01/05/2026
Terima kasih sebesar-besarnya kepada 13.056.881 yang telah melaporkan SPT Tahunan
hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.
Apresiasi setinggi-tingginya atas kepatuhan dan kontribusi
. Setiap laporan pajak yang disampaikan bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi wujud nyata gotong royong membangun Indonesia.
Kepercayaan dan partisipasi adalah kekuatan bagi negeri ini untuk terus tumbuh dan melangkah maju.
01/05/2026
Selamat Hari Buruh ✊
Apresiasi setinggi-tingginya untuk setiap kerja keras yang tak selalu terlihat namun memiliki dampak yang besar
Pemerintah terus berkomitmen mendukung kesejahteraan pekerja melalui kebijakan fiskal, salah satunya pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pajak sekaligus meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
30/04/2026
RELAKSASI SPT TAHUNAN BADAN 2025
Kabar baik bagi Badan! Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan keputusan nomor KEP-71/PJ/2026.
Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga!
Catat poin pentingnya:
* Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.
* Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan untuk keterlambatan dalam periode ini.
* Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Anda tetap aman dan tidak akan dicabut karena keterlambatan akibat relaksasi ini.
Contoh: PT ABC merupakan wajib pajak badan dengan tahun buku Januari-Desember. Untuk tahun pajak 2025, PT ABC diberikan relaksasi pelaporan/pembayaran SPT Tahunan sampai dengan 31 Mei 2026 dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Yuks, lapor SPT sekarang juga, lebih awal, lebih nyaman. Butuh bantuan? Tim kami siap mendampingi!
📞 Kring Pajak 1500200
💻 Live Chat pajak.go.id
🏢 Helpdesk Kantor Pajak terdekat
30/04/2026
, ini hari terakhir loh untuk memanfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi !
Jangan lupa untuk segera lapor agar tidak terkena sanksi administratif ya !
Lapor sekarang melalui website coretaxdjp.pajak.go.id.
Status SPT Tahunan kamu nihil? Tersedia juga pilihan lapor di aplikasi M-Pajak atau CoretaxForm!
29/04/2026
Haloo
Terima kasih atas feedback yang sudah diberikan yang menerima pelayanan di KPP
Madya Palembang Triwulan I Tahun 2026.
Kami akan terus berkomitmen untuk berupaya meningkatkan kualitas Pelayanan kepada
✨
KPPMadyaPalembang
24/04/2026
Sibuk di hari kerja, tapi tetap ingin layanan pajak tatap muka?
Tenang, kantor pajak kini tetap buka di hari Sabtu dan Minggu.
Yuk, manfaatkan layanan akhir pekan untuk melaporkan SPT Tahunan Anda sebelum 30 April 2026 ‼️
Datang saja ke kantor pajak terdekat, petugas kami siap membantu setiap langkahnya.
23/04/2026
yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa
Inggris dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD), wajib melakukan pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 25 dalam mata uang USD.
❗️ Pembayaran dan penetoran yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat diprepopulasikan ke dalam SP
Tahunan PPh Badan dalam mata uang USD sebagai kredit pajak.
Pastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan benar yaa.
21/04/2026
Hari Kartini bukan hanya tentang emansipasi, tapi juga tentang kontribusi nyata untuk negeri
Seperti semangat Raden Ajeng Kartini yang memperjuangkan kemajuan negeri, mari kita terus berkontribusi untuk Indonesia
31/03/2026
Halooo
Masih bingung tentang SPT Tahunan?
Yuk ikut Live IG bersama Penyuluh KPP Madya Palembang!
Catat jadwalnya ya
📆: 31 Maret 2026
🕓: 16.00 WIB s.d Selesai
Jangan ketinggalan ya!
27/03/2026
PENGUMUMAN PENTING: RELAKSASI SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI 2025
Tenang, ! Ada kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung implementasi sistem Coretax dan kemudahan sehubungan libur hari raya agar masyarakat dapat melaporkan pajak dengan lebih nyaman. Jika sudah terlanjur terbit Surat Tagihan Pajak (STP) untuk periode tersebut, maka akan dihapuskan secara jabatan.
Segera tuntaskan pelaporanmu di coretaxdjp.pajak.go.id. Lapor hari ini, hati lebih tenang!