21/09/2026
‼️kesalahan masyarakat ketika membagi harta saat pemilik harta masih hidup, ada beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam perspektif ilmu waris Islam:
1. Menganggap pembagian sebelum meninggal sebagai warisan.
Harta warisan (tirkah) baru menjadi objek warisan setelah pemiliknya meninggal. Selama seseorang masih hidup, hartanya masih menjadi miliknya.
2. Membagi harta dengan rumus faraidh sebelum kematian.
Misalnya seorang ayah masih hidup lalu mengatakan, “Anak laki-laki dapat 2 bagian, anak perempuan 1 bagian.” Ini bukan pembagian warisan, karena sebab kewarisan belum terjadi.
3. Menganggap calon ahli waris sudah pasti mendapatkan bagian.
Seseorang yang saat ini menjadi calon ahli waris belum tentu menjadi ahli waris ketika pemilik harta meninggal. Keadaan keluarga dapat berubah.
4. Membagikan rumah atau tanah dengan alasan “ini jatah warisanmu”
Jika diberikan ketika masih hidup, secara hukum syariat hal tersebut lebih tepat dibahas sebagai hibah, bukan warisan. Hibah memiliki ketentuan tersendiri.
5. Membuat surat pembagian warisan padahal belum meninggal.
Surat tersebut perlu dilihat substansinya. Jika sebenarnya pemberian saat hidup, jangan otomatis disebut sebagai pembagian warisan.
6. Memberikan seluruh harta kepada anak tertentu karena dianggap paling membutuhkan
Jika dilakukan sebagai hibah ketika masih hidup, perlu memperhatikan ketentuan hibah dan keadilan kepada anak-anak, agar tidak menjadi sumber perselisihan setelah orang tua meninggal.
7. Mencampuradukkan hibah, wasiat, dan warisan.
Hibah: pemberian ketika masih hidup.
Wasiat: pemberian yang berlaku setelah pemberi meninggal, dengan ketentuan syariat.
Warisan: pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal berdasarkan ketentuan kewarisan.
8. Mengira pembagian ketika hidup pasti menyelesaikan masalah warisan
Justru jika dilakukan tanpa memahami perbedaan hibah, wasiat, dan warisan, pembagian tersebut bisa menjadi sumber sengketa keluarga di kemudian hari.