LBM CANDI

LBM CANDI

Share

Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from LBM CANDI, Education, Sidoarjo.

07/08/2023

HUKUM PEGANG TAFSIR JALALAIN TANPA WUDHU
والورع عدم حمل تفسيرالجلالين لأنه وإن كان زائدابحرفين،ربماغفل الكاتب عن كتابةحرفين أو أكثر

[البيجوري.جزءأول ص:١٧٧]

Kitab tafsir Jalalain menurut sebagian pendapat jumlah hurufnya lebih banyak dua huruf jika dibandingkan dengan huruf Al-Qur’an sehingga boleh menyentuhnya tanpa wudhu.meski begitu,sebagai bentuk kehati-hatian bagi orang yang membawa kitab tafsir Jalalain agar tetap dalam keadaan suci, sebab dikhawatirkan adanya kesalahan cetakan atau penulisan dalam kitabnya hingga akhirnya mengurangi jumlah huruf tafsiran yang ada pada kitab tafsir Jalalain.

[Hasyiah al baijuri.juz 1 hal.177 darul fikri beirut]

16/05/2020



1. Menurut mayoritas fuqoha (termasuk Mazhab Syafi'i) zakat fitrah dg uang tdk sah, karena Hadits menyatakan zakat fitrah harus dg makanan pokok regional, tdk ada pernyataan dg bayar uang

2. Mazhab Hanafi membolehkan bayar zakat fitrah dg uang, karena lebih jelas tuk menutupi kebutuhan fakir miskin.

3. Boleh taqlid (mengikuti) Mazhab Hanafi bayar zakat fitrah dg uang jika memang itu lebih bermanfaat bagi fakir miskin

4. Syarat taqlid Mazhab lain tdk terjadi talfiq (mencampur aduk pendapat mazhab2 sehingga tdk sah menurut masing-masing mazhab).

Artinya, dia harus konsisten dg aturan mazhab yg ditaqlidi dlm kasus ini, sehingga dia membayar harga satu sho' dlm ukuran Mazhab Hanafi, bukan harga satu sho' ukuran Mazhab jumhur:

1 sho' menurut jumhur adalah 4 mud = 5.3 rithl = 2400 gr / 2.4 kg. makanan pokok regional.

1 sho' menurut Mazhab Hanafi adalah 8 rithl = 3800 gr / 3.8 kg. bahan makanan selain hinthoh (gandum).
--> Dan cukup dg harga 0.5 sho' hinthoh (gandum) atau 1900 gr. / 1.9 kg.

Mazhab Hanafi berpatokan dg hadits Tsa'labah, Rosululloh.s.a.w berkhutbah dan berkata, "Bayarkan zakat fitrah untuk orang merdeka dan hamba sahaya setengah sho' gandum, atau 1 sho' kurma atau 1 sho' syair (jelai = baca: sebangsa beras)". [HR. Abu Dawud]

yg membayar zakat fitrah dg uang harus mengikuti ukuran dlm mazhab Hanafi.

```1. Gandum @ kg = 20.000 x 1,9 kg = Rp. 38.000```

```2. Jelai / beras super @ kg = 12.000 x 3,8 kg = Rp.45.600

Redaksi / Dasar Hukum Kitab I'anah at-Tholibin Juz 2, hal. 195.
==============================

حكم اخراج القيمة في زكاة الفطر

١_ لا يجزيء اخراج القيمة على مذهب الجمهور (ومنهم الشافعية)، لأن الحديث الشريف نص على قوت البلد ولم ينص على القيمة.

٢_ اجاز الحنفية اخراج القيمة فإنه يحصل بها اغناء الفقير.

٣_ للمقلد تقليد مذهب الحنفية في اخراج القيمة إن كانت هناك مصلحة للفقير.

٤_ من شروط تقليد المذهب الآخر عدم التلفيق، بمعنى:
أن يلتزم بضوابط المذهب الذي يقلده في المسألة، فيخرج قيمة مقدار الصاع عند الأحناف، ولا يخرج قيمة مقدار الصاع في مذهب الجمهور.
مقدار الصاع عند الجمهور = أربعة أمداد= ٥ وثلث ارطال = ٢٤٠٠ غم تقريباً.
مقدار الصاع عند الحنفية = ٨ ارطال = ٣٨٠٠ غم.
ويكفي من الحنطة نصف صاع (١٩٠٠ غم) ومن باقي الأصناف صاع (٣٨٠٠ غم).
لحديث ثعلبة العذري أنه قال: خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: «أدوا عن كل حر وعبد نصف صاع من بر، أو صاعاً من تمر، أو صاعاً من شعير» [رواه أبو داود].

#الحاصل: من اراد اخراج القيمة تقليداً لمذهب السادة الحنفية فاليلتزم بمقادير مذهبهم.
والله أعلم...

إعانة الطالبين، ج ٢ ، ص : ١٩٥.
الفقه الإسلامي وادلته.

11/06/2019

TERPUTUSNYA TALI SANDAL JEPIT JUGA KARENA DOSA

Khoiron, NU Online | Rabu, 06 Maret 2019 23:00

Pernahkah Anda mengalami ketika shalat berjamaah di masjid yang penuh sesak tiba-tiba Anda merasa ada cairan yang jatuh di kepala Anda dan ternyata itu adalah kotoran cicak? Atau, pernahkah Anda menaiki sepeda motor di depan sebuah pasar tradisional yang ramai dan tiba-tiba ban sepeda motor Anda terkena paku hingga Anda harus menuntunnya menuju tukang tambal ban?

Bila Anda pernah mengalami itu semua atau yang semisalnya, atau kelak hal semacam itu terjadi pada diri Anda, janganlah menggerutu, marah atau bahkan menyalahkan pihak lain yang belum tentu bersalah. Salahkan saja diri Anda dan introspeksilah. Karena bisa jadi terjadinya sesuatu yang tak menyenangkan pada diri Anda dikarenakan karena dosa dan kesalahan yang pernah Anda perbuat sebelumnya, mungkin satu atau dua jam yang lalu, dua atau tiga hari yang lalu, atau bahkan mungkin dosa yang pernah Anda perbuat sekian tahun yang lalu.

Mengapa demikian?

Allah subhânahû wa ta’âlâ berfirman di dalam Surat An-Nisa ayat 79:

وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ

Artinya: “Dan apapun yang mengenaimu berupa kejelekan maka itu dari dirimu sendiri.”

Penjelasan para ulama ahli tafsir dalam menafsirkan ayat ini menunjukkan satu kesimp**an bahwa kejelekan apapun yang menimpa diri seseorang adalah karena perbuatan dosa yang telah dilakukannya. Dalam kitab Tafsîr Jalâlain misalnya dijelaskan bahwa kejelekan itu mendatangimu karena dosa-dosa yang telah engkau lakukan mengakibatkan terjadinya kejelekan itu (Jalaludin As-Suyuthi dan Jalaludin Al-Mahalli, Tafsîr Jalâlain, [Kairo: Darul Hadis, tt.], hal. 114).

Sementara Imam ‘Alauddin Ali bin Muhammad Al-Baghdadi atau yang lebih dikenal dengan Al-Khazin di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa kejelekan yang menimpa dirimu berupa kesulitan, kepayahan, hal yang tak disenangi, dan penyakit itu semua berasal dari dirimu sendiri sebab dosa yang engkau perbuat menyebabkan terjadinya semua itu. Dan kejelekan itu menimpamu sebagai hukuman atas dosamu itu (‘Alauddin Ali Al-Baghdadi, Tafsîr Al-Khâzin, [Mesir: Darul Kutub Al-Arabiyah Al-Kubra, tt.], juz I, hal. 404).

Lebih jauh dari itu Syekh Nawawi Banten di dalam kitab tafsirnya Marâh Labîd mengutip sebuah perkataan yang dinisbatkan kepada Sayyidatina Aisyah radliyallâhu ‘anhâ:

وعن عائشة رضي الله عنها ما من مسلم يصيبه وصب ولا نصب حتى الشوكة يشاكها، وحتى انقطاع شسع نعله إلا بذنب وما يعفو الله عنه أكثر

Artinya: “Dari Sayidatina Aisyah radliyallâhu ‘anhâ: tidaklah seorang muslim terkena sakit dan kepayahan, hingga terkena duri dan terputusnya tali sandal jepitnya, kecuali disebabkan suatu dosa, dan dosa yang dimaafkan Allah lebih banyak.” (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Marâh Labîd, [Beirut: Darul Fikr, 2007], juz I, hal. 179)

Dari sini sangat jelas bahwa hal apapun yang tidak menyenangkan, baik yang berat maupun yang ringan, yang besar maupun yang kecil, yang menimpa diri seseorang itu merupakan efek dari perbuatan dosa yang telah dilakukannya. Bahkan terputusnya tali sandal jepit yang bagi kebanyakan orang sebagai sesuatu yang lumrah terjadi pun merupakan efek dan hukuman atas dosa yang telah lalu.

Dapat dipahami p**a bahwa pada dasarnya setiap dosa yang dilakukan seorang manusia akan membawa efek buruk bagi dirinya. Hanya saja rahmat Allah lebih luas. Bahwa dosa-dosa yang diampuni Allah sehingga tak menimbulkan efek buruk bagi pelakunya jauh lebih banyak dari dosa yang mengakibatkan hukuman bagi pelakunya, sebagaimana disebutkan Syekh Nawawi di atas. Tidak bisa dibayangkan, bila tanpa ampunan dan rahmat Allah setiap dosa selalu berefek buruk bisa jadi tak ada seorang pun yang hidup di dunia ini dengan tenang karena setiap harinya ia selalu ditimpa kesusahan akibat tumpukan dosa yang dilakukannya.

Yang juga perlu digarisbawahi adalah bahwa dalam kehidupan bermasyarakat apa yang dijelaskan di atas semestinya digunakan untuk menasihati diri sendiri, bukan untuk menghakimi dan menghukum orang lain. Tidak pas kiranya bila seorang teman sedang sakit kemudian kita mengatakan kepadanya bahwa sakitnya itu karena banyaknya dosa yang ia lakukan. Sebaliknya, justru ketika diri kita terkena musibah atau kesusahan lainnya maka kita mesti introspeksi dan mawas diri bahwa kita pastilah telah melakukan satu kesalahan sehingga Allah menghukum dengan kesusahan itu.

Lalu adakah satu cara agar terhindar dari efek-efek buruk akibat perbuatan dosa yang dilakukan, mengingat setiap orang setiap harinya bisa jadi tak lepas dari dosa?

Imam Abu Hayan Al-Andalusi di dalam kitab tafsirnya menyampaikan:

وَاسْأَلُوهُ الْمَغْفِرَةَ، إذا هِيَ رَأَسُ الْعَمَلِ الَّذِي بِحُصُولِهِ تَزُولُ التَّبِعَاتُ

Artinya: “Mintalah ampunan kepada Allah karena ampunan itu pokok amal yang bila didapatkan maka akan hilanglah efek-efek buruk (perbuatan dosa).” (Abu Hayan Al-Andalusi, Al-Bahrul Muhîth, [Beirut: Darul Fikr, 2005], juz IX, hal. 286)

Ya, dengan memperbanyak istighfar meminta ampunan kepada Allah diharapkan dapat terhindar dari efek buruk sebagai hukuman atas dosa yang dilakukan. Wallâhu a’lam.

Ustadz Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif di kepengurusan PCNU Kota Tegal.

Photos from LBM CANDI's post 31/05/2019
02/05/2019

ADAPUN DAGING DLAB HALAL, SEDANGKAN DAGING BIAWAK HARAM


Dikeluarkan oleh Imam Al Bukhari dalam Kitab Khabarul Ahad, Bab Khobarul Mar’ah Waahidah,

قَالَ (ابن عمر رضي الله عنه): كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلىالله عليه وسلم، فِيهمْ سَعْدٌ، فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ،فَنَادَتْهُمُ امْرَأَةٌ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم،إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ، فَأَمْسَكُوا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:كُلُوا أَوِ اطْعَمُوا، فَإِنَّهُ حَلاَلٌ أَوْ قَالَ: لاَ بَأْسَ بِهِ وَلكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي.

Abdullah Bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu’alaihi wasallam yang di antara mereka terdapat Sa’ad makan daging. Kemudian salah seorang isteri Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memanggil mereka seraya berkata, ‘Itu daging Biawak dhab’. Mereka pun berhenti makan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Makanlah, karena karena daging itu halal atau beliau bersabda: “tidak mengapa dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku“.

Hadits diatas merupakan salah satu hadits yang menerangkan tentang kehalalan hewan dhab sehingga tidak ada keraguan lagi pada diri kita akan kehalalannya. Namun, yang menjadi masalah adalah banyak sebagian dari kita yang menterjemahkan dhab dengan biawak sehingga konsekwensinya mereka menghalalkan p**a memakan biawak. (pengalaman pribadi: ketika kami memberikan ta’lim ada beberapa ikhwah dibeberapa majelis yang menanyakan tentang hal tersebut).

Karena kami merasa hal ini belum banyak diketahui oleh kaum muslimin, maka ingin rasanya untuk ikut berpartisipasi dalam menjelaskan perkara ini walau dengan ringkas.

●●● Perbedaan Dhab dan Biawak

Untuk membedakan antara kedua hewan tersebut rasanya saya hanya perlu menjelaskan ciri-ciri atau karakteristik hewan dhab saja dikarenakan insya Allah mayoritas dari kita sudah mengenal siapa itu biawak. Berikut karakteristik hewan dhab menurut para ulama:

■ 1. Bentuk tubuhnya

Bentuk tubuh dhab hampir mirip dengan biawak, bunglon dan tokek.Ukuran tubuhnya lebih kecil dari biawak.Dhab itu berekor kasar (mirip duri duren kalau menurut saya), kesat dan bersisik. Ekornyapun tidak terlalu panjang berbeda dengan biawak.Dhab jantan memiliki dua dzakar dan dhab betina memiliki dua va**na.

■ 2. Warnanya

warna tubuhnya mirip dengan warna tanah, berdebu kehitam-hitaman (غُبْرَة مُشْرَبةٌ سَواداً), apabila telah gemuk maka dadanya menjadi berwarna kuning.

■ 3. Makanannya

Rerumputan Jenis-jenis belalang. Dhab tidak memangsa dan memakan hewan lain(selain belalang), bahkan Ibnu Mandzur mengatakan bahwa dhab tidak mau memakan kutu.

■ 4. Tempat Hidupnya

Dhab hanya tinggal digurun pasir. Mereka tidak bisa tinggal dirawa-rawa seperti halnya biawak.

■ 5. Sifatnya

Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa dhobb tidak memangsa hewan lain kecuali hanya jenis-jenis belalang, maka kami katakan dhab bukanlah hewan buas dan tidak p**a membahayakan, berbeda sekali dengan biawak yang sudah kita kenal.Dhab tidak s**a dengan air, berbeda sekali dengan biawak yang jago berenang dan menyelam dalam mencari mangsa sehingga terkenal menjadi musuh para petani ikan.Dikatakan p**a bahwa dhab tidak meminum air secara langsung. Dhab hanya meminum embun dan air yang terdapat di udara yang dingin. Apabila Orang Arab menggambarkan keengganannya dalam melakukan seseuatu maka mereka berkata: “لا افعل كذا حتى يرد الضب الماء”/ Aku tidak akan melakukannya sampai dhab mendatangi air.Dhab tidak pernah keluar dari lubangnya selama musim dingin.Dikatakan p**a bahwasannya umur dhab bisa mencapai 700 tahun.

■ 6. Hubungannya dengan biawak

Dhab merupakan salah satu hewan yang kerap menjadi mangsa kedzaliman biawak.

■ 7. Bangsa Arab memandang dhab

Orang arab s**a memburu dhab dan menyantapnya sebagai makanan namun mereka merasa jijik terhadap biawak dan menggolongkannya ke dalam hewan yang menjijikan.

Dari beberapa ciri hewan dhab sebagaimana yang kami sebutkan diatas, memang ada kemiripan bentuk tubuh antara dhab dengan biawak, namun pada banyak hal terdapat banyak sekali perbedaan antara kedua hewan tersebut, yang paling menonjol adalah pada makanannya, dimana dhab merupakan hewan yang jinak(tidak buas) memakan makanan yang bersih dan tidak menjijikan berbeda sekali dengan biawak yang merupakan hewan buas dan pemangsa serta memakan makanan yang menjijikkan. Diantara makanan biawak adalah bangkai, ular, musang, kelelawar, kala jengking, kodok, kadal, tikus, dan hewan kotor lainnya.

Selain merupakan hewan yang menjijikkan, biawak juga merupakan hewan yang licik dan zhalim. Abdul Lathif Al-Baghdadi menyebutkan bahwa diantara kelicikkan dan kedzaliman biawak adalah bahwa biawak s**a merampas lubang ular untuk ditempatinya dan tentunya sebelumnya dia membunuh dan memakan ular tersebut, selain itu biawak juga s**a merebut lubang dhab, padahal kuku biawak lebih panjang dan lebih mudah untuk digunakan membuat lubang. Karena kedzalimannya, orang-orang Arab sering mengungkapkan: “Dia itu lebih zhalim daripada biawak”.

●●● Kesimp**an

Dhab merupakan hewan yang halal untuk dimakan.Dhab berbeda dengan biawak. Sebenarnya kalau kita mau membuka kamus kita akan dapati bahwa biawak dalam bahasa arab disebut warol (الوَرَلُ), bukan dhab(الضَّبّ).Biawak haram dimakan dikarenakan:Biawak merupakan hewan yang menjijikkan (khabits)Biawak merupakan hewan buasPara ulama mutaqaddimin telah mengharamkan biawak. Para ulama mutaakhirin dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah telah menegaskan tentang kejelasan haramnya biawak.

WallohuA’lam.



●●● Rujukan:

Lisaanul ‘Arab Li Muhammad Ibni Mandzur Al-Anshari. Daar Shaadir, Beirut (Juz I dan Juz XI).
Hayaatul Hayawaan Al-Kubra Li Muhammad Ibni Musa Ad-Damiri. Daarul KutubAl-Ilmiyah, Beirut (Juz II).
Haasyiyatus Syarqaawii ‘Ala Tuhfatit Thulaab Li Abdillah Ibni Hijaazi Asy-Syafi’i

Penulis: Abu Hatim Abdul Mughni
Artikel Muslim.Or.Id

05/04/2019

Di dalam kitab A'lamul Hijaz karya Syeikh Ali Maghribi, dikisahkan bahwa ada seorang murid di Mesir yang hendak melakukan ibadah Haji. Ia mengunjungi Mursyid Thariqah Burhaniyah yang terkenal kewaliannya, Al-Allamah Syeikh Muhammad Utsman Abduh Al-Burhani untuk meminta doa dan restu. Syeikh berpesan kepadanya agar mendatangi tempat kelahiran Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam dan melakukan shalat sunnah.

Ketika sang murid itu telah sampai pada tempat kelahiran Rasulullah, ia kaget karena tempat itu telah menjadi terminal yang tentunya dilalui banyak orang. Namun karena taat pada perintah guru, ia tetap melakukan shalat sunnah disana.

Askar Wahabi yang berjaga-jaga disana langsung menangkap murid tersebut dan membawanya ke kantor mereka. Sang murid diinterogasi, "Mengapa engkau shalat di tempat itu?" Ia menjawab, "Karena disitu tempat kelahiran Rasulullah." Askar Wahabi berkata lagi, "Ini adalah perbuatan bid'ah, Rasulullah tidak pernah menyuruh untuk melakukan itu."
·
Dengan tenang murid itu menjawab, "Betul, akan tetapi ketika Rasulullah dalam perjalanan Isra sempat melakukan shalat sunnah di tempat kelahiran Nabi Isa 'Alaihissalam. Bukankah lebih utama bagi kita sebagai umat Islam untuk mengikuti jejak Rasulullah dan shalat di tempat kelahiran beliau sebagai sebaik-baiknya Rasul?"
·
Mendapat jawab itu, Askar Wahabi terdiam dan tak bisa berkata apa-apa lagi, sehingga murid tersebut akhirnya dibebaskan. Selain sebagai pembenaran akan apa yang dilakukan murid tersebut, kisah ini sekaligus membuktikan betapa dangkalnya kaum Wahabi dalam memahami Syariat Islam.

Semenjak itu ramai jamaah Haji yang mendatangi tempat kelahiran Rasulullah untuk mengambil berkah, hingga hal ini membuat pemerintah Wahabi gerah. Akhirnya pada tahun 1950 M di bawah perintah Gubernur Makkah, Abbas Qathan, mereka membangun sebuah perpustakaan di atas reruntuhan rumah kelahiran Rasulullah demi menutupi jejak.

Bangunan tersebutlah yang kini menjadi satu-satunya jejak sejarah Rasulullah di Makkah. Karena situs sejarah Rasulullah yang lain telah lebih dulu dihancurkan.

Fanspage fb.me/tobudarkah.id
Instagram
www.darkah.com

13/03/2019

SHOF LURUS RAPAT ???

Sahabat anas bin Malik _radhiallohu ‘anhu_ beliau berkata, Rosulullah _shollallahu ‘alaihi wa sallam_ bersabda :

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي، وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

“Luruskan shaff-shaff kalian ! maka sesungguhnya aku aku melihat kalian dari belakang punggungku.” (Anas bin Malik berkata ) : Dan adalah salah satu dari kami melekatkan pundaknya dengan pundak sahabatnya dan telapak kakinya dengan telapak kaki sahabatnya.” [ HR. Al-Bukhari : 725 ].

Hadits ini bisa dijelaskan dari beberapa sisi :

[1]. Yang dimaksud dengan kata “melekatkan/menempelkan” pundak dengan pundak dan telapak kaki dengan telapak kaki, bukanlah makna hakiki. Akan tetapi suatu kata yang dimaksudkan untuk “penyangatan” saja. Bukan benar-benar nempel antara mata kaki dan pundah. Hal ini dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- :

الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ

“Yang diinginkan dengan hal itu, berlebihan/penyangatan dalam meluruskan shaf dan menutup (mengisi) celah-celahnya (yang masih kosong).” [ Fathul Bari : 2/211 ].

Jadi makna hadits di atas, para sahabat berusaha untuk merealisasikan perintah nabi untuk meluruskan dan merapatkan shaf dengan sangat baik, sampai “seolah-olah” mereka menempelkan mata kaki dan pundak mereka dikarenakan sangat rapatnya. Bukan berarti benar-benar nempel. Ini salah satu uslub bahasa Arab dimaklumi oleh siapapun yang telah mempelajarinya.

Dalam bahasa Indonesia pun ada seperti ini. Misalnya ketika kita mau dipinjami uang oleh teman kita, maka kita akan menjawab : “Maaf, saya lagi tidak punya uang.” Jawaban ini bukan berarti kita tidak punya uang sama sekali. Akan tetapi maksudnya, kita punya uang cuma sedikit, “seolah-olah” tidak punya uang.Atau kalau kita sebagai seorang ustadz, lalu kita bicara kepada hadirin : “Mohon duduknya merapat !”. Bukan berarti harus sampai nempel kaki dan badan mereka. Kalau demikian, nanti malah tidak bisa atau minimal terganggu saat mau menulis. Disamping juga ada rasa risi tentunya.

Ternyata, pemahaman Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- terhadap hadits di atas, merupakan pemahaman aimatul arba’ah (Imam Madzhab yang empat, yaitu Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hambal). Seperti apa yang telah dinyatakan oleh Imam Muhammad Anwar Syah Al-Kasymiri Al-Hindi (w.1353 H) –rahimahullah- :

قال الحافظ: المراد بذلك المبالغة في تعديل الصفِّ وسدِّ خلله. قلتُ: وهو مراده عند الفقهاء الأربعة

“Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata : “Yang diinginkan dengan hal itu, berlebihan/penyangatan dalam meluruskan shaf dan menutup (mengisi) celah-celahnya (yang masih kosong).” Aku (Al-Kasymiri) berkata : DAN INILAH (MAKNA) YANG DIINGINKAN OLEH PARA IMAM YANG EMPAT.” [Faidhul Bari ‘Ala Shahih Al-Bukhari : 2/302 ].

Jika imam madzhab yang empat saja TELAH SEPAKAT memahami demikian, maka pemahaman yang keluar darinya, berarti telah menyelisihi pendapat yang disepakati oleh mereka. Dan seperti ini, dikatagorikan oleh Imam Al-Qarafi –rahimahullah- “seperti” menyelisihi ijma’ (konsensus ulama’). Artiya, kesepakatan mereka memiliki kedudukan yang sangat kuat, hampir-hampir mendekati ijama’’.Sehingga sangat tercela jika ada yang menyelisihinya.

Imam Ibnu Rajab Al-Hambali –rahimahullah- berkata :

وحديث أنس هذا يدل على أن تسوية الصفوف : محاذاة المناكب و الأقدام

“Hadits Anas ini menunjukkan, sesungguhya meluruskan shaf itu (maksudnya) : pundak dan kaki setentang/sejajar (bukan nempelnya yang diinginkan).” [ Fathul Bari : 6/282 ]

[2].Bahkan, amaliah sebagian orang yang melekatkan mata kaki dan pundak mereka dengan mata kaki dan pundak orang yang ada di samping kanan dan kiri mereka, termasuk perbuatan yang ghuluw (melampaui batas), takalluf (memaksakan diri) serta aneh. Kenapa ? karena tidak ada satupun dalil yang menujukkan kepadanya dan tidak ada para ulama’ –sejauh pengetahuan kami- yang memahami dan mengamalkan demikian.

Merapatkan shaf, bukan berarti tanpa ada celah. Akan tetapi diperlukan celah untuk mendapatkan kenyamanan dalam melakukan gerakan-gerakan shalat. Dimana kadar celahnya tidak terlalu lebar, namun juga tidak sampai mepet/nempel. Celah yang dilarang itu jarak antara dua orang yang bershaf yang bisa di isi oleh satu orang atau lebih.
Adapun jika kurang dari itu, maka ini dianjurkan.

Imam Muhammad Anwar Syah Al-Kasymiri Al-Hindi –rahimahullah- menyatakan :

أي أن لا يَتْرُكَ في البين فرجةً تَسَعُ فيها ثالثًا. بقي الفصل بين الرجلين: ففي «شرح الوقاية» أنه يَفْصِلُ بينهما بقدر أربع أصابع، وهو قول عند الشافعية، وفي قولٍ آخر: قدر شبر.

“Artinya : Janganlah seorang meninggalkan celah/jarak di antara (dia dan orang di sampingnya) yang bisa digunakan untuk satu orang ketiga di dalamnya. Telah tetap adanya jarak antara kedua kaki. Di dalam “Syarh Al-Wiqayah” : Sesungguhnya seorang menyela di atara keduanya seukuran EMPAT JARI. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’iyyah. Dalam pendapat lain, : satu jengkal.” [ Faidhul Bari : 2/302 ].

Jadi yang dimaksud sabda nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

وسدوا الخلل ولا تذروا فرجات للشيطان

“Tutuplah celah-celah dan jangan kalian tinggalkan celah-celah untuk syetan.”

Maksudnya, yang dilarang adalah meninggalkan celah yang bisa ditempati oleh satu orang. Bukan berarti tidak ada celah/jarak sama sekali. Seperti kalau nabi memerintahkan kita untuk shalat di awal waktu, bukan berarti kita sudah harus takbiratul Ihram pas detik pertama waktu shalat masuk. Tapi ada jaraknya, untuk berpakaian, untuk wudhu, dan juga berjalan ke masjid. Ini perkara yang dimaklumi bersama. Simak ucapan Ibnu Daqiqil Ied dalam kitabnya “Al-Ihkam” : 2/38.

Kita diperintah untuk melembutkan diri dalam bershaf. Dan hal itu tidak akan terwujud kecuali ada jarak di antara orang-orang yang shalat. Sebagaimana dalam sebuah hadits, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

خياركم أَلينكم مناكب في الصلاة

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling lunak/lembut pundaknya di dalam shalat.” [ HR. Abu Dawud ].

Menurut Al-Munawi –rahimahullah- :

ولا يُحاشر منكبُهُ منكبَ صَاحِبه

“Pundaknya jangan sampai berdesakan dengan pundak sahabatnya.”[Faidhul Qadir : 3/466].

Dalam sebagian gerakan-gerakan shalat, sangat membutuhkan adanya jarak antara orang yang satu dengan yang lain, seperti mengangkat tangan ketika takbir, saat bersedekap, posisi tangan saat rukuk dan sujud yang dijauhkan dari tubuh, saat duduk tasyahhud terkhusus ketika tasyahhud akhir dengan posisi tawwaruk.

Apakah bisa jika tidak ada jarak, kita mengamalkan hadits nabi yang memerintahkan kita untuk merengangkan atau menjauh tangan dari rusuk saat sujud misalkan ? tidak bisa.
Oleh karena itu standar jarak dalam bershaf, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab “Bughyatul Mustarsyidin” (140) :

وتعتبر المسافة في عرض الصفوف بما يهيأ للصلاة وهو ما يسعهم عادة مصطفين من غير إفراط في السعة والضيق

“Dan jarak yang dianggap (diakui) dalam lebar shaf-shaf dengan apa yang seorang bisa mempersiapkan dan mengatur shalat. Dan ia adalah apa yang secara adat mencukupi mereka, orang-orang yang bershaf tanpa berlebihan dalam keluasan dan kesempitan.”

Adapun hadits dari An-Nu’man bin Al-Basyir –radhiallohu ‘anhu- berkata :

وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ

“Aku melihat seorang dari kami melekatkan mata kakinya dengan mata kaki sahabatnya.”

Ucapan ini disebutkan oleh Al-Bukhari dalam “Shohih-nya” secara mu’allaq (1/146) di bawah Bab : “Melekatkan Pundak Dengan Pundak Dan Telapak Kaki Dengan Telapak Kaki Di Dalam Shaf” [ Lihat “Al-Fath” : 2/122 ].

Maka ada beberapa jawaban :

»Pertama : Jika memang tata cara merapatkan shaf dengan cara menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak, kenapa yang mengamalkan hanya “seorang” saja ? kemana yang lain dari para sahabat. Padahal, para sahabat adalah generasi yang paling bersemangat dalam kebaikan dan sunnah.

Bahkan dalam “Musnad Al-Mushili” disebutkan, bahwa perbuatan tersebut disempat dicela oleh Anas bin Malik :

قَالَ أَنَسٌ: «لَقَدْ رَأَيْتُ أَحَدَنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ، وَلَوْ ذَهَبْتَ تَفْعَلُ ذَلِكَ الْيَوْمَ لَتَرَى أَحَدَهُمْ كَأَنَّهُ بَغْلٌ شَمُوسٌ»

“Anas bin Malik berkata : Sungguh aku melihat salah satu dari kami melekatkan pundaknya dengan pundah sahabatnya, kakinya dengan kaki sahabatnya. Seandainya hari ini kami melakukan hal ini lagi, sungguh kamu akan melihat salah satu dari mereka seperti bighal (peranakan kuda dan keledai) yang menentang/melawan.”[ 6/381 ].

»Kedua : Makna melekatkan di situ bukan makna hakiki, akan tetapi makna majazi, artinya penyangatan dalam lurus dan rapat. Bukan benar-benar nempel.

»Ketiga : Itu dilakukan hanya untuk wasilah (perantara) meluruskan dan merapatkan shaf saja. Jika sudah lurus, maka tidak nempel lagi.

Amaliah merapatkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak ketika bershaf, tidak mungkin akan konsisten. Karena jika konsisten, mereka harus melakukannya dalam seluruh keadaan ketika shalat, dari takbir pembukaan sampai salam. Dan ini perkara yang tidak mungkin terwujud seperti ketika posisi sujud, atau duduk di antara dua sujud, atau duduk tasyahhud (awal ataupun akhir), dan yang lainnya. Ini semua justru menjadi indikasi tambahan, bahwa dibutuhkan celah/jarak dalam bershaf.

Para ulama kibar di Saudi pun(gembong Wahabi) tidak mengamalkan tata cara merapatkan shaf sebagaimana yang diamalkan oleh sebagian kecil muslimin di Indonesia ini. Bisa disaksikan lewat video atau gambar.

Kesimp**an :

1]. Meluruskan dan merapatkan shaf dalam shalat, perkara yang disyari’atkan. Dan hukumnya sunnah menurut jumhur ulama’, tidak sampai derajat wajib.

2]. Meluruskan dan merapatkan shaf tidak dengan menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak. Akan tetapi dengan sedikit jarak antara keduanya. Dimana jaraknya tidak terlalu luas tapi juga tidak sampai nempel. Sekitar empat jari atau satu jengkal (antara telapak kaki yang satu dengan yang lain, bukan pundak).

3]. Adanya celah yang dilarang, adalah celah yang cukup dipakai untuk satu orang atau lebih. Adapun jika kurang dari itu, maka boleh (lihat point no : 2).

4]. Merapatkan shaf dengan menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak, hukumnya makruh, karena akan menganggu orang lain dan mengurangi kekhusyu'an seorang dalam shalatnya.

07/03/2019
10/01/2019

Syekh Nawawi dalam mensyarahi (mengomentari) kitab Bidayatul Hidayah karangan Imam Al-Ghazaly, pada halaman 18 menulis;

Sebagian ulama menyatakan bahwa Iblis itu memiliki 9 (sembilan) anak dengan 'tupoksi' khusus yang berbeda-beda.

Kesembilan putra Iblis itu adalah:
1. Khanzab, bertugas menggoda orang sholat.
2. Walhan, bertugas menggoda orang berwudlu atau bersuci.
3. Zallannabur, bertugas menyebarkan segala bentuk keburukan dan kemaksiatan di pasar-pasar, seperti penipuan, mengurangi timbangan, menipu pembeli dan semacamnya.
4. A'war, bertugas menggoda manusia supaya terjerumus kepada prostitusi.
5. Wasnan, bertugas menggoda orang supaya mudah tidur dari kebaikan seperti tahajjud dan supaya cepat mudah bangun jika ada kemaksiatan. Misal: saya sering kesulitan bangun malam untuk tahajjud, tetapi mudah bangun malam jika ada Laga Bola Eropa... Hihihi.
6. Tibr, bertugas menggoda manusia supaya sulit menerima setiap musibah.
7. Dasim, bertugas masuk ke dalam setiap rumah yg tidak diucapkan Bismillah, Ta'awwudz dan semacamnya, juga makanan yang tidak dibacakan Bismillah, pakaian yang dipakai tanpa bismillah dan menggoda suami istri untuk selalu cekcok.
8. Mathun, BERTUGAS MENYEBAR HOAX!!!
9. Abyadl, bertugas menggoda para Awliya', Sholihin dan Anbiya'.

Jadi, selama ini, terutama di Medsos akhir-akhir ini si MATHUN memang sangat superduper sibuk mengkordinir, mengkader, mensupport, memanage dan menyusun strategi berikut tetekbengeknya yang terkait dengan sebaran-sebaran hoax, fitnah dan semacamnya.

Hanya saja, saya membayangkan bahwa MATHUN hari ini mungkin marah besar... Hoaxnya nggak laku gegara Operasi Plastik...

Oalah, Mathuuunnn...

Photos from LBM CANDI's post 27/12/2018

أَلآ إِنَّ أَوْلِيَآءَ اللَّهِ لا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ

" منقبة الشيخ عبد الرحمن بن أحمد الباجلحبانى "

Pada zaman dahulu di sebuah desa bernama Bajalhaban di negeri Hadramaut, Yaman tersebutlah seorang shaleh yang dikenal dengan nama Syekh Abdurrahman bin Ahmad Bajalhaban, beliau adalah seorang wali yang memeliki derajat yang tinggi di sisi Allah Swt, namun beliau tidak mengetahui dirinya memiliki keistimewaan seperti itu.

Beliau dikaruniai oleh Allah Swt seorang istri yang sangat cerewet. Setiap harinya istrinya hanya marah dan mengomel. Sedangkan Syekh Abdurrahman bin Ahmad Bajalhaban adalah orang yang sabar, beliau selalu menghadapi istrinya dengan penuh kesabaran. Tidak pernah beliau membalas keburukan dengan keburukan, omelan dengan omelan. Seandainya beliau menghadapi sifat keras istrinya dengan kekerasan. Kemungkinan rumah tangga beliau selalu dihiasi pertengkaran setiap hari.

Suatu hari beliau mempunyai keinginan berkhalawat atau Menyepi untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah Swt di sebuah tempat bersama orang-orang yang beribadah. Beliau merasa lebih baik beribadah dari pada terus-terusan bersama istri yang kerjanya selalu ngomel terus. Syekh Abdurrahman pun pamit kepada istrinya dan seperti biasa jawabannya penuh dengan kata-kata kasar. Syekh Abdurrahman naik ke gunung terdekat dari kotanya dan di tempat itu Syekh Abdurrahman menemukan sekelompok orang yang sedang beribadah di sebuah goa.

Singkat cerita beliau dapat bergabung bersama mereka dengan syarat harus mau piket mencari makan untuk mereka sebagaimana adat mereka menentukan piket para anggota untuk mencari makan secara bergantian setiap harinya. Suatu hari Syekh Abdurrahman mendapat giliran piket, beliau bingung harus mencari makanan di mana. “Lebih baik aku meminta kepada Allah” gumam beliau, “Tetapi dengan siapakah aku harus bertawassul? Ah, lebih baik aku bertawassul dengan wali yang ditawassuli oleh teman-temanku itu, meskipun aku tidak tahu siapakah yang mereka tawassuli” kata beliau dalam hati.

Maka beliau pun duduk di tempat sepi mengangkat tangan sambil berdo’a, “Ya Allah berkat kemulyaan wali yang ditawassuli oleh teman-temanku itu maka turunkanlah untukku dan teman-temanku makanan yang lezat”. Seketika turunlah makanan-makanan yang lezat, beliau pun kaget serta kagum betapa tinggi kedudukan wali yang ditawassuli oleh teman-temannya sehingga sekali tawassul do’a langsung terkabul.

Sahabat-sahabat Syekh Abdurrahman kaget di saat beliau datang membawa makanan yang demikian lezat, mereka bertanya bagaimana bisa mendapatkannya? Syekh Abdurrahman pun menceritakan semua kejadian yang di alaminya. Kemudian Syekh Abdurrahman bertanya, “Siapakah orang yang kalian tawassuli itu? Demi Allah kalau bukan karena bertawassul dengan beliau belum tentu do’aku akan terkabul dengan spontan seperti yang kalian lihat” Mereka pun bercerita, “Ketahuilah di desa Bajalhaban dekat pegunungan ini ada orang yang shaleh dan penyabar. Beliau memiliki istri yang cerewet, namun begitu beliau sangat sabar terhadap istrinya dan tidak pernah membalas keburukan istrinya dengan keburukan yang sama. Karena kesabarannya inilah Allah mengangkat derajat beliau setinggi-tingginya. Beliau dikenal dengan sebutan Syekh Abdurrahman Bajalhaban dan kami selalu bertawassul kepada Allah dengan kemulyaan beliau”.

Mendengar cerita ini Syekh Abdurrahman Bajalhaban kaget, setinggi inikah nilai kesabaran dirinya di sisi Allah Swt? Maka Syekh Abdurrahman pun pamit untuk p**ang ke desanya tanpa mengemukakan alasan yang jelas. Karena beliau menganggap hidup bersabar bersama istri cerewet ternyata memiliki nilai lebih besar dari pada berkhalwat bersama orang-orang yang beribadah. Dan sahabat-sahabatnya mempersilahkan beliau p**ang tanpa mengetahui apa alasan beliau dan siapakah beliau sebenarnya, karena memang beliau tidak pernah memperkenalkan nama beliau kepada mereka.

Makamnya terletak tidak jauh dari kota Tarim, tepatnya di desa Ramlah. Lokasinya berada di tanah lapang dan jauh dari pemukiman penduduk. Dari jalan utama, bangunan makamnya yang bercat putih tampak terlihat jelas.

كُنۡ يَا أَخِيۡ مَنۡ يَصۡبِرُ عَلَى الۡبَلَا # وَطَاعَةٍ مَعۡصِيَةٍ ثُمَّ اۡلأَلَى

Wahai Saudaraku..
Jadilah kamu orang yang sabar menghadapi cobaan dan ujian..
Sabar melaksanakan ketaatan..
Sabar meninggalkan kemaksiatan..
Sabar mensyukuri kenikmatan..

لَكَ مَنَازِلٌ عَظِيۡمَةٌ بِلَا # حَدٍّ وَعَدٍّ عِنۡدَ رَبٍّ قَدۡ عَلَا

Maka kamu akan mendapatkan kedudukan keagungan..
Tanpa batas dan hitungan..
Di sisi Allah Tuhan yang sungguh menguasai dan memiliki keluhuran..

نفعنا الله بهذه القصة القصيرة المتأثرة منفعة تامة

Want your school to be the top-listed School/college in Sidoarjo?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Telephone

Website

Address


Sidoarjo