Akademi Waris Indonesia

Akademi Waris Indonesia

Share

اللهم اهدنا واهد بنا و اجعلنا سببا لمن اهتدي

10/05/2026

Wasiat pada asalnya merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam, terutama untuk perkara kebaikan dan hak-hak yang belum tersampaikan. Namun para ulama menjelaskan bahwa hukum wasiat dapat berbeda-beda sesuai keadaan seseorang.

Di antara bentuk wasiat yang hukumnya makruh adalah ketika seseorang mewasiatkan hartanya dalam kondisi ahli warisnya sangat membutuhkan, sementara harta yang ditinggalkan sedikit. Karena wasiat tersebut dapat menyebabkan kesempitan dan kesulitan bagi ahli waris setelah dirinya meninggal dunia.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada manusia.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Maka Islam mengajarkan keseimbangan:

semangat bersedekah dan berwasiat tetap dianjurkan,

namun jangan sampai menelantarkan hak serta kebutuhan ahli waris.

Karena itu, seseorang hendaknya memahami kondisi keluarganya sebelum berwasiat. Jangan sampai niat yang dianggap baik justru menjadi sebab kesulitan bagi anak dan keluarga yang ditinggalkan.

Belajarlah ilmu waris dan wasiat sesuai syariat, karena pembagian harta bukan sekadar masalah dunia, tetapi berkaitan dengan amanah dan pertanggungjawaban di hadapan Allah ﷻ.

09/05/2026

🔥Akademi Waris Indonesia 🔥

🔰 Kasus ke 48
- Suami
- Saudari kandung
- Ibu
- 5 Saudari sebapak

♻️ Selamat datang di seri Silsilah Hitung Waris.

*perjalanan edukasi untuk menuntaskan 1000 kasus waris satu per satu berdasarkan kaidah faraidh yang benar.*

📩 Jika ada pertanyaan berkaitan dengan hitung waris, silakan tulis di kolom komentar, Baarakallahu fiikum

😍 Ikuti terus Silsilah ini, bantu share agar semakin banyak keluarga yang tercerahkan, dan semoga target 1000 kasus waris selesai sebagai amal jariyah untuk kita semua.

Yuk join di grub telegram Akademi Waris Indonesia, untuk berdiskusi bersama-sama

Link: https://t.me/Akademi_Waris_Indonesia

08/05/2026

✨ AKADEMI WARIS INDONESIA

📚 Program Waris Tingkat Lanjutan

Alhamdulillah, saat ini Batch #01 sedang berlangsung dengan pembahasan materi-materi lanjutan dalam ilmu faraidh secara bertahap dan sistematis.
Pada program ini peserta mempelajari berbagai pembahasan penting seperti:

▫️ ‘Aul dan Radd
▫️ Inkasar pada satu jenis dan beberapa jenis ahli waris
▫️ Munasakhot berbagai keadaan
▫️ Khuntsa Musykil
▫️ Mafqud dan Haml
▫️ Dzawil Arham
▫️ Musyarakah bersama saudara
▫️ Mu’addah dan Akdariyyah

📖 Program ini cocok bagi yang ingin memperdalam kemampuan menyelesaikan kasus-kasus warisan sesuai syariat Islam.

✨ Dengan izin Allah, setelah Batch #01 selesai maka akan dibuka kembali Batch #02 untuk peserta baru.
Bagi yang belum sempat bergabung di batch pertama, jangan khawatir…

Silahkan menunggu pembukaan Batch #02 dan persiapkan diri dari sekarang untuk mempelajari ilmu yang sangat agung ini.

⚠️ Ilmu waris bukan sekadar hitungan angka, namun ilmu syariat yang menjaga hak keluarga dan mencegah perselisihan di tengah kaum muslimin.
Rasulullah ﷺ menyebut ilmu faraidh sebagai ilmu yang agung, namun sedikit manusia yang mempelajarinya.

📌 InsyaAllah informasi pendaftaran Batch #02 akan diumumkan setelah program Batch 01 selesai berjalan.

Semoga Allah memberikan keberkahan pada harta kaum muslimin dan memudahkan kita dalam mempelajari hukum-hukum-Nya. 🤲

08/05/2026

Bismillāh

📢 Pemberitahuan untuk seluruh peserta Kelas Waris Dasar Batch #01

Admin menginfokan bahwa terdapat sedikit perubahan pada jadwal pembelajaran.

Yang sebelumnya target penyelesaian kelas adalah 2 bulan, maka kini InsyaAllah akan diselesaikan dalam waktu 1 bulan.

Perubahan ini dilakukan agar Kelas Waris Dasar dapat dibuka setiap bulan sehingga semakin banyak kaum muslimin yang bisa merasakan manfaat dan belajar ilmu waris Islam.

Oleh karena itu, kami berharap seluruh peserta Batch #01 dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, lebih serius, dan menjaga komitmen dalam menghadiri pembelajaran.

⚠️ Perhatian:
Peserta yang tidak hadir sebanyak 3 kali pertemuan tanpa udzur, maka akan dicoret dari kepesertaan dan tidak diperkenankan mengikuti kelas waris berikutnya.

Semoga Allah memberikan kemudahan, keberkahan ilmu, dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang belajar serta mengajarkan syariat-Nya. Aamiin. 🤲

08/05/2026

Dalam syariat Islam, pembagian harta ketika terjadi kematian ataupun perceraian wajib dikembalikan kepada hukum Allah ﷻ, bukan semata-mata mengikuti adat, kebiasaan, atau istilah yang berkembang di masyarakat.

Istilah “harta gono-gini” tidak dikenal dalam pembagian waris Islam sebagaimana yang dipahami banyak orang. Syariat telah mengatur dengan rinci:

mana harta milik suami,

mana harta milik istri,

mana harta bersama yang memang terbukti dimiliki bersama,

serta bagaimana cara pembagiannya secara adil dan sesuai hukum Allah.

Allah ﷻ telah menetapkan bagian warisan secara jelas dalam Al-Qur’an agar tidak terjadi kezhaliman, pertikaian, dan memakan hak orang lain. Karena itu, seorang muslim diperintahkan untuk berhukum dengan syariat Islam dalam seluruh urusan, termasuk masalah harta dan warisan.

Allah ﷻ berfirman:

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.”
(QS. An-Nisa: 65)

Maka jangan sampai hawa nafsu, tekanan keluarga, atau tradisi lebih didahulukan daripada hukum Allah. Sebab keberkahan harta bukan hanya pada jumlahnya, tetapi pada halal dan benarnya cara pembagiannya.

Mari belajar ilmu waris dan muamalah Islam agar setiap hak tersampaikan kepada pemiliknya, serta terhindar dari dosa memakan harta orang lain secara batil.

06/05/2026

🔥Akademi Waris Indonesia 🔥

🔰 Kasus ke 47 Kasus Rad
- Suami
- Anak perempuan
- Ibu

♻️ Selamat datang di seri Silsilah Hitung Waris.

*perjalanan edukasi untuk menuntaskan 1000 kasus waris satu per satu berdasarkan kaidah faraidh yang benar.*

📩 Jika ada pertanyaan berkaitan dengan hitung waris, silakan tulis di kolom komentar, Baarakallahu fiikum

😍 Ikuti terus Silsilah ini, bantu share agar semakin banyak keluarga yang tercerahkan, dan semoga target 1000 kasus waris selesai sebagai amal jariyah untuk kita semua.

Yuk join di grub telegram Akademi Waris Indonesia, untuk berdiskusi bersama-sama

Link: https://t.me/Akademi_Waris_Indonesia

Photos from Akademi Waris Indonesia's post 05/05/2026

Alhamdulillah, telah terlaksana pertemuan pertama Kelas Waris Dasar & Lanjutan Batch #01 di Akademi Waris Indonesia.

Pertemuan ini menjadi langkah awal para peserta dalam memahami ilmu waris secara terstruktur—mulai dari pondasi dasar hingga pengenalan pembahasan lanjutan.

Antusiasme dan semangat belajar yang tinggi dari para peserta menjadi tanda bahwa ilmu ini sangat dibutuhkan dan dirindukan.

Semoga setiap ilmu yang dipelajari menjadi amal jariyah, memberikan manfaat luas, dan memudahkan kita dalam mengamalkan syariat, khususnya dalam pembagian harta warisan yang benar.

Bismillah, perjalanan masih panjang. Nantikan pertemuan-pertemuan berikutnya dengan materi yang lebih mendalam dan aplikatif.

22/04/2026

📘 Kelas Tingkat Lanjutan Ilmu Waris – Batch 1
Saatnya naik level.

Bukan sekadar tahu dasar… tapi benar-benar menguasai ilmu waris hingga ke kasus-kasus rumit.

Di kelas ini, Anda akan masuk ke pembahasan yang sering bikin bingung:
🔹 العول & الرد
🔹 الإنكسار & المناسخات
🔹 الخنثى المشكل
🔹 المفقود & الحمل
🔹 الهدم والغرق
🔹 ذوي الأرحام
🔹الجد مع الإخوة

Semua dibedah secara sistematis, dari teori sampai praktik.

🎯 Target:
Peserta mampu menyelesaikan kasus waris tingkat lanjut dengan percaya diri.

👨‍🏫 Pengajar:
Ust. Hilman Widandi, S.H

🗓 Waktu:
Jum’at malam | 20.00 – 21.00

📖 Kitab:
Fawaid fii Tashili Masail Faroid

⚠️ Catatan penting:
• GRATIS (serius)
• Tapi khusus yang siap komitmen (absen 2x = dicoret)
• Wajib sudah bisa bahasa Arab
⛔ Kuota terbatas hanya 15 orang
(Ini bukan kelas umum, tapi kelas serius)

📲 Daftar sekarang:
0831-6945-1338

21/04/2026

📘 KELAS DASAR ILMU WARIS – BATCH 1

Masih bingung cara menghitung warisan sesuai syariat?
Atau takut salah dalam membagi hak keluarga?

Sekarang saatnya belajar langsung dari dasar!

✨ Di kelas ini, kamu akan dibimbing step by step hingga:
✔️ Memahami konsep dasar ilmu waris
✔️ Mengetahui bagian masing-masing ahli waris
✔️ Mampu menghitung warisan sesuai Al-Qur’an & As-Sunnah

👨‍🏫 Pengajar:
Ust. Hilman Widandi, S.H
🗓 Jadwal:
Kamis malam | 20.00 – 21.00 WIB
💻 Online via Zoom

🎯 Target:
Selesai 8 pertemuan dalam 2 bulan dan siap praktik menghitung warisan

🔥 GRATIS! (Dengan komitmen belajar)
⚠️ Tidak hadir 2x berturut-turut, peserta akan dicoret
📌 Terbuka untuk umum
(Ikhwan & akhwat, minimal usia 15 tahun)

📲 Daftar sekarang:
0831-6945-1338

01/04/2026

📢 Sudahkah kita siap menghadapi urusan warisan?

Ilmu waris bukan sekadar ilmu hitung, tapi bagian dari syariat yang Allah tetapkan langsung dalam Al-Qur’an.

Sayangnya, masih banyak kaum muslimin yang belum mempelajarinya, padahal dampaknya sangat besar: bisa menjaga keadilan, menghindari konflik keluarga, dan memastikan harta terbagi sesuai syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda bahwa ilmu waris adalah setengah dari ilmu, dan termasuk ilmu yang pertama kali diangkat.

Maka, jangan sampai kita termasuk orang yang lalai darinya.

✨ Inilah kesempatan untuk belajar dari dasar hingga bisa mempraktikkan langsung!

Bersama: 🎙 Ust. Hilman Widandi, S.H

📚 Materi:
Fiqh Waris
Praktik Hitung Waris

🗓 Setiap Kamis (Online via Zoom)

💡 Disampaikan dengan dua kitab pilihan:
- Fawaid Fii Tashili Masaail Faroid
- Pengantar Ilmu Waris

💬 GRATIS untuk kaum muslimin Mari luangkan waktu untuk mempelajari ilmu yang sangat dibutuhkan ini. Jangan tunggu hingga masalah warisan terjadi baru kita belajar.

📲 Info & pendaftaran: 08316945133

Want your school to be the top-listed School/college in Palembang?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Address


Melati 1
Palembang
30151