14/12/2015
sekilas tentang Pendidikan Anak Usia Dini..
Indonesia pada tahun 1990, telah
menandatangani sebuah
Deklarasi Dunia tentang
Pendidikan Untuk Semua
(Education for All Declaration)
pada konferensi UNESCO, di
Thailand. Deklarasi ini menjadi
komitmen bersama, untuk
menyediakan pendidikan dasar
yang bermutu dan non
diskriminatif, di masing-masing
negara. Realisasi deklarasi
tersebut juga sekaligus
merupakan upaya untuk
memenuhi Hak Pendidikan
(sesuai pasal 26 Deklarasi Umum
Hak Asasi Manusia/DUHAM,
bahwa "Setiap orang berhak
memeproleh pendidikan.
Pendidikan harus Cuma-Cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkat
sekolah rendah dan pendidikan
dasar.Pendidikan dasar
diperlukan untuk menjaga
perdamaian.")
Pada tahun 2003, pemerintah
mengeluarkan sebuah Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang menjamin hak
atas "pendidikan dasar" bagi
warga negara berusia tujuh
hingga lima belas tahun. Namun,
pendidikan untuk anak yang
berusia dibawah tujuh tahun
tidak dimasukkan sebagai
pendidikan dasar.
Padahal, istilah pendidikan dasar
seharusnya mulai berlaku mulai
anak berusia 0-18 tahun. Hal ini
sesuai dengan usia golden age
atau keemasan anak, yaitu usia
0-9 tahun. Sedangkan menurut
Konvensi Anak, yang disebut
anak yaitu yang berusia 0-18
tahun. Jadi seharusnya UU
mengenai Sistem Pendidikan
Nasional tersebut mengakomodir
usia anak dari umur 0-18 tahun
tersebut.
Salah satu pemenuhan hak
pendidikan sejak dini pada usia
3-5 tahun yang kemudian
dilakukan masyarakat dan
pemerintah yaitu program
Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD). Didalam
pelaksanaannya, setiap kelurahan
yang ada di Indonesia didorong
untuk memiliki minimal satu
PAUD. PAUD merupakan
alternatif pemenuhan hak
pendidikan selain Taman Kanak-
Kanak (TK) atau Taman
Pendidikan Alqur�an (TPA).
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2005, PAUD termasuk
dalam jenis pendidikan Non
Formal. Pendidikan Non Formal
selain PAUD yaitu Tempat
Penitipan Anak (TPA), Play Group
dan PAUD Sejenis. PAUD sejenis
artinya PAUD yang
diselenggarakan bersama dengan
program Posyandu (Pos
Pelayanan Terpadu untuk
kesehatan ibu dan anak).
Sedangkan pada Departemen
Pendidikan Nasional (Depdiknas),
PAUD dimasukkan kedalam
program Pendidikan Luar Sekolah
(PLS).
Pada penyelenggaraan PAUD,
jenis pendidikan ini tidak
menggunakan kurikulum baku
dari Depdiknas, melainkan
menggunakan rencana
pengajaran yang disebut Menu
Besar. Menu Besar ini mencakup
pendidikan moral dan nilai
keagamaan, fisik/motorik,
bahasa, sosial-emosional dan
seni. Panduan dalam Menu Besar
ini akan dikembangkan oleh tiap
PAUD, berdasarkan kebutuhan
dan kemampuan masing-masing
PAUD.
Selain tidak menggunakan
kurikulum baku, PAUD juga
ditujukan untuk kalangan
ekonomi miskin. Karena biasanya
PAUD tidak menarik iuran
sekolah atau menarik iuran
dengan jumlah yang sangat kecil.
Hal ini untuk memenuhi hak
pendidikan anak, mendapatkan
pendidikan dasar secara cuma-
cuma (Pasal 31 Konvensi Hak
Anak).
Namun di beberapa PAUD,
setelah berjalan dengan tidak
adanya penarikan biaya,
dikarenakan biaya operasional
biasanya merupakan sumbangan
dari berbagai pihak di
masyarakat, ternyata mengalami
beberapa kendala. Misalnya
sumbangan yang didapat hanya
dapat memenuhi bahan belajar
murid, namun hal lain seperti
honor para pendidik tidak dapat
terpenuhi. Padahal, para pengajar
PAUD seringkali memerlukan
uang transport untuk
menjangkau PAUD yang dibina.
Selain itu, para orangtua murid
juga meminta adanya rekreasi
bersama atau pemakaian baju
seragam. Dan untuk kebutuhan
seperti ini, PAUD seringkali tidak
memiliki dana. Kemudian,
beberapa PAUD akhirnya menarik
iuran sekolah. Tentunya iuran ini
tidak bisa besar jumlahnya,
karena para murid PAUD berasal
dari keluarga miskin. Rata-rata
mereka mengeluarkan sekitar
1000 perhari (dengan jam belajar
hanya 2-3 kali seminggu) atau
10.000 per bulan.
Pemerintah melalui Departemen
Pendidikan Nasional terutama
Direktorat Jendral Pendidikan
Luar Sekolah (PLS), sebetulnya
sudah menyediakan dana untuk
operasional PAUD. Namun dana
yang ada ternyata tidak
mencukupi kebutuhan
operasional seluruh PAUD.
Akhirnya dilakukan secara
bergilir, pengguliran dana
tersebut, dengan cara
mengajukan proposal.
Dari masalah pembiayaan yang
terjadi di PAUD tersebut, apabila
berdasarkan DUHAM Pasal 26
tadi, maka akan terjadi
kontradiksi. Pemenuhan hak
pendidikan seharusnya gratis,
namun kenyataannya belum bisa
gratis. Bahwa untuk memenuhi
hak pendidikan secara penuh,
ternyata masih diperlukan biaya
yang harus dikeluarkan oleh
masyarakat. Sebetulnya, masalah
seperti itu tidak harus terjadi jika
pemerintah melakukan upaya-
upaya pemenuhan hak
pendidikan dengan maksimal.
Pertama, pemerintah seharusnya
memasukkan PAUD berusia
dibawah 7 tahun sebagai suatu
pendidikan dasar, yang harus
dipenuhi pada warganegaranya,
sehingga PAUD menjadi salah
satu prioritas pemenuhan
pendidikan dasar sesuai UU yang
berlaku. Kedua, anggaran
pendidikan tersendiri, tidak
disatukan dengan anggaran
kesehatan dan jumlahnya
seharusnya terbesar dari
pengeluaran negara lainnya
didalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
Ketiga, dialokasikannya anggaran
pendidikan yang terbesar
jumlahnya dari pengeluaran
daerah lainnya dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). Keempat, pengumpulan
dana pajak atau retribusi dari
perusahaan-perusahaan yang
berada di wilayah PAUD, yang
dilakukan oleh pemerintah
setempat misalnya tiap kelurahan
atau desa, yang dipergunakan
terutama untuk pembiayaan
pendidikan dasar, baik PAUD, TK,
TPA, SD, MI sampai tinkat SMP.
Dan yang terakhir, pengumpulan
dana swadaya masyarakat, baik
dilakukan oleh LSM atau
masyarakat sendiri, terutama di
tujukan untuk pemenuhan
pendidikan bagi warganya
sendiri.
Dengan adanya kerjasama, peran
serta dan kejujuran semua pihak,
untuk mencerdaskan bangsa,
terutama anak-anak, maka hak
pendidikan tingkat dasar dapat
dipenuhi secara maksimal. Kita
pun dapat melihat anak-anak, dari
keluarga manapun, terutama
keluarga miskin, terpenuhi hak
pendidikannya. Pada tingkat
selanjutnya, pendidikan yang
berkualitas kemudian dapat
menjadi rencana bersama,
setelah hak pendidikan tingkat
dasar tersebut terpenuhi.
sumber: paud.kemdikbud.go.id/article/detail/pendidikan_anak_usia_dini-2
Indonesia pada tahun 1990, telah menandatangani sebuah Deklarasi Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua (Education for All Declaration) pada konferensi UNESCO, di Thailand. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama, untuk menyediakan pendidikan dasar yang bermutu dan non diskriminatif, di masing-masing n…