PAUD Generasi Brilian

PAUD Generasi Brilian

Share

Menyalurkan berbagai informasi mengenai kegiatan pendidikan anak usia dini

02/12/2019
30/03/2019

CPM 3228 ANAK BANGSA

adkiya Annisa

Photos from PAUD Generasi Brilian's post 09/03/2018

J.CO Safari on March 1st 2018

Kenapa Anak Masih Bandel ? Mungkin Bunda Belum Terapkan 5 Mantra Ajaib Agar Anak Mau Mendengarkan Perkataan Anda, WAJIB BACA 29/07/2017

coba yuk bun terapin ini buat anak kita :)

www.wajibbaca.com/2017/07/kenapa-anak-masih-bandel-mungkin-bunda.html?m=1

Kenapa Anak Masih Bandel ? Mungkin Bunda Belum Terapkan 5 Mantra Ajaib Agar Anak Mau Mendengarkan Perkataan Anda, WAJIB BACA Memasuki usia 3 tahun, anak akan memiliki kempuan baru yang sedikit banyak akan memusingkan Mama. Di usia ini ia sudah mulai bisa memilih apa yang disukai dan tidak disukainya, termasuk dalam urusan mainan, pakaian sampai pada perkataan yang Anda sampaikan padanya.

Photos 10/03/2017

Thank you very much TERRA ZONE for this event ^_^


Cheerfulness Coloring Competition
#10032017

Photos from PAUD Generasi Brilian's post 18/08/2016

Kamis, 18 Agustus 2016 anak-anak PAUD Generasi Brilian berkunjung ke salah satu tempat yg memiliki edukasi yg sangat tinggi yaitu Perpustakaan Daerah Banten. Tepat sehari setelah hari kemerdekaan Republik Indonesia, anak-anak distimulasi akan pentingnya membaca buku. Meskipun pendidikan anak usia dini tidak menekankan anak untuk dapat membaca, melalui kegiatan ini diharapkan rasa cinta terhadap buku anak muncul saat ini hingga kelak nanti.

Photos from PAUD Generasi Brilian's post 18/08/2016

On the way to Perpustakaan Daerah Provinsi Banten (Perpusda Banten)

Photos from PAUD Generasi Brilian's post 22/12/2015

Hai bunda..
Wah hari ini ada yg spesial yah..
Yaapp,,
22 Desember merupakan hari ibu sedunia. betapa pentingnya seorang ibu bagi anaknya ya bunda. bunda menjadi sumber ilmu utama. segala sesuatu yg dilakukan, dipikirkan, dan dirasakan oleh bunda akan dicontoh oleh anaknya. baik secara langsung atau tidak. sadar atau tidak bunda akan mampu memengaruhi ahlak perilaku anak.. ya, bunda merupakan orang yg paling berpengaruh bagi anaknya.
sejak kecil anak sangat membutuhkan dan menyayangi bunda. Namun tak jarang ditemukan rasa kasih sayang anak pada ibunya berkurang saat dewasa.
Nah,, untuk mencegah hal itu terjadi, mari tanamkan rasa kasih sayang anak terhadap bunda ya sejak dini.
salah satu caranya ialah dengan membiasakan memeluk anak dari kecil hingga dewasa nanti setiap hari selama minimal 20 detik. Karena banyak pakar menyatakan bahwa pelukan akan memicu rasa kasih sayang dan kepercayaan yang kuat.
Selain itu, bunda juga dapat menanamkan rasa kasih sayang anak terhadap bunda dengan cara seperti anak-anak PAUD Generasi Brilian yg melakukan kegiatan mewarnai gambar ibu dan mencuci kaki ibu. dengan kegiatan ini semoga memori anak terstimulasi untuk mengingat selalu bahwa "surga terletak dibawah kaki ibu". Dengan mengingat hal tersebut, semoga yaa bunda anak-anak akan selalu berbakti dan sayang selalu terhadap bunda.
Selamat hari ibu..
Tetap jadi ibu yg sabar dan cerdas yaa :)
#22122015

Artikel - Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PPAUD) 14/12/2015

untuk memahami Pendidikan Anak Usia Dini yang sesungguhnya, baca ini dulu yuk bunda :)

Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) adalah salah satu upaya
pembinaan yangditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan
usia enam tahun, yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih
lanjut.
Beberapa dasar hukum yang
berkaitan dengan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) adalah
sebagai berikut :
1. Pembukaan UUD 1945 ;
Salah satu tujuan
kemerdekaan adalah
mencerdaskan kehidupan
bangsa.
2. Amandemen UUD 1945
pasal 28 C
Setiap anak berhak
mengembangkan diri
melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat
pendidikan dan
memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat
manusia.
3. UU No. 23/2002 Tentang
Perlindungan Anak Pasal 9
ayat (1)
Setiap anak berhak
memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam
rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai
dengan minta dan bakat.
4. UU No 20/2003 pasal 28
1) Pendidikan anak usia dini
diselenggarakan sebelum jenjang
pendidikan dasar.
2) Pendidikan anak usia dini
dapat diselenggarakan melalui
jalur pendidikan formal, non
formal, dan/atau informal.
3) Pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan formal berbentuk
Taman Kanak-Kanak (TK),
Raudhatul Athfal (RA), atau
bentuk lain yang sederajat.
4) Pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan non formal
berbentuk kelompok bermain
(KB), Taman Penitipan Anak
(TPA), atau bentuk lain yang
sederajat.
5) Pendidikan anak usia dini pada
jalur informal berbentuk
pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan
oleh lingkungan.
PAUD MERUPAKAN KOMITMEN
DUNIA
Komitmen Jomtien Thailand
(1990)
Pendidikan untuk semua orang,
sejak lahir sampai menjelang
ajal.
Deklarasi Dakkar (2000)
Memperluas dan memperbaiki
keseluruhan perawatan dan
pendidikan anak usia dini secara
komprehensif terutama yang
sangat rawan dan terlantar.
Deklarasi "A World Fit For
Children" di New York (2002)
Penyediaan Pendidikan yang
berkualitas
PENTINGNYA PAUD
1. PAUD sebagai titik sentral
strategi pembangunan
sumber daya manusia dan
sangat fundamental.
2. PAUD memegang peranan
penting dan menentukan
bagi sejarah
perkembangan anak
selanjutnya, sebab
merupakan fondasi dasar
bagi kepribadian anak.
3. Anak yang mendapatkan
pembinaan sejak dini akan
dapat meningkatkan
kesehatan dan
kesejahteraan fisik
maupun mental yang akan
berdampak pada
peningkatan prestasi
belajar, etos kerja,
produktivitas, pada
akhirnya anak akan
mampu lebih mandiri dan
mengoptimalkan potensi
yang dimilikinya.
4. Merupakan Masa Golden
Age (Usia Keemasan). Dari
perkembangan otak
manusia, maka tahap
perkembangan otak pada
anak usia dini menempati
posisi yang paling vital
yakni mencapai 80%
perkembangan otak.
5. Cerminan diri untuk
melihat keberhasilan anak
dimasa mendatang. Anak
yang mendapatkan
layanan baik semenjak
usia 0-6 tahun memiliki
harapan lebih besar untuk
meraih keberhasilan di
masa mendatang.
Sebaliknya anak yang
tidak mendapatkan
pelayanan pendidikan
yang memadai
membutuhkan perjuangan
yang cukup berat untuk
mengembangkan hidup
selanjutnya.
KONDISI YANG MEMPENGARUHI
ANAK USIA DINI
Faktor Bawaan : faktor yang
diturunkan dari kedua orang
tuanya, baik bersifat fisik
maupun psikis.
Faktor Lingkungan
1. Lingkungan dalam
kandungan
2. Lngkungan di luar
kandungan : lingkungan
keluarga, masyarakat,
sekolah dll.
MEMAHAMI KARAKTERISTIK
ANAK USIA DINI
Mengetahui hal-hal yang
dibutuhkan oleh anak, yang
bermanfaat bagi perkembangan
hidupnya.
1. Mengetahui tugas-tugas
perkembangan anak,
sehingga dapat
memberikan stimulasi
kepada anak, agar dapat
melaksanakan tugas
perkembangan dengan
baik.
2. Mengetahui bagaimana
membimbing proses
belajar anak pada saat
yang tepat sesuai dengan
kebutuhannya.
3. Menaruh harapan dan
tuntutan terhadap anak
secara realistis.
4. Mampu mengembangkan
potensi anak secara
optimal sesuai dengan
keadaan dan
kemampuannya.
sumber: paud.kemdikbud.go.id/article/detail/memahami_pendidikan_anak_usia_dini

Artikel - Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PPAUD) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah salah satu upaya pembinaan yangditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun, yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pen…

Artikel - Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PPAUD) 14/12/2015

sekilas tentang Pendidikan Anak Usia Dini..

Indonesia pada tahun 1990, telah
menandatangani sebuah
Deklarasi Dunia tentang
Pendidikan Untuk Semua
(Education for All Declaration)
pada konferensi UNESCO, di
Thailand. Deklarasi ini menjadi
komitmen bersama, untuk
menyediakan pendidikan dasar
yang bermutu dan non
diskriminatif, di masing-masing
negara. Realisasi deklarasi
tersebut juga sekaligus
merupakan upaya untuk
memenuhi Hak Pendidikan
(sesuai pasal 26 Deklarasi Umum
Hak Asasi Manusia/DUHAM,
bahwa "Setiap orang berhak
memeproleh pendidikan.
Pendidikan harus Cuma-Cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkat
sekolah rendah dan pendidikan
dasar.Pendidikan dasar
diperlukan untuk menjaga
perdamaian.")
Pada tahun 2003, pemerintah
mengeluarkan sebuah Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang menjamin hak
atas "pendidikan dasar" bagi
warga negara berusia tujuh
hingga lima belas tahun. Namun,
pendidikan untuk anak yang
berusia dibawah tujuh tahun
tidak dimasukkan sebagai
pendidikan dasar.
Padahal, istilah pendidikan dasar
seharusnya mulai berlaku mulai
anak berusia 0-18 tahun. Hal ini
sesuai dengan usia golden age
atau keemasan anak, yaitu usia
0-9 tahun. Sedangkan menurut
Konvensi Anak, yang disebut
anak yaitu yang berusia 0-18
tahun. Jadi seharusnya UU
mengenai Sistem Pendidikan
Nasional tersebut mengakomodir
usia anak dari umur 0-18 tahun
tersebut.
Salah satu pemenuhan hak
pendidikan sejak dini pada usia
3-5 tahun yang kemudian
dilakukan masyarakat dan
pemerintah yaitu program
Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD). Didalam
pelaksanaannya, setiap kelurahan
yang ada di Indonesia didorong
untuk memiliki minimal satu
PAUD. PAUD merupakan
alternatif pemenuhan hak
pendidikan selain Taman Kanak-
Kanak (TK) atau Taman
Pendidikan Alqur�an (TPA).
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13
Tahun 2005, PAUD termasuk
dalam jenis pendidikan Non
Formal. Pendidikan Non Formal
selain PAUD yaitu Tempat
Penitipan Anak (TPA), Play Group
dan PAUD Sejenis. PAUD sejenis
artinya PAUD yang
diselenggarakan bersama dengan
program Posyandu (Pos
Pelayanan Terpadu untuk
kesehatan ibu dan anak).
Sedangkan pada Departemen
Pendidikan Nasional (Depdiknas),
PAUD dimasukkan kedalam
program Pendidikan Luar Sekolah
(PLS).
Pada penyelenggaraan PAUD,
jenis pendidikan ini tidak
menggunakan kurikulum baku
dari Depdiknas, melainkan
menggunakan rencana
pengajaran yang disebut Menu
Besar. Menu Besar ini mencakup
pendidikan moral dan nilai
keagamaan, fisik/motorik,
bahasa, sosial-emosional dan
seni. Panduan dalam Menu Besar
ini akan dikembangkan oleh tiap
PAUD, berdasarkan kebutuhan
dan kemampuan masing-masing
PAUD.
Selain tidak menggunakan
kurikulum baku, PAUD juga
ditujukan untuk kalangan
ekonomi miskin. Karena biasanya
PAUD tidak menarik iuran
sekolah atau menarik iuran
dengan jumlah yang sangat kecil.
Hal ini untuk memenuhi hak
pendidikan anak, mendapatkan
pendidikan dasar secara cuma-
cuma (Pasal 31 Konvensi Hak
Anak).
Namun di beberapa PAUD,
setelah berjalan dengan tidak
adanya penarikan biaya,
dikarenakan biaya operasional
biasanya merupakan sumbangan
dari berbagai pihak di
masyarakat, ternyata mengalami
beberapa kendala. Misalnya
sumbangan yang didapat hanya
dapat memenuhi bahan belajar
murid, namun hal lain seperti
honor para pendidik tidak dapat
terpenuhi. Padahal, para pengajar
PAUD seringkali memerlukan
uang transport untuk
menjangkau PAUD yang dibina.
Selain itu, para orangtua murid
juga meminta adanya rekreasi
bersama atau pemakaian baju
seragam. Dan untuk kebutuhan
seperti ini, PAUD seringkali tidak
memiliki dana. Kemudian,
beberapa PAUD akhirnya menarik
iuran sekolah. Tentunya iuran ini
tidak bisa besar jumlahnya,
karena para murid PAUD berasal
dari keluarga miskin. Rata-rata
mereka mengeluarkan sekitar
1000 perhari (dengan jam belajar
hanya 2-3 kali seminggu) atau
10.000 per bulan.
Pemerintah melalui Departemen
Pendidikan Nasional terutama
Direktorat Jendral Pendidikan
Luar Sekolah (PLS), sebetulnya
sudah menyediakan dana untuk
operasional PAUD. Namun dana
yang ada ternyata tidak
mencukupi kebutuhan
operasional seluruh PAUD.
Akhirnya dilakukan secara
bergilir, pengguliran dana
tersebut, dengan cara
mengajukan proposal.
Dari masalah pembiayaan yang
terjadi di PAUD tersebut, apabila
berdasarkan DUHAM Pasal 26
tadi, maka akan terjadi
kontradiksi. Pemenuhan hak
pendidikan seharusnya gratis,
namun kenyataannya belum bisa
gratis. Bahwa untuk memenuhi
hak pendidikan secara penuh,
ternyata masih diperlukan biaya
yang harus dikeluarkan oleh
masyarakat. Sebetulnya, masalah
seperti itu tidak harus terjadi jika
pemerintah melakukan upaya-
upaya pemenuhan hak
pendidikan dengan maksimal.
Pertama, pemerintah seharusnya
memasukkan PAUD berusia
dibawah 7 tahun sebagai suatu
pendidikan dasar, yang harus
dipenuhi pada warganegaranya,
sehingga PAUD menjadi salah
satu prioritas pemenuhan
pendidikan dasar sesuai UU yang
berlaku. Kedua, anggaran
pendidikan tersendiri, tidak
disatukan dengan anggaran
kesehatan dan jumlahnya
seharusnya terbesar dari
pengeluaran negara lainnya
didalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN).
Ketiga, dialokasikannya anggaran
pendidikan yang terbesar
jumlahnya dari pengeluaran
daerah lainnya dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). Keempat, pengumpulan
dana pajak atau retribusi dari
perusahaan-perusahaan yang
berada di wilayah PAUD, yang
dilakukan oleh pemerintah
setempat misalnya tiap kelurahan
atau desa, yang dipergunakan
terutama untuk pembiayaan
pendidikan dasar, baik PAUD, TK,
TPA, SD, MI sampai tinkat SMP.
Dan yang terakhir, pengumpulan
dana swadaya masyarakat, baik
dilakukan oleh LSM atau
masyarakat sendiri, terutama di
tujukan untuk pemenuhan
pendidikan bagi warganya
sendiri.
Dengan adanya kerjasama, peran
serta dan kejujuran semua pihak,
untuk mencerdaskan bangsa,
terutama anak-anak, maka hak
pendidikan tingkat dasar dapat
dipenuhi secara maksimal. Kita
pun dapat melihat anak-anak, dari
keluarga manapun, terutama
keluarga miskin, terpenuhi hak
pendidikannya. Pada tingkat
selanjutnya, pendidikan yang
berkualitas kemudian dapat
menjadi rencana bersama,
setelah hak pendidikan tingkat
dasar tersebut terpenuhi.

sumber: paud.kemdikbud.go.id/article/detail/pendidikan_anak_usia_dini-2

Artikel - Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PPAUD) Indonesia pada tahun 1990, telah menandatangani sebuah Deklarasi Dunia tentang Pendidikan Untuk Semua (Education for All Declaration) pada konferensi UNESCO, di Thailand. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama, untuk menyediakan pendidikan dasar yang bermutu dan non diskriminatif, di masing-masing n…

Want your school to be the top-listed School/college in Serang?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Website

Address


Jalan Raya Pandeglang Serang
Serang
42111