03/03/2026
💎 | PEKERJA BERAT WAJIB BERPUASA RAMADAN
Para pekerja berat tetap wajib berpuasa Ramadan. Pekerjaan bukanlah uzur untuk meninggalkan puasa, karena mereka tidak masuk dalam kategori orang sakit dan musafir. Oleh karena itu, mereka wajib meniatkan puasa sebelum terbit fajar dan melakukan puasa di hari tersebut. Apabila orang yang terlibat dalam pekerjaan berat itu mendapatkan kesulitan yang tidak tertanggungkan karena berpuasa atau puasanya telah nyata akan membahayakan dirinya, sementara ia tidak bisa meninggalkan pekerjaannya, maka ia boleh berbuka sebatas keperluannya, kemudian ia wajib menahan diri dari makan dan minum (tidak makan minum) di sisa siang harinya itu sampai matahari terbenam, dan ia wajib mengqadha (mengganti) puasanya di hari yang lain.
Disebutkan dalam al-Fatâwâ al-Hindiyyah, (1/208), kitab fiqih dalam mazhab Hanafi yang disusun oleh sekelompok ulama India yang diketuai oleh Syaikh Nizhâmuddîn al-Burhânpûrî rahimahumullahu, "Pekerja yang membutuhkan nafkah, yang ia mengetahui bahwa jika ia bekerja maka ia akan mendapatkan bahaya yang membolehkannya berbuka puasa, ia diharamkan berbuka puasa sebelum dipastikan ia sakit (karenanya). Demikian disebutkan dalam kitab al-Qunyah."
Syaikh al-Buhûtî al-Hanbalî berkata, "Abu Bakr al-Âjurri berkata: Orang yang pekerjaannya berat, jika dikhawatirkan puasa akan membinasakannya, ia berbuka dan mengqadha, apabila meninggalkan pekerjaan itu akan membahayakannya. Jika meninggalkan pekerjaan itu tidak membahayakannya, ia berdosa karena berbuka puasa." (Kasysyâf al-Qinâ', 2/310).
Kasus yang disebutkan tentu saja ketika orang itu tidak punya pilihan kecuali bekerja demi kebutuhan dasar makan keluarga agar mereka tidak kelaparan. Adapun dalam kondisi normal dan ia masih memiliki pilihan untuk mencari pekerjaan lain yang ringan, atau memiliki simpanan dan kelebihan uang untuk makan keluarga, maka ia wajib cuti dari pekerjaan beratnya untuk berpuasa wajib di bulan Ramadan.
Yang banyak terjadi di zaman sekarang, ketika seseorang tidak puasa hanya demi mencari uang untuk keperluan lebaran. Kasus seperti ini bukan uzur untuk meninggalkan puasa Ramadan. Jika ada yang melakukannya, ia melakukan dosa besar dan wajib bertaubat kepada Allah Ta'ala.
Wallahu a'lam.
📚 Sumber tulisan: artikel di situs dorar.net