Partai Demokrasi Mahasiswa

Partai Demokrasi Mahasiswa

Share

Partai Demokrasi Mahasiswa merupakan Partai Mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak yang didirikan tanggal 29 Oktober 2017.

Photos 11/02/2019

Ayo Mahasiswa Untan

Jangan tidur aja pergerakan mahasiswanya.
Kami PDM siap membantu kawan2 untuk berkompetisi dan menjadi pejabat di Untan.
Sayang rasanya jika mahasiswa selalu tidur aja dari pergerakannya.

PDM Menang!

Photos 11/02/2019

Kami pengurus PDM membuka peluang bagi kawan2 yg ingin bergabung menjadi calon Anggota DPM, Presma dan Wapresma Untan.

Syaratnya IPK 3, Mahasiswa aktif Untan angkatan 2015 dan 2016, lulus Pendikar Muslim dan Sehat Jasmani serta Rohani.

PDM Menang!

Photos from Partai Demokrasi Mahasiswa's post 09/02/2019

Salam Pergerakan
Salam Kebersamaan
Hidup Mahasiswa!!!!

Tgl 8 Februari 2019 pukul 17.55 WIB, Partai Demokrasi Mahasiswa (PDM) Untan telah melakukan registrasi ulang partai kepada KPRM Untan Sebagai syarat peserta PEMIRAMA Untan 2019.

Doakan kami agar LOLOS.
Doakan kami Menang Pemirama.

Terimakasih.
Mahasiswa Untan Bersatu

PDM @ Pontianak Kalimantan Barat

01/12/2018

Open Recruitment
~ Calon Anggota Baru DPM Universitas Tanjungpura dari Partai Demokrasi Mahasiswa ~

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Hidup Mahasiswa !! ✊
Sekarang Partai Demokrasi Mahasiswa mengadakan Open Recruitment untuk mencari Calon Anggota DPM Untan.

Persiapkan diri anda untuk menjadi bagian dari anggota Dewan!


Apa sih DPM UNTAN itu?
DPM UNTAN adalah organisasi yang bergerak dalam bidang advokasi dan pengawasan serta penyampaian aspirasi mahasiswa khususnya Universitas Tanjungpura Pontianak.


Persyaratan
1. Mahasiswa Aktif Universitas Tanjungpura Pontianak Angkatan 2015 dan 2016 (dibuktikan dengan KTM)
2. Aktif Berpartisipasi dalam kepanitiaan baik didalam maupun diluar kampus
3. Berkomitmen dan siap bekerja sama
4. Mengisi formulir pendaftaran Calon Anggota DPM Partai Demokrasi Mahasiswa
https://goo.gl/forms/NAwHvbpK899PmHRt2
6. IPK min. 3,00 (Berdasarkan Aturan UU PEMIRAMA Untan)
.
.
Alur Pendaftaran:
Tahap 1 : 1 - 10 Desember 2018
Tahap 2 : 10 - 15 Desember 2018
Wawancara : 17 - 18 Desember 2018
.
.
Narahubung :
(Rizal Zaenal) 08999-9700-900

Salam Perjuangan
Hidup Mahasiswa!!

Photos from Partai Demokrasi Mahasiswa's post 27/11/2018

Assalamualaikum Wr.Wb.
Selamat Siang.
Salam Pergerakan!!!!

Teman-teman pasti penasarankan siapa saja pengurus dari Partai Demokrasi Mahasiswa.
Yuk di lihat, siapa saja pengurusnya.




27/11/2018

Assalamualaikum Wr.Wb.
Selamat Siang.
Salam Pergerakan!!!!

📣*Open Recruitment*📣
🚩Anggota Baru Partai Demokrasi Mahasiswa Universitas Tanjungpura🚩

Partai Demokrasi Mahasiswa merupakan Partai Mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak yang didirikan tanggal 29 Oktober 2017. Partai ini adalah peserta demokrasi saat PEMIRAMA UNTAN tahun 2017.

Saat ini Partai Demokrasi Mahasiswa membuka kesempatan bagi Mahasiswa/i Aktif Universitas Tanjungpura untuk bergabung menjadi Anggota Baru di Partai ini.

📢*Pilihan Bidang* 📢
✔️Kaderisasi
✔️Hubungan Masyarakat
✔️Pergerakan dan Advokasi
✔️Pemberdayaan Perempuan

📢 *Persyaratan* 📢
✔️Mahasiswa Aktif Untan maksimal semester 7 (dibuktikan dengan KTM)
✔️Aktif berorganisasi dan kepanitiaan di internal maupun eksternal kampus
✔️Berkomitmen dan dapat bekerjasama
✔️Mengisi formulir pendaftaran

Link pendaftaran anggota baru :
https://goo.gl/jgu9Y8

Narahubung :
Hendri (0823-5068-9549) bisa via WA atau SMS

Salam Perjuangan
Hidup Mahasiswa!!!




13/11/2018

Assalamualaikum Wr.Wb.
Selamat Siang.
Salam Pergerakan!!!!

📣*Open Recruitment*📣
🚩Anggota Baru Partai Demokrasi Mahasiswa Universitas Tanjungpura🚩

Partai Demokrasi Mahasiswa merupakan Partai Mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak yang didirikan tanggal 29 Oktober 2017. Partai ini adalah peserta demokrasi saat PEMIRAMA UNTAN tahun 2017.

Saat ini Partai Demokrasi Mahasiswa membuka kesempatan bagi Mahasiswa/i Aktif Universitas Tanjungpura untuk bergabung menjadi Anggota Baru di Partai ini.

📢*Pilihan Bidang* 📢
✔️Kaderisasi
✔️Hubungan Masyarakat
✔️Pergerakan dan Advokasi
✔️Pemberdayaan Perempuan

📢 *Persyaratan* 📢
✔️Mahasiswa Aktif Untan maksimal semester 7 (dibuktikan dengan KTM)
✔️Aktif berorganisasi dan kepanitiaan di internal maupun eksternal kampus
✔️Berkomitmen dan dapat bekerjasama
✔️Mengisi formulir pendaftaran

Link pendaftaran anggota baru : https://goo.gl/jgu9Y8

Narahubung : Hendri (0823-5068-9549) bisa via WA atau SMS

Salam Perjuangan
Hidup Mahasiswa!!!



13/11/2018

Terimakasih

Partai Demokrasi Mahasiswa Partai Demokrasi Mahasiswa merupakan Partai Mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak yang didirikan tanggal 29 Oktober 2017.

Photos 05/04/2018

Dampak kenaikkan BBM

Jika kita kaitkan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, Pemerintah telah melakukan kesalahan dengan melanggar peraturan tersebut dan terdapat indikasi bahwa pemerintah sudah tidak pro lagi terhadap rakyat mengenai BBM yang seharusnya dapat disubsidi ini. Kenaikkan ini menyebabkan banyak sekali permasalahan – permasalahan yang timbul di masyarakat seperti kenaikkan harga bahan pokok, sulitnya mencari laba dalam jasa transportasi, dan sebagainya. Lalu kemana partisipasi pemerintah dalam membantu upaya menyejahterakan rakyat ?

Kenaikan harga BBM ini berpotensi memicu terjadinya inflasi karena pendistribusian bahan-bahan pokok yang dilakukan tetap menggunakan BBM yang tersedia (Pertalite). Jika harga BBM mengalami kenaikan, maka biaya transportasi juga akan mengalami kenaikan dan hal tersebut dapat menyebabkan kenaikan harga bahan pokok di pasaran. Dampak lain yang juga dapat ditimbulkan adalah adanya kelangkaan BBM di daerah terpencil, karena berkurangnya minat penjual (warung kecil) untuk menyediakan stok BBM akibat tingginya harga BBM. Hal ini tentu sangat berdampak bagi masyarakat daerah terpencil karena akses yang sulit membuat mereka sulit untuk menjangkau SPBU secara langsung dan sangat membutuhkan adanya keberadaan BBM eceran untuk memudahkan. Kenaikan harga BBM juga berdampak pada meningkatnya APBN. Jika harga BBM mengalami kenaikan secara terus menerus akibat harga minyak dunia yang terus meningkat, hal tersebut tidak menutup kemungkinan APBN Indonesia juga akan naik.

Untuk saat ini mungkin belum begitu terasa, namun tidak menutup kemungkinan bahwa pertalite akan naik beberapa bulan kedepan dan berdampak lebih buruk lagi. dimana Pertalite ini akan semakin menjadi BBM yang harus digunakan untuk masyarakat. Melihat kepada orang – orang yang perekonomiannya tergolong menengah kebawah yang masih keberatan bahkan tidak mampu untuk membeli pertalite.

Sumber: BEM Teknik UNS

Photos 05/04/2018

13 Februari 2018 lalu menjadi momentum paling kontroversial yang dicanangkan oleh DPR RI yang "katanya" perwakilan rakyat. Setelah kemarahan publik mereda akibat kasus korupsi megaproyek E-KTP, kini publik kembali dikejutkan dengan perubahan rancangan undang-undang no.17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) menjadi undang-undang yang membuat lembaga legislatif tersebut semakin tidak tersentuh. Dalam revisi tersebut terdapat beberapa pasal yang dihapus dan beberapa mengalami perubahan. sebenarnya apa yang membuat UU MD3 ini kian jadi kontroversi? Mari kita telaah lagi bersama.

Dalam draf revisi UU MD3 tersebut sedikitnya terdapat 3 pasal yang membuat publik kembali "terheran-heran". Diantaranya adalah pasal 73 ayat 3 dan 4, pasal 122 huruf K, dan pasal 245. Hanya dalam waktu 2 hari setelah disahkan, MK telah menerima permohonan uji revisi terhadap ketiga pasal tersebut atas nama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).

Kejanggalan pertama ditemukan pada pasal 73 ayat 3 yang berbunyi "Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia." Serta ayat 4 yang berbunyi "Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat yang dipanggil paksa; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; dan c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Kedua ayat dalam pasal tersebut menimbulkan kerancuan dalam aturan ketatanegaraan, sebab kewenangan pemanggilan paksa di Indonesia hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Sedangkan wewenang DPR sebagai lembaga legislatif hanya terbatas pada penganggaran, pengawasan, dan legislasi. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan DPR sebagai lembaga perwakilannya.

Kejanggalan kedua ditemukan pada pasal 122 huruf K yang berbunyi "MKD bertugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

Dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara detil tindakan apa saja yang dimaksud dengan perbuatan "merendahkan" sehingga pasal ini dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat dan berpotensi menjadikan DPR sebagai lembaga anti-kritik sekaligus secara tidak langsung dapat merendahkan kedudukan parlemen yang notabene adalah "wakil rakyat".

Kejanggalan ketiga dapat dilihat pada pasal 245 yang berbunyi "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan."

Pasal 245 tersebut seakan menegaskan bahwa anggota dewan memiliki hak imunitas atas dirinya dengan mendapatkan jaminan dari konstitusi. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip hukum "equality before the law" yang menjamin persamaan di muka hukum. Terlebih lagi, bunyi dari pasal 245 tersebut hanya menegaskan soal pemeriksaan dan bukan penahanan. Syarat izin persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan juga dirasa berlebihan karena dapat menjadi celah untuk menghilangkan alat bukti atau melarikan diri.

Dengan demikian, dengan disahkannya revisi UU MD3 ini secara ketatanegaraan DPR akan memiliki super power control terhadap lembaga, kelompok, ataupun perseorangan lainnya dan akan memiliki kewenangan yang semakin kuat. Jadi, sudah mulai gerah? Yuk bergerak!

Dari : Regina Putri Amalia (BEM FMIPA UI)

Want your school to be the top-listed School/college in Pontianak?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Website

Address


Pontianak