18/09/2026
MAN 2 Mojokerto Tegaskan Keterbukaan Pengelolaan Dana Komite, Siap Diawasi dan Dievaluasi
Hadir sebagai Inspirasi
Kab. Mojokerto — MAN 2 Mojokerto menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial mengenai pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah. Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat resmi Nomor B-1523/Ma.13.11.02/HM.01/09/2026 tertanggal 14 September 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.
Dalam penjelasannya, MAN 2 Mojokerto menegaskan bahwa pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah. Komite Madrasah ditempatkan sebagai lembaga mandiri yang berperan sebagai mitra madrasah dalam memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta menjembatani komunikasi dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat.
Klarifikasi juga menjelaskan bahwa penggalangan sumber daya pendidikan diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu serta pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang belum seluruhnya dapat dipenuhi melalui anggaran pemerintah. Setiap rencana program dibahas melalui mekanisme musyawarah bersama pengurus Komite dan perwakilan orang tua/wali, dengan memperhatikan tujuan program, kebutuhan pembiayaan, kemampuan, kesukarelaan, serta kondisi ekonomi masing-masing keluarga. Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa partisipasi tidak dimaksudkan sebagai pungutan yang bersifat memaksa dan tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan peserta didik, pembelajaran, ujian, rapor atau ijazah, pelayanan administrasi, maupun hak akademik lainnya. (Lanjut di kolom komentar)