29/07/2015
Pertama
Dasar hukum Pertolongan Pertama.
A. Memberikan pertolongan:
Pasal 531 KUHP
Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang dalam bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya si penderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566.
B. Kerahasiaan:
Pasal 322 KUHP
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.