11/12/2025
MENAKAR ULANG SKEMA BOSDA SIDOARJO bagi SD,SMP dan MI, MTs”
Oleh : Wahid Hasyim (Ketua KKMM MTs Kab. Sidoarjo)
Kebijakan alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) seharusnya dirancang untuk memperkuat akses, mutu, dan pemerataan pendidikan tanpa membedakan jenis satuan pendidikan. Namun dalam praktiknya, terdapat ketimpangan signifikan antara sekolah umum (SD dan SMP) dan madrasah (MI dan MTs), yang menunjukkan bahwa kebijakan BOSDA masih jauh dari prinsip keadilan distributif. Inti persoalan terletak pada perbedaan dasar perhitungan dana BOSDA, yang menempatkan madrasah pada posisi yang kurang diuntungkan.
Pada SD dan SMP, besaran BOSDA ditentukan berdasarkan standar SPP atau iuran pendidikan. Pendekatan ini jelas berpijak pada logika kebutuhan riil, karena SPP mencerminkan biaya ideal yang diperlukan sekolah untuk menjalankan fungsi pendidikan secara optimal. Dengan kata lain, SD, SMP menerima BOSDA sesuai dengan tingkat kebutuhan pendanaan operasionalnya. Di sisi lain, madrasah MI dan MTs memperoleh BOSDA hanya berdasarkan jumlah siswa, bukan berdasarkan kebutuhan operasional yang aktual. Pendekatan kuantitatif ini tidak memperhitungkan variasi biaya antara madrasah, seperti kebutuhan guru tambahan, kegiatan pembelajaran keagamaan, atau keterbatasan infrastruktur yang seringkali lebih kompleks. Sementara untuk SDN dan SMPN mendapatkan perlakuan istimewa, mendapatkan BOSDA tanpa syarat, tak melihat jumlah SPP maupun jumlah siswa. Padahal secara finansial SDN dan SMPN keuangannya sangat kuat dan stabil.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah masalah kritis. Pertama, ketidakadilan fiskal. SD, SMP memperoleh dana BOSDA dengan dasar kebutuhan, sedangkan MI, MTs hanya berdasarkan jumlah siswa. Ketika dua lembaga pendidikan menjalankan fungsi negara yang sama, memberikan layanan pendidikan formal, sama-sama mencerdaskan anak bangsa tetapi didanai dengan metode yang berbeda, maka secara struktural telah terjadi diskriminasi pembiayaan.
Kedua, kebijakan ini mengabaikan peran strategis madrasah. Di banyak daerah, madrasah justru menjadi pilihan utama masyarakat dan menanggung beban pendidikan yang besar. Namun alokasi BOSDA yang tidak proporsional justru melemahkan kapasitas madrasah dalam meningkatkan mutu pembelajaran. Pada titik ini, kebijakan BOSDA tidak hanya menciptakan ketimpangan, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Ketiga, ketidakseimbangan skema ini bertentangan dengan prinsip pemerataan pendidikan yang menjadi mandat konstitusi dan regulasi nasional. Pemerintah daerah seharusnya memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan, baik di bawah Kemendikbud maupun Kemenag mendapatkan perlakuan pendanaan yang setara berdasarkan kebutuhan operasional yang sebanding. Ketika SD, SMP dibiayai berdasarkan standart SPP, sementara MI, MTs berdasarkan jumlah peserta didik, maka yang terjadi bukan pemerataan, tetapi pembiaran terhadap ketimpangan struktural.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi skema BOSDA agar pendanaan untuk MI dan MTs menggunakan pendekatan berbasis kebutuhan (needs-based approach), bukan sekadar berbasis jumlah siswa. Harmonisasi mekanisme pendanaan ini tidak hanya penting untuk menghapuskan ketimpangan, tetapi juga untuk menjamin bahwa seluruh lembaga pendidikan, tanpa membedakan kementerian pengelola mendapatkan kesempatan yang sama dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan BOSDA Kab. Sidoarjo bukan sekadar persoalan teknis alokasi anggaran, tetapi menyangkut isu prinsipil, apakah negara benar-benar menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua satuan pendidikan. Selama perbedaan skema pendanaan ini dibiarkan, madrasah akan terus berada dalam posisi inferior secara struktural, dan tujuan pemerataan mutu pendidikan akan sulit tercapai.
Save Madrasah💚💚🇮🇩🇮🇩