Gurune

Gurune

Share

Sebuah Fanspage web ( gurune.net )

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan 16/01/2026

Pasal 2 menjelaskan tujuan utama perlindungan, yaitu agar pendidik dan tenaga kependidikan merasa aman dan nyaman saat menjalankan tugasnya.

Maksudnya:

Guru dan tenaga kependidikan tidak perlu takut, tertekan, atau khawatir berlebihan saat melaksanakan tugas profesionalnya.

Perlindungan ini mencakup situasi ketika pendidik menghadapi masalah hukum, ancaman, intimidasi, kekerasan, atau konflik yang berkaitan dengan pekerjaannya.

Dengan rasa aman dan nyaman, pendidik diharapkan bisa fokus mengajar dan mendidik tanpa rasa takut disalahkan secara tidak adil.

Intinya, negara ingin memastikan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan bekerja dengan tenang dan terlindungi.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026: Sekolah Wajib Gelar Pagi Ceria dan Upacara Bendera di Awal Semester Genap 03/01/2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pagi Ceria dan Upacara Bendera pada Hari Pertama Semester Genap. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026: Sekolah Wajib Gelar Pagi Ceria dan Upacara Bendera di Awal Semester Genap Mendikdasmen resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pagi Ceria dan Upacara Bendera pada hari pertama Semester Genap di seluruh satuan pendidikan Indonesia.

Want your school to be the top-listed School/college in Purwokerto?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Address


Purwokerto Wetan
Purwokerto