03/03/2026
https://gurune.net/237-196-guru-honorer-pahlawan-pendidikan-yang-terjebak-di-antara-janji-dan-proses/
237.196 Guru Honorer: Pahlawan Pendidikan yang Terjebak di Antara Janji dan Proses - Gurune.net
Isu 237.196 guru honorer kembali jadi sorotan. Di balik angka besar itu, tersimpan cerita tentang pengabdian, ketidakpastian status, dan harapan akan kepastian kebijakan pendidikan yang lebih adil.
03/03/2026
https://gurune.net/negeri-50-971-plt-ketika-sekolah-dipimpin-yang-sementara-tapi-sementaranya-kelamaan/
Negeri 50.971 Plt: Ketika Sekolah Dipimpin yang “Sementara”, Tapi Sementaranya Kelamaan - Gurune.net
Lebih dari 50.971 sekolah di Indonesia dipimpin kepala sekolah berstatus Plt. Opini nyentil ala Mojok tentang kepemimpinan yang sementara tapi terasa permanen, lengkap dengan kritik sosial dan humor tipis.
02/03/2026
https://gurune.net/fls3n-2026-resmi-umumkan-klasifikasi-lomba/
FLS3N 2026 Resmi Umumkan Klasifikasi Lomba! - Gurune.net
FLS3N 2026 resmi mengumumkan klasifikasi lomba seni pertunjukan dan seni penciptaan. Simak penjelasan lengkap kategori, mekanisme persiapan daerah, dan panduan resmi Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional 2026.
16/01/2026
Pasal 2 menjelaskan tujuan utama perlindungan, yaitu agar pendidik dan tenaga kependidikan merasa aman dan nyaman saat menjalankan tugasnya.
Maksudnya:
Guru dan tenaga kependidikan tidak perlu takut, tertekan, atau khawatir berlebihan saat melaksanakan tugas profesionalnya.
Perlindungan ini mencakup situasi ketika pendidik menghadapi masalah hukum, ancaman, intimidasi, kekerasan, atau konflik yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Dengan rasa aman dan nyaman, pendidik diharapkan bisa fokus mengajar dan mendidik tanpa rasa takut disalahkan secara tidak adil.
Intinya, negara ingin memastikan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan bekerja dengan tenang dan terlindungi.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan
03/01/2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pagi Ceria dan Upacara Bendera pada Hari Pertama Semester Genap. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026: Sekolah Wajib Gelar Pagi Ceria dan Upacara Bendera di Awal Semester Genap
Mendikdasmen resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pagi Ceria dan Upacara Bendera pada hari pertama Semester Genap di seluruh satuan pendidikan Indonesia.