง ุงู„ู’ูƒูุชูฐุจูŽ ุญูู„ู‘ูŒ ู„ูŽูƒูู…ู’

"Dan makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu".

Di sini, Allah menghalalkan penyembelihan mereka tanpa mensyaratkan bismillah.

3๏ธโƒฃ Pada hadits Aisyah rodhiyallahu 'anha ketika bertanya terkait daging yang tidak tahu disembelih dengan mengucapkan nama Allah atau tidak, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam menjawab, ุณูŽู…ู‘ููˆุง ูˆูŽูƒูู„ููˆุง (bacalah bismillah, kemudian makanlah) (HR. Bukhari).

Imam An Nawawi menjelaskan bahwa bacaan bismillah ini seperti bacaan bismillah lainnya yang disunnahkan ketika makan. (Al Majmu, 8/410-412. Syamilah)

4๏ธโƒฃ Larangan memakan sembelihan yang tidak diucapkan nama Allah dipahami sebagai sembelihan yang ditujukan untuk berhala, atau dibawa ke larangan yang makruh.

๐Ÿ”ฐ [9] Bersholawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam

Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori menjelaskan bahwa di mana disyariatkan menyebut nama Allah, maka disyariatkan juga menyebut nabinya sebagaimana pada adzan. (Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)

๐Ÿ”ฐ [10] Membaca doa โ€œAllahumma hadza minka wa-ilaika, fataqobbal minni"

Artinya adalah, โ€œYa Allah ini darimu dan untukmu, maka terimalahโ€. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca,

ุจุณู…ู ุงู„ู„ู‡ู ูˆุงู„ู„ู‡ู ุฃูƒุจุฑูุŒ ุงู„ู„ู‡ู… ู‡ุฐุง ู…ู†ูƒ ูˆู„ูƒ

Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma hadza minka walaka
(HR. Abu Dawud -dorar.net)

Adapun tambahan "fataqobbal minni", maka berasal dari hadits Aisyah yang diriwayatkan dari Imam Muslim, di mana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan, โ€œBismillah, allahumma taqobbal min Muhammadโ€

๐Ÿ”ฐ [11] Berniat

Niat hukumnya wajib ketika menyembelih (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254). Lihat perinciannya di postingan โ€œATURAN MAIN NIAT KURBAN - Kapan Waktunya dan Siapa yang Wajib Mengucapkannya?โ€

๐Ÿ”ฐ [12] Menggerakan pisau maju mundur dengan kuat dan mantap, agar memudahkan proses penyembelihan
(Al Majmu, 8/408. Syamilah)

๐Ÿ”ฐ [13] Memotong jalur tenggorokan dan kerongkongan

Wajib hukumnya memutus sempurna jalur tenggorokan dan kerongkongan, sehingga jika masih tersisa, sembelihan menjadi tidak halal. Adapun dua urat, maka sunnah untuk dipotong. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/233-234)

๐Ÿ”ฐ [14] Menyembelih di daerah bawah dagu

Dosa hukumnya menyembelih dari leher belakang atau telinga, meskipun tetap halal sembelihannya karena tercapainya tindakan penyembelihan. (Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)

๐Ÿ”ฐ [15] Tidak menyembelih sampai lehernya terputus
(Tuhfatut Thullab, 2/350-352. Dar Al Fath)

๐ŸŒฑ Membaca seluruh rincian di atas membuat kita sadar bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi ihsan dan kasih sayang, bahkan terhadap hewan yang hendak kita sembelih. Detail kecil seperti memastikan pisau bergerak maju mundur dengan kuat hingga larangan memutus leher sampai putus, menunjukkan betapa indahnya adab yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Nasihat penting bagi para panitia kurban dan tim jagal di masjid-masjid: mari jadikan sisa waktu ini untuk memeriksa kembali kesiapan mental dan ilmu kita. Jangan sampai ibadah kurban para jamaah yang sudah dinanti setahun penuh menjadi cacat atau bahkan tidak halal, hanya karena ketidaktahuan kita dalam memotong jalur tenggorokan dan kerongkongan.

Mari kita jaga kemurnian syiar Idul Adha ini dengan mempraktikkan ilmu yang lurus di lapangan nanti. Semoga Allah Ta'ala memberikan kemudahan, kekuatan, dan kelancaran bagi seluruh panitia kurban, serta menerima amal ibadah kita semua dengan pahala yang sempurna.

Wallahu 'alam

Dirangkum oleh: Rifki Nur (Santri Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Angkatan 4)
Murajaah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo - Mudir Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i.

__

[1] Tuhfatut Thullab (2/350-352). Dar Al Fath
[2] Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal (5/252)
[3] Al Majmu (7/99). Syamilah
[4] Al Majmu (8/408). Syamilah
[5] Al Majmu (8/410-412). Syamilah
[6] Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal (5/254)
[7] Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal (5/233-234)

__

Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafiโ€™i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

Photos from Ma'had Darussalam's post 26/05/2026

๐Ÿ”ฐ *ATURAN MAIN NIAT KURBAN*
_Kapan Waktunya dan Siapa yang Wajib Mengucapkannya?_

Dalam setiap ibadah, niat bukan sekadar formalitas, melainkan penentu utama apakah amalan kita sah atau hanya berakhir sia-sia. Nabi shallallahu 'alaihi wassalam bersabda

ุฅู†ู‘ูŽู…ุง ุงู„ุฃุนู…ุงู„ู ุจุงู„ู†ู‘ููŠู‘ูŽุงุชู

"Sesungguhnya hanyalah amalan itu (sah) dengan niat"
(HR. Bukhari Muslim dalam Al-Muin ala Tafahhumil Arba'in, 84-86. Syamilah)

Ada di antara kita yang merasa cemas dan overthinking: 'Kalau kita titip kurban lewat panitia atau aplikasi online, apakah kita harus stand by berniat tepat saat pisau jagal menyentuh leher hewan?'

Ternyata, para ulama Madzhab Syafi'i memiliki kelapangan aturan yang sangat taktis mengenai timing niat ini. Yuk, kita bedah rincian ilmiahnya berdasarkan kitab-kitab mu'tabar, agar ibadah setahun sekali ini bener-bener sah dan tenang di hati.

1๏ธโƒฃ *Waktu Memulai Niat*

Waktu niat secara asal adalah bersamaan dengan awal pelaksanaan ibadah _(Idhohul Qowaidil Fiqhiyyah, 39-40. Madrasah As Saniyyah)_. Meski begitu, ibadah qurban termasuk ke dalam ibadah yang niatnya *boleh dilakukan sebelum penyembelihan*. _(As Siroj ala Nukatil Minhaj, 8/90. Maktabah Ar Rusyd)_

Akan tetapi, *disyaratkan*:

- Niat tersebut muncul ketika menentukan hewan sembelihannya atau setelahnya.
- Tidak dianggap sah jika dilakukan jauh sebelum hewannya ada atau sebelum ditentukan. _(Hasyiyah Asy Syirwani alat Tuhfah, 9/361. Syamilah)_

2๏ธโƒฃ *Kondisi di Mana Niat Tidak Diwajibkan*

Ada satu kondisi unik di mana pekurban tidak perlu berniat lagi saat penyembelihan, yaitu ketika seseorang sejak awal melakukan *kurban nazar* dengan langsung menunjuk hewannya. Contohnya seperti mengatakan: "Wajib atasku berkurban dengan kambing ini." _(Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254)_

3๏ธโƒฃ *Aturan Niat Jika Kurban Dititipkan (Wakalah)*

Jika Anda mewakilkan kurban (lewat panitia atau lembaga), aturan main niatnya adalah:

- Pekurban Sudah Niat di Awal: Wakil atau tukang jagal tidak perlu berniat lagi, asalkan orang yang mewakilkan sudah berniat ketika menyerahkan kurbannya kepada panitia. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254).
- Niat Diserahkan ke Panitia: Jika pekurban memilih tidak berniat di awal, ia boleh memasrahkan kewajiban niat kepada panitia selaku wakilnya. Syaratnya, wakil tersebut harus seorang muslim dan mumayyiz. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254)

Catatan Khusus:
- Jika karena suatu kondisi penyembelihan diserahkan kepada orang kafir (ahli kitab), maka niat yang mewakilkan harus ada ketika momen penyembelihan. (Fathul Wahhab dengan Hasyiyah Jamal, 5/254)
- dan, tidak bisa menyerahkan niat ke orang kafir (ahli kitab) meskipun bisa jadi wakil untuk penyembelihannya.

๐ŸŒŸ Belajar dari penjelasan para ulama di atas, kita jadi paham kalau aturan niat kurban dalam Fikih Syafi'i itu sangat memudahkan kita. Kita tidak harus tegang menunggu di samping hewan saat disembelih hanya untuk membaca niat, karena niat itu sudah sah โ€œdicicilโ€ sejak kita membeli atau menentukan hewan tersebut.

Nasihat penting buat kita semua, khususnya yang ikut kurban online atau titip ke panitia masjid: pastikan Anda sudah memantapkan niat di dalam hati saat menyerahkan hewan tersebut kepada panitia selaku wakil Anda. Bagi panitia atau jagal, jika pekurban sudah berniat di awal, Anda tidak perlu lagi menanggung beban niat tersebut di waktu penyembelihan.

Mari kita jaga kemurnian ibadah Idul Adha ini dengan bimbingan ilmu yang lurus. Semoga Allah Ta'ala memudahkan setiap urusan kita dan menerima amal kurban kita dengan pahala yang sempurna.

Wallahu'alam

*) Mumayyiz adalah ketika seseorang bisa makan, minum, dan cebok sendiri (Hasyiyah Asy Syirwani alat Tuhfah, 5/161. Syamilah)

_
Dirangkum oleh: Rifki Nur (Santri Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Angkatan 4)
Murajaah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo - Mudir Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i.

__

Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafiโ€™i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

26/05/2026

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
Semoga setiap helai bulu dan tetesan darah hewan kurban kita menjadi saksi ampunan dan ketakwaan di sisi Allah Ta'ala
Taqabalallahu Minna wa Minkum
โ€” Ma'had Darussalam Asy-Syafi'i Yogyakarta โ€”
____
Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu.

Photos from Ma'had Darussalam's post 25/05/2026

๐ŸŒฑ *Jangan Sampai Menyesal Pas Hari H*
_5 Amalan Sederhana Pagi Idul Adha Yang Mungkin Sering Terlupakan_

Tidak jarang di sela-sela kesibukan mengurus teknis hewan kurban, kadang ada satu hal penting yang sering luput dari persiapan kita: yaitu *adab dan sunnah di pagi Hari Raya Idul Adha* itu sendiri.

Banyak dari kita yang ngerasa hari raya setahun sekali ini berjalan gitu-gitu aja sebagai rutinitas tahunan. Bangun, shalat, terus nungguin daging kurban dibagikan. Padahal, ada beberapa amalan sederhana dari sebelum berangkat sampai pulang shalat Id yang kalau kelewat, sayang banget.

Berikut ini 5 sunnah Idul Adha yang disampaikan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam asy-Syafi'i (1/135, Dar al-Musthafa) dan beberapa tambahan dari kitab fiqh syafi'i yang lainnya.

1๏ธโƒฃ *Berhias Diri dengan Sebaik Mungkin*

ูก - ุฃู† ูŠุบุชุณู„ ูˆูŠุชุทูŠุจ ูˆูŠู„ุจุณ ุงู„ุฌุฏูŠุฏ ู…ู† ุซูŠุงุจู‡ุŒ ู„ู…ุง ู…ุฑู‘ูŽ ููŠ ุงู„ุฌูู…ุนุฉ

"Disunnahkan mandi (dengan niat mandi sunnah hari raya), memakai wewangian, menggunakan pakaian baru sebagaimana telah berlalu dalam pembahasan sunnah shalat jumat."

Catatan:

1. Sunnah mandi tetap berlaku meskipun tidak akan shalat karena itu adalah perhiasan dan keindahan. (al-Imta' bi Syarh Matn Abi Syuja', hal. 124, Dar al-Manar)
2. Kesunnahan mandi hari raya berlaku setelah masuk di separuh malam yang kedua. _(ibid)_
3. Dianjurkan menggunakan baju yang berwarna putih. _(ibid)_
4. Perempuan memiliki perincian hukum sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Naqib al-Mishry rahimahullah:

ูˆู…ู†ู’ ู„ุง ุชูุดุชู‡ู‰ ู…ู†ูŽ ุงู„ู†ุณุงุกู ุจุบูŠุฑู ุทูŠุจู ูˆู„ุง ุฒูŠู†ุฉูุŒ ูˆูŠูƒุฑู‡ู ู„ู…ุดุชู‡ุงุฉู

- Dianjurkan hadir bagi perempuan yang sudah tidak menarik syahwat tanpa menggunakan wewangian dan perhiasan,
- Dimakruhkan bagi perempuan yang menarik syahwat. _(Umdatu as-Salik, hal. 85, Syu'un Diniyyah, Qatar)_

2๏ธโƒฃ *Datang ke Tempat Shalat Lebih Awal*

ูข - ูŠุณู†ู‘ ุฃู† ูŠูุจูŽูƒู‘ูุฑ ุงู„ู†ุงุณ ุจุงู„ุญุถูˆุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ุตุจุงุญ ุงู„ุนูŠุฏ.

"Dianjurkan untuk datang ke masjid lebih awal di pagi hari raya."

Catatan: Dianjurkan untuk bertakbir ketika berjalan menuju tempat shalat Id.

Ibnu Qosim rahimahullah menjelaskan,

ูˆูŠุณุชู…ุฑ ู‡ุฐุง ุงู„ุชูƒุจูŠุฑ (ุฅู„ู‰ ุฃู† ูŠุฏุฎู„ ุงู„ุฅู…ุงู… ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ) ู„ู„ุนูŠุฏ

" .. Terus berlanjut takbir ini (takbir mursal) sampai imam memulai shalat id" (Fath al-Qarib, hal. 103, Dar Ibn Hazm)

3๏ธโƒฃ Tidak Makan Dulu Sebelum Shalat Idul Adha

ูฃ - ูŠุณู† ููŠ ุนูŠุฏ ุงู„ูุทุฑ ุฃู† ูŠุฃูƒู„ ุดูŠุฆู‹ุง ู‚ุจู„ ุฎุฑูˆุฌู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ.

ุฃู…ู‘ูŽุง ููŠ ุนูŠุฏ ุงู„ุฃุถุญู‰ ููŠูุณู†ู‘ู ู„ู‡ ุฃู† ูŠู…ุณูƒ ุนู† ุงู„ุทุนุงู… ุญุชู‰ ูŠุนูˆุฏ ู…ู† ุงู„ุตู„ุงุฉ.

"Disunnahkan untuk makan terlebih dahulu sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Adapun Idul Adha, maka disunnahkan untuk tidak makan terlebih dahulu sampai selesai shalat"

4๏ธโƒฃ Bedakan Jalan Berangkat Dan Jalan Pulang

ูค - ูŠุณู† ู„ู„ู…ุตู„ู‘ููŠ ุฃู† ูŠุฐู‡ุจ ู…ุงุดูŠู‹ุง ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ุตู„ู‘ูŽู‰ ุฃูˆ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ููŠ ุทุฑูŠู‚ุŒ ูˆุฃู† ูŠุนูˆุฏ ููŠ ุทุฑูŠู‚ ุฃุฎุฑู‰. ุฑูˆู‰ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ (ูฉูคูฃ)ุŒ ุนู† ุฌุงุจุฑ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - ู‚ุงู„: ูƒุงู† ุงู„ู†ุจูŠ - ๏ทบ - ุฅุฐุง ูƒุงู† ูŠูˆู… ุนูŠุฏ ุฎุงู„ู ุงู„ุทุฑูŠู‚.

Disunnahkan bagi orang yang shalat id untuk membedakan jalan berangkat ke masjid dan jalan pulangnya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Jabir radiyallahu โ€˜anhu bahwa "dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila di hari id, beliau membedakan jalan (berangkat dan pulang)" (HR. Bukhari, no. 943)

5๏ธโƒฃ Tidak Mengapa Shalat Sunnah Setelah Matahari Terbit Bagi Selain Imam Shalat Id

ูฅ - ูŠูƒุฑู‡ ู„ู„ุฅู…ุงู… ุฃู† ูŠุชู†ูู„ ู‚ุจู„ ุตู„ุงุฉ ุงู„ุนูŠุฏุŒ ูˆู„ุง ูŠูƒุฑู‡ ู„ุบูŠุฑู‡ ุฐู„ูƒ ุจุนุฏ ุทู„ูˆุน ุงู„ุดู…ุณ.

ุฑูˆู‰ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ (ูฉูคูฅ)ุŒ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง: ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ - ๏ทบ - ุฎุฑุฌ ูŠูˆู… ุงู„ูุทุฑ ูุตู„ู‰ ุฑูƒุนุชูŠู† ู„ู… ูŠุตู„ ู‚ุจู„ู‡ู…ุง ูˆู„ุง ุจุนุฏู‡ู…ุง.

Dimakruhkan bagi imam untuk melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat id dan tidak dimakruhkan bagi selain imam untuk shalat sunnah setelah terbitnya matahari. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas radiyallahu โ€˜anhuma bahwa "sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam keluar untuk shalat dua rakaat id dan tidak shalat apapun sebelum dan sesudahnya" (HR. Bukhari, no. 945)

Catatan:

Diperbolehkan bagi yang tidak bertugas menjadi imam shalat id untuk shalat sunnah sebelum shalat id, semisal ingin melaksanakan shalat dhuha di awal waktu, syukrul wudu (shalat sunnah setelah wudhu), atau yang semisalnya selama dilakukan setelah matahari terbit.

๐Ÿ‚ Niat buat menyempurnakan ibadah di hari raya itu memang butuh persiapan hati yang matang.

Hal-hal yang keliatannya sederhana seperti nahan lapar sebentar sebelum shalat Id atau sengaja muter nyari jalan pulang yang beda, sebenarnya jadi bukti seberapa jauh kita menghargai setiap sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Nasihat buat kita semua, yuk jangan biarkan Hari Raya Idul Adha besok lewat gitu aja dengan persiapan yang seadanya.

Jangan sampai muncul rasa sesal di hari yang agung nanti hanya karena kita kurang peduli sama adab-adab sederhana ini.

Semoga Allah Ta'ala berikan kelapangan hati bagi kita semua buat mengamalkan ilmu ini, serta menerima seluruh ibadah dan kurban kita dengan pahala yang sempurna

Allahu a'laam bis shawab

__

Dirangkum oleh: Mochamad Rido Rizki Ahad (Santri angkatan ke-3 Mahad Darussalam Asy-Syafi'i)
Murajaah: Ustadz Abu Husein Agus Waluyo (Mudir Maโ€™had Darussalam Asy Syafiโ€™i)

__

Jadikan ilmu syar'i sebagai solusi dalam setiap urusan dunia dan kunci untuk keselamatan akhirat. Selain Fiqih Syafi'i, kami mengulas berbagai cabang ilmu diniyah untuk membekali keseharianmu. Mari bertumbuh dalam ilmu dengan bergabung Bersama Mahad Darussalam Asy-Syafiโ€™i Yogyakarta untuk pendalaman materi diniyah yang sistematis

Yuk Segera Follow & Pantau Media Kami:

Website: darussalam.or.id
Facebook: fb.me/darussalam.or.id
Instagram: instagram.com/darussalam.or.id
YouTube: youtube.com/mahaddarussalam
WhatsApp: bit.ly/WAdarussalam

25/05/2026

โœจ *Siap Menjadi Mahasantri Angkatan ke-8?* ๐Ÿ“–

Kenalan yuk dengan *Mahad Darussalam* As-Syafi'i Yogyakarta! Ini adalah wadah belajar online bagi teman-teman yang ingin fokus mendalami Fikih Mazhab Syafi'i.

Dibimbing langsung oleh ustadz-ustadz ahli, termasuk *Ustadz Ratno Abu Muhammad* (Pengampu Mustalah Hadis), teman-teman tidak hanya belajar fikih, tapi juga penguatan Akidah dan ilmu syar'i lainnya.

Kenapa harus bergabung?

๐Ÿ”น Pembelajaran fleksibel secara online
๐Ÿ”น Kurikulum mendalam dan sistematis
๐Ÿ”น Sudah berjalan dan menerima 7 angkatan

๐Ÿ“ข Pendaftaran Angkatan ke-8 sudah dibuka!
Daftar di https://dars.darussalam.or.id/register

Jangan sampai ketinggalan. Sampai jumpa di kelas Mustalah Hadis! ๐Ÿ‘‹

Want your school to be the top-listed School/college in Sleman?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Address


Sleman