PONPES MIFTAHUL ULUM

PONPES MIFTAHUL ULUM Pendidikan agama islam

05/12/2023

Harus kalian ingat bahwa kecintaan pada Sayyidina Nabi ﷺ itu tertanam kuat di hati semua muslim.. mana ada muslim yang membenci Beliau ﷺ..

Mungkin ada yang tidak mau merayakan maulid karena tidak tau bagaimana menggambarkan kebahagiaan atau karena takut perayaan itu membawanya kepada kesyirikan..

Tapi intinya.. semua muslim cinta Sayyiduna Nabi ﷺ.. kalau tidak cinta, maka tidak bisa jadi muslim..

Jadi kalian jangan memandang remeh muslim manapun.. karena muslim itu kedudukannya besar di sisi Allah SWT.. Dia Menghisab setiap orang sesuai dengan kadar pemahamannya..

Memang kita mengungkapkan berbagai perbedaan dengan Wahabi tapi bukan berarti kita menganggap mereka hina.. karena tidak ada muslim yang hina... semua muslim punya kehormatan meskipun berbeda pendapatnya dalam segala hal denganmu.

Kita hanya melaksanakan kewajiban untuk menasehati.. tanpa ada rasa kebencian.. seperti saat kamu berbeda pendapat dengan ayahmu lalu ayahmu berkata: "Pergilah jauh dari pandanganku" tapi sebenarnya kamu di hatinya..

Kita mencintai sesama meskipun kita berbeda pendapat.. selalu masuk dalam do'a; "Ya Allah, ampunilah aku & seluruh muslimin & muslimaat..." itu masuk semuanya meskipun berbeda pendapatnya..

~ Maulana Syekh Yusri Rusydi al-Hasani al-Husaini hafizhahullah.

26/10/2023

Shalat di Makkah?

Dulu sering saya dengar cerita tentang beberapa tokoh yang gak pernah kelihatan shalat lima waktu. Tapi beredar kabar bahwa dianya kalau shalat di Makkah. Dalam sekejap bisa ke Makkah lalu kembali ke rumahnya dengan melipat bumi.

Kemampuan berpindah tempat dalam sekejap (teleportasi) itu terkenal di masa lalu dalam kisah para waliyullah. Bahkan al-Qur’an bercerita tentang hal ini dalam kisah ajudan Nabi Sulaiman.

Bagian teleportasi ini bisa jadi benar dan bisa jadi salah. Namun bagian shalat di Makkah bisa dipastikan sebagai cerita bohong. Kenapa demikian? Sebab sudah jelas waktu Indonesia dan Makkah selisih empat jam. Bila di Indonesia masuk waktu magrib, lalu orangnya berteleportasi ke Makkah, maka saat itu di sana masih Dhuhur. Kalau shalat maghrib saat itu tentu tidak sah. Ketika kembali lagi ke Indonesia artinya belum shalat magrib. Kalau masih juga tak terlihat shalat, artinya memang tidak shalat. Yang bercerita bahwa dia shalatnya di Makkah berarti berbohong. Demikian juga kalau dibuat cerita bahwa shalatnya sambil terbang, itu pasti bohong sebab shalat terbang tidak sah karena syarat sujudnya tak terpenuhi.

Pertanyaannya, apakah yang dianggap wali itu berdosa bila tidak shalat? Bila akalnya masih waras, maka dia berdosa besar dan pasti bukan waliyullah. Bila akalnya hilang (gila), maka tidak berdosa sebagaimana hukum yang berlaku pada orang gila yang lain. Hanya istilahnya saja untuk yang wali asli diperhalus, kitab turats menyebutnya sebagai majdzub atau uqala' majanin, aslinya adalah sama seperti gila.

Pertanyaan lainnya, apakah yang sakti begitu adalah waliyullah? Jawabannya belum tentu. Bisa jadi benar dan bisa jadi tidak. Kesaktian sama sekali bukan tanda kewalian sebab Non-Muslim pun banyak yang punya kesaktian. Menyebut kesaktian sebagai karamah juga tidak mengubah esensinya yang tidak spesial.

( KH. Abdul Wahab Ahmad )

23/10/2023

Ilmu dan Barakah

Sebagian orang berkata bahwa dirinya tidak mencari ilmu tapi mencari barakah sebab orang yang berilmu ada banyak sedangkan orang yang mendapat barakah hanya sedikit. Biasanya yang berkata begitu juga mencela ahli ilmu dengan memberi contoh perbuatan buruk sebagian ahli ilmu, misalnya dengan berkata bahwa banyak orang alim tapi korupsi, tapi bermaksiat, tapi berakhlak buruk dan sebagainya.

Hmmm... Biasanya, yang berbicara begitu adalah orang yang tidak berilmu, jelasnya begitu seperti pengakuannya sendiri. Soal barakah apakah dia betul mendapatkannya atau tidak, itu hal yang sulit diukur. Yang justru mudah diukur adalah kadarnya dalam meremehkan ilmu.

Yang jelas, jalan mencari ilmu merupakan jalan raya bagi keberkahan di dunia dan akhirat. Siapa yang melewati jalan pencarian ilmu, maka Allah mempermudah jalannya menuju surga, sabda Rasulullah (HR. Muslim). Jadi, bila seseorang mencari ilmu, maka sudah pasti dia akan mendapat barakah. Dan barakah ilmu relatif mudah diukur sebab kemanfaatan ilmu adalah sesuatu yang terang benderang hingga posisi orang berilmu dalam al-Qur’an di tempatkan di tempat ketiga setelah Allah dan para Malaikat (Ali Imran: 18). Beda jauh antara orang yang berilmu dan orang yang tidak berilmu (az-Zumar: 9).

Sedangkan barakah yang tanpa ilmu, maka sulit mengukurnya sekarang ini. Sering kali yang ada hanya klaim sepihak bahwa ini barakah dan itu barakah atau klaim bahwa ilmunya yang sedikit tapi barakah sedangkan ilmu orang lain ada banyak tapi tidak barakah atau klaim bahwa gurunya sendiri mempunyai barakah melebihi guru orang lain atau tempatnya belajar memberikan barakah yang lebih melimpah melebihi tempat lain. Bagaimana cara mengukur klaim barakah itu? Tidak ada yang tahu kecuali Allah sehingga tidak jelas bagi kita. Yang jelas hanya satu, yakni fakta bahwa dia mengklaim mendapat barakah lebih banyak meskipun dia mengaku tidak punya banyak ilmu.

Saya kira klaim semacam itu tidak tepat sebab justru menghambat datangnya ilmu. Ilmu tidak akan datang pada orang yang ucapannya meremehkan ilmu, catat ini.

Seharusnya seorang thalib berkata bahwa dirinya mencari ilmu agar mendapat barakah, bukan berkata bahwa dia tidak mencari ilmu lalu mencela ahli ilmu dengan dalih hanya mencari barakah. Barakah tentu perlu dicari, akhlak juga perlu dicari, tapi jangan sambil mencela dan meremehkan ilmu, seperti kebiasaan beberapa orang tidak berilmu yang kebetulan punya panggung.

( KH. Abdul Wahab Ahmad )

22/10/2023

Oleh Habib Ali Baqir al-Saqqaf :

Antara Majlis Ta'lim & Majlis Ta'wiim

Sudah beberapa tahun saya berkecimpung dalam bidang Mauizoh Hasanah diselah-sela kegiatan saya dalam mengajar ilmu-ilmu berat sepeti Fiqh,Ushul Fiqh, Ilmu Kalam, Mantiq & Filsafat untuk para penuntut ilmu juga ketika saya masih mengambil study S3 di IIUM Malaysia.

Dalam beberapa tahun tersebut ada satu hal yg saya sadari bahwa ada 2 macam Majlis agama :

1.Majlis Ta'lim yg dibuat untuk memberi asupan-asupan ilmu kepada para hadirin agar mereka mendapatkan ilmu-ilmu baru ketika dalam majlis tersebut & juga dimaksudkan untuk mengeluarkan mereka dari level Awam menjadi bukan awam lagi.

Majlis semacam ini masih ada akan tetapi tidak banyak karena tidak terlalu disukai karena sulit & harus berkomitmen untuk hadir setiap episodenya.

2.Majlis Ta'wim : ini sebenarnya adalah istilah saya sendiri yg saya ambil dari kata-kata awam yg saya artikan sebagai "Majlis yg menjaga keawaman orang awam" dengan makna orang awam kita rawat keawamannya & jangan sampai naik level menjadi non awam karena ada Maslahat untuk orang-orang tertentu yg pasti bukan maslahat untuk para hadirin.

Majlis ini dibalut dengan berbagai alasan mulai dari mempermudah orang awam, mengalihkan mereka dari maksiat dll akan tetapi memang dalam majlis tersebut tidak ada asupan ilmu yg membuat mereka keluar dari keawaman mereka karena yg diberikan didalamnya hanya fadhilah zikir, ijazah, cerita, qoshidah sampai larut malam dll.

Ironisnya Majlis semacam inilah yg dominan ditempat-tempat yg saya singgahi & dijemput kesana akhirnya efek yg terjadi adalah walaupun menjamur Majlis-Majlis Agama akan tetapi level pengetahuan masyarakat tentang agama tidak berubah sampai saya pernah sekali berbicara kepada orang yg sudah 10 tahun hadir majlis ta'wiim akan tetapi Masih tidak bisa membedakan mana Rukun sholat & Sunnahnya, apakah dalam sholat idul Fitri wajib 40 orang seperti sholat jumat atau tidak?!!

Padal hal-hal seperti ini disebutkan dalam kitab-kitab dasar ilmu fiqh seperti Safinatun Najah yg mana untuk mempelajarinya tidak sampai 2 bulan!!!

Saya rasa sebagian orang tetap ingin menjadikan orang awam sebagai orang awam agar orang-orang awam tersebut terus memerlukannya & tidak bisa lepas daripada orang tersebut selamanya karena mungkin jika sudah bukan level awam maka orang tersebut akan berpindah hati ke ust atau agamawan yg lain & akan mengancam legitimasinya sebagai seorang ust atau agamawan.

Padahal jika kita lihat Rosul Alaihi salam mengajari para Sahabatnya untuk menjadi pandai agar bisa independent dalam beristinbat kemudian disuruh untuk menjadi Qodhi, pengajar atau Hakim karena Rosul Faham bahwa beliau tidak selamanya ada didunia ini akan tetapi Qowai'id-Qowa'id islam yg diajarkan beliaulah yg akan kekal ada sampai hari kiamat yg mana hal itu harus jelas di jiwa para Shahabat sebagai pengganti beliau.

Maka konsep menjaga keawaman orang awam dalam agama atau menjaga kecilikan wong cilik dalam politik sepaham saya tidak sesuai dengan konsep islam itu sendiri.

Wallahu A'lam

21/05/2023
HUKUM MEMBERSIHKAN MAKE UP SEBELUM WUDHUAssalamualaikum Wr. Wb.Mohon maaf sebelumnya. Saya mau bertanya, bagaimana hukum...
28/04/2023

HUKUM MEMBERSIHKAN MAKE UP SEBELUM WUDHU

Assalamualaikum Wr. Wb.

Mohon maaf sebelumnya. Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya bekas make up ketika akan wudu? Wajib dibersihkan atau tidak? Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Tika, Sukabumi)

___________________________________________

Admin- Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Umumnya, kehidupan wanita tidak terlepas dari make up. Namun masalah muncul ketika mereka melakukan wudhu sementara terdapat sisa make up yang menghalangi sampainya air pada anggota wudhu.

Untuk menjawab hal tersebut, yang perlu dipahami adalah karakteristik dari jenis make up yang dipakai. Jika make up tersebut membentuk lapisan baru, misalkan make up waterproof dan sejenisnya, maka wajib dihilangkan terlebih dahulu sebelum wudhu. Karena hal tersebut menunjukkan ada sesuatu yang menghalangi sampainya air pada kulit. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam karyanya yang berjudul Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:

إذَا كَانَ عَلَى بَعْضِ أَعْضَائِهِ شَمْعٌ أَوْ عَجِيْنٌ أَوْ حِنَاءٌ وَاشْتِبَاهُ ذَلِكَ فَمَنِعَ وُصُوْلَ الْمَاءِ اِلَى شَيْئٍ مِنَ الْعُضْوِ لَمْ تَصِحَّ طَهَارَتُهُ سَوَاءٌ كَثُرَ ذَلِكَ أَمْ قَلَّ وَلَوْ بَقِيَ عَلَى الْيَدِ وَغَيْرِهَا أَثَرُ الْحِنَّاءِ وَلَوْنُهُ دُونَ عَيْنِهِ أَوْ أَثَرُ دُهْنٍ مَائِعٍ بِحَيْثُ يَمَسُّ الْمَاءُ بَشَرَةَ الْعُضْوِ وَيَجْرِي عَلَيْهَا لَكِنْ لَا يَثْبُتُ صَحَّتْ طَهَارَتُهُ

“Apabila pada sebagian anggota wudhu terdapat lapisan lilin, adonan, inai (kutek), dan sesamanya dan hal tersebut mencegah sampainya air pada anggota, maka wudhunya tidak sah, baik banyak atau sedikit. Dan apabila di tangan atau sesamanya terdapat bekas inai (kutek) dan warnanya, bukan lapisannya, atau terdapat bekas minyak cair sekiranya air masih bisa mengenai kulit anggota wudhu dan mampu mengalir di atasnya meskipun tidak menetap, maka wudunya sah.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, I/468)

Sebaliknya, jika make up tersebut tidak membentuk lapisan baru, namun hanya sekedar bekas yang dapat hilang atau menyerap air dengan mudah, maka tidak wajib dibersihkan terlebih dahulu. Kecuali keberadaan make up yang tipis tersebut dapat bercampur dan merubah sifat air, maka juga wajib dibersihkan. Imam Ibnu Hajar juga menegaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj demikian:

وَأَنْ لَا يَكُونَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ تَغَيُّرًا ضَارًّا أَوْ جُرْمٌ كَثِيفٌ يَمْنَعُ وُصُولَهُ لِلْبَشَرَةِ

“Hendaklah pada anggota tubuh tidak ada sesuatu yang dapat merubah air dengan perubahan yang berpengaruh (pada sifat air) atau sesuatu yang tebal yang mencegah sampainya air pada kulit.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Asy-Syarwani, I/187) []waAllahu a’lam

Sumber : Lirboyo.net

27/04/2023

Memaafkan Tidaklah Wajib

"Aku kan sudah minta maaf, ya udah urusanku sudah selesai. Tinggal urusanmu sama Tuhan kalau nggak mau memaafkan"

"Yang penting aku sudah minta maaf, terserah dia mau memaafkan atau tidak".

"Aku kan sudah minta maaf. Kalau kamu tak memaafkan maka kamu yang jahat"

Pernah mendengar ucapan senada itu? Kalau pernah, maka anda harus membaca ini hingga tuntas.

Memaafkan adalah perintah Allah dan Rasulullah, tapi perintahnya bukan perintah wajib namun perintah sunnah. Kalau mau memaafkan orang yang zalim, maka itu adalah akhlak yang sangat mulia. Siapa yang mau memaafkan orang yang bersalah kepadanya, maka Allah akan memaafkan maksiat-maksiat yang ia lakukan, itu kata al-Qur'an.

Namun, saya merasa perlu menulis ini sebab saya lihat beberapa da'i overdosis dalam menekankan pentingnya memaafkan. Ada yang menyatakan bahwa memaafkan hukumnya wajib. Ada juga yang tidak secara tegas menyatakan wajib tetapi nadanya malah menyalah-nyalahkan orang yang tidak mau memberi maaf pada orang yang zalim kepadanya. Akhirnya tidak sedikit kita jumpai orang yang berbuat salah lalu malah ngelunjak dengan alasan sudah meminta maaf. Kasihan sekali, sudah dizalimi orang lain, malah dizalimi lagi dengan cara disalah-salahkan karena tidak memaafkan.

Berikut ini dalil bahwa memaafkan tidaklah wajib:

وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ (النحل: 126)
"Kalau kamu menuntut balas (tidak mau memafkan), maka balaslah dengan setimpal. Tetapi kalau kalian bersabar maka itu lebih baik bagi mereka yang mau bersabar"

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَِ {الشورى:40- 43}.
"Balasan keburukan adalah keburukan yang setimpal. Siapa yang memberi maaf maka balasannya atas Allah. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang zalim"

Dalam kedua ayat tersebut, seseorang diizinkan membalas keburukan orang lain selama balasannya setimpal. Ayat ini adalah legalitas bagi seseorang yang dizalimi untuk melapor pada penegak hukum agar yang berbuat zalim kepadanya dihukum setimpal. Bila kezalimannya berbentuk penyiksaan fisik, maka al-Qur'an menjamin pihak yang dizalimi dengan jaminan hak untuk menuntut qishash. Siapa yang membunuh berhak dituntut hukuman mati; siapa yang membuat cacat berhak dituntut agar dicacatkan juga.

Akan tetapi bagi yang mau memberi maaf tersedia pahala yang besar dan ampunan dari Allah. Hanya saja sama sekali tidak tercela apabila tidak mau memaafkan kezaliman orang lain. Memaafkan adalah keutamaan, tidak memaafkan adalah hak. Memaafkan adalah kebesaran hati, tidak memaafkan adalah keadilan.

Bagaimana nasib si zalim apabila sudah minta maaf tapi tidak dimaafkan? Nasibnya akan merana dan bangkrut di akhirat. Kezalimannya akan dibayar lunas kelak. Kalau bukan pahalanya yang diberikan pada orang yang dizalimi, maka dosa orang yang dizalimi yang dia angkut sebagai harga kezaliman yang ia lakukan di dunia. Tidak ada ceritanya kezaliman selesai begitu saja dengan minta maaf, bahkan dengan jutaan istighfar pun tidak akan bisa. Allah tidak akan mengambil alih pelanggaran haqqul adami (hak yang berhubungan dengan hubungan antar manusia) meskipun anda memohon-mohon kepada-Nya. Kata maaf orang yang dizalimi itu mutlak dan maha penting sebab itu satu-satunya kunci agar terbebas dari tuntutan di akhirat.

Sebagian ulama, seperti as-Syanqiti, justru menegaskan bahwa memberi maaf kadang tidak baik. Terkadang ada situasi yang justru tercela apabila memaafkan sebab menunjukkan kelemahan dan kehinaan. Misalnya saja istrinya diperkosa tetangga, maka tuntut saja biar tahu rasa jangan malah diimaafkan. Akan menjadi hina orang yang tidak bisa tegas menuntut balas atas setiap penghinaan dan pelecehan yang dia terima. Kalau diapa-apain saja memaafkan, maka tidak akan ada harga dirinya sehingga dia akan menjadi objek bullyan dan kezaliman. Sebab itu, ada kalanya perlu tidak memberi maaf dan menuntut balas dengan cara yang dibenarkan oleh hukum.

Semoga bermanfaat.

( KH Abdul Wahab Ahmad )

21/04/2023

Gelar Helap

Oleh: KH Abdul Wahab Ahmad

Ada gelar yang sangat merusak bagi para Gus dan Ning (para anak Kyai, apa pun istilahnya). Saya banyak tahu mereka yang mentalnya rusak parah karena diberi gelar itu oleh masyarakat. Gelar itu adalah helap/khelaf/khilaf. Biasanya gelar ini diberikan pada anak-anak tokoh agama yang bertingkah gak bener tapi sungkan mau dibilang gak bener, akhirnya disebut helap/khelaf/khilaf yang artinya adalah "orang yang berbeda dari umumnya". Maunya dikesankan sebagai waliyullah yang tidak dapat ditiru, bukan sebagai orang yang berbuat salah. Mungkin kalau saja ini zaman Nabi Nuh, si Kan'an putra Nabi Nuh akan diberi gelar helap juga oleh masyarakat yang demikian.

Efeknya, putra Kyai yang bersangkutan makin bodoh karena gak mau belajar. Mungkin pikirnya buat apa belajar, toh kalau ngawur pun tetap diagungkan, dihormati dan dicarikan takwil sebab dikesankan sebagai "wali". Beberapa ada yang mempertahankan kebodohannya sampai tua, sampai dipanggil Kyai juga oleh masyarakat dan akhirnya melahirkan anak yang meneruskan kebodohannya di masa lalu kemudian ditutupi dengan gelar helap juga.

Loh kalau bodoh lantas siapa yang mengajar di pondoknya? Biasanya model beginian bisanya memanfaatkan ustadz atau guru tugas dari luar sebab gak mampu mengajar sendiri karena di masa mudanya terlena dengan gelar helap itu tadi. Lalu kalau ditanya masalah agama bagaimana? Biasanya sih asal menjawab sekenanya, kadang bener dan kadang ngawur. Tapi tenang saja toh kalau ngawur ada simpatisan yang mencarikan takwilnya. Yang lebih pinter biasanya simpatisannya yang belajar dengan giat dan sungguh-sungguh lalu dengan lugu ingin membela anak gurunya atau bahkan yang dianggap sebagai guru itu sendiri. Sedikit demi sedikit, era medsos ini membuat ancaman sendiri bagi tokoh-tokoh bodoh itu sebab tak ada kebodohan yang aman dari serangan netizen. Saya tahu ada beberapa yang jadi introvert yang takut bergaul di zaman medsos di mana orang-orang yang asli pintar dan berilmu dapat memberi manfaat luas tanpa batasan tempat dan waktu. Kasihan mereka yang bisanya hanya mengucilkan diri itu sambil "melaknat dunia yang begitu rusak".

Jadi, berhentilah memberi gelar yang munkar ini pada anak tokoh agama yang tingkahnya gak bener. Kalau salah, bilang saja salah. Kalau berlawanan dengan syariat, bilang saja haram. Kalau gak sama dengan akhlak yang diajarkan oleh Rasulullah, bilang saja nakal. Dengan ini mereka akan belajar menjadi lebih baik, belajar mengontrol diri dan meningkatkan kualitas, sama seperti anak pada umumnya.

Masyarakat yang kebanyakan murid bapaknya atau murid kakeknya mungkin gak berani mengatakan apa yang saya katakan ini. Tapi saya sendiri hidup dalam kultur seperti itu jadi saya tahu betul bahwa aslinya mereka itu sangat bodoh, jahil murakkab kalau dalam bahasa ushul fikih. Kalau anda menemui orang dengan gejala yang saya ceritakan tapi takut yang mau bilang begini, maka SS saja status ini dan tunjukkan kepadanya, siapa tahu dia mau berubah (atau mungkin ada sandal yang melayang). Hahaha.. Kadang kebenaran itu begitu pahit sehingga banyak yang enggan mengatakannya. Tapi tetap harus ada yang bilang toh?

20/04/2023

KETIKA HILAL TERHALANG AWAN ATAU MEMANG BELUM DAPAT DILIHAT

Oleh: KH Abdul Wahab Ahmad

Dari judulnya sudah terlihat bahwa saya akan membahas masalah hilal Ramadhan atau Sya’ban. Pembahasan ini bukan untuk memperuncing perbedaan tetapi agar para pelajar yang baru mengetahui persoalan ini atau ingin mendalami masalah ini dapat memahami konstruksi berpikir Jumhur Ulama (mayoritas ulama) dalam masalah ini. Meskipun tema ini merupakan perdebatan panjang, namun saya mencoba membuatnya sesederhana mungkin dalam poin-poin berikut:

1. Perlu diketahui bahwa waktu ibadah dalam Islam ditentukan melalui sumber hukum utama, yakni al-Qur’an dan hadis. Sumber hukum yang lain tidak dapat digunakan untuk menentukan waktu yang sah atau tidak sah dari sebuah ibadah. Ibadah sendiri adalah instruksi syariat yang tidak dapat dipertanyakan alasannya kenapa dan bagaimana tetapi harus dilakukan begitu saja sebagai bentuk ketaatan.

2. Waktu yang diakui secara syariat (waktu syar’i) adalah waktu yang terlihat oleh mata manusia, bukan kejadian alam yang terjadi secara faktual. Sains saat ini menjelaskan bahwa sinar matahari baru sampai ke bumi setelah menempuh perjalanan selama 8 menit. Itu artinya apa yang dilihat manusia di bumi adalah pemandangan yang telat 8 menit. Dengan demikian, bila di bumi terlihat bahwa matahari baru terbit, sedang berada lurus di atas kepala atau terbenam, pada hakikatnya secara perhitungan sains matahari sudah terbit, berada di atas kepala atau terbenam 8 menit sebelumnya. Akan tetapi waktu yang diakui syariat adalah waktu yang terlihat di mata manusia, bukan hakikat posisi matahari secara sains sehingga bila Anda berbuka puasa delapan menit sebelum jadwal maghrib, maka puasa Anda batal tanpa ada ikhtilaf di antara ahli ilmu. Demikian p**a ketika Anda shalat wajib delapan menit sebelum waktu syar’i, maka shalat Anda tidak sah. Perbedaan antara hakikat kejadian (waktu sainstifik) dan waktu syar’i untuk beribadah ini perlu dipahami dengan baik sebelum kita melangkah pada bahasan berikutnya.

3. Dalam hal memulai Ramadhan atau mengakhirinya, waktu syar’inya adalah melihat hilal. Ini dinyatakan dengan jelas oleh Rasulullah sebagai berikut:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan akhirilah puasa sebab melihatnya juga” (Bukhari-Muslim)

4. Bagaimana ketika hilal tidak dapat dilihat? Dalam hal ini Rasulullah juga memberikan ketentuan waktu syar’inya sebagai berikut:
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Ketika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Ketika kalian melihatnya [di bulan berikutnya], maka akhirilah puasa. Apabila kalian terhalang awan, maka perkirakanlah”.

5. Diperkirakan bagaimana maksudnya? Penjelasan kata “diperkirakan” ini juga telah dijelaskan oleh Rasulullah sendiri dengan rinci dalam banyak riwayat yang sahih pada orang-orang yang berbeda dengan redaksi yang berbeda-beda p**a namun semakna sehingga begitu jelas maksud beliau, yakni dengan cara memperkirakan jumlah bulan yang berlangsung agar digenapkan menjadi 30 hari. Beliau bersabda dalam redaksi yang berbeda-beda tetapi sama maksudnya dalam hadis-hadis yang akan saya nukil berikut ini. Saya menulis sanadnya dengan lengkap agar diketahui siapa saja perawinya yang mendengarkan instruksi langsung dari Rasulullah tetapi tidak perlu saya tulis dalam terjemahan agar tidak panjang.
صحيح مسلم (2/ 759)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ، فَضَرَبَ بِيَدَيْهِ فَقَالَ: «الشَّهْرُ هَكَذَا، وَهَكَذَا، وَهَكَذَا - ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ - فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ
“Bulan itu adakalanya begini, begini dan begini (sambil berisyarat bahwa adakalanya berjumlah 29 hari atau 30 hari), beliau mengepalkan jarinya dalam isyarat ketiga. Maka berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan akhirilah puasa sebab kalian melihatnya [lagi]. Apabila terhalang awan atas kalian, maka PERKIRAKANLAH HITUNGAN BULAN MENJADI 30 HARI.

صحيح مسلم (2/ 759)
وحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ، بِهَذَا الْإِسْنَادِ، وَقَالَ: «فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا ثَلَاثِينَ»
“Apabila terhalang awan atas kalian, maka PERKIRAKANLAH HITUNGAN BULAN MENJADI 30 HARI.”

صحيح البخاري (3/ 27)
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوْ قَالَ: قَالَ أَبُو القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»
“Berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan akhirilah puasa sebab kalian melihatnya [lagi]. Apabila hilal tidak terlihat, maka SEMPURNAKANLAH JUMLAH SYA’BAN MENJADI 30 HARI.”

صحيح مسلم (2/ 762)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَلَّامٍ الْجُمَحِيُّ، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ يَعْنِي ابْنَ مُسْلِمٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ»
“Berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan akhirilah puasa sebab kalian melihatnya [lagi]. Apabila hilal tidak terlihat, maka SEMPURNAKANLAH JUMLAH HARINYA.”

صحيح مسلم (2/ 762)
وحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ»
“Berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan akhirilah puasa sebab kalian melihatnya [lagi]. Apabila hilal terhalang awan atas kalian, maka HITUNGLAH MENJADI 30 HARI.”

صحيح مسلم (2/ 762)
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: ذَكَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْهِلَالَ فَقَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ»
“Apabila kalian telah melihat hilal, maka berpuasalah. Apabila kalian melihatnya [lagi], maka akhirilah puasa. Apabila hilal terhalang awan, maka HITUNGLAH MENJADI 30 HARI.”

6. Instruksi Rasulullah di atas sudah sangat jelas sehingga sebenarnya ruang diskusi sudah tertutup sebab masalah waktu ibadah hanya dapat ditentukan dari sumber al-Qur’an dan hadis, bukan dari hasil diskusi, opini atau kesepakatan sebagaimana dijelaskan di poin 1. Dari instruksi yang gamblang tersebut, para ulama dalam empat mazhab menyimpulkan bahwa waktu syar’i untuk memulai ibadah puasa Ramadhan atau mengakhirinya ketika hilal terhalang awan atau tidak terlihat adalah dengan cara menggenapkan hitungan bulan yang berlangsung menjadi 30 hari. Hadis yang satu digunakan untuk menafsirkan hadis yang lain.

7. Instruksi Rasulullah untuk menggenapkan jumlah hari menjadi 30 hari di atas tidak dapat gugur dan berlaku selamanya selama tidak ada ayat atau hadis yang menasakhnya (membatalkan keberlakukannya). Dalam ushul fikih, aturan yang ada dalam teks al-Qur’an atau hadis dinyatakan dapat batal keberlakuannya apabila ada teks al-Qur’an atau hadis sahih yang datang belakangan yang secara eksplisit membatalkan aturan yang sebelumnya tersebut. Pembatalan ini disebut dengan istilah nasakh. Teks teks al-Qur’an atau hadis sahih yang membatalkan aturan lama tersebut disebut dengan nasikh.

8. Nasikh (unsur pembatal pemberlakukan ayat al-Qur’an atau hadis) hanya boleh berupa teks al-Qur’an atau hadis sahih p**a. Segala pendapat, opini, atau pun penafsiran secanggih apa pun sama sekali tidak dapat menjadi nasikh (unsur pembatal pemberlakukan). Demikian juga fakta saintifik tidak dapat menjadi nasikh. Andai pintu untuk membatalkan ketentuan eksplisit dari ayat al-Qur’an atau hadis dibuka untuk pendapat, penafsiran, atau fakta saintifik, maka syariat Islam akan batal semuanya dari akar-akarnya. Orang akan dengan mudah membuang ayat/hadis atau menolak pemberlakuannya dengan berbagai alasan. Itulah tanda-tanda kiamat.

9. Sebab itu, mayoritas ulama tetap menggunakan instruksi Nabi di atas untuk menggenapkan hitungan bulang menjadi 30 hari dan tidak mau peduli dengan perhitungan para ahli astronomi yang menyatakan bahwa di balik awan atau di balik horizon telah wujud hilal. Perlu diingat kembali, yang dibicarakan di sini adalah waktu ibadah yang bersifat syar’i, bukan sekedar pengetahuan umum. Imam Nawawi memberikan alasan lain kenapa perhitungan astronomi diabaikan, yakni:

شرح النووي على مسلم (7/ 186)
قَالُوا وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ حِسَابَ الْمُنَجِّمِينَ لِأَنَّ النَّاسَ لَوْ كُلِّفُوا بِهِ ضَاقَ عَلَيْهِمْ لِأَنَّهُ لَا يَعْرِفُهُ إِلَّا أَفْرَادٌ وَالشَّرْعُ إِنَّمَا يُعَرِّفُ النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُهُ جَمَاهِيرُهُمْ
“Para ulama berkata: Tidak bisa diartikan bahwa yang dimaksud hadis itu adalah menggunakan perhitungan ahli astronomi sebab masyarakat apabila dipaksa menggunakannya akan kesulitan karena ilmu itu tidak diketahui kecuali oleh segelintir orang sedangkan syariat memberlakukan pedoman dengan apa yang diketahui oleh mayoritas masyarakat”.

Di tempat lain, Imam Nawawi menukil perkataan Jumhur Ulama sebagai berikut:
المجموع شرح المهذب (6/ 270)
قَالَ الْجُمْهُورُ: وَمَنْ قَالَ بِتَقْدِيرِ تَحْتَ السَّحَابِ فَهُوَ مُنَابِذٌ لِصَرِيحِ بَاقِي الرِّوَايَاتِ وَقَوْلُهُ مَرْدُودٌ
“Mayoritas Ulama berkata: Siapa yang berpendapat dengan memperkirakan keberadaan hilal di bawah awan, maka dia telah membuang sisa riwayat yang menyatakan secara eksplisit, dan pendapatnya adalah tertolak.”

Kesimp**an akhirnya, an-Nawawi kemudian berkata:
المجموع شرح المهذب (6/ 270)
فَالصَّوَابُ ماقاله الْجُمْهُورُ وَمَا سِوَاهُ فَاسِدٌ مَرْدُودٌ بِصَرَائِحِ الْأَحَادِيثِ السَّابِقَةِ
“Maka yang benar adalah yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas ulama) sedangkan pendapat yang lain adalah tertolak dengan keterangan yang eksplisit dalam hadis-hadis yang telah lalu”

Inilah nalar jumhur ulama yang mengikuti instruksi Rasulullah dalam hal memulai dan mengakhiri puasa secara lengkap. Tentu saja ini langkah paling aman untuk dipertanggungjawabkan di akhirat nanti ketika setiap orang ditanya tentang keabsahan ibadahnya. Apabila kita mengikuti pendapat segelintir tokoh yang berbeda dengan ini, maka pertanyaan-pertanyaan yang mesti dijawab secara ilmiah adalah:

- Mau dikemanakan hadis-hadis shahih di atas?
- Kalau instruksi Rasulullah tersebut dibatalkan pemberlakuannya, maka mana ayat atau hadis sahih yang menasakhnya?
- Kalau hadis sahih tentang ibadah dibatalkan dengan analisis perorangan atau dengan fakta saintifik, maka siapa yang punya otoritas menjadikan analisis atau fakta saintifik tersebut sebagai sumber hukum yang dapat membatalkan hadis dan sekaligus sebagai penentu waktu ibadah umat Islam yang diakui secara syariat?
- Ketika instruksi Rasulullah dalam hal ibadah sudah jelas, terang benderang, tidak multi tafsir dan bahkan bersifat teknis operasional, lalu ada orang lain yang memberikan instruksi teknis yang berbeda, kita mau ikut siapa?

Semoga bermanfaat.

Address

Probolinggo

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PONPES MIFTAHUL ULUM posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category