Misi Visi UKS
Visi :
Sekolah sehat, aman, dan bersih
Indikator :
Terciptanya kondisi lingkungan yang kondusif yang terbebas dari :1. Ruang belajar yang bersih dan sehat
Misi UKS :
1. Pemantapan organisasi UKS2. Membentuk kemandirian anak didik serta seluruh masyarakat sekolah untuk hidupsehat.3. Meningkatkan jangkauan dan kualitas upaya pelayanan kesehatan secara bertahap danmerata.4. Mencipta
kan lingkungan sekolah yang nyaman dan aman agar dapat mendukungproses belajar mengajar. Pengertian UKS
UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral untuk meningkatkankemampuan hidup sehat dan selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat dan bersih bagipeserta didik baik di sekolah maupun di masyarakat. Sasaran Pembinaan UKS :
1. Pembina teknis ( guru dan petugas kesehatan )3. Pembina non teknis ( pengelola pendidikan, karyawan sekolah )4. Sarana dan prasarana pendidikan serta pelayanan kesehatan5. Lingkungan ( lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat lingkungan sekolah )
Dasar Pelaksanaan UKS :
1. Undang
–
undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.2. Undang
–
undang nomor 23 tahun 1992 tentang Pokok
–
pokok Kesehatan.3. Keputusan bersama Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri No. 1 / U / SKB / 2003, NO. 1067 / Menkes / SKB / VII / 2003, No. MA / 230 A / 2003, NO. 26 tahun2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
TUJUAN UKS
1. Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan hidup bersih dan sehat, serta derajat kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
2. Tujuan Khusus
Memupuk kebiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dan meningkatkan derajat kesehatan siswa yang mencakup :
a). Memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup bersih dan sehat serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah, di rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat. Sehat baik dalam arti fisik, mental maupun social
c). Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkotika, obat dan bahan berbahaya, alcohol, rokok dan sebagainya.