Madin, TPQ dan PAUD Sejalan dengan perkembangan kemajuan zaman, kita akan menghadapi persaingan pemahaman dalam beribadah. (HR. Bukhori ). Amiin. DASAR
1.
Pemahaman yang mendalam tentang ilmu agama sangatlah dibutuhkan, Rasululloh shollallohu’alaihi wasalam bersabda :
“Barang siapa yang diinginkan menjadi baik oleh Allah maka akan dipahamkan dia dalam urusan agama “. Terlebih lagi pada masa sekarang ini, ketika kebodohan dan kemungkaran merajalela dimana – mana, maka tidak ada jalan lain untuk menanggulanginya kecuali dengan ilmu serta amar ma’ruf
dan nahi munkar. Meskipun pada saat problematika umat ternyata beragam pemikiran dan metode dakwah yang ada, kecuali yang dirahmati Allah, justru semakin mengacaukan arah perjuangan kaum muslimin. Oleh karena itu, penyeru kebaikan yang berbekal ilmu yang benar dan akhlak yang luhur adalah sebuah keniscayaan. “Rasululloh shollallohu’alaihi wasalam diperintahkan oleh Allah untuk menyerukan :
“Inilah jalanku : Aku bersama orang – orang yang mengikuti – ku berdakwah kepada (agama) Allah di atas landasan ilmu ….”
(QS. Yusuf : 108 )
Di samping itu, dakwah juga sangat memerlukan keluhuran akhlak, sampai– sampai Rasululloh shollallohu’alaihi wassalam bersabda :
“Sesungguhnya kelemah lembutan tidaklah ada pada sesuatu melainkan dia akan menjadikannya indah dan tidaklah ia dicabut dari sesuatu melainkan hal itu pasti akan menghancurkannya”. Muslim)
Kabupaten Pati sebagai daerah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan sumber daya alam terutama pariwisata dan sumber daya manusia, ternyata masih banyak “Pekerjaan Rumah” yang harus diselesaikan. Permasalahan – permasalahan yang mengemuka diantaranya adalah masih adanya masyarakat yang tidak berkesempatan mengecap pendidikan, baik itu formal maupun non formal (pesantren dll). Berbagai permasalahan tersebut menunggu “sentuhan” tangan – tangan peduli agar bisa segera diatasi. Sayangnya, di kabupaten Pati khususnya di daerah – daerah pedalaman, lembaga – lembaga yang konsisten membina masyarakat dalam pendidikan dan pemberdayaan masih sedikit dan tentu saja kehadirannya sangat ditunggu. Keberadaan pondok pesantren atau madrasah di berbagai daerah membuktikan bahwa pondok pesantren atau madrasah mampu menjadi solusi terhadap berbagai persoalan kemasyarakatan, khususnya masalah pendidikan dan pemberdayaan ummat. Beberapa pondok pesantren atau madrasah yang sudah besar dan sukses dalam membina ummat dan bahkan memberdayakan ekonomi ummat. Keberhasilan itu, tentu tidak terlepas dari kualitas program dan kesungguhan para pengurusnya dalam merealisasikan program – program itu, serta komitmennya untuk menjadi bagian dari solusi atas permasalahan di Negeri ini. Sesuai dengan visi kami “Terwujudnya Insan yang Berahlakul Karimah Serta Mampu Menegakkan Syari’at Islam”. Untuk itulah, kami bergerak dan terpacu untuk turut serta ambil bagian dalam kerja besar membangun ummat dengan membangun madrasah Diniyah, TPQ dan PAUD "Nurul Luthofa" Semoga apa yang menjadi niat dan cita-cita kami mendapatkan Ridlo dari Allah SWT, serta mampu memberikan solusi serta manfaat bagi ummat. Undang-undang Sistem Pendidikan No. 20 Tahun 2003 BAB XII Pasal 46 ayat (2), bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 Negara Republik Indonesia.
2. Undang-Undang Pendidikan RI No.2/1989 tentang pendidikan nasional.
3. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1982 Tanggal 13 Mei 1982 tentang usaha meningkatkan kemampuan baca dan tulis Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
4. Situasi dan kondisi yang riil masyarakat kabupaten Pati, khususnya desa Kayen kabupaten membutuhkan tempat yang representatif dalam penyelenggaraan Madrasah Diniyah (MADIN) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)