08/02/2021
Perempuan Pindah Agama
Pada banyak aspek kehidupan sosial dalam lingkup budaya patriarki, umumnya perempuan menempati (atau “ditempatkan” pada) posisi atau strata lebih rendah dari laki-laki. Tidak jarang peranan perempuan diminimalisasi atau bahkan dieliminasi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dalam hal hak kebebasan beragama atau berkeyakinan perempuan sering kali didikte atau semacam ditentukan oleh pihak lain (laki-laki atau pihak keluarga bersangkutan); beragama seturut agama atau keyakinan suami atau karena desakan keluarga yang bisa jadi didorong oleh kepentingan-kepentingan parsial tertentu.
Meskipun demikian, sudah seharusnya mendalami apakah benar perempuan yang memutuskan pindah agama atau keyakinan semata-mata karena alasan mengikuti suaminya, pun karena desakan keluarganya untuk menuruti “hukum adat”, bahwa istri harus mengikuti suami termasuk dalam urusan agama atau keyakinan – walaupun sudah masuk dalam ranah privat (internal) istri – atau murni karena kebebasannya dengan alasan-alasan personal-teologis atau katakanlah karena “kepuasan” tertentu tidak ia temukan dalam agama yang ia anut sebelumnya. Pertanyaan semacam ini paling tidak mendasari penilaian kita akan fenomena pindah agama agar lebih komprehensif serta tidak berat sebelah. Dalam hal ini kita perlu memastikan apakah penilaian kita cenderung memojokkan pihak perempuan yang dengannya mendiskriminasi mereka atau lebih karena warisan budaya yang kerap tidak fair.
Mengenai objek pembahasan perempuan, perlu saya batasi kriteria perempuan agar tidak terjerumus dalam kecenderungan generalisasi. Kriteria yang dimaksud ialah batasan usia; terutama dalam pembahasan ini ialah perempuan dewasa yang bersuami (atau yang hendak bersuami).
Ulasan ini tentu saja berangkat dari sejumlah fenomena yang terjadi di masyarakat di mana perempuan muda yang katakanlah sebelumnya cukup setia mengikuti praktik keagamaan tertentu, kemudian memutuskan pindah seturut agama suaminya. Dalam dunia modern yang ditunjang prinsip-prinsip kebebasan tertentu, fenomena ini semestinya tidak perlu dipersoalkan. Ini merupakan suatu ungkapan kebebasan personal yang tidak boleh digubris oleh pihak di luar dirinya. Tentu saja ekspresi kebebasan itu ditopang oleh instrumen-instrumen semisal Hak Asasi Manusia (HAM); bahwa siapa pun boleh memilih untuk menganut agama atau keyakinan tertentu sebagaimana kehendak hatinya (kebebasan internal), dan negara pun wajib melindungi atau memfasilitasi kebebasan itu.
Walaupun demikian, hemat saya perlu membaca lebih jauh fenomena pindah agama khususnya yang dialami perempuan dewasa yang bersuami – atau hendak bersuami – bertolak dari kuatnya pengaruh budaya patriarki. Bagaimana pun juga, anggapan bahwa seorang perempuan yang hendak membangun kehidupan rumah tangga memilih pindah agama (seturut agama suami) ialah benar-benar karena alasan kebebasan pribadi, hemat saya masih problematis kalau ditilik dari perspektif patriarkis yang sudah mengkristal dalam banyak budaya setempat. Tentu saja kita perlu berhati-hati memberi komentar atas fenomena ini yang tentu saja berkutat seputar permasalahan gender.
Membaca Fenomena Perempuan Pindah Agama
Bertolak dari pertimbangan dasar yang masih kabur antara kebebasan individual dan pemaksaan dari pihak tertentu, saya perlu membaca fenomena perempuan pindah agama ini dari sudut pandang peranan sosial yang secara kasat mata di-handel kaum laki-laki, dan kemudian saya berusaha memberi penilaian (penegasan) subjektif dan tentunya terbuka untuk banyak kemungkinan lain.
Hemat saya, upaya mendiskreditkan atau meminggirkan peran perempuan dalam banyak sisi kehidupan sosial, terutama dalam urusan keagamaan atau keyakinan, sama sekali tidak terlepas dari pengaruh budaya patriarki yang dominan. Kita tentu berusaha agar kesetaraan antara perempuan dan laki-laki harus melandasi perjuangan hak di era milenium saat ini. Akan tetapi, kita cukup sulit mengelak dari produk budaya patriarki yang sudah begitu mengakar dalam tatanan budaya masyarakat. Adakalanya perjuangan internasional kemanusiaan dalam rangka penyetaraan gender tidak menemui hasil yang diharapkan dalam suatu lingkup budaya masyarakat yang mengakarkan tradisi “pembagian” kedudukan antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat.
Sebagai contoh, pada saat prosesi adat dalam budaya patriarki, laki-laki selalu mengambil peranan sentral dan mengambil posisi di ruang tamu – ruang tamu sering digambarkan sebagai tempat terhormat dalam banyak kebiasaan masyarakat lokal. Posisi “tendensius” ini pada banyak kasus turut memengaruhi pola perilaku laki-laki terhadap perempuan yang telah dianggap tidak setara. Sementara itu, perempuan dengan sendirinya mengambil posisi di “belakang” dan diusahakan tidak mengganggu posisi yang diduduki laki-laki. Dalam banyak praktik, kedua posisi ini sulit atau bahkan tidak pernah ditukarkan antara laki-laki dan perempuan.
Sepintas kita menyaksikan suatu tradisi yang diwariskan turun temurun tanpa berpikir rumit mengenai pola-pola kedudukan yang bisa saja bertautan dengan kedudukan gender. Dan hemat saya, bangunan kokoh tradisi inilah yang menyulitkan usaha menyuarakan kesetaraan gender. Kita boleh membayangkan kesederajatan dalam tatatan sosio-politik misalnya, tetapi “dikriminasi” itu akan tetap tumbuh ketika masuk dalam ranah budaya yang pada umumnya mendasari pola-pola atau aspek-aspek kehidupan lain, termasuk aspek sosial-politik.
Dengan demikian, ketika masuk pada ranah hak kebebasan menganut agama atau keyakinan tertentu, paradigma kultur ini terus dibawa dan tidak serta-merta diabaikan. Bahwa perempuan memutuskan pindah agama didesak oleh agama suami atau karena paksaan keluarga, hemat saya, itu karena dominannya peran laki-laki dan begitu mengakar kuat dalam tradisi budaya patriarki. Tentu masih terbuka kemungkinan bahwa ada banyak perempuan yang memilih pindah agama mutlak karena kebebasan pribadi dengan pertimbangan-pertimbangan personal. Akan tetapi, pertanyaannya mengapa perempuan baru mengambil keputusan pindah agama setelah (atau dalam proses membangun hidup berkeluarga) berhubungan (menikah) dengan laki-laki (suami). Karena bagaimana pun juga, penilaian publik selalu bertolak dari apa yang dilihat secara kasat mata tanpa begitu peduli dengan unsur personal yang sebenarnya lebih hakiki. Paling kurang dasar pertimbangan rasional kita selalu bertolak dari fenomena yang kasat mata. Namun, sedianya perlu ditelusuri lebih jauh agar menjadi jelas motif-motif yang menyertainya.
Tentu saja penilaian ini menuntut pertanggungjawaban rasional. Bahwa seorang perempuan memutuskan pindah agama ketika (secara kebetulan) pada saat yang sama hendak menikah dengan seorang laki-laki, itu hanyalah kemungkinan lain yang sedikit banyak sulit diterima. Dan kalau memang kemungkinan terakhir ini bisa diakomodasi, apakah cukup bisa dijelaskan secara baik mengenai banyaknya (bukan hanya satu dua orang) perempuan mengalami kemungkinan yang sama: pindah agama ketika (hendak) menikah dengan laki-laki (suami)? Bukankah dengan sekian banyak perempuan yang memilih pindah agama ketika membangun hubungan rumah tangga, serentak menggambarkan kuatnya pengaruh laki-laki, dalam hal ini suami? Tentu saja kita perlu melakukan penelitian memadai pada tataran budaya lokal agar tidak terjerumus dalam pandangan sempit yang justru menyudutkan pihak tertentu.
Saya tetap berusaha melihat fenomena perempuan pindah agama ini dalam kaitannya dengan dominasi kaum laki-laki. Bagi saya, kemungkinan ini cukup mudah dimengerti dan bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan diterima publik. Oleh karena itu, menurut saya, dengan melihat dominannya “kekuasaan” laki-laki, cukup bisa dipastikan bahwa perempuan sesungguhnya didikte urusan agama atau keyakianannya. Dan tentu saja perilaku ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan seseorang. Para pelaku dalam konteks ini justru terlindungi dengan dalil “hukum adat” yang baku, walaupun memojokkan pihak lain (perempuan).
“Minimalisasi” Peran Perempuan sebagai Individu Bebas dalam Budaya Patriarki
Term minimalisasi saya maksudkan untuk menggambarkan adanya upaya mengurangi peran perempuan sebagai individu bebas dalam urusan keagamaan atau keyakinan yang sesungguhnya ialah urusan privat-internal. Upaya minimalisasi ini tampak dalam bentuk tekanan-tekanan atau “paksaan” dari pihak lain. Perempuan dalam hal ini hanya bisa didikte tanpa sanggup menentukan sendiri nasibnya. Ranah privat mereka sebegitu sering diintervensi dan hak serta tanggung jawab persoanl mereka “diminimalisasi” sedemikian rupa. Sebagaimana penegasan awal, saya pun membatasi tesis ini hanya dalam urusan fenomena pindah agama yang dialami perempuan dewasa (bersuami) dan tidak berusaha mencampuradukkannya dengan kasus-kasus serupa lain yang dialami perempuan.
Secara historis, perempuan dalam budaya patriarki tidak luput dari pengalaman gelap yang tentu tidak menguntungkan mereka dalam banyak segi. Hal ini diafirmasi Alison Jagger, seorang filsuf feminis Amerika yang lahir di Inggris. Alison Jagger, sebagaimana dikutip Gadis Arivia, memberi penjelasan ketertindasan perempuan sebagai berikut: (1) Bahwa perempuan secara historis merupakan kelompok yang tertindas; (2) bahwa ketertindasan perempuan sangat meluas di hampir seluruh masyarakat mana pun; (3) bahwa ketertindasan perempuan merupakan bentuk yang paling dalam dan ketertindasan yang paling sulit untuk dihapus dan tidak dapat dihilangkan dengan perubahan-perubahan sosial seperti penghapusan kelas masyarakat tertentu; (4) bahwa penindasan terhadap perempuan menyebabkan kesengsaraan yang amat sangat terhadap korbannya, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif, walaupun kesengsaraan tersebut tidak tampak karena adanya ketertutupan, baik yang dilakukan oleh pihak penindas maupun tertindas; (5) bahwa pemahaman penindasan terhadap perempuan pada dasarnya memberikan model konseptual untuk mengerti bentuk-bentuk lain penindasan.
Fenomena yang digambarkan Jagger tentu akrab sekali dengan budaya di mana kaum laki-laki lebih berkuasa. Historisitas budaya patriarki sudah menunjukkan betapa perempuan tidak medapat kedudukan setara dalam banyak aspek kehidupan baik sosial, politik, budaya, maupun religius. Dalam banyak pandangan, kenyataan ini ialah niscaya dalam ruang lingkup patriarki; perempuan memang sudah seharusnya tidak lebih (atau tidak cukup setara) dengan laki-laki. Akan tetapi, konsep ini terlalu umum dan diskriminatif yang sesungguhnya sudah kadaluwarsa sekalipun budaya patriarki tetap ada.
Dunia sekarang membangun suatu konsep yang lebih egaliter bertolak dari pandangan hak asasi manusia yang sudah diratifikasi secara internasional. Titik tolak itu yang kemudian memengaruhi bangunan konsep terhadap perempuan atau isu-isu gender yang mendiskreditkan perempuan.
Dengan bertolak dari sudut pandang budaya patriarki yang menempatkan peran laki-laki pada level lebih tinggi dari perempuan, saya menilai fenomena perempuan pindah agama yang bagaimana pun juga tidak terlepas dari dikte laki-laki atau pihak keluarga, merupakan suatu ketimpangan dan oleh karena itu perlu direkonstruksi. Titik tolak rekonstruksi ini tidak lain dari konvensi-konvensi HAM atau kesepakatan-kesepakatan internasional lain yang mengemukakan pandangan kesetaraan gender. Dalam hal ini, konsep-konsep HAM internasional perlu melihat secara menyeluruh tatanan budaya dalam lingkup masyarakat yang cenderung berbasis gender.
Pendasaran HAM Internasional: Upaya Merangkul Budaya, Mencapai Cita-Cita Kesetaraan Gender
Hukum internasional secara umum mengatur tatanan kemanusiaan yang sederajat (egaliter). Tidak ada pembedaan atau pembagian kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Meskipun demikian, seperti bahasan awal saya, kerap kali manifestasi hukum internasional ini gagap pada tataran budaya lokal patriarkis yang terlajut mengakar. Contoh intervensi urusan privat keagamaan atau keyakinan perempuan oleh suami atau keluarga, merupakan salah bentuk praktik pelanggaran kebebasan yang belum tersentuh secara penuh oleh hukum internasional. Sekalipun dalam kasus yang saya angkat tidak begitu menonjolkan peran negara – intervensi tertentu dari negara – namun tentu perlu melihat sejauh mana negara berpartisipasi dalam menjamin hak kebebasan warganya – dalam kasus ini perempuan dewasa yang (hendak) bersuami – dalam urusan keagamaan atau keyakinan.
Terdapat dua aspek penting dalam berbagai instrumen Internasional HAM yang menjadi titik tolak larangan campur tangan – oleh pihak mana pun, termasuk negara – terhadap masalah keyakinan pribadi setiap individu. Pertama, kebebasan internal dalam konteks dan keadaan apa pun harus dilindungi tanpa syarat oleh negara, bahkan dalam masa darurat umum seperti konflik bersenjata nasional atau internasional yang mengancam kehidupan suatu negara. Kedua, berbagai bentuk pemaksaan yang mungkin melanggar kebebasan internal harus dilarang di mana seorang individu tidak boleh dipaksa untuk menganut agama atau keyakinan tertentu.
Jaminan kebebasan bertolak dari instrumen HAM ini tentu diharapkan menciptakan wajah baru dalam tatanan budaya yang kerap mengorbankan perempuan sebagai pihak yang dianggap lemah. Dalam hal ini negara seharusnya bisa menjamin warganya dari kungkungan budaya kaku yang sekalipun melekat erat dalam kehidupan masyarakat. Khusus pada bahasan ini, kebebasan internal perempuan seharusnya tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Sebagaimana laki-laki, perempuan juga memiliki hak dan kebebasan memilih atau melepaskan agama atau keyakinannya. Pertimbangan-pertimbangan personal pun patut diakomodasi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak personal, yang bebas dari belenggu apa pun. Negara mesti berani mengintervensi pihak-pihak tertentu ketika terjadi pelanggaran hak kebebasan internal warganya. Budaya kaku yang memarginalisasi perempuan perlu direkonstruksi dengan bertitik tolak pada instrumen HAM yang lebih egaliter dan menghapus segala bentuk diskriminasi gender.
Negara juga perlu mengakomodasi setiap kultur, dalam arti standar-standar kebebasan yang dimanifestasikan perlu merangkul nilai-nilai moral budaya setempat. Atau dengan kata lain, ketika penerapan standar kebebasan pada masyarakat patriarki yang kaku sulit dilaksanakan, maka negara tidak mesti jatuh pada pilihan memaksa, tetapi mencari kemungkinan dengan risiko yang lebih kecil. Sosialisasi standar-standar kebebasan kiranya menjadi langkah yang sangat perlu dibuat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga proses rekonstruksi dapat berjalan. Dengan begitu masyarakat tidak shock yang kemudian bisa saja menimbulkan perlawanan. Negara tentu saja dituntut untuk bersikap fair dan tidak serta-merta menyalahkan kultur yang sekalipun menjadi biang permasalahan gender yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Antara kebebasan dan paksaan dalam membaca fenomena perempuan pindah agama dewasa ini agaknya terlihat samar-samar. Kita cukup sulit memastikan intensi dari seorang perempuan dewasa yang (hendak) bersuami; apakah murni karena kebebasan atau semata-mata karena adanya paksaan dari pihak di luar dirinya (suami atau keluarga). Akan tetapi, hemat saya, dengan bertolak dari kuatnya pengaruh kultur patriarki dalam banyak aspek kehidupan, perempuan bisa saja tidak terhindar dari pengaruh atau dikte laki-laki (suami). Hal ini cukup meyakinkan mengingat relatif banyaknya perempuan memutuskan untuk pindah agama selama atau setelah membangun hubungan rumah tangga.
Meskipun demikian, asumsi subjektif ini tetap sulit dipertanggunjawabkan karena kurangnya data akurat yang paling kurang memberi gambaran statistik mengenai fenomena ini. Asumsi saya benar-benar lahir dari sejumlah pengalaman empiris di sejumlah tempat terutama daerah-daerah pedesaan yang notabene menganut budaya patriarki. Karena cukup kuatnya pengaruh budaya “kekuasaan laki-laki”, sampai-sampai hampir semua aspek diintervensi, termasuk urusan privat keagamaan. Di hadapan kuasa laki-laki perempuan merasa diri tidak sanggup mengambil keputusan sendiri karena harus bergantung sepenuhnya kepada laki-laki.
Bagaimana pun juga, perempuan tetap memiliki peranan sentral dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Budaya masyarakat yang mengkristalisasi dominasi peran laki-laki perlu direkonstruksi. Budaya diskriminatif perlu beradaptasi dengan peradaban kemanusiaan; perempuan memiliki kesamaan hak dengan laki-laki dan upaya intervensi dominan laki-laki semestinya tidak dipraktikkan lagi. Negara dan masyarakat budaya bersangkutan perlu mengambil langkah-langkah rekonstruktif terutama pada aspek-aspek tertentu yang condong diskriminatif dan memojokkan pihak perempuan. Dalam hal ini negara mengupayakan adanya sosialisasi landasan-landasan HAM dan penegakkan hukum-hukum yang berkaitan dengan urusan gender. Hemat saya, hal ini dapat membantu terciptanya kehidupan sosial masyarakat yang egaliter dan meminimalisasi timbulnya kekerasan-kekerasan bermotif gender.