Akademi Waris Indonesia

Akademi Waris Indonesia اللهم اهدنا واهد بنا و اجعلنا سببا لمن اهتدي

24/09/2026

Bagi warisan sesuai syariat, jika tidak mau kehilangan pahala di akhirat !!!

Bismillah, Kuota untuk 10 orang khusus yang sudah punya kitab. Konsep dauroh : Tidak lanjut kepembahasan berikutnya sebe...
23/09/2026

Bismillah, Kuota untuk 10 orang khusus yang sudah punya kitab.

Konsep dauroh : Tidak lanjut kepembahasan berikutnya sebelum benar-benar menguasai pembahasan sebelum nya

21/09/2026

‼️kesalahan masyarakat ketika membagi harta saat pemilik harta masih hidup, ada beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam perspektif ilmu waris Islam:

1. Menganggap pembagian sebelum meninggal sebagai warisan.
Harta warisan (tirkah) baru menjadi objek warisan setelah pemiliknya meninggal. Selama seseorang masih hidup, hartanya masih menjadi miliknya.

2. Membagi harta dengan rumus faraidh sebelum kematian.
Misalnya seorang ayah masih hidup lalu mengatakan, “Anak laki-laki dapat 2 bagian, anak perempuan 1 bagian.” Ini bukan pembagian warisan, karena sebab kewarisan belum terjadi.

3. Menganggap calon ahli waris sudah pasti mendapatkan bagian.
Seseorang yang saat ini menjadi calon ahli waris belum tentu menjadi ahli waris ketika pemilik harta meninggal. Keadaan keluarga dapat berubah.

4. Membagikan rumah atau tanah dengan alasan “ini jatah warisanmu”
Jika diberikan ketika masih hidup, secara hukum syariat hal tersebut lebih tepat dibahas sebagai hibah, bukan warisan. Hibah memiliki ketentuan tersendiri.

5. Membuat surat pembagian warisan padahal belum meninggal.
Surat tersebut perlu dilihat substansinya. Jika sebenarnya pemberian saat hidup, jangan otomatis disebut sebagai pembagian warisan.

6. Memberikan seluruh harta kepada anak tertentu karena dianggap paling membutuhkan
Jika dilakukan sebagai hibah ketika masih hidup, perlu memperhatikan ketentuan hibah dan keadilan kepada anak-anak, agar tidak menjadi sumber perselisihan setelah orang tua meninggal.

7. Mencampuradukkan hibah, wasiat, dan warisan.
Hibah: pemberian ketika masih hidup.
Wasiat: pemberian yang berlaku setelah pemberi meninggal, dengan ketentuan syariat.
Warisan: pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal berdasarkan ketentuan kewarisan.

8. Mengira pembagian ketika hidup pasti menyelesaikan masalah warisan
Justru jika dilakukan tanpa memahami perbedaan hibah, wasiat, dan warisan, pembagian tersebut bisa menjadi sumber sengketa keluarga di kemudian hari.

09/09/2026

Yang wajib segera di ketahui adalah bagian masing-masing ahli waris, maka hitunglah dan perjelas lah berapa bagian setiap ahli waris, sesuai dengan pembagian yang telah Allah tetapkan

10/05/2026

Wasiat pada asalnya merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam, terutama untuk perkara kebaikan dan hak-hak yang belum tersampaikan. Namun para ulama menjelaskan bahwa hukum wasiat dapat berbeda-beda sesuai keadaan seseorang.

Di antara bentuk wasiat yang hukumnya makruh adalah ketika seseorang mewasiatkan hartanya dalam kondisi ahli warisnya sangat membutuhkan, sementara harta yang ditinggalkan sedikit. Karena wasiat tersebut dapat menyebabkan kesempitan dan kesulitan bagi ahli waris setelah dirinya meninggal dunia.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada manusia.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Maka Islam mengajarkan keseimbangan:

semangat bersedekah dan berwasiat tetap dianjurkan,

namun jangan sampai menelantarkan hak serta kebutuhan ahli waris.

Karena itu, seseorang hendaknya memahami kondisi keluarganya sebelum berwasiat. Jangan sampai niat yang dianggap baik justru menjadi sebab kesulitan bagi anak dan keluarga yang ditinggalkan.

Belajarlah ilmu waris dan wasiat sesuai syariat, karena pembagian harta bukan sekadar masalah dunia, tetapi berkaitan dengan amanah dan pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ.

09/05/2026

🔥Akademi Waris Indonesia 🔥

🔰 Kasus ke 48
- Suami
- Saudari kandung
- Ibu
- 5 Saudari sebapak

♻️ Selamat datang di seri Silsilah Hitung Waris.

*perjalanan edukasi untuk menuntaskan 1000 kasus waris satu per satu berdasarkan kaidah faraidh yang benar.*

📩 Jika ada pertanyaan berkaitan dengan hitung waris, silakan tulis di kolom komentar, Baarakallahu fiikum

😍 Ikuti terus Silsilah ini, bantu share agar semakin banyak keluarga yang tercerahkan, dan semoga target 1000 kasus waris selesai sebagai amal jariyah untuk kita semua.

Yuk join di grub telegram Akademi Waris Indonesia, untuk berdiskusi bersama-sama

Link: https://t.me/Akademi_Waris_Indonesia

08/05/2026

Dalam syariat Islam, pembagian harta ketika terjadi kematian ataupun perceraian wajib dikembalikan kepada hukum Allah ﷻ, bukan semata-mata mengikuti adat, kebiasaan, atau istilah yang berkembang di masyarakat.

Istilah “harta gono-gini” tidak dikenal dalam pembagian waris Islam sebagaimana yang dipahami banyak orang. Syariat telah mengatur dengan rinci:

mana harta milik suami,

mana harta milik istri,

mana harta bersama yang memang terbukti dimiliki bersama,

serta bagaimana cara pembagiannya secara adil dan sesuai hukum Allah.

Allah ﷻ telah menetapkan bagian warisan secara jelas dalam Al-Qur’an agar tidak terjadi kezhaliman, pertikaian, dan memakan hak orang lain. Karena itu, seorang muslim diperintahkan untuk berhukum dengan syariat Islam dalam seluruh urusan, termasuk masalah harta dan warisan.

Allah ﷻ berfirman:

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.”
(QS. An-Nisa: 65)

Maka jangan sampai hawa nafsu, tekanan keluarga, atau tradisi lebih didahulukan daripada hukum Allah. Sebab keberkahan harta bukan hanya pada jumlahnya, tetapi pada halal dan benarnya cara pembagiannya.

Mari belajar ilmu waris dan muamalah Islam agar setiap hak tersampaikan kepada pemiliknya, serta terhindar dari dosa memakan harta orang lain secara batil.

06/05/2026

🔥Akademi Waris Indonesia 🔥

🔰 Kasus ke 47 Kasus Rad
- Suami
- Anak perempuan
- Ibu

♻️ Selamat datang di seri Silsilah Hitung Waris.

*perjalanan edukasi untuk menuntaskan 1000 kasus waris satu per satu berdasarkan kaidah faraidh yang benar.*

📩 Jika ada pertanyaan berkaitan dengan hitung waris, silakan tulis di kolom komentar, Baarakallahu fiikum

😍 Ikuti terus Silsilah ini, bantu share agar semakin banyak keluarga yang tercerahkan, dan semoga target 1000 kasus waris selesai sebagai amal jariyah untuk kita semua.

Yuk join di grub telegram Akademi Waris Indonesia, untuk berdiskusi bersama-sama

Link: https://t.me/Akademi_Waris_Indonesia

01/04/2026

🔥Akademi Waris Indonesia 🔥

🔰 Kasus ke 45
- Suami
- Ibu
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Saudara sebapak

♻️ Selamat datang di seri Silsilah Hitung Waris.

*perjalanan edukasi untuk menuntaskan 1000 kasus waris satu per satu berdasarkan kaidah faraidh yang benar.*

📩 Jika ada pertanyaan berkaitan dengan hitung waris, silakan tulis di kolom komentar, Baarakallahu fiikum

😍 Ikuti terus Silsilah ini, bantu share agar semakin banyak keluarga yang tercerahkan, dan semoga target 1000 kasus waris selesai sebagai amal jariyah untuk kita semua.

Yuk join di grub telegram Akademi Waris Indonesia, untuk berdiskusi bersama-sama

Link: https://t.me/Akademi_Waris_Indonesia

📢 Akademi Waris Indonesia hadir untuk membantu kaum Muslimin memahami waris sesuai syariat — tanpa biaya.🎁 Semua GRATIS ...
20/02/2026

📢 Akademi Waris Indonesia hadir untuk membantu kaum Muslimin memahami waris sesuai syariat — tanpa biaya.

🎁 Semua GRATIS untuk Anda:
✅ Edukasi konten waris setiap hari
✅ Kelas Waris Pemula
✅ Konsultasi Waris Langsung
✅ Kajian Waris Rutin Setiap Bulan
✅ Dauroh Waris Intensif

📲 Gabung sekarang di Grup Telegram Akademi Waris Indonesia.

Ketik "DAFTAR" di kolom komentar untuk mendapat link grup telegram nya

Address

Melati 1
Palembang
30151

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Akademi Waris Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category