Ahmad Syahrin Thoriq

Ahmad Syahrin Thoriq Mohon dimaklumi akun ini dikelola admin sehingga tidak melayani konsultasi via inbox. Silahkan via AST Official. https://astofficial.id
(1)

23/08/2026

Informasi dan janji yang menjadi bukti kebenaran risalah sang Nabi shalallahu'alaihi wassalam.

Ast Official

15/08/2026

Benarkah sirah nabawiyah bermasalah karena ditulis jauh setelah wafatnya Rasulullah?

Https://astofficial.id

๐—›๐—จ๐—ž๐—จ๐—  ๐— ๐—”๐—ž๐—”๐—ก ๐——๐—”๐—ก ๐— ๐—œ๐—ก๐—จ๐—  ๐—ฆ๐—”๐— ๐—•๐—œ๐—Ÿ ๐—•๐—˜๐—ฅ๐——๐—œ๐—ฅ๐—œUstadz, mohon dibahas tentang hukum makan dan minum sambil berdiri. Apakah makan dan...
13/08/2026

๐—›๐—จ๐—ž๐—จ๐—  ๐— ๐—”๐—ž๐—”๐—ก ๐——๐—”๐—ก ๐— ๐—œ๐—ก๐—จ๐—  ๐—ฆ๐—”๐— ๐—•๐—œ๐—Ÿ ๐—•๐—˜๐—ฅ๐——๐—œ๐—ฅ๐—œ

Ustadz, mohon dibahas tentang hukum makan dan minum sambil berdiri. Apakah makan dan minum sambil berdiri dibolehkan, ataukah terdapat larangan dari syariat?

๐—๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป

Oleh: Ust. Ahmad Syahrin Thoriq

Makan dan minum merupakan aktivitas yang pada asalnya mubah. Namun, syariat juga memberikan tuntunan dan adab dalam perkara tersebut. Dalam masalah makan dan minum sambil berdiri, terdapat sejumlah hadits yang secara lahiriah menunjukkan adanya larangan, tetapi terdapat p**a hadits-hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi ๏ทบ pernah makan atau minum dalam keadaan berdiri.

Karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam memahami dan mengompromikan hadits-hadits tersebut. Dalam Al Mausuโ€™ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah disebutkan:

ูŠู†ุฏุจ ุฅุจุนุงุฏ ุงู„ู‚ุฏุญ ุญูŠู† ุงู„ุชู†ูุณ ุญุงู„ุฉ ุงู„ุดุฑุจุŒ ูˆูŠูƒุฑู‡ ุงู„ุชู†ูุณ ููŠ ุงู„ุฅู†ุงุก ูƒู…ุง ูŠูƒุฑู‡ ุงู„ู†ูุฎ ููŠู‡ุŒ ู„ุญุฏูŠุซ ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ๏ทบ ู†ู‡ู‰ ุฃู† ูŠุชู†ูุณ ููŠ ุงู„ุฅู†ุงุก ุฃูˆ ูŠู†ูุฎ ููŠู‡

โ€œNabi ๏ทบ biasa minum dalam keadaan duduk dan itulah kebiasaan beliau. Terdapat riwayat shahih bahwa beliau melarang minum sambil berdiri, dan terdapat p**a riwayat shahih bahwa beliau memerintahkan orang yang minum sambil berdiri untuk memuntahkannya. Namun, terdapat p**a riwayat shahih bahwa beliau pernah minum sambil berdiri.โ€[1]

Sehingga dari sini kemudian ulama berbeda kesimp**an dalam menetapkan hukum makan dan minum sambil berdiri. Mulai dari yang melarang hingga yang membolehkan. Namun sebelum itu, kita simak dulu dalil-dalil yang ada tentang permasalah ini.

๐Ÿญ. ๐—›๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐˜๐˜€-๐—ต๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐˜๐˜€ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—ป๐—ท๐˜‚๐—ธ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—น๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป

Di antara hadits yang menunjukkan larangan mengkonsumsi makanan sambil berdiri adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu โ€˜anhu berikut ini:

ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ู‚ูŽุงุฆูู…ู‹ุง

โ€œBahwasanya Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam melarang seseorang minum sambil berdiri.โ€ (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain dari Abu Said al Khudri radhiyallahu โ€˜anhu disebutkan:

ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ๏ทบ ุฒูŽุฌูŽุฑูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ุดู‘ูุฑู’ุจู ู‚ูŽุงุฆูู…ู‹ุง

โ€œSesungguhnya Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam melarang dengan keras minum sambil berdiri.โ€(HR. Muslim).

Bahkan terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi ๏ทบ memerintahkan orang yang minum sambil berdiri untuk memuntahkannya. Abu Hurairah radhiyallahu โ€˜anhu meriwayatkan:

ู„ุง ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ู‚ูŽุงุฆูู…ู‹ุงุŒ ููŽู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุณููŠูŽ ููŽู„ู’ูŠูŽุณู’ุชูŽู‚ูุฆู’

โ€œJanganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa, hendaknya ia memuntahkannya.โ€ (HR. Muslim).

Adapun tentang makan sambil berdiri, terdapat atsar dari Anas radhiyallahu โ€˜anhu. Ketika Qatadah bertanya kepadanya tentang makan sambil berdiri, ia menjawab:

ู‚ูู„ู’ู†ูŽุง: ููŽุงู„ู’ุฃูŽูƒู’ู„ูุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุฐูŽุงูƒูŽ ุฃูŽุดูŽุฑู‘ู ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุฎู’ุจูŽุซู
โ€œKami bertanya, โ€˜Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?โ€™ Ia menjawab, โ€˜Itu lebih buruk atau lebih tercela.โ€™โ€(HR. Baihaqi)

๐Ÿฎ. ๐—›๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐˜๐˜€-๐—ต๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐˜๐˜€ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—ป๐—ท๐˜‚๐—ธ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐—ฏ๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต๐—ฎ๐—ป

Di sisi lain, terdapat hadits shahih yang secara jelas menunjukkan bahwa Nabi ๏ทบ pernah minum sambil berdiri. Ibnu Abbas radhiyallahu โ€˜anhuma berkata:

ุณูŽู‚ูŽูŠู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ๏ทบ ู…ูู†ู’ ุฒูŽู…ู’ุฒูŽู…ูŽุŒ ููŽุดูŽุฑูุจูŽ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู‚ูŽุงุฆูู…ูŒ

โ€œAku memberi minum Rasulullah ๏ทบ dari air Zamzam, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri.โ€ (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian p**a sayidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu โ€˜anhu pernah minum sambil berdiri. Ketika orang-orang seakan mengingkari perbuatannya, beliau berkata:

ู…ูŽุง ุชูŽู†ู’ุธูุฑููˆู†ูŽุŸ ุฅูู†ู’ ุฃูŽุดู’ุฑูŽุจู’ ู‚ูŽุงุฆูู…ู‹ุงุŒ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ๏ทบ ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจู ู‚ูŽุงุฆูู…ู‹ุงุŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุดู’ุฑูŽุจู’ ู‚ูŽุงุนูุฏู‹ุงุŒ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ๏ทบ ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจู ู‚ูŽุงุนูุฏู‹ุง

โ€œMengapa kalian melihat seperti itu? Jika aku minum sambil berdiri, aku telah melihat Nabi ๏ทบ minum sambil berdiri. Dan jika aku minum sambil duduk, aku juga telah melihat Nabi ๏ทบ minum sambil duduk.โ€ (HR. Ahmad dan at Tirmidzi)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu โ€™anhuma, beliau berkata:

ูƒูู†ู‘ูŽุง ู†ูŽุฃู’ูƒูู„ู ูˆูŽู†ูŽุญู’ู†ู ู†ูŽุณู’ุนูŽู‰ ูˆูŽู†ูŽุดู’ุฑูŽุจู ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุงู‹ ุนูŽู„ูŽู‰ ุนูŽู‡ู’ุฏู ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ ๏ทบ

โ€œKami dahulu makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri pada masa Rasulullah ๏ทบ.โ€ (HR. Tirmidzi)

๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ๐—ป๐˜†๐—ฎ

Para ulama terbagi dalam tiga pendapat utama dalam menghukumi makan dan minum yang dilakukan sambil berdiri, yakni sebagai berikut ini:

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ฎ๐—บ๐—ฎ: ๐— ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—บ๐—ถ๐—ป๐˜‚๐—บ ๐˜€๐—ฎ๐—บ๐—ฏ๐—ถ๐—น ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ ๐—ต๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ฏ๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต

Sebagian ulama berpendapat bahwa makan dan minum boleh dilakukan sambil berdiri maupun duduk. Mereka memahami bahwa hadits-hadits yang menunjukkan kebolehan minum sambil berdiri telah menghapus hukum larangannya.[2]

Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan pendapat yang masyhur dalam madzhabnya, serta merupakan pendapat jumhur Malikiyyah dan sebagian Hanafiyah.[3] Berkata al imam Wahb al Maliki rahimahullah:

ู‚ุงู„ ู…ุงู„ูƒ: ู„ุง ุจุฃุณ ุจุงู„ุดุฑุจ ู‚ุงุฆู…ุง. ุฅู†ู…ุง ู‚ุงู„ ุฐู„ูƒุ› ู„ุฃู† ุงู„ุดุฑุจ ู‚ุงุฆู…ุง ู…ุจุงุญุŒ ูู„ุง ุจุฃุณ ุจู‡.

โ€œImam Malik berkata: โ€˜Tidak mengapa minum dalam keadaan berdiri. Hal itu beliau katakan karena minum sambil berdiri hukumnya mubah, sehingga tidak mengapa melakukannya.โ€™โ€[4]

Pernah dikatakan kepada imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah:

ู‚ู„ุช: ุงู„ุดุฑุจ ู‚ุงุฆู…ุงู‹ุŸ ู‚ุงู„: ุฃุฑุฌูˆ ุฃู† ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุจู‡ ุจุฃุณ.

โ€œAku bertanya: โ€œBagaimana hukum minum sambil berdiri?โ€ Beliau menjawab: โ€œAkug berharap tidak mengapa melakukannya.โ€[5]

Dengan demikian, menurut pendapat pertama ini, seseorang boleh makan atau minum sambil berdiri tanpa dihukumi makruh.

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ธ๐—ฒ๐—ฑ๐˜‚๐—ฎ: ๐—•๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต, ๐˜๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฝ๐—ถ ๐—ฑ๐˜‚๐—ฑ๐˜‚๐—ธ ๐—น๐—ฒ๐—ฏ๐—ถ๐—ต ๐˜‚๐˜๐—ฎ๐—บ๐—ฎ

Pendapat yang kedua ini merupakan pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama. Mereka tidak menganggap hadits-hadits larangan sebagai pengharaman. Larangan tersebut dipahami sebagai makruh tanzih, yakni kemakruhan yang ringan sedangkan hadits yang menunjukkan Nabi ๏ทบ minum sambil berdiri menunjukkan bahwa perkara tersebut pada dasarnya tetap boleh.

Al imam an Nawawi rahimahullah berkata:

ุงู„ุตูˆุงุจ ุฃู† ุงู„ู†ู‡ูŠ ู…ุญู…ูˆู„ ุนู„ู‰ ูƒุฑุงู‡ุฉ ุงู„ุชู†ุฒูŠู‡. ุฃู…ุง ุดุฑุจู‡ ๏ทบ ู‚ุงุฆู…ุง ูุจูŠุงู† ู„ู„ุฌูˆุงุฒุŒ ูู„ุง ุฅุดูƒุงู„ ูˆู„ุง ุชุนุงุฑุถ. ูˆู‡ุฐุง ุงู„ุฐูŠ ุฐูƒุฑู†ุงู‡ ูŠุชุนูŠู† ุงู„ู…ุตูŠุฑ ุฅู„ูŠู‡.

โ€œPendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa larangan tersebut dibawa kepada makna makruh tanzih. Adapun Nabi ๏ทบ minum sambil berdiri, maka hal itu merupakan penjelasan tentang kebolehannya. Dengan demikian, tidak ada masalah dan tidak ada pertentangan (antara hadis-hadis tersebut).โ€[6]

Lebih lanjut beliau menjelaskan: โ€œJika ditanyakan: bagaimana mungkin minum sambil berdiri dihukumi makruh, sementara Nabi ๏ทบ sendiri pernah melakukannya? Jawabannya: perbuatan Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, apabila dilakukan sebagai penjelasan bahwa suatu perkara itu boleh, maka perbuatan tersebut tidak lagi berstatus makruh. Bahkan, memberikan penjelasan tentang kebolehan tersebut merupakan kewajiban bagi beliau shallallahu โ€˜alaihi wa sallam.โ€[7]

Jadi, menurut pendapat ini, duduk ketika makan dan minum adalah yang lebih utama. Adapun berdiri tetap diperbolehkan, hanya saja meninggalkannya lebih utama.

Pendapat ini merupakan pendapat sebagian Hanafiyyah,[8] sebagian kecil Malikiyyah,[9] dan jumhur Syafi'iyyah.[10]

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ธ๐—ฒ๐˜๐—ถ๐—ด๐—ฎ: ๐—•๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต ๐—ธ๐—ฒ๐˜๐—ถ๐—ธ๐—ฎ ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ ๐—ธ๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜๐˜‚๐—ต๐—ฎ๐—ป

Ada p**a ulama yang memberikan perincian. Minum sambil berdiri dibolehkan ketika terdapat kebutuhan atau hajat. Adapun jika tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh. Pendapat ini dinisbatkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan Ibnul Qayyim rahimahullah.

Al imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ๏ทบ minum sambil berdiri menunjukkan adanya kebolehan, terutama ketika terdapat kebutuhan. Adapun kebiasaan beliau adalah minum dalam keadaan duduk. Karena itu beliau rahimahullah menyatakan:

ูˆูŠูƒุฑู‡ ุงู„ุฃูƒู„ ูˆุงู„ุดุฑุจ ู‚ุงุฆู…ุง ู„ุบูŠุฑ ุญุงุฌุฉ

โ€œDimakruhkan makan dan minum dalam keadaan berdiri apabila tidak ada kebutuhan.โ€[11]

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ธ๐—ฒ๐—ฒ๐—บ๐—ฝ๐—ฎ๐˜: ๐— ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—บ๐—ถ๐—ป๐˜‚๐—บ ๐—บ๐—ฎ๐—ธ๐—ฟ๐˜‚๐—ต ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ถ

Sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafiyah menyatakan bahwa minum sambil berdiri hukumnya adalah makruh berdasarkan hadits-hadits yang tegas menyatakannya. Adapun hadits yang menunjukkan kebolehannya adalah untuk memalingkan dari hukum larangan yang sifatnya haram ke hukum makruh. Al imam Ath Thahawi al Hanafi rahimahullah berkata:

ูุฐู‡ุจ ู‚ูˆู… ุฅู„ู‰ ูƒุฑุงู‡ุฉ ุงู„ุดุฑุจ ู‚ุงุฆู…ุง ุŒ

โ€œSebagian ulama berpendapat bahwa minum sambil berdiri adalah makruh.โ€[12]

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜ ๐—ธ๐—ฒ๐—น๐—ถ๐—บ๐—ฎ: ๐— ๐—ถ๐—ป๐˜‚๐—บ ๐—ฑ๐—ถ๐—ต๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—บ๐—ธ๐—ฎ๐—ป, ๐—บ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ถ๐—ฏ๐—ผ๐—น๐—ฒ๐—ต๐—ธ๐—ฎ๐—ป

Yang unik adalah pendapat keempat ini, di mana mereka menyatakan minum sambil berdiri diharamkan, namun untuk makan dibolehkan. Pendapat ini dinyatakan oleh al imam Ibnu Hazm rahimahullah dari kalangan pengikut madzhab Dhahiriyyah. Beliau berkata:

ู…ุณุฃู„ุฉ: ูˆู„ุง ูŠุญู„ ุงู„ุดุฑุจ ู‚ุงุฆู…ุงุŒ ูˆุฃู…ุง ุงู„ุฃูƒู„ ู‚ุงุฆู…ุง ูู…ุจุงุญ

โ€œMasalah: Tidak halal minum sambil berdiri. Adapun makan sambil berdiri, maka hukumnya mubah (boleh).โ€[13]

Lebih lanjut beliau menjelasakan: โ€œJika dikatakan: โ€˜Telah shahih p**a riwayat dari Ali dan Ibnu Abbas bahwa Nabi ๏ทบ pernah minum sambil berdiri.โ€™ Kami menjawab: โ€˜Benar. Pada asalnya, hukum minum dalam keadaan apapun adalah boleh, baik sambil berdiri, duduk, bersandar, maupun berbaring. Namun, ketika telah shahih adanya larangan Nabi ๏ทบ dari minum sambil berdiri, maka tidak diragukan lagi bahwa larangan tersebut telah menghapus kebolehan yang berlaku sebelumnya.

Tidak mungkin sesuatu yang telah dihapus hukumnya kemudian kembali menjadi penghapus, sementara Nabi ๏ทบ tidak menjelaskan hal tersebut. Sebab, jika demikian, kita tidak akan mengetahui mana yang wajib kita lakukan dan mana yang tidak wajib, sehingga agama ini menjadi sesuatu yang tidak dapat dipercaya. Maha Suci Allah dari hal yang demikian.โ€[14]

Adapun dalam masalah makan sambil berdiri, al imam Ibnu Hazm membedakannya dari hukum minum. Sebab, menurutt pendekatan Dhahiriyyah yang sangat berpegang pada makna lahiriah nash, menurut mereka hukum tidak boleh ditetapkan berdasarkan analogi atau sekadar kesamaan antara dua perkara apabila tidak terdapat dalil yang secara tegas menunjukkan hukumnya.
Dalam hal ini, hadits-hadits yang secara jelas memuat larangan Nabi ๏ทบ berkaitan dengan minum sambil berdiri, bukan makan sambil berdiri.

Karena itu menurut mereka, tidak tepat membawa larangan minum sambil berdiri kepada makan sambil berdiri tanpa adanya nash yang secara khusus melarangnya. Selama tidak terdapat dalil yang melarang, maka hukum asalnya tetap kembali kepada kebolehan.[15]

๐™‡๐™–๐™ก๐™ช ๐™—๐™–๐™œ๐™–๐™ž๐™ข๐™–๐™ฃ๐™– ๐™™๐™š๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™ข๐™–๐™ ๐™–๐™ฃ ๐™จ๐™–๐™ข๐™—๐™ž๐™ก ๐™—๐™š๐™ง๐™™๐™ž๐™ง๐™ž?

Dalam hal ini para ulama madzhab yang empat terbagi menjadi tiga pendapat, pertama yang membolehkan, yang kedua yang menyamakan hukum makan dengan minum, dan yang ketiga menganggap makan sambil berdiri lebih buruk dari minum yang dilakukan dengan cara berdiri.
Al imam Buhuti al Hanbali rahimahullah berkata:

ูˆุธุงู‡ุฑ ูƒู„ุงู…ู‡ู… ู„ุง ูŠูƒุฑู‡ ุฃูƒู„ู‡ ู‚ุงุฆู…ุงุŒ ูˆูŠุชูˆุฌู‡ ูƒุดุฑุจ. ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ ุนู†ุฏู‡ู… ุฃู†ู‡ ูŠูƒุฑู‡ ุงู„ุฃูƒู„ ูˆุงู„ุดุฑุจุŒ ู‚ุงุฆู…ุง

โ€œSecara lahiriah dari perkataan mereka, makan sambil berdiri tidak dimakruhkan. Namun, ada kemungkinan hukumnya disamakan dengan minum. Dalam salah satu riwayat dari mereka, disebutkan bahwa makan dan minum sambil berdiri hukumnya makruh.โ€[16]

Al imam Mazari rahimahullah berkata:

ุงุฎุชู„ู ุงู„ู†ุงุณ ููŠ ู‡ุฐุงุŒ ูุฐู‡ุจ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฌูˆุงุฒุŒ ูˆูƒุฑู‡ู‡ ู‚ูˆู…ุŒ

โ€œPara ulama berbeda pendapat dalam masalah ini (makan sambil berdiri). Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan, sementara sebagian ulama memakruhkannya.โ€[17]

Al imam Mawardi rahimahullah berkata:

ุฅู† ุงู„ูƒุฑุงู‡ุฉ ููŠ ุงู„ุดุฑุจ ู‚ุงุฆู…ุง ู„ู…ุง ูŠุญุตู„ ู„ู‡ ู…ู† ุงู„ุถุฑุฑ ุŒ ูˆู„ู… ูŠุญุตู„ ู…ุซู„ ุฐู„ูƒ ููŠ ุงู„ุฃูƒู„ : ุงู…ุชู†ุน ุงู„ุฅู„ุญุงู‚

โ€œJika kita berpendapat bahwa kemakruhan minum sambil berdiri disebabkan oleh bahaya yang dapat ditimbulkannya, sedangkan bahaya semacam itu tidak terjadi dalam makan sambil berdiri, maka tidak tepat menyamakan hukum makan dengan minum.โ€[18]

Sedangkan sebagian ulama lainnya yang berpendapat bahwa makan sambil berdiri hukumnya lebih buruk dari minum menyandarkan pendapatnya kepada atsar yang telah disebutkan sebelumnya, dari Qatadah ia bertanya kepada Anas: โ€œKami bertanya, โ€˜Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?โ€™ Ia menjawab, โ€˜Itu lebih buruk atau lebih tercela.โ€™โ€(HR. Baihaqi)

Al imam Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan:

ู‚ูŠู„: ูˆุฅู†ู…ุง ุฌุนู„ ุงู„ุฃูƒู„ ุฃุดุฑ ู„ุทูˆู„ ุฒู…ู†ู‡ ุจุงู„ู†ุณุจุฉ ู„ุฒู…ู† ุงู„ุดุฑุจ

โ€œDikatakan bahwa makan disebut lebih buruk karena waktunya lebih lama dibandingkan waktu minum.โ€[19]

Kesimp**annya adalah untuk makan mayoritas ulama membolehkan, sebagian memakruhkan dan sebagian ulama yang lain ada yang berpendapat ia lebih buruk dari minum sambil berdiri.

๐—ž๐—ฒ๐˜€๐—ถ๐—บ๐—ฝ๐˜‚๐—น๐—ฎ๐—ป

Jumhur ulama berpendapat bahwa makan dan minum sambil duduk lebih utama, sedangkan makan dan minum sambil berdiri pada dasarnya tetap boleh. Hadits-hadits larangan tidak dibawa kepada pengharaman mutlak, karena terdapat hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi ๏ทบ sendiri pernah minum sambil berdiri.
Karena itu, yang lebih sesuai dengan adab adalah duduk ketika makan dan minum apabila memungkinkan.

Namun, apabila seseorang berada dalam kondisi yang membuatnya sulit untuk duduk, seperti ketika berada di kendaraan, sedang mengambil minuman dari tempat tertentu, sedang berada dalam kerumunan, atau menghadiri acara dengan konsep standing party, maka ia boleh makan atau minum sambil berdiri.

Jadi, seseorang yang menghadiri standing party dan tidak mendapatkan tempat duduk tidak perlu merasa bersalah atau meninggalkan makanan karena takut hukumnya haram. Ia boleh makan sambil berdiri. Hanya saja, apabila tersedia tempat duduk dan tidak ada kebutuhan untuk berdiri, maka duduk tetap lebih utama.

Wallahu a'lam.
______________________
[1] Al Mausuโ€™ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (25/364)
[2] Al Mausuโ€™ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (25/365)
[3] Hasyiah Ibnu Abidin (1/129)
[4] Syarah Mukhtashar al Kubra lil Abhari (4/589)
[5] Masail al imam Ahmad wa Ishaq (9/4714)
[6] Syarh Shahih Muslim (13/195)
[7] Ibid
[8] Hasyiah Ibnu Abidin (1/129)
[9] Al Maโ€™unah โ€˜ala Madzhab โ€˜Alim Madinah (1/78)
[10] Bahr al Madzhab (13/128), Raudhah ath Thalibin (7/340),
[11] Al Fatawa al Kubra (5/840)
[12] Syarah al Maโ€™ani al Atsar (4/272)
[13] Al Muhalla bil Atsar (6/229)
[14] Al Muhalla bil Atsar (6/230)
[15] Ibid
[16] Kasyaf al Qinaโ€™ (5/177)
[17] Fath al Bari (10/82)
[18] Al Inshaf (8/330)
[19] Fath Bari (10/82)

๐—ฆ๐—”๐—›๐—”๐—•๐—”๐—ง ๐— ๐—˜๐—ก๐—œ๐—ก๐—š๐—š๐—”๐—Ÿ๐—ž๐—”๐—ก ๐—ก๐—”๐—•๐—œ ๐—ฆ๐—”๐—”๐—ง ๐—•๐—˜๐—ฅ๐—ž๐—›๐—จ๐—ง๐—•๐—”๐—›Afwan ustadz izin mendapatkan penjelasan dari antum tentang perbuatan para saha...
12/08/2026

๐—ฆ๐—”๐—›๐—”๐—•๐—”๐—ง ๐— ๐—˜๐—ก๐—œ๐—ก๐—š๐—š๐—”๐—Ÿ๐—ž๐—”๐—ก ๐—ก๐—”๐—•๐—œ ๐—ฆ๐—”๐—”๐—ง ๐—•๐—˜๐—ฅ๐—ž๐—›๐—จ๐—ง๐—•๐—”๐—›

Afwan ustadz izin mendapatkan penjelasan dari antum tentang perbuatan para sahabat yang meninggalkan nabi Muhammad ๏ทบ saat sedang berkhutbah hanya karena ada karavand agang, ini seperti tidak pantas dilakukan oleh sahabat, koq seperti mereka mementingkan urusan dunia. Dan ini dijadikan amunisi oleh sebagian pihak untuk mencela para sahabat.

๐—๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป

Oleh: Ahmad Syahrin Thoriq

Ada banyak ragam fitnah dan tuduhan yang diarahkan kepada para sahabat Rasulullah ๏ทบ. Di antara tuduhan tersebut adalah anggapan bahwa para sahabat terkadang lebih mengutamakan kepentingan dunia daripada akhirat seperti rebutan harta rampasan perang, menuntut pembagian harta dan semisalnya.

Dan salah satu peristiwa yang sering dijadikan sebagai bahan tuduhan ini p**a adalah ketika mereka meninggalkan Rasulullah ๏ทบ yang sedang menyampaikan khutbah Jumat setelah melihat kafilah perdagangan datang dari Syam. Peristiwa ini memang disebutkan secara jelas dalam al-Qurโ€™an.

Allah Taโ€˜ala berfirman:
ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุฑูŽุฃูŽูˆู’ุง ุชูุฌูŽุงุฑูŽุฉู‹ ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽู‡ู’ูˆู‹ุง ุงู†ู’ููŽุถู‘ููˆุง ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ูˆูŽุชูŽุฑูŽูƒููˆูƒูŽ ู‚ูŽุงุฆูู…ู‹ุง
โ€œDan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera berpencar menuju kepadanya dan meninggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri.โ€ (QS. al Jumuโ€˜ah: 11)

Peristiwa ini kemudian dijadikan sebagai amunisi untuk mengatakan bahwa para sahabat tidak memiliki penghormatan yang semestinya kepada Rasulullah ๏ทบ. Mereka dituduh meninggalkan Nabi ๏ทบ hanya demi mengejar keuntungan perdagangan dan hiburan duniawi. Bahkan, sebagian pihak menjadikan peristiwa tersebut sebagai bukti bahwa para sahabat tidak layak disebut sebagai generasi yang adil dan mulia.

Namun, apakah benar demikian cara memahami peristiwa tersebut? Apakah ayat ini memang menunjukkan bahwa para sahabat lebih mencintai dunia daripada Rasulullah ๏ทบ? Apakah semua sahabat meninggalkan Nabi ๏ทบ ketika itu? Dan apakah sebuah teguran al-Qurโ€™an terhadap sebagian sahabat dalam satu peristiwa tertentu dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan keadilan mereka secara keseluruhan?

Di sinilah pentingnya melihat peristiwa tersebut secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan kejadian yang kemudian diarahkan untuk menghasilkan kesimp**an tertentu. Sebab, sebuah peristiwa sejarah tidak cukup dipahami hanya dengan membaca terjemahan satu ayat, apalagi kemudian dimaknai dengan logika kebanyakan orang hari ini, tetapi ia harus dilihat berdasarkan konteks kejadian, sebab turunnya ayat, riwayat-riwayat yang menjelaskannya dan tentu dengan mempertimbangkan kualitas orang-orang yang ada dalam peristiwa tersebut.

Al Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
ูˆุฃู…ุง ุงู„ุตุญุงุจุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู… ูู„ุง ุณุจูŠู„ ุฅู„ู‰ ุฃู† ูŠู„ุญู‚ ุฃู‚ู„ู‡ู… ุฏุฑุฌุฉ ุฃุญุฏ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุฃุฑุถ.

"Adapun para sahabat radhiyallahu 'anhum, maka tidak mungkin seorang pun dari penduduk bumi dapat menyamai kedudukan sahabat yang paling rendah sekalipun."[1]

Baiklah, berikut ini beberapa penjelasan tentang peristiwa tersebut. Semoga dengan melihatnya secara utuh, syubhat yang muncul dapat dijawab dengan ilmiah dan objektif, serta persoalan ini tidak lagi menjadi alasan untuk mencela generasi terbaik umat Islam.

๐Ÿญ. ๐—”๐˜†๐—ฎ๐˜ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ฐ๐—ฒ๐—น๐—ฎ ๐˜๐—ถ๐—ป๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป, ๐—ฏ๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐˜‚๐—ฟ๐˜‚๐—ธ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜‚๐—ป๐˜†๐—ฎ

Tidak perlu menyangkal bahwa ayat tersebut mengandung teguran terhadap sebagian kaum Muslimin yang meninggalkan Rasulullah ๏ทบ ketika khutbah berlangsung.Allah Taโ€˜ala memang menegur mereka dengan firman-Nya:

ูˆูŽุชูŽุฑูŽูƒููˆูƒูŽ ู‚ูŽุงุฆูู…ู‹ุง
โ€œDan mereka meninggalkan engkau sedang berdiri.โ€

Namun, adanya teguran terhadap suatu perbuatan tidak otomatis berarti bahwa orang yang melakukannya telah kehilangan seluruh keutamaan dan sifat keadilan mereka. Ini merupakan kaidah penting dalam memahami dalil-dalil yang berkaitan dengan para sahabat. Para sahabat bukan manusia yang maโ€˜sum dari kesalahan.

Mereka dapat melakukan kekeliruan, kemudian ditegur dan diarahkan oleh wahyu. Justru salah satu bentuk penjagaan Allah terhadap umat ini adalah ketika kesalahan sebagian sahabat dikoreksi melalui Al-Qurโ€™an dan Sunnah.

Sayidina Abdullah bin Masโ€™ud radhiyallahuโ€™anhu berkata :

ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ู†ุธุฑ ูู‰ ู‚ู„ูˆุจ ุงู„ุนุจุงุฏุŒ ููˆุฌุฏ ู‚ู„ุจ ู…ุญู…ุฏ ๏ทบ ุฎูŠุฑ ู‚ู„ูˆุจ ุงู„ุนุจุงุฏุŒ ูุงุตุทูุงู‡ ู„ู†ูุณู‡ ูˆุงุจุชุนุซู‡ ุจุฑุณุงู„ุชู‡ุŒ ุซู… ู†ุธุฑ ูู‰ ู‚ู„ูˆุจ ุงู„ุนุจุงุฏ ุจุนุฏ ู‚ู„ุจ ู…ุญู…ุฏ ููˆุฌุฏ ู‚ู„ูˆุจ ุฃุตุญุงุจู‡ ุฎูŠุฑ ู‚ู„ูˆุจ ุงู„ุนุจุงุฏุŒ ูุฌุนู„ู‡ู… ูˆุฒุฑุงุก ู†ุจูŠู‡ ๏ทบ ูŠู‚ุงุชู„ูˆู† ุนู† ุฏูŠู†ู‡

โ€œSesungguhnya Allah melihat ke dalam hati para hamba-Nya, lalu Dia dapati hati Muhammad saw sebagai sebaik-baik hati para hamba. Maka Dia memilihnya untuk diri-Nya dan mengutusnya dengan risalah-Nya. Kemudian Allah melihat ke dalam hati para hamba setelah hati Muhammad, lalu Dia dapati hati para sahabatnya sebagai sebaik-baik hati para hamba. Maka Dia menjadikan mereka para pembantu Nabi-Nya saw, yang berperang membela agama-Nya.โ€ [3]

Namun demikianlah para pembenci sahabat Nabi sering menjadikan hal yang seperti ini sebagai sarana untuk merendahkan kedudukan mereka, al imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: โ€œKemudian kaum Rafidhah yang merendahkan para sahabat dan mencela mereka dengan sesuatu yang sebenarnya telah Allah bebaskan mereka darinya. Mereka menggambarkan para sahabat dengan sifat yang bertentangan dengan apa yang Allah kabarkan tentang mereka.

Allah Azza wa Jalla telah memberitakan bahwa Dia telah ridha kepada kaum Muhajirin dan Anshar serta memuji mereka. Namun, orang-orang bodoh dan dungu tersebut justru mencaci dan merendahkan mereka.โ€[4]

๐Ÿฎ. ๐—ฌ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—น๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ต๐˜‚๐˜๐—ฏ๐—ฎ๐—ต ๐—ฏ๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ฟ๐˜‚๐—ต ๐˜€๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ฏ๐—ฎ๐˜

Ayat tersebut juga tidak menyatakan bahwa seluruh sahabat meninggalkan Nabi ๏ทบ.Allah Taโ€˜ala hanya berfirman:

ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุฑูŽุฃูŽูˆู’ุง ุชูุฌูŽุงุฑูŽุฉู‹ ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽู‡ู’ูˆู‹ุง ุงู†ู’ููŽุถู‘ููˆุง ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง
โ€œApabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka berpencar menuju kepadanya.โ€

Ayat tersebut berbicara tentang sebagian orang yang berada di tempat tersebut, bukan seluruh sahabat Nabi ๏ทบ. Bahkan Sahabat senior seperti Abu Bakar dan Umar tetap berada di masjid bersama Nabi ๏ทบ, sebagaimana ini disebutkan dalam sebuah hadits dari Jabir bin โ€˜Abdullah radhiyallahu โ€˜anhu, ia berkata:

ุจูŽูŠู’ู†ูŽู…ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ๏ทบ ูŠูŽุฎู’ุทูุจู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุฉู ู‚ูŽุงุฆูู…ู‹ุงุŒ ุฅูุฐู’ ู‚ูŽุฏูู…ูŽุชู’ ุนููŠุฑู ุงู„ู’ู…ูŽุฏููŠู†ูŽุฉูุŒ ููŽุงุจู’ุชูŽุฏูŽุฑูŽู‡ูŽุง ุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจู ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ๏ทบ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุจู’ู‚ูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงุซู’ู†ูŽุง ุนูŽุดูŽุฑูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุงุŒ ูููŠู‡ูู…ู’ ุฃูŽุจููˆ ุจูŽูƒู’ุฑู ูˆูŽุนูู…ูŽุฑู.

โ€œKetika Nabi ๏ทบ sedang berdiri menyampaikan khutbah pada hari Jumat, tiba-tiba datanglah sebuah kafilah dagang ke Madinah. Para sahabat Rasulullah ๏ทบ segera bergegas menuju kafilah tersebut, sehingga tidak tersisa bersama beliau kecuali dua belas orang, di antaranya Abu Bakar dan Umar radhiyallahu โ€˜anhuma.โ€ (HR. Bukhari)

Jawaban lain terhadap kisah ini adalah bahwa dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada masa ketika Nabi ๏ทบ mendahulukan shalat atas khutbah dalam pelaksanaan Jumat.[5] Dengan demikian, mereka berpencar ketika khutbah berlangsung, bukan ketika shalat berlangsung. Hal ini berbeda dengan kesan yang mungkin muncul dari sebagian riwayat yang menjadi titik tekan sebagian kaum Rafidhah yang memang selalu mencari celah keburukan para sahabat Nabi.

Al imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah berkata: โ€œPendapat yang lebih kuat adalah bahwa peristiwa berpencarnya mereka terjadi ketika khutbah, bukan ketika akan shalat. Ini merupakan pemahaman yang lebih sesuai dengan sikap berbaik sangka kepada para sahabat. Kalaupun diasumsikan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika shalat, maka hal itu dapat dipahami bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum adanya larangannya.โ€[6]

Apa yang dinyatakan oleh al Hafidz Ibnu Hajar juga diperkuat oleh riwayat Abu Dawud dalam al-Marasil, bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika Rasulullah ๏ทบ melaksanakan shalat Jumat sebelum khutbah, sebagaimana pelaksanaan shalat Id.[7]

๐Ÿฏ. ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐˜€๐˜๐—ถ๐˜„๐—ฎ ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฒ๐—ฏ๐˜‚๐˜ ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ ๐—ฝ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ ๐—บ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ ๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—น ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐˜€๐˜†๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—๐˜‚๐—บ๐—ฎ๐˜

Peristiwa tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah turunnya syariat Islam. Pada masa itu, kaum Muslimin masih berada dalam proses pembentukan masyarakat dan pendidikan agama secara langsung di bawah bimbingan Rasulullah ๏ทบ. Berbagai ketentuan syariat tidak turun sekaligus, tetapi ditetapkan secara bertahap sesuai dengan keadaan dan kebutuhan umat.

Al-Qurโ€™an sendiri menunjukkan bahwa Allah Taโ€˜ala menetapkan sebagian hukum secara bertahap. Contoh yang paling jelas adalah pensyariatan larangan khamar. Pada tahap awal, Allah Taโ€˜ala berfirman:

ูŠูŽุณู’ุฃูŽู„ููˆู†ูŽูƒูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุณูุฑู ู‚ูู„ู’ ูููŠู‡ูู…ูŽุง ุฅูุซู’ู…ูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ ูˆูŽู…ูŽู†ูŽุงููุนู ู„ูู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูˆูŽุฅูุซู’ู…ูู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽูƒู’ุจูŽุฑู ู…ูู†ู’ ู†ูŽูู’ุนูู‡ูู…ูŽุง

โ€œMereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, โ€˜Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.โ€™โ€(QS. Al-Baqarah: 219)

Di mana meski telah turun ayat tersebut, para sahabat masih terbiasa meminum khamar. Kemudian turun larangan bagi orang yang hendak shalat untuk mendekati shalat dalam keadaan mabuk:

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู„ูŽุง ุชูŽู‚ู’ุฑูŽุจููˆุง ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุณููƒูŽุงุฑูŽู‰ูฐ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ูฐ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆุง ู…ูŽุง ุชูŽู‚ููˆู„ููˆู†ูŽ

โ€œWahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati shalat ketika kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian menyadari apa yang kalian ucapkan.โ€(QS. Al-Nisaโ€™: 43)

Setelah semakin sedikit sahabat yang meminumnya, barulah kemudian turun larangan yang tegas:

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุณูุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ุตูŽุงุจู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽุฒู’ู„ูŽุงู…ู ุฑูุฌู’ุณูŒ ู…ูู†ู’ ุนูŽู…ูŽู„ู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุทูŽุงู†ู ููŽุงุฌู’ุชูŽู†ูุจููˆู‡ู ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ

โ€œWahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan azlam adalah najis dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kalian beruntung.โ€(QS. Al-Maโ€™idah: 90)

Karena itu, peristiwa sebagian sahabat meninggalkan Nabi ๏ทบ ketika khutbah Jumat harus dilihat dalam kerangka yang sama. Ketika itu mereka sedang berada dalam proses pendidikan dan pensyariatan. Apabila terdapat ketentuan atau adab yang belum mereka pahami secara sempurna, maka wahyu turun untuk memberikan penjelasan dan koreksi.

Dengan demikian, ayat tersebut tidak tepat dijadikan bukti bahwa para sahabat tidak memiliki komitmen terhadap agama. Ayat itu justru menunjukkan bagaimana Allah Taโ€˜ala mendidik mereka melalui wahyu. Mereka melakukan kekeliruan, kemudian wahyu turun menjelaskan kesalahannya. Ketertarikan kepada perdagangan tidak berarti meninggalkan iman.

Perdagangan pada dasarnya bukan sesuatu yang tercela. Para sahabat sendiri adalah manusia yang bekerja, berdagang, mencari nafkah, dan memenuhi kebutuhan keluarga mereka.Yang menjadi teguran dalam ayat tersebut adalah meninggalkan Rasulullah ๏ทบ ketika khutbah sedang berlangsung karena tertarik kepada perdagangan dan hiburan.

Jadi, yang dicela adalah sikap mendahulukan kepentingan duniawi dalam kondisi yang seharusnya digunakan untuk mendengarkan khutbah, bukan aktivitas perdagangan itu sendiri. Hal ini juga menunjukkan bahwa Al-Qurโ€™an mendidik para sahabat agar mampu menempatkan urusan dunia pada tempatnya.

๐Ÿฐ. ๐—ž๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ถ๐˜๐—ฒ๐—ด๐˜‚๐—ฟ ๐˜๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ต๐—ฎ๐—ฝ๐˜‚๐˜€ ๐˜€๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—ฟ๐˜‚๐—ต ๐—ธ๐—ฒ๐˜‚๐˜๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐—ฒ๐˜€๐—ฒ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป๐—ด

Jika seseorang melakukan satu kesalahan, tidak berarti seluruh amal kebaikannya menjadi gugur. Para sahabat telah memiliki berbagai keutamaan yang sangat banyak: beriman kepada Rasulullah ๏ทบ, berhijrah, berjihad, menolong agama Allah, mempelajari Al-Qurโ€™an dan Sunnah, serta menyampaikan agama kepada generasi setelah mereka.Kesalahan dalam suatu peristiwa tertentu tidak secara otomatis menghapus seluruh keutamaan tersebut.

Hal ini sejalan dengan prinsip yang telah dijelaskan sebelumnya di tulisan kami bahwa sifat adil yang ada pada diri para shabat nabi tidak berarti itu kemaksuman. Seorang sahabat dapat melakukan kesalahan, kemudian mendapatkan teguran, memperbaiki diri, dan tetap menjadi sahabat Rasulullah ๏ทบ yang memiliki kedudukan mulia. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

ุงู„ุตุญุงุจุฉ ูŠู‚ุน ู…ู† ุฃุญุฏู‡ู… ู‡ู†ุงุชุŒ ูˆู„ู‡ู… ุฐู†ูˆุจุŒ ูˆู„ูŠุณูˆุง ู…ุนุตูˆู…ูŠู†ุŒ ู„ูƒู†ู‡ู… ู„ุง ูŠุชุนู…ุฏูˆู† ุงู„ูƒุฐุจุŒ ูˆู„ู… ูŠุชุนู…ุฏ ุฃุญุฏ ุงู„ูƒุฐุจ ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุจูŠ ๏ทบ ุฅู„ุง ู‡ุชูƒ ุงู„ู„ู‡ ุณุชุฑู‡

โ€œPara sahabat terkadang melakukan beberapa kekhilafan dan mereka juga memiliki dosa. Mereka bukanlah orang-orang yang maโ€˜shum (terbebas dari kesalahan). Akan tetapi, mereka tidak sengaja berdusta. Tidaklah seorang pun yang sengaja berdusta atas nama Nabi ๏ทบ melainkan Allah akan menyingkap kebohongannya.โ€[8]

๐Ÿฑ. ๐—ง๐˜‚๐—ฟ๐˜‚๐—ป๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐˜๐—ฒ๐—ด๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐—ป๐—ท๐˜‚๐—ธ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐—ฎ๐—ต๐˜„๐—ฎ ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐—ธ๐—ฎ ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ฝ๐—ฟ๐—ผ๐˜€๐—ฒ๐˜€ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ก๐—ฎ๐—ฏ๐—ถ
๏ทบ
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa para sahabat merupakan generasi yang mendapatkan pendidikan secara langsung dari Rasulullah ๏ทบ. Mereka bukanlah manusia yang sejak awal terbebas dari kesalahan. Sebagaimana manusia lainnya, mereka juga dapat keliru dalam memahami suatu persoalan, tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, atau melakukan sesuatu yang kemudian diluruskan oleh Rasulullah ๏ทบ atau oleh wahyu.

Yang membedakan mereka adalah bahwa kesalahan tersebut tidak dibiarkan begitu saja. Mereka berada di bawah bimbingan wahyu. Ketika ada sesuatu yang kurang tepat, Allah Taโ€˜ala menurunkan ayat untuk meluruskannya, atau Rasulullah ๏ทบ memberikan penjelasan dan koreksi secara langsung. Dengan demikian, kesalahan mereka justru menjadi bagian dari proses pendidikan dan pembentukan generasi tersebut.

Al-Qurโ€™an sendiri memberikan banyak contoh tentang hal ini. Misalnya ketika sebagian sahabat mengangkat suara di hadapan Rasulullah ๏ทบ, Allah Taโ€˜ala menegur mereka:

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู„ูŽุง ุชูŽุฑู’ููŽุนููˆุง ุฃูŽุตู’ูˆูŽุงุชูŽูƒูู…ู’ ููŽูˆู’ู‚ูŽ ุตูŽูˆู’ุชู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฌู’ู‡ูŽุฑููˆุง ู„ูŽู‡ู ุจูุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู„ู ูƒูŽุฌูŽู‡ู’ุฑู ุจูŽุนู’ุถููƒูู…ู’ ู„ูุจูŽุนู’ุถู ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุญู’ุจูŽุทูŽ ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ู„ูŽุง ุชูŽุดู’ุนูุฑููˆู†ูŽ

โ€œWahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu kepada sebagian yang lain, agar tidak hapus amalanmu sedangkan kamu tidak menyadarinya.โ€ (QS. al Hujurat: 2)

Perhatikan bagaimana al-Qurโ€™an mendidik mereka. Teguran tersebut tidak berarti mereka kemudian dianggap sebagai orang-orang yang tidak memiliki keimanan atau tidak mencintai Rasulullah ๏ทบ. Bahkan, konteks ayat berikutnya menunjukkan bahwa mereka kemudian mendapatkan pujian karena menjaga adab tersebut:

ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠูŽุบูุถู‘ููˆู†ูŽ ุฃูŽุตู’ูˆูŽุงุชูŽู‡ูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุงู…ู’ุชูŽุญูŽู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู‚ูู„ููˆุจูŽู‡ูู…ู’ ู„ูู„ุชู‘ูŽู‚ู’ูˆูŽู‰ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ู…ูŽุบู’ููุฑูŽุฉูŒ ูˆูŽุฃูŽุฌู’ุฑูŒ ุนูŽุธููŠู…ูŒ

โ€œSesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah, mereka itulah orang-orang yang telah diuji hatinya oleh Allah untuk bertakwa. Bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.โ€ (QS. al Hujurat: 3)

Contoh lainnya adalah ketika Rasulullah ๏ทบ mengizinkan sebagian orang untuk tidak ikut serta dalam suatu kewajiban, lalu Allah Taโ€˜ala menegur beliau:

ุนูŽููŽุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ูƒูŽ ู„ูู…ูŽ ุฃูŽุฐูู†ู’ุชูŽ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุชูŽุจูŽูŠู‘ูŽู†ูŽ ู„ูŽูƒูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุตูŽุฏูŽู‚ููˆุง ูˆูŽุชูŽุนู’ู„ูŽู…ูŽ ุงู„ู’ูƒูŽุงุฐูุจููŠู†ูŽ

โ€œSemoga Allah memaafkanmu. Mengapa engkau memberi izin kepada mereka sebelum jelas bagimu siapa yang benar dan sebelum engkau mengetahui siapa yang berdusta?โ€ (QS. al Taubah: 43)

Bahkan, para ulama memperhatikan kelembutan luar biasa dalam cara Allah menegur Rasulullah ๏ทบ. Ibn Katsir menukil perkataan โ€˜Aun bahwa tidak pernah didengar teguran yang lebih lembut daripada ayat tersebut, karena Allah mendahulukan kata โ€œAllah memaafkanmuโ€ sebelum menyebutkan tegurannya.

Jika Rasulullah ๏ทบ sendiri mendapatkan teguran dan bimbingan dari Allah dalam beberapa perkara, tentu para sahabat yang menjadi murid beliau juga mengalami proses pendidikan yang sama. Mereka belajar melalui perintah, larangan, pengalaman, kesalahan, koreksi, dan bimbingan wahyu.

Bahkan, banyak hukum dalam syariat turun setelah terjadi suatu peristiwa yang melibatkan para sahabat. Mereka melakukan sesuatu, kemudian wahyu menjelaskan mana yang benar dan mana yang harus ditinggalkan. Dengan demikian, sejarah kehidupan para sahabat tidak selalu berisi kisah tentang manusia yang langsung sempurna dalam setiap tindakan. Justru di antara keindahan generasi tersebut adalah mereka hidup dalam proses tarbiyah kenabian yang terus menerus.

Hal ini juga menunjukkan perbedaan yang sangat penting antara โ€œmelakukan kesalahanโ€ dan โ€œmenolak kebenaran setelah datang penjelasanโ€ yang menegur kesalahan tersebut. Kesalahan yang segera dikoreksi, kemudian ditinggalkan dan diperbaiki, tidak dapat disamakan dengan sikap orang yang mengetahui kebenaran tetapi tetap menentangnya.

Karena itu, ketika kita menemukan adanya teguran al-Qurโ€™an kepada sebagian sahabat, sikap yang benar bukanlah menjadikannya sebagai alasan untuk mencela mereka secara mutlak. Justru kita perlu melihat bagaimana mereka merespons teguran tersebut. Apakah mereka membangkang dan mempertahankan kesalahan? Ataukah mereka menerima pendidikan tersebut lalu memperbaiki diri?

Dalam konteks peristiwa kafilah perdagangan pada khutbah Jumat, hal inilah yang perlu diperhatikan. Allah Taโ€˜ala memang menegur mereka karena meninggalkan Rasulullah ๏ทบ ketika beliau sedang berkhutbah. Teguran itu tidak perlu ditolak atau ditutup-tutupi. Namun, menjadikan teguran tersebut sebagai bukti bahwa para sahabat adalah orang-orang yang lebih mencintai dunia daripada Rasulullah ๏ทบ adalah kesimp**an yang terlalu jauh. Karena jelas setelah peristiwa tersebut, tidak ada satupun dari mereka yang kemudian mengulangi perbuatannya.

๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜‚๐˜๐˜‚๐—ฝ

Para sahabat bukanlah manusia yang maโ€˜shum. Mereka bisa melakukan kesalahan, tetapi kesalahan dalam satu peristiwa tidak menghapus seluruh keutamaan dan pengorbanan mereka, bahkan itu sengaja Allah hadirkan agar bisa menjadi bagian dari pendidikan untuk umat ini.

Dan kalau bicara teguran, jangankan para sahabat yang merupakan manusia biasa, Rasulullah ๏ทบ sendiri pernah mendapatkan teguran dari Allah Taโ€˜ala dalam beberapa perkara. Namun teguran tersebut sama sekali tidak menghilangkan kemuliaan dan kedudukan beliau sebagai Rasulullah ๏ทบ, justru menambah kepercayaan umat akan kejujuran beliau dalam mengemban risalah. Maka demikian p**a teguran terhadap sebagian sahabat tidak berarti menghapus keadilan dan seluruh keutamaan mereka.

Wallahu aโ€™lam.
________________________________________
[1] al Faแนฃl fi al Milal wa al Ahwaโ€™ wa al Niแธฅal (4/117)
[2] Al Jamiโ€™ li Ahkam al Qurโ€™an (4/171)
[3] Musnad imam Ahmad (1/379), Majmaโ€™ az Zawaid (1/178).
[4] Tafsir Ibnu Katsir (6/246)
[5] Syarah an Nawawi โ€˜ala Muslim (3/416), Tafsir al Qurโ€™an al Adzim (4/367)
[6] Fath al Bari (2/493)
[7] Al Marasil hal. 50
[8] Minhaj as Sunnah (1/306)

Address

Jalan M Said Gang Kita
Samarinda
75125

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ahmad Syahrin Thoriq posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The School

Send a message to Ahmad Syahrin Thoriq:

Shortcuts

Share

Category