16/08/2026
Dalam al-Mausû’atul Fiqhiyyah dijelaskan, merdeka memiliki makna kebebasan dari segala bentuk perbudakan dan pemilikan:
وَهُوَ: مَنْ خَلَصَتْ ذَاتُهُ عَنْ شَائِبَةِ الرِّقِّ وَالْمِلْكِ
Artinya, “Merdeka adalah orang yang terlepas dari bentuk perbudakan dan kepemilikan orang lain.
Dalam diskursus ilmu tasawuf, kata “merdeka” dengan segala kebebasannya, dan “hamba” dengan segala keterbatasannya, memiliki makna yang lebih sederhana, namun lebih sulit untuk diaplikasikan dalam kehidupan nyata. Dikatakan dalam sebuah syair:
الْعَبْدُ حُرٌّ إنْ قَنَعْ وَالْحُرُّ عَبْدٌ إنْ طَمَع فَاقْنَعْ وَلَا تَطْمَع فما شَيْءٌ يَشِينُ سِوَى الطَّمَعْ
Artinya, “Hamba sahaya menjadi merdeka apabila dia merasa cukup, dan orang merdeka menjadi budak apabila ia tidak merasa puas. Maka merasa cukuplah, jangan pernah berambisi, karena tidak ada suatu apa pun yang lebih memalukan selain ketamakan.
(syeikh Zakaria al-Anshari, Asnal Mathâlib fî Syarhi Raudlit Thâlib)