23/08/2026
Hukum Memegang Al-Qur'an Digital bagi Perempuan Haid
"Mitos atau Fakta: Perempuan Haid Dilarang Sentuh al-Qur'an Digital?"
Latar Belakang
Menurut jumhur ulama, perempuan yang sedang haid atau nifas hukumnya haram memegang mushaf Al-Qur'an. Kemajuan teknologi kemudian melahirkan Al-Qur'an digital yang menampilkan teks Al-Qur'an di layar komputer, tablet, atau ponsel.
Pertanyaan
Apakah perempuan yang sedang haid atau nifas boleh memegang atau menyentuh perangkat elektronik (HP, tablet, komputer) yang menampilkan tulisan Al-Qur'an di layar?
Uraian
1. Batasan Sesuatu Dinamakan Mushaf
Dalam kitab Nihayatuz Zain dijelaskan bahwa yang dimaksud mushaf adalah sesuatu yang di dalamnya tertulis sebagian ayat Al-Qur’an dengan tujuan dipelajari:
والمراد بالمصحف كل ما كتب فيه شيء من القرآن بقصد الدراسة
Hal ini menunjukkan bahwa mushaf disyaratkan berupa tulisan (kitabah) yang benar-benar ada secara nyata pada suatu media.
2. Batasan Dikatakan Kitabah
Telah dijelaskan didalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi ‘alal Khathib bahwa sesuatu yang dianggap tertulis adalah setiap huruf yang tetap melekat padanya. Namun jika hanya digambar bentuknya di udara atau di air, maka itu bukan kitabah menurut mazhab.
وضابط المكتوب عليه كل ما ثبت عليه الخط إلى أن قال..... ، فلو رسم صورتها في هواء أو ماء فليس كتابة في المذهب
Berdasarkan hal ini, pancaran cahaya yang membentuk huruf di layar dapat diqiyaskan dengan gambar di udara, sehingga tidak termasuk kitabah yang menjadikannya berstatus mushaf.
Kesimpulan
Perempuan yang sedang haid atau nifas boleh memegang dan menyentuh Al-Qur'an digital yang ditampilkan di layar komputer, tablet, maupun ponsel, karena tampilan tersebut berupa pancaran sinar yang tidak memenuhi kriteria kitabah.
Hasil keputusan musyawarah FKFQ (Forum Kajian Fathul Qorib)