Arief Tandang_gagasan

Arief Tandang_gagasan Mengulas tema-tema aktual & fenomenal

MELAMPAUI YANG LAZIM*Judul yang mungkin menimbulkan pertanyaan. Dan itu baik. Pertanyaan seperti apa itu yang lazim, bag...
29/12/2021

MELAMPAUI YANG LAZIM*

Judul yang mungkin menimbulkan pertanyaan. Dan itu baik. Pertanyaan seperti apa itu yang lazim, bagaimana melampaui yang lazim itu memulai serentak mendalami maksud pencarian yang ingin disampaikan.

Pertama-tama mesti ditelusuri apa yang lazim. Yang lazim berarti juga yang biasa, yang lumrah, yang terus-menerus (dibuat). Menelusuri yang lazim mengandaikan juga ada yang tidak lazim. Yang tidak lazim secara sederhana adalah negasi dari yang lazim, yang biasa, atau yang lumrah.

Natal dengan segala nuansa yang umumnya nampak sebelum (dan selama) perayaan itu dirayakan memproduksi kesan-kesan yang relatif sama dari tahun ke tahun. Ia melahirkan kesan-kesan yang kurang lebih bersinggungan dengan pernak-pernik material yang barangkali diakui menjadi pemicu gairah merayakan natal.

Boleh jadi asumsi saya berlebihan. Tetapi, bertolak dari kenyataan – sejauh pengalaman personal – tanpa menggeneralisasi seluruh konteks, saya justru tertarik menggali apa yang pernah dan bahkan sering saya alami dalam beberapa konteks umat. Dari situlah yang lazim dan yang tidak lazim dapat dijelaskan.

Paling tidak kita sepakat, nuansa natal ditandai dengan pernak-pernik seperti lampu natal, pohon natal, pakaian natal, lagu-lagu natal, kue natal, dan materi-materi yang bertebaran di pinggir jalan, di emperan-emperan, di rumah-rumah, dan lain sebagainya. Itu yang secara lahiriah nampak di sekitar kita.

Pertanyaan umum kemudian yang memang acapkali menghiasi nuansa natal setiap tahun adalah soal pemaknaan natal dari materi-materi yang nampak itu.

Perihal yang lahiriah, itulah yang diakui sebagai yang lazim. Lazim, karena memang amat biasa, ditradisikan dari zaman ke zaman, yang seolah-olah tanpa materi lahiriah itu natal tak ada “marwahnya”. Namun bagi saya, adanya pernak-pernik itu bisa saja berandil dalam menggugah spirit batiniah setiap orang yang merayakannya (orang-orang Kristen).

Dengan adanya nuansa lahiriah yang tampak kasatmata serentak dapat mendorong dan mengantar orang-orang Kristen pada situasi batin yang kurang lebih serupa dengan gambaran lahiriah itu.

Kalau yang lahiriah – yang lazim – identik dengan terang, cahaya, warna-warna yang hidup nuansa batin juga (semestinya) menjadi terang, bersinar, dan hidup. Saya sendiri merasa yakin (tanpa berniat meyakinkan orang) yang lahiriah justru mengantar seseorang pada situasi batin sebagaimana yang lahiriah menggambarkannya. Nuansa lahiriah akan dengan sendirinya membentuk situasi batin. Kegairahan materi yang kita sematkan dalam seluruh nuansa natal serentak juga (sanggup) menggairahkan batin.

Melampaui yang lazim berarti melampaui yang lahiriah. Bukan dengan melenyapkannya, melainkan membuatnya tetap ada dan menjadikannya media melangkah menuju pengalaman batin yang insaf akan makna.

Kiranya yang lahiriah mendorong semangat untuk melampaui “sukacita buta” menuju sukacita batin yang sungguh-sungguh. Jadikanlah pernak-pernak materi menjadi tanda bahwa kita sedang berbahagia oleh karena kelahiran Kristus yang menjiwai tidak hanya raga tetapi terlebih hati kita.

*Pernah dipublikasi pada Desember 2020.

KRITIKKetua Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero (STFK Ledalero), Dr. Otto Gusti Madung dan Ketua Senat Mahasiswa ST...
09/12/2021

KRITIK

Ketua Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero (STFK Ledalero), Dr. Otto Gusti Madung dan Ketua Senat Mahasiswa STFK Ledalero, Sarnus Joni Harto, beri pertanyaan dan catatan kritis terkait penanganan hukum kasus perdagangan perempuan dan anak yang melibatkan empat pub di Maumere. Penanganan hukum untuk kasus semacam ini, demikian Dr. Otto Gusti, masih sangat lemah. Hal ini disampaikan di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Sikka dalam audiensi tim advokasi TRUK-F, LSM, dan Mahasiswa STFK Ledalero.

Seperti apa catatan kritis mereka? Selengkapnya bisa disimak melalui link di bawah ini.


SOAL-SOAL SERIUS DI NTTDi Nusa Tenggara Timur (NTT), banyak anak usia sekolah kewalahan merespons kebijakan Pembelajaran...
09/09/2021

SOAL-SOAL SERIUS DI NTT

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), banyak anak usia sekolah kewalahan merespons kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sejak tahun lalu diterapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kendala paling utama ialah akses teknologi yang masih tertatih-tatih. Sebagian orang NTT (mungkin) sepakat dengan hal ini.

Soal akses, boleh jadi pemerintah sedang berupaya, walau tak kunjung tiba di pelosok-pelosok. Di sana, anak negeri tenggelam dalam angan-angan; mereka ingin menjadi seperti anak-anak lain di kota-kota. Suara hati mereka mungkin tak terkatakan. Kalaupun bisa, tentu tak akan sampai ke istana. Ya, Istana hanya bersedia menerima pesan suara berbasis jaringan internet, sedang di pelosok nun jauh itu, no signal.

Mengapa di Indonesia anak-anak di kota terlampau “berjarak” dalam banyak hal dengan anak-anak di kampung? Seandainya istilah kota dan kampung itu tidak pernah ada?

Soalnya, bagaimana mungkin belajar efektif – untuk tidak mengatakan tidak terlaksana sepenuhnya – di tengah ketiadaan jaringan internet. Kalaupun jaringan tersedia, macet adalah kata paling akrab dan, tentu saja, menjengkelkan. Belum lagi susahnya luar biasa, anak-anak harus beradaptasi dengan teknologi, sementara jaringan listrik tidak tersedia – per Februai 2021, sebanyak 158 desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur belum dialiri listrik (Pos Kupang, 19/2/2021). Pertanda bahwa masih terdapat sekian banyak anak yang alami kesulitan merespons tuntutan teknologis pemerintah.

Kita sedang di hadapan ironi pembangunan. Pemerintah boleh gencar mendesak pemakaian teknologi berbasis internet di seluruh Indonesia, di pelosok-pelosok negeri jaringan internet justru didapat hanya kalau Anda berani naik pohon. Artinya, hanya di ketinggian tertentu Anda bisa berada di jalur internet. Menyedihkan. Lalu, soal jaringan 5G sebagai perkembangan mutakhir, lebih bermartabat tak perlu dibahas.

Berikut mengenai orang tua. Ini soal finance. Di NTT, tidak semua anak menyandang status “anak pegawai”, “anak bos besar”, anak konglomerat”, “anak insinyur”, “anak legislator”, “anak politisi”, yang pada umumnya dengan mudah mendapat akses teknologi. Di NTT, anak-anak dari orang tua miskin dan sederhana relatif banyak. Bisa kita bayangkan bagaimana kesulitan itu terjadi.

Hari-hari ini anak-anak menuntut lebih dari biasanya. Atas nama sekolah online, anak bisa meminta pulsa sekian banyak – minimal, katakanlah, lima puluh ribu – untuk meladeni kebijakan pembelajaran daring (perlu diingat, tidak semua anak mendapat pulsa dari pemerintah). Bayangkan, untuk orang miskin, harus bayar lima puluh ribu per bulan. Itu hanya untuk pulsa. Belum termasuk uang sekolah dan lain-lain. Kalau PJJ diperpanjang? Benar-benar ruwet.

Di rumah, orang tua (diharapkan) menggantikan peran guru seperti di kelas. Nyatanya tidak selalu demikian. Mayoritas orang tua di NTT sebagai petani, tidak memungkinkan anjuran pemerintah terlaksana secara efektif. Pola kerja para orang tua yang kebanyakan waktu dihabiskan di kebun; bekerja memenuhi kebutuhan hari itu, tentu saja mengurangi intensitas perjumpaan dengan anak. Apalagi waktu belajar anak persis ketika orang tua harus meninggalkan rumah dan harus kembali pada sore hari. Bagaimana pembelajaran bisa terlaksana?

Selain karena alasan kerja, minimnya pemahaman orang tua akan kebutuhan belajar anak juga menjadi kendala. Ada semacam keengganan orang tua melibatkan diri dalam “urusan guru”: suatu kepasrahan epistemik. Bisa jadi mereka merasa tak mampu “menggantikan” peran guru (bagaimapun juga, kita tidak sedang mengabaikan sekian banyak orang tua yang masih peduli dengan pendidikan anak dengan melakukan berbagai upaya).

Peran guru tentu saja semakin menantang. Guru tidak lagi hanya mengajar anak, tetapi juga orang tua. “Perlu diingat, bagaimanapun, bahwa orangtua bukan guru terlatih dan diminta untuk mengambil tugas yang menantang sementara mereka juga berurusan dengan tugas dan tuntutan lain di rumah. Mereka akan membutuhkan banyak bimbingan dan dorongan dari GURU” (salah satu poin dalam Panduan Pembelajaran Jarang Jauh, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020).

Meskipun demikian, anak-anak NTT berjuang dengan fasilitas yang benar-benar terbatas. Di tengah keriuhan teknologi mutakhir di sebarang barat Indonesia, khusunya ibu kota dan p**au Jawa seluruhnya, anak-anak NTT mati-matian bertahan dengan keadaan sekarat teknologi. Berulang kali kita dengar jargon politik pemerataan, tapi tak lekas tuntas diejawantah. Mengharapkan wakil rakyat? Ya, sebenarnya. Tapi sudahlah. Kita sudah muak dengan penantian.

Kita butuh perhatian lebih dari pemerintah. Cukuplah berpesta pora dengan uang rakyat, sementara pemiliknya diterlantarkan. Pembagunan mesti menyebar sampai ke pelosok negeri, bukan terpusat di satu wilayah. Seingat saya, ini komitmen politik Jokowi sejak awal berkuasa.*

Semestinya kita sadar bahwa kita sedang mendepak bahasa Indonesia ketika superioritas bahasa asing cenderung mendominasi...
23/08/2021

Semestinya kita sadar bahwa kita sedang mendepak bahasa Indonesia ketika superioritas bahasa asing cenderung mendominasi peradaban bahasa kita. Bahasa Indonesia tidak akan mampu berkembang dan produktif selagi orang Indonesia sendiri mendepaknya.

Kita, orang Indonesia, tidak lebih dari subjek-subjek penerima sumbangan kosakata ketimbang pemberi yang produktif untuk kepentingan global. Memang bahasa Indonesia turut berandil dalam menambah deretan istilah global, namun kecenderungan memberi itu tidak lebih besar dari kebiasaan menerima.

Seharusnya kita bisa mempertahankan kebakuan bahasa Indonesia sebagai identitas kita. Istilah asing bukan sebuah masalah kalau istilah itu diserap atau diindonesiakan seturut ketentuan bahasa Indonesia. Jauh sebelum berupaya memperkaya bahasa Indonesia dengan istilah-istilah asing melalui proses pengindonesiaan, menurut saya, pertama-tama yang perlu dan seharusnya kita buat adalah mempertahankan bahasa kita sendiri. Caranya dengan memakai bahasa atau istilah Indonesia secara konsisten dan konsekuen.

Kita mesti membangun fondasi yang kokoh dengan bahasa sendiri sebagai identitas kita. Mempertahankan bahasa asli adalah upaya mengakarkan diri pada identitas dan tanpa harus terkunci dari peradaban serta segala kemungkinan perubahannya.*

CERITA DI BUKU HALAMAN ENAM PULUH SAMPAI ENAM PULUH SATU 'Ada pastor yang menganggap tahbisan sebagai suatu status, kedu...
28/05/2021

CERITA DI BUKU HALAMAN ENAM PULUH SAMPAI ENAM PULUH SATU

'Ada pastor yang menganggap tahbisan sebagai suatu status, kedudukan tinggi. Tanpa sadar mereka memosisikan diri seperti raja kecil.

Ada cerita tentang seorang romo tidak jauh dari profil tersebut. Dia malas ke stasi karena harus mendaki. Suatu ketika dia diminta untuk memimpin misa komuni pertama. Umat datang menjemputnya dengan jalan kaki. Tetapi dia menolak pergi, sedangkan di kampung semua telah siap dengan upacara, pesta, dan sebagainya.

Selanjutnya umat mencari akal dengan menggunakan dua batang bambu, diikat di sebuah kursi kemudian menandunya. Lalu pastor itu berkata dengan bangga: "ini baru pastor!"

"Bila seorang pastor melihat imamat sebagai jabatan tinggi, maka selesai sudah. Biasanya pastor yang melihat imamat sebagai karir, mudah tergoda pada materi, sampai-sampai umat diperas untuk memperkaya dirinya serta keluarganya, dan tak jarang pastor itu merembet ke perempuan, atau sebaliknya ia tergoda pada perempuan lalu ke materi", demikian kata Pater John.' (Monica, 2020: 60-61)

Munculnya konglomerasi media, kepemilikan media telah mensubordinasikan jurnalisme ke dalam kepentingan komersial. Wajah...
08/05/2021

Munculnya konglomerasi media, kepemilikan media telah mensubordinasikan jurnalisme ke dalam kepentingan komersial. Wajah media pun turut berubah.

Tawaran platform internet yang tanpa akhir mengubah konsep audience media massa maupun kebiasaan sehari-hari masyarakat.

"Ada yang Lebih Kejam dari Corona"Kehidupan yang layak paling tidak menjadi impian banyak orang. Secara tegas, kelayakan...
31/03/2021

"Ada yang Lebih Kejam dari Corona"

Kehidupan yang layak paling tidak menjadi impian banyak orang. Secara tegas, kelayakan sebuah kehidupan memang agak sulit didefinisikan yang bisa menjadi benchmark, semacam patokan untuk mengukur.

Dewasa ini, misalnya, kelayakan sebuah kehidupan justru diukur dari segi kuantitas dan intensitas kepemilikan materi artifisial. Kecenderungan pengukuran semacam ini sudah menjadi idolatria publik yang kerap kali dianggap lumrah.

Artifisialitas materi sanggup mentransformasi paradigma berpikir manusia di era yang dikenal sebagai post-modern; menjadi tolok ukur keberhasilan hidup seseorang. Sebaliknya, ketiadaan materi justru tidak mendapat tempat pengakuan – sekalipun pengakuan semacam ini merupakan ide primitif dalam konteks lingkaran good life – dalam ranah sosial.

Cerita ketiadaan akomodasi pemerintah akan nasib guru honorer juga membawa kita pada diskursus soal kehidupan yang layak. Mereka – guru honorer – bagi saya, adalah para pejuang dua ‘segi’ kehidupan. Pertama, pejuang kehidupan – pendidikan – anak/peserta didik. Ini p**a bagian dari tanggung jawab morel selain tanggung jawab konstitutif.

Kedua, perjuangan mengentas kekurangan finansial hidup mereka sendiri dan keluarga.
Saya harus menyebut dua segi ini, karena selain “merawat” peserta didik sebagai tugas pokok seorang guru, mereka juga merawat kehidupan mereka sendiri; upaya memenuhi kebutuhan pokok keluarga – bagi yang berkeluarga.

Ya, guru honorer juga adalah manusia era post-modern yang juga menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidupnya pada kepemilikan materi. Mau tidak mau pemenuhan arfisial ini mesti dipandang sebagai sebuah keharusan.

Cerita nihil akomodasi pemerintah terhadap nasib para guru honorer menambah daftar pekerjaan rumah pemerintah saat ini. Seyogiyanya mereka mendapat upah yang layak. Video viral curahan hati seorang guru honorer yang sempat menjadi sorotan media beberapa waktu lalu, setidaknya menggambarkan betapa “terasingnya” guru honorer. Upah yang diterima memang tidaklah cukup memenuhi kebutuhan.

Anggota DPRD TTU, Hilarius Ato, bahkan sampai mengatakan, “ini lebih kejam dari corona”. Ya, ketiadaan akomodasi yang menyebabkan terkatung-katungnya nasib para guru honorer justru menjadi sebentuk penderitaan yang agaknya sengaja diciptakan. Penderitaan ini kemudian mengonfirmasi layak dan tidaknya kehidupan yang mereka jalani.*

Perempuan Pindah AgamaPada banyak aspek kehidupan sosial dalam lingkup budaya patriarki, umumnya perempuan menempati (at...
08/02/2021

Perempuan Pindah Agama

Pada banyak aspek kehidupan sosial dalam lingkup budaya patriarki, umumnya perempuan menempati (atau “ditempatkan” pada) posisi atau strata lebih rendah dari laki-laki. Tidak jarang peranan perempuan diminimalisasi atau bahkan dieliminasi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dalam hal hak kebebasan beragama atau berkeyakinan perempuan sering kali didikte atau semacam ditentukan oleh pihak lain (laki-laki atau pihak keluarga bersangkutan); beragama seturut agama atau keyakinan suami atau karena desakan keluarga yang bisa jadi didorong oleh kepentingan-kepentingan parsial tertentu.
Meskipun demikian, sudah seharusnya mendalami apakah benar perempuan yang memutuskan pindah agama atau keyakinan semata-mata karena alasan mengikuti suaminya, pun karena desakan keluarganya untuk menuruti “hukum adat”, bahwa istri harus mengikuti suami termasuk dalam urusan agama atau keyakinan – walaupun sudah masuk dalam ranah privat (internal) istri – atau murni karena kebebasannya dengan alasan-alasan personal-teologis atau katakanlah karena “kepuasan” tertentu tidak ia temukan dalam agama yang ia anut sebelumnya. Pertanyaan semacam ini paling tidak mendasari penilaian kita akan fenomena pindah agama agar lebih komprehensif serta tidak berat sebelah. Dalam hal ini kita perlu memastikan apakah penilaian kita cenderung memojokkan pihak perempuan yang dengannya mendiskriminasi mereka atau lebih karena warisan budaya yang kerap tidak fair.
Mengenai objek pembahasan perempuan, perlu saya batasi kriteria perempuan agar tidak terjerumus dalam kecenderungan generalisasi. Kriteria yang dimaksud ialah batasan usia; terutama dalam pembahasan ini ialah perempuan dewasa yang bersuami (atau yang hendak bersuami).
Ulasan ini tentu saja berangkat dari sejumlah fenomena yang terjadi di masyarakat di mana perempuan muda yang katakanlah sebelumnya cukup setia mengikuti praktik keagamaan tertentu, kemudian memutuskan pindah seturut agama suaminya. Dalam dunia modern yang ditunjang prinsip-prinsip kebebasan tertentu, fenomena ini semestinya tidak perlu dipersoalkan. Ini merupakan suatu ungkapan kebebasan personal yang tidak boleh digubris oleh pihak di luar dirinya. Tentu saja ekspresi kebebasan itu ditopang oleh instrumen-instrumen semisal Hak Asasi Manusia (HAM); bahwa siapa pun boleh memilih untuk menganut agama atau keyakinan tertentu sebagaimana kehendak hatinya (kebebasan internal), dan negara pun wajib melindungi atau memfasilitasi kebebasan itu.
Walaupun demikian, hemat saya perlu membaca lebih jauh fenomena pindah agama khususnya yang dialami perempuan dewasa yang bersuami – atau hendak bersuami – bertolak dari kuatnya pengaruh budaya patriarki. Bagaimana pun juga, anggapan bahwa seorang perempuan yang hendak membangun kehidupan rumah tangga memilih pindah agama (seturut agama suami) ialah benar-benar karena alasan kebebasan pribadi, hemat saya masih problematis kalau ditilik dari perspektif patriarkis yang sudah mengkristal dalam banyak budaya setempat. Tentu saja kita perlu berhati-hati memberi komentar atas fenomena ini yang tentu saja berkutat seputar permasalahan gender.

Membaca Fenomena Perempuan Pindah Agama

Bertolak dari pertimbangan dasar yang masih kabur antara kebebasan individual dan pemaksaan dari pihak tertentu, saya perlu membaca fenomena perempuan pindah agama ini dari sudut pandang peranan sosial yang secara kasat mata di-handel kaum laki-laki, dan kemudian saya berusaha memberi penilaian (penegasan) subjektif dan tentunya terbuka untuk banyak kemungkinan lain.
Hemat saya, upaya mendiskreditkan atau meminggirkan peran perempuan dalam banyak sisi kehidupan sosial, terutama dalam urusan keagamaan atau keyakinan, sama sekali tidak terlepas dari pengaruh budaya patriarki yang dominan. Kita tentu berusaha agar kesetaraan antara perempuan dan laki-laki harus melandasi perjuangan hak di era milenium saat ini. Akan tetapi, kita cukup sulit mengelak dari produk budaya patriarki yang sudah begitu mengakar dalam tatanan budaya masyarakat. Adakalanya perjuangan internasional kemanusiaan dalam rangka penyetaraan gender tidak menemui hasil yang diharapkan dalam suatu lingkup budaya masyarakat yang mengakarkan tradisi “pembagian” kedudukan antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat.
Sebagai contoh, pada saat prosesi adat dalam budaya patriarki, laki-laki selalu mengambil peranan sentral dan mengambil posisi di ruang tamu – ruang tamu sering digambarkan sebagai tempat terhormat dalam banyak kebiasaan masyarakat lokal. Posisi “tendensius” ini pada banyak kasus turut memengaruhi pola perilaku laki-laki terhadap perempuan yang telah dianggap tidak setara. Sementara itu, perempuan dengan sendirinya mengambil posisi di “belakang” dan diusahakan tidak mengganggu posisi yang diduduki laki-laki. Dalam banyak praktik, kedua posisi ini sulit atau bahkan tidak pernah ditukarkan antara laki-laki dan perempuan.
Sepintas kita menyaksikan suatu tradisi yang diwariskan turun temurun tanpa berpikir rumit mengenai pola-pola kedudukan yang bisa saja bertautan dengan kedudukan gender. Dan hemat saya, bangunan kokoh tradisi inilah yang menyulitkan usaha menyuarakan kesetaraan gender. Kita boleh membayangkan kesederajatan dalam tatatan sosio-politik misalnya, tetapi “dikriminasi” itu akan tetap tumbuh ketika masuk dalam ranah budaya yang pada umumnya mendasari pola-pola atau aspek-aspek kehidupan lain, termasuk aspek sosial-politik.
Dengan demikian, ketika masuk pada ranah hak kebebasan menganut agama atau keyakinan tertentu, paradigma kultur ini terus dibawa dan tidak serta-merta diabaikan. Bahwa perempuan memutuskan pindah agama didesak oleh agama suami atau karena paksaan keluarga, hemat saya, itu karena dominannya peran laki-laki dan begitu mengakar kuat dalam tradisi budaya patriarki. Tentu masih terbuka kemungkinan bahwa ada banyak perempuan yang memilih pindah agama mutlak karena kebebasan pribadi dengan pertimbangan-pertimbangan personal. Akan tetapi, pertanyaannya mengapa perempuan baru mengambil keputusan pindah agama setelah (atau dalam proses membangun hidup berkeluarga) berhubungan (menikah) dengan laki-laki (suami). Karena bagaimana pun juga, penilaian publik selalu bertolak dari apa yang dilihat secara kasat mata tanpa begitu peduli dengan unsur personal yang sebenarnya lebih hakiki. Paling kurang dasar pertimbangan rasional kita selalu bertolak dari fenomena yang kasat mata. Namun, sedianya perlu ditelusuri lebih jauh agar menjadi jelas motif-motif yang menyertainya.
Tentu saja penilaian ini menuntut pertanggungjawaban rasional. Bahwa seorang perempuan memutuskan pindah agama ketika (secara kebetulan) pada saat yang sama hendak menikah dengan seorang laki-laki, itu hanyalah kemungkinan lain yang sedikit banyak sulit diterima. Dan kalau memang kemungkinan terakhir ini bisa diakomodasi, apakah cukup bisa dijelaskan secara baik mengenai banyaknya (bukan hanya satu dua orang) perempuan mengalami kemungkinan yang sama: pindah agama ketika (hendak) menikah dengan laki-laki (suami)? Bukankah dengan sekian banyak perempuan yang memilih pindah agama ketika membangun hubungan rumah tangga, serentak menggambarkan kuatnya pengaruh laki-laki, dalam hal ini suami? Tentu saja kita perlu melakukan penelitian memadai pada tataran budaya lokal agar tidak terjerumus dalam pandangan sempit yang justru menyudutkan pihak tertentu.
Saya tetap berusaha melihat fenomena perempuan pindah agama ini dalam kaitannya dengan dominasi kaum laki-laki. Bagi saya, kemungkinan ini cukup mudah dimengerti dan bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan diterima publik. Oleh karena itu, menurut saya, dengan melihat dominannya “kekuasaan” laki-laki, cukup bisa dipastikan bahwa perempuan sesungguhnya didikte urusan agama atau keyakianannya. Dan tentu saja perilaku ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan seseorang. Para pelaku dalam konteks ini justru terlindungi dengan dalil “hukum adat” yang baku, walaupun memojokkan pihak lain (perempuan).

“Minimalisasi” Peran Perempuan sebagai Individu Bebas dalam Budaya Patriarki

Term minimalisasi saya maksudkan untuk menggambarkan adanya upaya mengurangi peran perempuan sebagai individu bebas dalam urusan keagamaan atau keyakinan yang sesungguhnya ialah urusan privat-internal. Upaya minimalisasi ini tampak dalam bentuk tekanan-tekanan atau “paksaan” dari pihak lain. Perempuan dalam hal ini hanya bisa didikte tanpa sanggup menentukan sendiri nasibnya. Ranah privat mereka sebegitu sering diintervensi dan hak serta tanggung jawab persoanl mereka “diminimalisasi” sedemikian rupa. Sebagaimana penegasan awal, saya pun membatasi tesis ini hanya dalam urusan fenomena pindah agama yang dialami perempuan dewasa (bersuami) dan tidak berusaha mencampuradukkannya dengan kasus-kasus serupa lain yang dialami perempuan.
Secara historis, perempuan dalam budaya patriarki tidak luput dari pengalaman gelap yang tentu tidak menguntungkan mereka dalam banyak segi. Hal ini diafirmasi Alison Jagger, seorang filsuf feminis Amerika yang lahir di Inggris. Alison Jagger, sebagaimana dikutip Gadis Arivia, memberi penjelasan ketertindasan perempuan sebagai berikut: (1) Bahwa perempuan secara historis merupakan kelompok yang tertindas; (2) bahwa ketertindasan perempuan sangat meluas di hampir seluruh masyarakat mana pun; (3) bahwa ketertindasan perempuan merupakan bentuk yang paling dalam dan ketertindasan yang paling sulit untuk dihapus dan tidak dapat dihilangkan dengan perubahan-perubahan sosial seperti penghapusan kelas masyarakat tertentu; (4) bahwa penindasan terhadap perempuan menyebabkan kesengsaraan yang amat sangat terhadap korbannya, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif, walaupun kesengsaraan tersebut tidak tampak karena adanya ketertutupan, baik yang dilakukan oleh pihak penindas maupun tertindas; (5) bahwa pemahaman penindasan terhadap perempuan pada dasarnya memberikan model konseptual untuk mengerti bentuk-bentuk lain penindasan.
Fenomena yang digambarkan Jagger tentu akrab sekali dengan budaya di mana kaum laki-laki lebih berkuasa. Historisitas budaya patriarki sudah menunjukkan betapa perempuan tidak medapat kedudukan setara dalam banyak aspek kehidupan baik sosial, politik, budaya, maupun religius. Dalam banyak pandangan, kenyataan ini ialah niscaya dalam ruang lingkup patriarki; perempuan memang sudah seharusnya tidak lebih (atau tidak cukup setara) dengan laki-laki. Akan tetapi, konsep ini terlalu umum dan diskriminatif yang sesungguhnya sudah kadaluwarsa sekalipun budaya patriarki tetap ada.
Dunia sekarang membangun suatu konsep yang lebih egaliter bertolak dari pandangan hak asasi manusia yang sudah diratifikasi secara internasional. Titik tolak itu yang kemudian memengaruhi bangunan konsep terhadap perempuan atau isu-isu gender yang mendiskreditkan perempuan.
Dengan bertolak dari sudut pandang budaya patriarki yang menempatkan peran laki-laki pada level lebih tinggi dari perempuan, saya menilai fenomena perempuan pindah agama yang bagaimana pun juga tidak terlepas dari dikte laki-laki atau pihak keluarga, merupakan suatu ketimpangan dan oleh karena itu perlu direkonstruksi. Titik tolak rekonstruksi ini tidak lain dari konvensi-konvensi HAM atau kesepakatan-kesepakatan internasional lain yang mengemukakan pandangan kesetaraan gender. Dalam hal ini, konsep-konsep HAM internasional perlu melihat secara menyeluruh tatanan budaya dalam lingkup masyarakat yang cenderung berbasis gender.

Pendasaran HAM Internasional: Upaya Merangkul Budaya, Mencapai Cita-Cita Kesetaraan Gender

Hukum internasional secara umum mengatur tatanan kemanusiaan yang sederajat (egaliter). Tidak ada pembedaan atau pembagian kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Meskipun demikian, seperti bahasan awal saya, kerap kali manifestasi hukum internasional ini gagap pada tataran budaya lokal patriarkis yang terlajut mengakar. Contoh intervensi urusan privat keagamaan atau keyakinan perempuan oleh suami atau keluarga, merupakan salah bentuk praktik pelanggaran kebebasan yang belum tersentuh secara penuh oleh hukum internasional. Sekalipun dalam kasus yang saya angkat tidak begitu menonjolkan peran negara – intervensi tertentu dari negara – namun tentu perlu melihat sejauh mana negara berpartisipasi dalam menjamin hak kebebasan warganya – dalam kasus ini perempuan dewasa yang (hendak) bersuami – dalam urusan keagamaan atau keyakinan.
Terdapat dua aspek penting dalam berbagai instrumen Internasional HAM yang menjadi titik tolak larangan campur tangan – oleh pihak mana pun, termasuk negara – terhadap masalah keyakinan pribadi setiap individu. Pertama, kebebasan internal dalam konteks dan keadaan apa pun harus dilindungi tanpa syarat oleh negara, bahkan dalam masa darurat umum seperti konflik bersenjata nasional atau internasional yang mengancam kehidupan suatu negara. Kedua, berbagai bentuk pemaksaan yang mungkin melanggar kebebasan internal harus dilarang di mana seorang individu tidak boleh dipaksa untuk menganut agama atau keyakinan tertentu.
Jaminan kebebasan bertolak dari instrumen HAM ini tentu diharapkan menciptakan wajah baru dalam tatanan budaya yang kerap mengorbankan perempuan sebagai pihak yang dianggap lemah. Dalam hal ini negara seharusnya bisa menjamin warganya dari kungkungan budaya kaku yang sekalipun melekat erat dalam kehidupan masyarakat. Khusus pada bahasan ini, kebebasan internal perempuan seharusnya tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Sebagaimana laki-laki, perempuan juga memiliki hak dan kebebasan memilih atau melepaskan agama atau keyakinannya. Pertimbangan-pertimbangan personal pun patut diakomodasi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak personal, yang bebas dari belenggu apa pun. Negara mesti berani mengintervensi pihak-pihak tertentu ketika terjadi pelanggaran hak kebebasan internal warganya. Budaya kaku yang memarginalisasi perempuan perlu direkonstruksi dengan bertitik tolak pada instrumen HAM yang lebih egaliter dan menghapus segala bentuk diskriminasi gender.
Negara juga perlu mengakomodasi setiap kultur, dalam arti standar-standar kebebasan yang dimanifestasikan perlu merangkul nilai-nilai moral budaya setempat. Atau dengan kata lain, ketika penerapan standar kebebasan pada masyarakat patriarki yang kaku sulit dilaksanakan, maka negara tidak mesti jatuh pada pilihan memaksa, tetapi mencari kemungkinan dengan risiko yang lebih kecil. Sosialisasi standar-standar kebebasan kiranya menjadi langkah yang sangat perlu dibuat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga proses rekonstruksi dapat berjalan. Dengan begitu masyarakat tidak shock yang kemudian bisa saja menimbulkan perlawanan. Negara tentu saja dituntut untuk bersikap fair dan tidak serta-merta menyalahkan kultur yang sekalipun menjadi biang permasalahan gender yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Antara kebebasan dan paksaan dalam membaca fenomena perempuan pindah agama dewasa ini agaknya terlihat samar-samar. Kita cukup sulit memastikan intensi dari seorang perempuan dewasa yang (hendak) bersuami; apakah murni karena kebebasan atau semata-mata karena adanya paksaan dari pihak di luar dirinya (suami atau keluarga). Akan tetapi, hemat saya, dengan bertolak dari kuatnya pengaruh kultur patriarki dalam banyak aspek kehidupan, perempuan bisa saja tidak terhindar dari pengaruh atau dikte laki-laki (suami). Hal ini cukup meyakinkan mengingat relatif banyaknya perempuan memutuskan untuk pindah agama selama atau setelah membangun hubungan rumah tangga.
Meskipun demikian, asumsi subjektif ini tetap sulit dipertanggunjawabkan karena kurangnya data akurat yang paling kurang memberi gambaran statistik mengenai fenomena ini. Asumsi saya benar-benar lahir dari sejumlah pengalaman empiris di sejumlah tempat terutama daerah-daerah pedesaan yang notabene menganut budaya patriarki. Karena cukup kuatnya pengaruh budaya “kekuasaan laki-laki”, sampai-sampai hampir semua aspek diintervensi, termasuk urusan privat keagamaan. Di hadapan kuasa laki-laki perempuan merasa diri tidak sanggup mengambil keputusan sendiri karena harus bergantung sepenuhnya kepada laki-laki.
Bagaimana pun juga, perempuan tetap memiliki peranan sentral dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Budaya masyarakat yang mengkristalisasi dominasi peran laki-laki perlu direkonstruksi. Budaya diskriminatif perlu beradaptasi dengan peradaban kemanusiaan; perempuan memiliki kesamaan hak dengan laki-laki dan upaya intervensi dominan laki-laki semestinya tidak dipraktikkan lagi. Negara dan masyarakat budaya bersangkutan perlu mengambil langkah-langkah rekonstruktif terutama pada aspek-aspek tertentu yang condong diskriminatif dan memojokkan pihak perempuan. Dalam hal ini negara mengupayakan adanya sosialisasi landasan-landasan HAM dan penegakkan hukum-hukum yang berkaitan dengan urusan gender. Hemat saya, hal ini dapat membantu terciptanya kehidupan sosial masyarakat yang egaliter dan meminimalisasi timbulnya kekerasan-kekerasan bermotif gender.

Address

Maumere

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Arief Tandang_gagasan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The School

Send a message to Arief Tandang_gagasan:

Shortcuts

Share

Category