PUBLIC INSTITUTE

PUBLIC INSTITUTE Public Institute (PI) sebagai ruang bersama untuk diskusi, ngobrol, bercerita tentang persoalan hak

16/06/2015

Strategi Pengelolaan Informasi Publik di Desa
Oleh: Saprudin

Wajah pengelolaan Informasi Publik di Desa
Pasca keluarnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wacana tentang Otonomi Desa terus mengemuka, bahkan menjadi perhatian hampir semua kalangan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat, terutama isu pengelolaan informasi di desa. Beragam temuan tentang sistem dan pengelolaan informasi desa terus bermunculan.
Sebagian besar kalangan menemukan fakta bahwa pengelolaan informasi desa masih belum memadai dan kecendrungannya tidak terbuka. Dari hasil temuan tersebut, banyak kalangan mencoba melakukan advokasi perbaikan sistem dan pengelolaan informasi di desa.
Beberapa kalangan pemerhati social mencoba menginisiasi pengembangan system dan pengelolaan informasi desa berbasis teknologi dalam upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka (open government village), dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi. Akan tetapi tidak sedikit dari upaya yang dilakukan menuai kegagalan yang pada akhirnya tidak mencapai tujuan yang diharapakan. Problem pokoknya adalah pengembangan sistem dan pengelolaan informasi tanpa mengukur dan menilai sumberdaya manusia dan potensi yang ada di desa. Akibatnya sistem informasi desa yang dibangun tidak berjalan maksimal. Pertanyaannya adalah bagaimana seharusnya membangun sistem infomasi desa yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat desa?
Strategi Pengelolaan Informasi Publik
Kita jangan lupa bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat bukan daerah industrial yang penduduknya cenderung familiar dengan media informasi teknologi. Sebaliknya Nusa Tenggara Barat merupakan daerah agraris yang sebagian besar penduduknya tersebar di desa-desa, yang mayoritas belum melek teknologi. Untuk menjamin semua lapisan masyarakat di desa bisa mengakses informasi pada pemerintah desa, maka dibutuhkan beberapa pendekatan dalam pengelolaan informasi diantaranya; pengelolaan informasi berbasis teknologi dan pengelolaan informasi berbasis tradisi lokal (local wisdom).
Dalam pengetahuan umum terdapat tiga tahap penting dalam pengelolaan informasi publik diantaranya; pencarian data, pengumpulan data dan penyebarluasan data menjadi sebuah informasi. Ketiga tahap ini tidak bisa dipaksakan hanya menggunakan basis teknologi. Jika pada proses “penyebarluasan informasi” hanya menggunakan media teknologi informasi, maka terkesan dipaksakan karena menegasikan fakta mayoritas penduduk di desa adalah petani yang sebagian besar belum “melek teknologi”. Jika demikian, maka informasi tetap saja tidak efektif karena tidak akan bisa menjangkau masyarakat luas yang ada di desa. Penggunaan informasi menggunakan media teknologi akan jauh lebih efektif bila digunakan pada tahap “pencarian dan pengumpulan data/informasi”, sehingga data atau informasi tidak tercecer pada tumpukan kertas.
Penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa pengelolaan informasi di desa tidak boleh kaku, sebaliknya harus fleksibel. Harus dipadukan antara pengelolaan informasi yang berbasis teknologi dengan pengelolaan informasi berbasis tradisi lokal (local wisdom).
Pengelolaan informasi desa tidak bisa dipaksakan dengan skema pengelolaan informasi teknologi atau bertahan dengan skema pengelolaan informasi berbasis tradisi lokal. Yang paling penting adalah meletakkan prinsip penggunaan metode/strategi dalam pengelolaan informasi harus didasari pada kebutuhan dan sumber daya yang ada didesa untuk memastikan akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat bisa terjamin.

08/04/2015

6 Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Di dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2012 menyatakan bahwa strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) memiliki visi jangka panjang dan menengah. Visi periode jangka panjang (2012-2025) adalah: “terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas”. Adapun untuk jangka menengah (2012-2014) bervisi “terwujudnya tata kepemerintahan yang bersih dari korupsi dengan didukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta nilai budaya yang berintegritas”. Visi jangka panjang dan menengah itu akan diwujudkan di segenap ranah, baik di pemerintahan dalam arti luas, masyarakat sipil, hingga dunia usaha.
Untuk mencapai visi tersebut, maka dirancang 6 strategi yaitu:

Pencegahan. Korupsi masih terjadi secara masif dan sistematis. Praktiknya bisa berlangsung dimanapun, di lembaga negara, lembaga privat, hingga di kehidupan sehari-hari. Melihat kondisi seperti itu, maka pencegahan menjadi layak didudukkan sebagai strategi perdananya. Melalui strategi pencegahan, diharapkan muncul langkah berkesinambungan yang berkontribusi bagi perbaikan ke depan. Strategi ini merupakan jawaban atas pendekatan yang lebih terfokus pada pendekatan represif. Paradigma dengan pendekatan represif yang berkembang karena diyakini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Sayangnya, pendekatan represif ini masih belum mampu mengurangi perilaku dan praktik koruptif secara sistematis-massif. Keberhasilan strategi pencegahan diukur berdasarkan peningkatan nilai Indeks Pencegahan Korupsi, yang hitungannya diperoleh dari dua sub indikator yaitu Control of Corruption Index dan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) yang dikeluarkan oleh World Bank. Semakin tinggi angka indeks yang diperoleh, maka diyakini strategi pencegahan korupsi berjalan semakin baik.

Penegakan Hukum. Masih banyak kasus korupsi yang belum tuntas, padahal animo dan ekspektasi masyarakat sudah tersedot sedemikian rupa hingga menanti-nanti adanya penyelesaian secara adil dan transparan. Penegakan hukum yang inkonsisten terhadap hukum positif dan prosesnya tidak transparan, pada akhirnya, berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum dan aparaturnya. Dalam tingkat kepercayaan yang lemah, masyarakat tergiring ke arah opini bahwa hukum tidak lagi dipercayai sebagai wadah penyelesaian konflik. Masyarakat cenderung menyelesaikan konflik dan permasalahan mereka melalui caranya sendiri yang, celakanya, acap berseberangan dengan hukum.

Belum lagi jika ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan inkonsistensi penegakan hukum demi kepentingannya sendiri, keadaaan bisa makin runyam. Absennya kepercayaan di tengah-tengah masyarakat, tak ayal, menumbuhkan rasa tidak puas dan tidak adil terhadap lembaga hukum beserta aparaturnya. Pada suatu tempo, manakala ada upaya-upaya perbaikan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, maka hal seperti ini akan menjadi hambatan tersendiri. Untuk itu, penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat mutlak perlu dipercepat. Tingkat keberhasilan strategi penegakan hukum ini diukur berdasarkan Indeks Penegakan Hukum Tipikor yang diperoleh dari persentase penyelesaian setiap tahapan dalam proses penegakan hukum terkait kasus Tipikor, mulai dari tahap penyelesaian pengaduan Tipikor hingga penyelesaian eksekusi putusan Tipikor. Semakin tinggi angka Indeks Penegakan Hukum Tipikor, maka diyakini strategi Penegakan Hukum berjalan semakin baik.

Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Meratifikasi UNCAC, adalah bukti konsistensi dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Sebagai konsekuensinya, klausul-klausul di dalam UNCAC harus dapat diterapkan dan mengikat sebagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa klausul ada yang merupakan hal baru, sehingga perlu diatur/diakomodasi lebih-lanjut dalam regulasi terkait pemberantasan korupsi selain juga merevisi ketentuan di dalam regulasi yang masih tumpang-tindih menjadi prioritas dalam strategi ini. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan persentase kesesuaian regulasi anti korupsi Indonesia dengan klausul UNCAC. Semakin mendekati seratus persen, maka peraturan perundang-undangan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin lengkap dan sesuai dengan
common practice yang terdapat pada negara-negara lain.

Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Tipikor. Berkenaan dengan upaya pengembalian aset hasil tipikor, baik di dalam maupun luar negeri, perlu diwujudkan suatu mekanisme pencegahan dan pengembalian aset secara langsung sebagaimana ketentuan UNCAC. Peraturan perundang-undangan Indonesia belum mengatur pelaksanaan dari putusan penyitaan (perampasan) dari negara lain, lebih-lebih terhadap perampasan aset yang dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dari suatu kasus korupsi (confiscation without a criminal conviction). Penyelamatan aset perlu didukung oleh pengelolaan aset negara yang dilembagakan secara profesional agar kekayaan negara dari aset hasil tipikor dapat dikembalikan kepada negara secara optimal. Keberhasilan strategi ini diukur dari persentase pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan dan persentase tingkat keberhasilan (success rate) kerjasama internasional terkait pelaksanaan permintaan dan penerimaan permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi. Semakin tinggi pengembalian aset ke kas negara dan keberhasilan kerjasama internasional, khususnya dibidang tipikor, maka strategi ini diyakini berjalan dengan baik.

Pendidikan dan Budaya Antikorupsi. Praktik-praktik korupsi yang kian masif memerlukan itikad kolaboratif dari Pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan. Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui aktivitas pendidikan anti korupsi dan internalisasi budaya anti korupsi di lingkungan publik maupun swasta. Dengan kesamaan cara pandang pada setiap individu di seluruh Indonesia bahwa korupsi itu jahat, dan pada akhirnya para individu tersebut berperilaku aktif mendorong terwujudnya tata-kepemerintahan yang bersih dari korupsi diharapkan menumbuhkan prakarsa-prakarsa positif bagi upaya PPK pada khususnya, serta perbaikan tata-kepemerintahan pada umumnya. Tingkat keberhasilan strategi ini diukur berdasarkan Indeks Perilaku Antikorupsi yang ada dikalangan tata-kepemerintahan maupun individu di seluruh Indonesia. Semakin tinggi angka indeks ini, maka diyakini nilai budaya anti korupsi semakin terinternalisasi dan mewujud dalam perilaku nyata setiap individu untuk memerangi tipikor.

Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Pemberantasan Korupsi. Strategi yang mengedepankan penguatan mekanisme di internal Kementerian/Lembaga, swasta, dan masyarakat, tentu akan memperlancar aliran data/informasi terkait progres pelaksanaan ketentuan UNCAC. Konsolidasi dan publikasi Informasi di berbagai media, baik elektronik maupun cetak, termasuk webportal PPK, akan mempermudah pengaksesan dan pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan dan pengukuran kinerja PPK. Keterbukaan dalam pelaporan kegiatan PPK akan memudahkan para pemangku kepentingan berpartisipasi aktif mengawal segenap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga publik maupun sektor swasta. Keberhasilannya diukur berdasarkan indeks tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap laporan PPK. Semakin tinggi tingkat kepuasan pemangku kepentingan, maka harapannya, semua kebutuhan informasi dan pelaporan terkait proses penyusunan kebijakan dan penilaian progres PPK dapat semakin terpenuhi sehingga upaya PPK dapat dikawal secara berkesinambungan dan tepat sasaran.

Penjelasan lengkapnya, silakan download Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) yang merupakan Lampiran Penjelasan Perpres Nomor 55 tahun 2012:

Keterbukaan data yang dipublikasikan pada sistem pemerintahan sangatlah penting, karena dapat dijadikan acuan atau param...
08/04/2015

Keterbukaan data yang dipublikasikan pada sistem pemerintahan sangatlah penting, karena dapat dijadikan acuan atau parameter transparansi kinerja dan menjaga akuntabilitas pemerintahan itu sendiri. Hal tersebut sudah diterapkan oleh pemerintahan Ingris guna memberikan peran pada warganya untuk memonitor kemana perginya uang pajak mereka.

07/04/2015

Publik Institute (PI) sebagai ruang diskusi, ngobrol, bercerita dan sekaligus tempat belajar bersama bagi siapapun tanpa membedakan identitas, karena pengecualian merupakan langkah mundur dalam mewujudkan hak dasar sebagai warga negara.!!

Address

Mataram

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PUBLIC INSTITUTE posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The School

Send a message to PUBLIC INSTITUTE:

Shortcuts

Share

Category