07/04/2016
Bagi yang minat silahkan
Telah dibuka pendaftaran calon anggota Polri (Taruna Akpol, Bintara Polri, Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu dan Tamtama Polri) T.A. 2016, Pendaftaran dimulai pada tanggal 7 s.d. 30 April di Polres setempat dengan persyaratan sebagai berikut :
Taruna Akpol :
1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. berusia minimal 17 tahun (kelahiran 4 Agustus 1999) dan maksimal 21 tahun (kelahiran 4 Agustus 1995) pada saat pembukaan pendidikan pembentukan;
3. berijazah serendah-rendahnya SMA/Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A,B dan C) dengan ketentuan : nilai kelulusan tahun 2012 dan 2013 dengan Hasil Ujian Nasional/HUAN (bukan nilai gabungan) minimal 7,0 dan untuk tahun 2014, 2015 dan 2016 berdasarkan Ujian Nasional (UN) minimal 70, bagi lulusan tahun 2016 (yang masih kelas III) nilai rapor rata-rata kelas III semester I minimal 70 dan setelah lulus menyerahkan dengan nilai Ujian Nasional minimal 70 (bukan merupakan lulusan program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C);
4. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) : pria : 165 cm wanita : 160 cm;
5. berdomisili 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek;
6. bagi Catar dari SMA Taruna Nusantara dan Krida Nusantara yang masih kelas III dapat mendaftar di Polda seluruh wilayah NKRI, sedangkan untuk lulusan dari tahun 2015 kebawah mendaftar sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP);
7. belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan akpol, belum pernah melahirkan bagi catar wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi catar pria;
8. tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
9. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
10. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI & bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian;
11. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
12. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
13. memperoleh persetujuan dari ortu/walitidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
14. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan : mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutanbersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan , bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna akpol;
15. bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan.