18/12/2015
Peserta UNP adalah Peserta UN 2014/2015 (SMA/MA dan SMK) yang memiliki nilai =< 55.0 (sama dengan atau lebih kecil dari lima puluh lima koma nol) pada satu atau lebih mata ujian.
Mata ujian yang dapat diperbaiki hanya mata ujian yang nilainya =< 55.0 (lima puluh lima koma nol).
UNP diselenggarakan dengan ujian berbasis komputer (UNPBK), tidak menggunakan Lembar Jawaban.
Peserta mendaftar sendiri secara online di website Ujian Nasional Perbaikan (http://unp.kemdikbud.go.id) , dengan memasukkan nomor peserta UN dan data lain untuk verifikasi.
Peserta dapat mengikuti ujian perbaikan di propinsi asal sekolah atau di propinsi lain.
Hasil UNP diberikan tersendiri, terpisah dari SHUN yang sudah diterima.