22/12/2018
DIALOG KEBANGSAAN BEM FISIP UNTAN
Fanspage resmi BEM FISIP Untan yang Diluar fanspage ini bukan akun resmi.
22/12/2018
DIALOG KEBANGSAAN BEM FISIP UNTAN
20/05/2018
Bangunlah suatu dunia dimana semua bangsa hidup dalam damai dan persaudaraan
12/04/2018
Keluarga Besar Mahasiswa Fisip Untan
Mengucapkan Slamat dan sukses atas nilai Akreditasi:
-Jurusan Ilmu Administrasi (A)
-Prodi Pembangunan Sosial (A)
-Prodi Ilmu Komunikasi (B)
27/03/2018
JANGAN LUPA BESOK DATANG DAN SAKSIKAN
BEM FISIP UNTAN dan HIMAPOL MENYELENGGARAKAN DIALOG PUBLIK
Pukul : 08.00 - 11.30
Tempat : Aula Rektorat Untan LT III
Narasumber:
1. Kapolda Kalbar
2. KPU Provinsi Kalbar
3. Bawaslu Provinsi Kalbar
4. Ketua BEM Universitas Kapuas Sintang
5. Ketua Himapol Fisip Untan
Moderator : ADI AFRIANTO
18/03/2018
Haii guys, pada bulan maret ini BEM FISIP untan akan mengadakan kegiatan dialog kepemudaan bertajuk pilkada damai, dengan pemateri-pemateri yang tentunya luar biasa dari berbagai disiplin ilmu yang nantinya tentu memberi warna yang berbeda, ayoo temen-temen jangan sampai ketinggalan, yang pengen ikutan info lebih lanjut akan di share di fanpage resmi BEM FISIP UNTAN, pantengin terus ya guys.
09/03/2018
*Rilis Sikap BEM FISIP UNTAN terhadap Pengesahan Revisi UU MD3*
Pada hari Senin, 12 Februari 2018, DPR mengesahkan revisi kedua Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada sidang paripurna. Undang-Undang ini langsung menjadi polemik di masyarakat karena dinilai merupakan suatu bentuk kemunduran dalam proses berdemokrasi di Indonesia. Secara substansi, Undang-Undang ini mengandung beberapa permasalahan yang dapat memberangus kebebasan berpendapat masyarakat serta membuat DPR menjadi lembaga yang sulit untuk dijangkau oleh hukum.
Kejanggalan revisi UU MD3 dapat dilihat pada Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Pasal 73 ayat (3) mengatur bahwa DPR berhak menggunakan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap seseorang yang tidak hadir setelah dipanggil secara patut dan sah oleh DPR sebanyak tiga kali . Selanjutnya, ayat (4) huruf a dan c pasal yang sama mengatur mengenai mekanisme pemanggilan paksa oleh Polri mulai dari permohonan DPR kepada Kapolri sampai pemberian perintah oleh Kapolri kepada Kapolda untuk menghadirkan subyek yang dipanggil paksa oleh DPR. Kemudian, Pasal 122 huruf k memberikan wewenang kepada MKD untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR . Terakhir, Pasal 245 Ayat 1 membuat DPR menjadi sulit dijangkau oleh penegak hukum karena mengatur bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan .
Berdasarkan berbagai pertimbangan yang telah dijabarkan diatas, demi mempertahankan budaya demokrasi yang sehat serta menghargai kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi, kami dengan penuh kesadaran dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi:
1. Mendesak MK untuk segera membatalkan Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1) UU MD3;
2. Menolak implementasi pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, pasal 122 huruf k, pasal 245 ayat (1) UU MD3.
Bersamaan dengan sikap ini p**a kami memberikan peringatan bagi DPR dan Pemerintah untuk tidak membuat undang-undang ataupun produk hukum yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Ditangan Bapak/Ibu kami berharap Indonesia menjadi lebih baik, bermartabat, dan mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia; bukan sebaliknya.
08/03/2018
BANYAK cara untuk mengenang dan menghormati tokoh dengan pembuatan hari-hari peringatan. Hari ini ditetapkan sebagai peringatan Hari Musik Nasional (HMN). 9 Maret dipilih karena pada tanggal tersebut merupakan kelahiran WR Soepratman. Hari yang baru pertama kali diperingati pada tahun 2013 ini diusulkan oleh Persatuan Artis, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPRI).
Wage Rudolf Soepratman lahir pada 9 Maret 1903. Dialah pencipta lagu kebangsaan “Indonesia Raja” (Indonesia Raya). Soepratman wafat pada 1938. Dia tak sempat menyaksikan lagu ciptaannya dikumandangkan pada hari pembacaan teks proklamasi, 17 Agustus 1945.
Pengukuhan 9 Maret sebagai HMN sebetulnya telah direncanakan sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden, yakni pada 2003. Namun kemudian, HMN baru diketuk palu pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.
Diharapkan, adanya HMN dapat meningkatkan apresiasi lebih terhadap musik nasional.
Penetapan HMN mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional
06/03/2018
Audiensi BEM Fisip UNTAN ke KPU Provinsi Kalimantan Barat, dengan tujuan mendorong dan mendukung KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk membentuk TPS di Universitas Tanjungpura Pontianak