23/09/2015
HUKUM SHALAT ‘IED, WAJIB ATAU SUNNAH
Sholat ied itu apakah hukumnya wajib, atau sunnah yang bila dilaksanakan akan berpahala tetapi bila ditinggalkan tidak berdosa?
Berkaitan dengan persoalan ini, ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan Ulama :
Shalat ‘Ied hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur Ulama.
Fardhu Kifayah, artinya dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan shalat ‘Ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali.
Fardhu ‘Ain , artinya; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.DALIL-DALIL
Para pendukung pendapat pertama berdalil dengan hadits yang muttafaq ‘alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata :
Artinya : Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Shalat lima waktu dalam sehari dan semalam . Ia bertanya lagi : Adakah saya punya kewajiban shalat lainnya ? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja . Beliau melanjutkan sabdanya : Kemudian kewajiban berpuasa Ramadhan . Ia bertanya : Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya ?. Beliau menjawab : Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja . Perawi mengatakan bahwa kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zakat kepadanya. Iapun bertanya : Adakah saya punya kewajiban lainnya ?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak, kecuali hanya amalan sunnah saja . Perawi mengatakan, Setelah itu orang ini pergi seraya berkata : Demi Allah, saya tidak akan menambahkan dan tidak akan mengurangkan ini . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar .
Mereka mengatakan : Hadits ini menunjukkan bahwa shalat selain shalat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib ‘Ain . Dua shalat ‘Ied termasuk ke dalam keumuman ini . Pendapat ini di dukung oleh sejumlah Ulama diantaranya Ibnu al-Mundzir dalam Al-Ausath IV/252 .
Sedangkan pendukung pendapat kedua, yakni berpendapat bahwa shalat ‘Ied adalah Fardhu Kifayah, berdalil dengan argumentasi bahwa shalat ‘Ied adalah shalat yang tidak diawali adzan dan iqamat. Karena itu shalat ini serupa dengan shalat jenazah, padahal shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Begitu p**a shalat ‘Ied juga merupakan syi’ar Islam. Disamping itu, mereka juga berdalil dengan firman Allah :
Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah . .
Mereka juga berkeyakinan bahwa pendapat ini merupakan titik gabung antara hadits Badui Arab dengan hadist-hadits yang menunjukkan wajibnya shalat ‘Ied. Perhatikanlah Al-Mughni II/224.
Sementara para pengikut pendapat ketiga berdalil dengan banyak dalil. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini.
Beliau mengukuhkan dalil-dalil yang menyatakan wajib ‘Ain . Beliau pun menyebutkan bahwa para shahabat dulu melaksanakan shalat ‘Ied di padang pasir bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberikan keringanan kepada seorang pun untuk melaksanakan shalat tersebut di Masjid Nabawi.
Berarti hal ini menunjukkan bahwa shalat ‘Ied termasuk jenis shalat Jum’at, bukan termasuk jenis shalat-shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah membiarkan shalat ‘Ied tanpa khutbah, persis seperti dalam shalat Jum’at. Hal semacam ini tidak didapati dalam Istisqa’ , sebab Istisqa’ tidak terbatas hanya dalam shalat dan khutbah saja, bahkan Istisqa’ bisa dilakukan hanya dengan berdo’a di atas mimbar atau tempat-tempat lain. Sehingga karena itulah Abu Hanifah Rahimahullah membatasi Istisqa’ hanya dalam bentuk do’a, ia berpandangan bahwa tidak ada shalat khsusus untuk istisqa’.
Begitu p**a, sesungguhnya ada riwayat yang jelas dari Ali Radhiyallahu Anhu, yang menugaskan seseorang untuk mengimami shalat di Masjid bagi golongan kaum Muslimin yang lemah. Andaikata shalat ‘Ied itu sunnah, tentu Ali tidak perlu menugaskan seseorang untuk mengimami orang-orang yang lemah di Masjid. Karena jika memang sunnah, orang-orang lemah ini tidak usah melaksanakannya, tetapi toh Ali tetap menugaskan seseorang untuk mengimami mereka di Masjid, berarti ini menunjukkan wajib .
Dalil lain ialah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kaum wanita keluar walaupun sedang haidh guna menyaksikan barakahnya hari ‘Ied dan do’a kaum Mukminin. Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita haidh untuk keluar -padahal mereka tidak shalat-, apalagi bagi para wanita yang sedang dalam keadaan suci. Ketika ada diantara kaum wanita berkata kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa : Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab , beliau tetap tidak memberikan keringan kepada mereka untuk tidak keluar, beliau bahkan menjawab :
Artinya : Hendaknya ada yang meminjamkan jilbab untuknya . .
Padahal dalam shalat Jum’at dan shalat berjama’ah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Artinya : Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka .
Juga bahwa shalat Jum’at ada gantinya bagi kaum wanita serta kaum musafir, berbeda dengan shalat ‘Ied . Shalat ‘Ied hanya satu atau dua kali dalam satu tahun, berlainan dengan shalat Jum’at yang terulang sampai lima puluh kali atau lebih . Sementara itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan untuk melaksanakan shalat ‘Ied, memerintahkan keluar menuju shalat ‘Ied. Beliau dan kemudian di susul para Khalifahnya serta kaum Muslimin sesudahnya terus menerus melakukan shalat ‘Ied. Demikian p**a tidak pernah sekalipun diketahui bahwa di negeri Islam shalat ‘ied ditinggalkan, sedangkan shalat ‘Ied termasuk syi’ar Islam yang paling agung. Firman Allah berbunyi :
Artinya : Dan hendaklah kamu bertakbir kepada Allah atas petunjuk-Nya .
Pada ayat itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan bertakbir pada hari Iedul Fitri dan Iedul Adha. Artinya, pada hari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan shalat yang meliputi adanya takbir tambahan, sesuai dengan cara takbir pada raka’at pertama dan raka’at kedua. .
Imam Shana’ani, dan Shidiq Hasan Khan dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah menambahkan bahwa apabila ‘Ied dan Jum’at bertemu, maka ‘Ied menggugurkan kewajiban shalat Jum’at. Padahal shalat Jum’at adalah wajib, tidak ada yang bisa menggugurkan kewajiban ini melainkan yang menggugurkannya pasti merupakan perkara yang wajib. .
Mereka membantah dalil yang digunakan oleh para pendukung pendapat pertama, bahwa hadits orang Badui Arab itu mengandung beberapa kemungkinan.
Mungkin karena orang Badui Arab itu tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at, sehingga apalagi shalat ‘Ied.
Mungkin p**a karena hadits tentang Badui Arab itu masalah kewajiban shalat dalam sehari dan semalam . Padahal shalat ‘Ied termasuk kewajiban shalat yang bersifat tahunan, bukan kewajiban harian. .
Hadist Badui Arab inipun masih bisa dibantah keterangan umum pada hadits itu telah dikhususkan dengan shalat nadzar, yaitu shalat yang seseorang mewajibkan dirinya untuk melaksanakannya karena nadzar . Jika argumentasi ini dibantah bahwa tentang kewajiban shalat nadzar ada dalilnya tersendiri, maka demikian p**a kewajiban shalat ‘Ied juga ada dalilnya tersendiri. Jika dibantah lagi bahwa tentang kewajiban shalat nadzar diakibatkan karena seseorang mewajibkan dirinya untuk melaksanakan shalat , maka apalagi shalat yang kewajibannya ditetapkan oleh Allah untuknya, tentu kewajiban melaksanakan shalat baginya itu lebih nyata daripada melaksanakan shalat yang ia wajibkan sendiri.
Adapun argumentasi yang digunakan oleh orang yang mengatakan bahwa shalat ‘Ied hukumnya Fardhu Kifayah berdasarkan ayat :
Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah . .
Atau bahwa shalat ‘Ied merupakan syi’ar Islam, maka dalil ini justru lebih mendukung pendapat yang mengatakan bahwa shalat ‘Ied hukumnya Wajib ‘Ain .
Mengenai qiyas yang mereka lakukan terhadap shalat jenazah bahwa shalat ‘Ied adalah shalat yang tidak didahului adzan maupun iqamat hingga mirip dengan shalat jenazah, maka qiyas itu adalah qiyas yang berlawanan dengan nash.
Disamping itu, sesungguhnya telah dinyatakan bahwa manusia tidak membutuhkan adzan bagi shalat ‘Ied, adalah karena :
Mereka keluar menuju tanah lapang, dan karena jauhnya dari tempat-tempat pemukiman.
Mereka telah menunggu-nunggu untuk memasuki malam hari raya, sehingga telah bersiap sedia untuk melaksanakan shalat ‘Ied , dan telah menghentikan segala kesibukan lain , berbeda keadaannya dengan shalat yang lima waktu. Wallahu ‘alam.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan : Siapa yang berpendapat shalat ‘Ied itu Fardhu Kifayah, maka perlu dikatakan kepadanya bahwa hukum Fardhu Kifayah hanya terjadi pada sesuatu yang maslahatnya dapat tercapai jika dilakukan oleh sebagian orang, misalnya menguburkan jenazah atau mengusir musuh. Sedangkan shalat ‘Ied maslahatnya tidak akan tercapai jika hanya dilakukan oleh sebagian orang. Kemudian kalau maslahat shalat ‘Ied ini berapakah jumlah orang yang dibutuhkan agar maslahat shalat tersebut dapat tercapai ..? Maka sekalipun dapat diperkirakan jumlah tersebut, tetapi pasti akan menimbulkan pemutusan hukum secara pribadi, sehingga mungkin akan ada yang menjawab ; satu orang, dua orang, tiga orang …. dan seterusnya . .
Imam Shana’ani, Imam Syaukani, guru kita Syaikh Al-Albani dan Syaikh kami Syaikh Al-Utsaimin -hafizhallahu al-jami- berpegang kepada pendapat bahwa shalat ‘Ied adalah WAJIB ‘AIN.
Tulisan dari: Syaikh Abu al-Hasan as-Sulaimani
Sumber : http://beritaislamimasakini.com/hukum-shalat-ied-wajib-atau-sunnah.htm
Hukum Shalat ‘Ied Wajib Atau Sunnah Fepoi Blog