LATAR BELAKANG
Permasalahan sosial yang berkembang dalam kehidupan masyarakat merupakan sesuatu yang semakin memprihatinkan. Undang-undang, peraturan, pedoman dan panduan-panduan lainnya seharusnya sudah cukup untuk dapat menindaklanjuti, sehingga kondisi permasalahan sosial yang ada tidak sampai pada tingkat yang memprihatinkan. Tetapi harus disadari p**a bahwa negeri ini belumlah memiliki kemampuan yang cukup untuk menjangkau dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang berjumlah lebih dari 200 juta jiwa. Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh. Langkah-langkah penanganan ditujukan untuk mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak untuk menempuh dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Menyadari pentingnya penanggulangan kemiskinan untuk keberlanjutan berbangsa dan bernegara maka pemerintah menempatkan upaya penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas utama, hal tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005-2025 dan selaras dengan kesepakatan global dalam mewujudkan pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) untuk mengurangi kemiskinan sebesar 50 persen pada tahun 2015 melalui Millennium Declaration. Anak merupakan bentuk investasi yang menjadi indikator keberhasilan suatu bangsa dalam melaksanakan pembangunan. Keberhasilan pembangunan anak akan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang, serta merupakan generasi yang akan menjadi penerus bangsa sehingga mereka harus dipersiapkan dan diarahkan sejak dini agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat jasmani dan rohani, maju, mandiri dan sejahtera menjadi sumber daya yang berkualitas dan dapat menghadapi tantangan di masa datang. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok usaha kesejahteraan sosial, mengamanatkan bahwa setiap warga Negara berhak atas taraf kesejahteraan yang sebesar-besarnya, dan setiap warga Negara berkewajiban sebanyak mungkin ikut dalam usaha kesejahteraan sosial. Sehingga sepatutnyalah apabila masyarakat berfikir bahwa tugas memberikan pelayanan sosial, penanganan masalah sosial, dan pembangunan usaha kesejahteraan sosial bukanlah semata-mata tugas pemerintah, melainkan merupakan tugas bersama seluruh komponen bangsa. Berbicara kesejahteraan sosial, berarti tidak lepas dari sumber daya manusia bangsa Indonesia secara menyeluruh, pada awalnya kita membatasi mutu kesejahteraan sosial melalui kebutuhan fisik yang dihubungkan dengan kemampuan pemenuhannya. Namun kini mutu kesejahteraan sosial jadi lebih melebar pada pemenuhan dan pengadaan sarana prasarana serta kemampuan memenuhi keperluan makanan sehari-hari yang bergizi, kesehatan dan pendidikan. Sehingga upaya pengentasannyapun lebih komplek. Kabupaten Purwakarta, saat ini mengalami banyak permasalahan sosial berkaitan dengan perkembangan kota yang awalnya berbasis pertanian menuju arah kota industri. Seiring perubahan tersebut tentunya berdampak kepada perubahan sosial yang ada di masyarakat. Dengan kondisi sosial seperti ini timbul permasalahan pola kehidupan masyarakat menjadi lebih konsumtif, dengan tuntutan ini secara otomatis merubah usia kerja menjadi lebih muda dengan alasan tuntutan ekonomi. Sehingga timbul para pekerja muda di bawah usia 18 tahun yang seharusnya pada usia tersebut anak berada di sekolah. Dengan melihat kenyataan yang terjadi saat ini banyak anak putus sekolah maupun rentan tidak melanjutkan sekolah di karenakan alasan ekonomi. Beranjak dari permasalahan tadi, maka kami Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ”BUNGA” bermaksud ingin membantu dalam penanganan masalah pendidikan dengan menjaring anak-anak putus sekolah maupun yang rentan tidak melanjutkan sekolah dengan kondisi keluarga Rumah Tangga Sangat Miskin baik yang masih utuh/yatim/piatu maupun yatim Piatu,untuk memfasilitasi kembali ke dunia pendidikan dengan jalur informal (Paket A/B/C) yaitu dengan berdirinya PKBM “Bunga” sebagai upaya,
1. Membina anak-anak jalanan (anjal),yatim/piatu yang rata-rata putus sekolah usia 7 – 18 tahun.
2. Memberikan fasiitas pendidikan kepada masayarakat umum yang memerlukan kesetaraan pendidikan guna meningkatkan kualitas SDM untuk menunjang pekerjaannya.
3. Mencetak generasi yang cerdas, inovatif dan beriman. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok usaha kesejahteraan sosial
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial,
4. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nonformal/Informal. Anak jalanan yang berasal dari keluarga tidak mampu/yatim/piatu/yatim piatu yang putus sekolah.
2. Anak yang putus sekolah berasal dari keluarga tidak mampu/yatim/piatu/yatim piatu karena masalah ekonomi,
3. Anak yang rentan tidak melanjutkan sekolah berasal dari keluarga tidak mampu/yatim/piatu/yatim piatu dengan alasan ekonomi.
4. Masyarakat umum yang memerlukan pendidikan sebagai upaya peningkatan kualitas yang akan menunjang karirnya. TUJUAN
1. Khusus
Kegiatan ini menitikberatkan pada kelompok sasaran yang merupakan korban dari pembangunan yang berorientasi neo liberalism yang kapitalis karena tidak semua individu dapat mampu bertahan dalam kondisi persaingan yang bebas. Guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia kami berupaya untuk mengikuti aturan pemerintah yaitu Wajib Belajar 12 tahun. PKBM dibentuk bertujuan untuk memperluas kesempatan warga belajar masyarakat khususnya yang tidak tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan taraf hidup, terutama masalah perekonomian mereka. Penyelenggaraan PKBM bertujuan untuk mengkonsentrasikan, mengintensifkan dan mengkordinasikan pelayanan berbagai kegiatan pembelajaran dan mengkoordinasikan pelaksanaan berbagai kegiatan pembelajaran dan pelatihan masyarakat, khususnya program pendidikan luar sekolah dan pendidikan kesetaraan sesuai keberadaan dan kebutuhan desa setempat kedalam wadah / tempat di PKBM yang pengelolaanya adalah dari, oleh dan untuk masyarakat.
2. Umum
a. Melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat diharapkan Warga Belajar/ Masyarakat Desa dan Desa – desa sekitar pada umumnya dapat:
memperluas kesempatan warga belajar masyarakat khususnya yang tidak tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan taraf hidup, terutama masalah perekonomian mereka. Merupakan tempat kegiatan Belajar bagi Masyarakat secara terpadu, dan merupakan sumber informasi bagi warga masyarakat yang membutuhkan keterampilan fungsional. Memperoleh bekal keterampilan yang dapat dikembangkan dan dapat dipakai sebagai modal berusaha untuk meningkatkan taraf hidup keluarga di masyarakat. d. Merupakan tempat pusaran dan ajang tukar menukar beragai potensi pengetahuan dan keterampilan fungsional diantara warga masyarakat.